<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengedar &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/pengedar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 May 2025 08:28:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Pengedar &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polres Palas Gerebek Sarang Narkoba di Sosa, 23 Orang Diamankan Termasuk Tiga Pengedar</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-palas-gerebek-sarang-narkoba-di-sosa-23-orang-diamankan-termasuk-tiga-pengedar/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-palas-gerebek-sarang-narkoba-di-sosa-23-orang-diamankan-termasuk-tiga-pengedar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 May 2025 08:28:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Sosa]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=27497</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas &#8211;</strong> Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di salah satu rumah kosong dalam perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, pada Selasa, (06/05/2025).</p>
<p>Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 23 ( Dua Puluh Tiga) orang dengan rincian Tiga Tersangka Sebagai Pengedar berinisial KN, (27) dan NS, (23),MDP (31) keduanya merupakan warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.</p>
<p>Dan 20 orang lainnya sebagai pengguna narkoba yakni berinisial ASD, (33), AYH, (27), PL, (37), EA, (37), IN, (39), AN, (37), SN, (23), RGH, (35), MSH, (23), MHP, (31), M, (21), SL, (40), SH, (20), SN, (41), RH, (19), SN, (20), AN, (40), SPS, (27), RD, (21) dan LMH, (38). Ke 20 orang pengguna ini merupakan warga yang tersebar dari Eks Kecamatan Sosa</p>
<p>Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto., SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH., yang di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan Kepada Awak Media Rabu (07/05/2025) diruang kerjanya menjelaskan, bahwa benar telah dilakukan penggerebekan berdasarkan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba di lokasi dengan hasil tersebut diatas.</p>
<p>&#8220;Kami menerima informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan masyarakat sekitar sudah resah dengan keberadaan para pengguna narkotika di kawasan tersebut. Mengenai aktivitas peredaran narkoba dan pesta Narkoba Tepatnya di salah satu rumah kosong di perkebunan sawit, Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.&#8221;Tutur Iptu Parlin Azhar</p>
<p>Lanjutnya, Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, maka pada hari Selasa (06/05/2025) sekira Pukul 08.00 Wib, dibawah pimpinan Saya langsung (Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH.,) dan KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan, Serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil melakukan penggrebekan (tertangkap tangan) di lokasi TKP tersebut.</p>
<p>&#8220;Dan berhasil mengamankan 23 (dua puluh tiga) orang laki laki yang diduga terlibat jaringan narkotika jenis sabu ataupun pengguna seperti yang dirindukan di atas tersebut&#8221;. Tandas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH.,</p>
<p>Selain itu, KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan lebih lanjut disampaikan Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pengedar narkotika jenis sabu Berinisial NS, dianya mengakui bahwasanya masih menyimpan barang narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Desa Ujung Batu tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami Tim opsnal dibawah Pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Palas, gerak cepat melakukan penggeledahan ke rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti tersebut dan selanjutnya ketika tim opsnal melakukan interogasi terhadap Terduga pelaku NS dianya mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari terduga pengedar Sabu KN &#8220;. Ujar Ipda Eben Pakpahan, selaku KBO Satresnarkoba Polres Palas.</p>
<p>Saat itu juga, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu di kediamannya yang berada di Desa Ujung Batu dan saat dilakukan interogasi terhadap KN bahwasanya ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari inisial PB yang berada di dalam Lapas Labuan Ruko, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera utara.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya tim opsnal mengamankan seluruh terduga pelaku serta barang bukti ke Mako polres Palas untuk di proses hukum lebih lanjut&#8221;. Ujarnya.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan mengatakan dari Hasil Penyidikan dan gelar perkara yang di laksanakan Di Ruang Sat Narkoba Polres Padang Lawas.</p>
<p>&#8220;Peran Sdr MDP Memiliki 1 Unit HP.Android warna coklat berisi Chat pemesanan sabu sabu kpd KN dan bukti transfer uang hasil penjualan dari rekening MDP kepada KN&#8221;Tutur Kasat Narkoba Iptu Farlin</p>
<p>&#8220;Dari Sdr NS berhasil diamankan Barang Bukti yang berhasil kita sita dari 5 bungkus plastik klip transparan yg berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49, 83 gram,3 bal plastik kosong,1 buah sendok sabu,uang tunai Rp.100.000 dan 1 unit Hp android warna biru&#8221;Katanya</p>
<p>&#8220;Sdr KN Barang Bukti yang berhasil diamankan,2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34, 05 gram,1.buas tas sandang warna hitam,1 buah kaleng rokok dji sam soe,1 buah Hp android dengan masing masing 1 warna coklat,1 helai tissu,1 buah plastik hitam dan uang tunai Rp.1.430.000&#8243;Ucapnya</p>
<p>Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan, Grebek Sarang Narkoba (GSN) dibawah pimpinan langsung (Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH.,) dan KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan, Serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua Puluh tiga (23) orang yang diduga sebagai pengedar 3 orang dan pengguna sebanyak 20 orang.</p>
<p>Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti dari tersasangka NS berupa 5 bungkus Plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 49.83 gram., 3 bal plastik kosong., 1 buah sendok sabu., uang tunai Rp.100.000.- (Seratus ribu rupiah) Dan 1 Unit hp android warna biru.</p>
<p>Sedangkan barang bukti dari tersangka pengedar KN, berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 34.05 gram., 1 Buah tas sandang berwarna hitam., 1 buah kaleng roko dji samsoe., 3 buah hp android dengan masing masing 1 warna coklat dan 2 berwarna putih., 1 helai tissu, 1 buah plastik hitam, dan uang tunai sejumlah Rp.1.430.000.- (Satu Juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diduga hasil transaksi narkoba.</p>
<p>&#8220;Saat ini ke 23 pelaku telah kami amankan ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap KN, NS dan MDP dapat ditetapkan sbg tersangka Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) subs pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan Terhadap 20 orang lainnya merupakan pengguna dan hasil tes urine positif menggunakan Amphetamine (sabu sabu)</p>
<p>Polres Palas mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-palas-gerebek-sarang-narkoba-di-sosa-23-orang-diamankan-termasuk-tiga-pengedar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Palas</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/lagi-polisi-tangkap-pelaku-penyalahgunaan-narkoba-di-palas/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/lagi-polisi-tangkap-pelaku-penyalahgunaan-narkoba-di-palas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Oct 2024 07:00:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=18269</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Satuan Resersr Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus narkotika&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas</strong> &#8211; Satuan Resersr Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus narkotika diwilayah hukum Polres Palas dengan menangkap satu pelaku penyelahgunaan narkoba berinisial ABH, (35), di Desa Pir Trans 1b, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas, Sabtu (26/10/2024). Sekira pukul 10.00 wib hingga selesai.<br />
Dari Tangan Tersangka ABH, diamankan barang Bukti berupa, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,59 gram, 13 (Tiga belas) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor 2,86 gram., 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 bungkus rokok merek esse, uang tunai sebesar Rp.110.000,-, dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna hijau muda.</p>
<p>Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu SR Harahap, SH., kepada awak Media Minggu. (27/10/2024) mengatakan, membenarkan atas penangkapan pelaku atau terduga bandar narkotika jenis sabu, dan kasus ini bermula dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapat Informasi laporan dari masyarakat Pada hari Jumat (26/10/2024), Sekira Pkl 21.00 Wib, bahwa terdapat informasi tentang keberadaan warga yang diduga sering terjadi transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di desa pir trans, unit 1b, kecamatan Sosa timur, kabupaten Palas.</p>
<p>Dari laporan itu, Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut selanjutnya atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Palas, personil tim Opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.</p>
<p>Kemudian hari Pada hari Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib di desa pir trans 1B Kec Sosa timur, Kabupaten Palas Team Opsnal melakukan penggerebekan didalam Sebuah Rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan satu Orang laki laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial ABH tersebut berserta barang bukti seperti diatas yang di Saksikan Oleh Ketua RT.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya di Lakukan Interogasi Terhadap terduga Bandar Sabu ABH Benar Bahwasanya Narkotika Jenis Sabu Tersebut adalah Miliknya Yang di Peroleh dengan Cara Membeli Kepada Seseorang laki laki yg Berinisial &#8220;C&#8221; Di Desa Tangun, Kabupaten Rokan hulu, Provinsi Riau Untuk di Jual Kembali&#8221;. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu SR Harahap, SH.,</p>
<p>Sementara itu, Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara menambahkan, tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke mako polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.<br />
“Kepadanya ABH, di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” ujar Iptu Arwansyah Batubara. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/lagi-polisi-tangkap-pelaku-penyalahgunaan-narkoba-di-palas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu di Dua Tempat Berbeda</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-tangkap-pengedar-dan-pemakai-sabu-di-dua-tempat-berbeda/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-tangkap-pengedar-dan-pemakai-sabu-di-dua-tempat-berbeda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Mar 2024 20:39:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=5471</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satrenarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, menangkap 4&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas &#8211;</strong> Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satrenarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, menangkap 4 (Empat) orang pengedar dan 2 (Orang) pemakai narkotika jenis sabu-sabu, Senin (18/03/2024) di dua tempat berbeda.</p>
<p>Saat Dikonfirmasi Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas (Kapolres Palas) AKBP Diari Astetika, S.I.K., diwakili Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap, SH., Senin. (18/03/2024) mengatakan, membenarkan penangkapan keenam tersangka dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat.</p>
<p>lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, Adapun keenam orang tersebut terdiri empat orang sebagai pengedar ditangkap di Desa Ujung Batu III, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas dan dua orang sebagai pemakai Narkoba Jenis Sabu, ditangkap petugas di Desa sigalapung, kecamatan Huragi, Kabupaten Palas.</p>
<p>Keempat tersangka yang diduga sebagai pengedar tersebut yakni berinisial 1. KY, (34), seorang pengangguran alias Belum)Tidak Bekerja, beralamat di Desa Ujung Batu III, Kecamatan Huta raja tinggi Kabupaten Palas, 2. MFAA, (20), berprofesi sebagai Peternak, beralamat Desa Ujung Batu III, Kecamatan Huta raja tinggi, Kabupaten Palas,<br />
3. DRN alias Kenek, (31) juga seorang pengangguran (Belum / Tidak Bekerja), beralamatdi Desa Sigalapung, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas.,<br />
4. ML,(27), berstatus Belum / Tidak Bekerja atau seorang pengangguran beralamat di Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas.</p>
<p>&#8220;Dan dua orang lainnya berinisial masing-masing 5. AS, (28), bersatatus Belum / Tidak Bekerja atau Pengangguran dengan alamat Desa Tran Aliaga, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas, serta 6. AM, (38) berprofesi sebagai seorang Supir, beralamat Desa Tran Aliaga, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas, sebagai pemakai,&#8221; ujar Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap, SH.</p>
<figure id="attachment_5473" aria-describedby="caption-attachment-5473" style="width: 720px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-5473 size-full" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/IMG_20240319_033627.jpg" alt="" width="720" height="577" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/IMG_20240319_033627.jpg 720w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/IMG_20240319_033627-300x240.jpg 300w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /><figcaption id="caption-attachment-5473" class="wp-caption-text">Kedua tersangka sebagai pemakai narkoba jenis sabu AS, dan AM. (Ist)</figcaption></figure>
<p>Dijelaskan kasat Resnarkoba Polres Palas, penangkapan keenam orang pelaku narkoba ini dilakukan berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ujung Batu III, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas Tepatnya di dalam rumah milik KY tersangka sebagai pengedar sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.</p>
<p>Mendapat informasi tersebut anggota satresnarkoba polres Palas melakukan penyelidikan ke sekitaran lokasi tersebut, dan sekira pukul 01.00 anggota satresnarkoba polres padang lawas melakukan penangkapan terhadap ke 4 (empat) orang laki laki berinisial KY, MFAA, AS DAN AM.</p>
<p>&#8220;Kemudian dilakukan pengembangan ke Desa Sigalapung, kecamatan Huta Raja Tinggi berhasil menangkap 2 (dua) orang laki laki berinisial DRN dan ML alias Kenek&#8221;. Katanya</p>
<p>Disebutkan, barang bukti yang disita dari keenam tersangka berupa<br />
1). 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 10,30 gram milik DRN,<br />
2. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 milik KY,<br />
3). 1 (satu) unit sepeda motor revo tanpa nopol milik AS,<br />
4). 1 (satu) unit sepeda motor supra tanpa nopol milik MFAA,<br />
5). 1 (satu) unit Hp Android merk Vivo warna hitam milik KY,<br />
6). 1 (satu) unit Hp Android Vivo warna Biru milik MFAA,<br />
7). 1 (satu) unit Hp Android merk Oppo warna hitam milik DRN,<br />
8). 1 (satu) buah kaca pirex milik AS,<br />
9). 1 (satu) buah bong alat hisap sabu milik AS,<br />
10). 1 (satu) buah timbangan milik KY.,<br />
11). 1 (satu) buah timbangan milik DRN,<br />
12). 1 (satu) buah bungkus rokok berisikan plastik klip kosong milik MFAA,<br />
13). 1 (satu) buah sendok pipet milik KY,<br />
14). Uang tunai Rp. 200.000 milik KY, dan<br />
15). Uang tunai Rp. 150.000 milik MFAA. Sebut Kasat Resnarkoba Polres Palas.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya keenam pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres palas guna Proses lanjut,&#8221; katanya. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-tangkap-pengedar-dan-pemakai-sabu-di-dua-tempat-berbeda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
