<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PT Antam &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/pt-antam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Wed, 05 Jun 2024 03:35:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>PT Antam &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejagung Dalami Asal Muasal Emas Ilegal 109 Ton yang Masuk ke Antam</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-dalami-asal-muasal-emas-ilegal-109-ton-yang-masuk-ke-antam/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-dalami-asal-muasal-emas-ilegal-109-ton-yang-masuk-ke-antam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jun 2024 03:45:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Emas Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[PT Antam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=9877</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami asal muasal pemasok 109 ton emas ilegal yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam.</p>
<p>Ketut menegaskan, 109 ton emas yang diproduksi dengan cap Antam tersebut asli, dan hanya beredar di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Emas itu peredarannya semua ada di Indonesia, cuma sumber emas itu juga bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal, ini masih kami dalami semua,&#8221; kata Ketut di Jakarta, Rabu (5/6/2024).</p>
<p>Menurut dia, emas 109 ton itu diproduksi menjadi logam mulia (LM) Antam tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang benar.</p>
<p>Meski demikian, LM Antam masih berlaku dan memiliki nilai jual, dan bisa juga dijual lagi ke Antam.</p>
<p>&#8220;Saya kira tidak jadi masalah, pasti emasnya akan diterima oleh PT Antam, karena emas yang beredar itu emas asli,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Cuma yang kami hitung kemarin itu, karena dia (emas) kami anggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain itu, terjadi suplai emas di masyarakat itu menjadi tinggi sehingga antara permintaan dan penawaran jadi tidak seimbang menyebakkan harga emas di pasaran menjadi rendah.</p>
<p>Ketut menyampaikan nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)</p>
<p>Menurut dia, menghitung harga emas emas tidaklah sulit. Karena harga emas ada standar internasional dan ada harga pasar.</p>
<p>&#8220;Nah kami mengambil harga yang mana sehingga menjadi kerugian negara, itu satu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Yang kedua, beberapa item pendapatan yang harus diterima oleh negara; karena tidak melalui satu prosedur itu malah menjadi kerugian negara.</p>
<p>&#8220;Ini nanti yang akan kami perhitungkan,&#8221; kata Ketut.</p>
<p>Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam periode 2010-2022 sebagai tersangka. Mereka adalah TK selaku GM UBPPLN periode 2010–2011, HN periode 2011–2013, DM periode 2013–2017, AH periode 2017–2019, MAA periode 2019–2021, dan ID periode 2021–2022.</p>
<p>Sementara itu, penyidik terus memeriksa saksi-saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar terkait perkara itu. Selasa (4/6/2024), penyidik memeriksa enam saksi dari pihak Antam.</p>
<p>Keenam saksi yang diperiksa, yakni saksi MA selaku Komite Audit PT Antam; DI selaku CEO Office Division Head; FAK selaku Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk; VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk; DS selaku Head of CGC and Compliance PT Antam Tbk; dan HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.</p>
<p>&#8220;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,&#8221; kata Ketut.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-dalami-asal-muasal-emas-ilegal-109-ton-yang-masuk-ke-antam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Usut Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Emas Seberat 109 Ton</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-usut-dugaan-tppu-dalam-kasus-korupsi-emas-seberat-109-ton/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-usut-dugaan-tppu-dalam-kasus-korupsi-emas-seberat-109-ton/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jun 2024 13:13:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Emas]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidik Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[PT Antam]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=9795</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Kejaksaan terus mengusut perkara&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Kejaksaan terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton, dengan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Menurut dia, penyidik bakal menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut termasuk yang menerima keuntungan dari tindakan pidana tersebut.</p>
<p>“Sepanjang ada orang-orang yang diuntungkan dalam perkara ini juga akan menjadi fokus kami, tidak menutup kemungkinan besok akan menjadi TPPU ke depan, seperti kasus timah, atau korporasi yang diuntungkan, kita liat perkembangan ke depan,” kata Ketut di Jakarta, Senin (3/6/2024).</p>
<p>Selain itu, kata dia, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, mengingat perkara tersebut terjadi selama rentang waktu 12 tahun 2010-2022.</p>
<p>Penyidik menduga ada pembiaran di internal, karena dari 2010 baru diketahui perkaranya 2023, sama seperti kasus timah yang terjadi dari 2015.</p>
<p>Tidak hanya itu, ada enam GM PT Antam yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga duga ada pembiaran dilihat dari pergantian antar manajer.</p>
<p>“Maka dari itu kami dalami kemungkinan ada pembiaran dari internal. Kalau kita liat dari semua yang ditetapkan sebagai tersangka statusnya manajer ya kan,” katanya.</p>
<p>“Dari manajer ke manajer, enam manajer kami tetapkan tersangka berarti ada pembiaran dari pergantian manajer satu dengan yang lain, sampai enam manajer berarti ada pembiaran. Apa ada kongkalingkong tentu akan kaki usut semua,” katanya melanjutkan.</p>
<p>Hingga saat ini penyidik baru menetapkan enam orang tersangka, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.</p>
<p>Terkait apakah ada tersangka baru yang akan ditetapkan, menurut Ketut, semua kemungkinan itu ada berdasarkan hasil penyidikan.</p>
<p>“Belum (ada tersangka baru), kan baru kemarin (penetapan tersangka), pasti itu ada perkembangan, karena ketika emas-emas ilegal itu masuk ke sini, pasti ada orang-orang yang diuntungkan,” ujarnya. (*/red/ant)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-usut-dugaan-tppu-dalam-kasus-korupsi-emas-seberat-109-ton/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
