<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perpanjangan SIM &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/perpanjangan-sim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jun 2025 01:00:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Perpanjangan SIM &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Layanan SIM Keliling Jakarta Tersedia di 5 Lokasi, Catat Syarat &#038; Biayanya</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/layanan-sim-keliling-jakarta-tersedia-di-5-lokasi-catat-syarat-biayanya/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/layanan-sim-keliling-jakarta-tersedia-di-5-lokasi-catat-syarat-biayanya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2025 01:15:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan SIM.Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=29100</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, pada Selasa (17/6/2025).</p>
<p>Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.</p>
<p>Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :</p>
<p><strong>Jakarta Timur : Mall Grand Cakung</strong></p>
<p><strong>Jakarta Utara : LTC Glodok</strong></p>
<p><strong>Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata</strong></p>
<p><strong>Jakarta Barat : Mall Citraland</strong></p>
<p><strong>Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng</strong></p>
<p>Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai dan layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.</p>
<p>Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.</p>
<p>Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/layanan-sim-keliling-jakarta-tersedia-di-5-lokasi-catat-syarat-biayanya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Ini, Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/hari-ini-layanan-sim-keliling-tersedia-di-5-lokasi-jakarta/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/hari-ini-layanan-sim-keliling-tersedia-di-5-lokasi-jakarta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Jun 2025 00:36:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan SIM.Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=28820</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di DKI Jakarta pada Selasa (10/6/2025).</p>
<p>Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.</p>
<p>Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jaktim : Mall Grand Cakung</p>
<p>Jakut : LTC Glodok</p>
<p>Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata</p>
<p>Jakbar : Mall Citraland</p>
<p>Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai dan layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.</p>
<p>Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/hari-ini-layanan-sim-keliling-tersedia-di-5-lokasi-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sabtu, SIM Keliling Tersedia di Lima Wilayah Jakarta Buka hingga Pukul 12 Siang</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sabtu-sim-keliling-tersedia-di-lima-wilayah-jakarta-buka-hingga-pukul-12-siang/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sabtu-sim-keliling-tersedia-di-lima-wilayah-jakarta-buka-hingga-pukul-12-siang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 May 2025 00:15:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Keliling Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=28485</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Sabtu (31/5/2025).</p>
<p>Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.</p>
<p>Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :</p>
<p>Jaktim: Mall Grand Cakung</p>
<p>Jakut: LTC Glodok</p>
<p>Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata</p>
<p>Jakbar: Mall Citraland</p>
<p>Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng</p>
<p>Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.</p>
<p>Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.</p>
<p>Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.</p>
<p>Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sabtu-sim-keliling-tersedia-di-lima-wilayah-jakarta-buka-hingga-pukul-12-siang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Layanan SIM Keliling Dibuka di Lima Titik Jakarta, Ini Syarat dan Biayanya</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/layanan-sim-keliling-dibuka-di-lima-titik-jakarta-ini-syarat-dan-biayanya/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/layanan-sim-keliling-dibuka-di-lima-titik-jakarta-ini-syarat-dan-biayanya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 May 2025 00:45:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Keliling Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=28006</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di wilayah Jakarta pada Senin.</p>
<p>Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.</p>
<p>Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.</p>
<ol>
<li>Jakarta Timur : Mall Grand Cakung</li>
<li>Jakarta Utara : LTC Glodok</li>
<li>Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata</li>
<li>Jakarta Barat : Mall Citraland</li>
<li>Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng</li>
</ol>
<p>Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.</p>
<p>Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.</p>
<p>Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.</p>
<p>Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.</p>
<p>Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.</p>
<p>Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.</p>
<p>Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.</p>
<p>Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/layanan-sim-keliling-dibuka-di-lima-titik-jakarta-ini-syarat-dan-biayanya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polda-metro-jaya-sediakan-layanan-sim-keliling-di-lima-lokasi-jakarta/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polda-metro-jaya-sediakan-layanan-sim-keliling-di-lima-lokasi-jakarta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 May 2025 23:35:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Keliling Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=27920</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Sabtu dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.</p>
<p>Sebagaimana informasi dalam akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, yang dilihat di Jakarta, Sabtu (17/5/2025), layanan tersebut berada di:</p>
<p>Jakarta Timur: Mal Grand Cakung</p>
<p>Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata</p>
<p>Jakarta Utara: LTC Glodok</p>
<p>Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng</p>
<p>Jakarta Barat: Mal Citraland</p>
<p>Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.</p>
<p>Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.</p>
<p>Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.</p>
<p>Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.</p>
<div></div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polda-metro-jaya-sediakan-layanan-sim-keliling-di-lima-lokasi-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mau Perpanjang SIM? Layanan SIM Keliling Buka di Lima Wilayah Jakarta</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/mau-perpanjang-sim-layanan-sim-keliling-buka-di-lima-wilayah-jakarta/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/mau-perpanjang-sim-layanan-sim-keliling-buka-di-lima-wilayah-jakarta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 May 2025 00:10:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan SIM.Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=27461</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Rabu</p>
<p>Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.</p>
<p>Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :</p>
<p>Jaktim : Mall Grand Cakung</p>
<p>Jakut : LTC Glodok</p>
<p>Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata</p>
<p>Jakbar : Mall Citraland</p>
<p>Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng</p>
<p>Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.</p>
<p>Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.</p>
<p>Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.</p>
<p>Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/mau-perpanjang-sim-layanan-sim-keliling-buka-di-lima-wilayah-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SIM Keliling Jakarta Tersedia di Lima Tempat, Buka hingga Pukul 2 Siang</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sim-keliling-jakarta-tersedia-di-lima-tempat-buka-hingga-pukul-2-siang/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sim-keliling-jakarta-tersedia-di-lima-tempat-buka-hingga-pukul-2-siang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Aug 2024 03:30:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan SIM.Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=13501</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling)&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Selasa (6/8/2024).</p>
<p>Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:</p>
<p>Jakarta Timur : Mal Grand Cakung</p>
<p>Jakarta Utara : LTC Glodok</p>
<p>Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata</p>
<p>Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng</p>
<p>Jakarta Barat : Mal Citraland</p>
<p>Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.</p>
<p>Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.</p>
<p>Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.</p>
<p>Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.</p>
<p>Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.</p>
<p>Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.</p>
<p>Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.</p>
<p>Dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sim-keliling-jakarta-tersedia-di-lima-tempat-buka-hingga-pukul-2-siang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Ini SIM Keliling di Jakarta Buka dari Pukul 8 Pagi hingga 2 Siang</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/hari-ini-sim-keliling-jakarta-buka-dari-pukul-8-pagi-hingga-2-siang/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/hari-ini-sim-keliling-jakarta-buka-dari-pukul-8-pagi-hingga-2-siang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Aug 2024 01:08:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan SIM.Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=13247</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka lima lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka lima lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Jumat (2/8/2024).</p>
<p>Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.</p>
<p>Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :</p>
<p>1. Jaktim : Mall Grand Cakung</p>
<p>2. Jakut : LTC Glodok</p>
<p>3. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata</p>
<p>4. Jakbar : Mall Citraland</p>
<p>5. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng</p>
<p>Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.</p>
<p>Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.</p>
<p>Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.</p>
<p>Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/hari-ini-sim-keliling-jakarta-buka-dari-pukul-8-pagi-hingga-2-siang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kamis, Layanan SIM Keliling Jakarta Tersedia di Lima Tempat</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kamis-layanan-sim-keliling-jakarta-tersedia-di-lima-tempat/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kamis-layanan-sim-keliling-jakarta-tersedia-di-lima-tempat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Aug 2024 02:00:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan SIM.Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=13188</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM)&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Kamis (1/8/2024).</p>
<p>Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.</p>
<p>Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :</p>
<p>1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung</p>
<p>2. Jakarta Utara : LTC Glodok</p>
<p>3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata</p>
<p>4. Jakarta Barat : Mall Citraland</p>
<p>5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng</p>
<p>Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.</p>
<p>Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.</p>
<p>Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.</p>
<p>Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kamis-layanan-sim-keliling-jakarta-tersedia-di-lima-tempat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rabu, SIM Keliling Jakarta Tersedia di Mal hingga Kampus</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/rabu-sim-keliling-jakarta-tersedia-di-mal-hingga-kampus/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/rabu-sim-keliling-jakarta-tersedia-di-mal-hingga-kampus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jul 2024 01:01:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan SIM.Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=13100</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Rabu (31/7/2024).</p>
<p>Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM Keliling hari ini ada di:</p>
<p>1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung<br />
2. Jakarta Utara : LTC Glodok<br />
3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata<br />
4. Jakarta Barat : Mall Citraland<br />
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng</p>
<p>Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.</p>
<p>Persyaratan yang dibutuhkan, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.</p>
<p>Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.</p>
<p>Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.</p>
<p>Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.</p>
<p>Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/rabu-sim-keliling-jakarta-tersedia-di-mal-hingga-kampus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
