<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pinjol &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/pinjol/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Jan 2025 09:09:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Pinjol &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Lindungi Data Pribadi Warga, Kemendagri Akan Perkuat Pengawasan Pinjol Ilegal</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/lindungi-data-pribadi-warga-kemendagri-akan-perkuat-pengawasan-pinjol-ilegal/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/lindungi-data-pribadi-warga-kemendagri-akan-perkuat-pengawasan-pinjol-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jan 2025 09:09:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjaman Daring]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjaman Online]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=22935</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta –</strong> Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat pengawasan terhadap pinjol atau pinjaman daring (Pindar) ilegal serta melindungi data pribadi masyarakat.</p>
<p>Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pinjaman Daring Ilegal di Aula Utama Gedung Ex Sentra Mulia, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Jakarta, Selasa (21/1/2025).</p>
<p>“Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi, karena memang sudah ada sebetulnya tim Satgas ya yang dipimpin oleh OJK saat itu dan ada 16 lembaga yang masuk, di lembaga pemerintah yang masuk di antaranya Kemendagri,” ujar Mendagri.</p>
<p>Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, Kemendagri akan berperan dalam penyusunan dan evaluasi regulasi terkait Pindar, dengan fokus utama pada upaya sosialisasi dan pencegahan di tingkat pemerintah daerah (Pemda) hingga desa.</p>
<p>“[Kami akan] melibatkan Pemda-Pemda [dan] desa-desa supaya masyarakat bisa memilih pinjaman online (Pinjol) yang sah dan yang tidak,” tegasnya.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi sebagai aspek krusial dalam penyusunan regulasi. Ia menjelaskan sistem Pindar memanfaatkan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan data biometrik, seperti sidik jari, retina mata, dan pengenalan wajah.</p>
<p>“Kita sudah melakukan kerja sama dengan lebih kurang 6.000 lembaga, baik pemerintah [maupun] non-pemerintah, termasuk lembaga keuangan, fintech,” jelas Mendagri.</p>
<p>Ia pun menegaskan, setiap lembaga mitra Kemendagri wajib mematuhi standar keamanan data ISO 27000. Jika terjadi kebocoran data, maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.</p>
<p>Sanksi, kata Mendagri, akan diberikan kepada seluruh pihak yang membocorkan data pribadi, termasuk penyelenggara Pindar yang menyalahgunakan data klien untuk kepentingan lain.</p>
<p>Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah hukum dan upaya preventif untuk menangani Pindar ilegal. Salah satunya, dengan memblokir situs web milik perusahaan Pindar yang tidak memiliki izin resmi.</p>
<p>“Jadi yang masyarakat harus mengetahui nanti listnya ada di OJK hanya ada 97 [Pindar] yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi secara legal, yang lain adalah ilegal,” ujar Yusril.</p>
<p>Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, jika menjadi korban atau mendapatkan ancaman akibat pinjaman daring ilegal. (*/Rendy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/lindungi-data-pribadi-warga-kemendagri-akan-perkuat-pengawasan-pinjol-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Data Pribadi Dicuri, Puluhan Pelamar Kerja di Jaktim Jadi Korban Penipuan untuk Pinjol</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/data-pribadi-dicuri-puluhan-pelamar-kerja-di-jaktim-jadi-korban-penipuan-untuk-pinjol/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/data-pribadi-dicuri-puluhan-pelamar-kerja-di-jaktim-jadi-korban-penipuan-untuk-pinjol/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jul 2024 13:21:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelamar Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Jaktim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=11526</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Sebanyak 27 orang pelamar kerja diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data pribadi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Sebanyak 27 orang pelamar kerja diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data pribadi untuk pinjaman daring (online/pinjol) oleh oknum karyawan toko penjualan telepon seluler (ponsel) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.</p>
<p>Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat, mengatakan puluhan pelamar kerja itu awalnya sejak awal Mei 2024 dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R (terlapor), selaku karyawan toko konter ponsel Wahana Store PCG, Kramat Jati.</p>
<p>Namun, data para pelamar kerja itu diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol. Bahkan, total kerugian yang dialami 27 korban mencapai Rp1 miliar lebih.</p>
<p>&#8220;Awalnya R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri,&#8221; kata warga Ciracas itu.</p>
<p>Kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik para korban.</p>
<p>&#8220;Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit &#8216;online&#8217; yakni seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Atas kejadian tersebut, para korban dirugikan dengan total keseluruhan tagihan sebesar Rp1,1 miliar.</p>
<p>&#8220;Kami kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sementara itu, kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, mengatakan, dirinya bersama delapan orang perwakilan korban penipuan dan penggelapan mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk agenda pemeriksaan saksi korban di penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).</p>
<p>&#8220;Saya mendampingi para korban, hari ini diperiksa salah satu saksi korban oleh penyidik. Kami sudah melaporkan kasus ini pada lima Juni lalu atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Para korban ini jenis perkara yang sama terkait dengan pinjol,&#8221; katanya.</p>
<p>Tasrif menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah berupa pinjaman daring yakni dengan iming-iming kepada korban dapat pekerjaan di PGC.</p>
<p>&#8220;Jadi, salah satu karyawan di konter ponsel tersebut diduga melakukan perbuatan pidana, sehingga kami melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Kita punya dasar hukum yang kuat atas laporan ini,&#8221; ucapnya. (*/red/ant)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/data-pribadi-dicuri-puluhan-pelamar-kerja-di-jaktim-jadi-korban-penipuan-untuk-pinjol/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
