<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengedar Sabu &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/pengedar-sabu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Jul 2025 14:37:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Pengedar Sabu &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Sabu Bersenpi di Sosa Julu </title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-ringkus-pengedar-sabu-bersenpi-di-sosa-julu/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-ringkus-pengedar-sabu-bersenpi-di-sosa-julu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jul 2025 14:37:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<category><![CDATA[Senpi]]></category>
		<category><![CDATA[Sosa Julu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=30847</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Seorang laki-laki Pengedar Narkotika jenis sabu yang memiliki Senjata api (Senpi) laras Panjang rakitan dan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas &#8211;</strong> Seorang laki-laki Pengedar Narkotika jenis sabu yang memiliki Senjata api (Senpi) laras Panjang rakitan dan peluru tajam tanpa ijin, berhasil di ringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) Jajaran Polda Sumatera Utara di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas. Sabtu (26/07/2025) dini hari pukul 00.15 wib hingga selesai.</p>
<p>Tersangka berinisial HN alias Nafi, (32), Pekerjaan Wiraswasta,<br />
Beralamat di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas, beserta barang bukti, berupa 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.69 gram., 1 Unit Senjata api Laras panjang rakitan, 2 Butir peluru tajam, 1 unit hp android,<br />
1 buah mancis dan uang tunai sebesar Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah).</p>
<p>Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., didampingi KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan kepada awak media Selasa (29/07/2025) menyampaikan pengungkapan kasus ini Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 23.30 Wib Tim opsnal satresnarkoba polres palas mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. bahwasanya di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas sering terjadi transaksi narkoba dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu.</p>
<p>Kemudian, atas informasi tersebut selaku kasat resnarkoba polres palas, memerintahkan tim opsnal satresnarkoba polres palas melakukan penyelidikan di sebuah rumah sekaligus gudang kayu yang berada di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas.</p>
<p>Selanjutnya, dikatakan Iptu Parlin Azhar Harahap, tim opsnal satreanarkoba berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu yang berinisial HN Alias Nafi dan juga mengamankan barang bukti seperti yang dimaksud diatas.</p>
<p>Setelah itu, tim opsnal satresnarkoba melakukan interogasi kepada tersangka HN dari mana memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, hasil dari pada introgasi tersebut HN mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tesebut dia peroleh dari seseorang yang berinisial A (Lidik).</p>
<p>&#8220;Selanjut nya tersangka dan barang bukti dibawa ke satresnarkoba polres palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut&#8221;. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.</p>
<p>Ditambahkan Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Palas. Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh pihak kepolisian dalam rangka menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika, terutama di Kabupaten Palas.</p>
<p>Polres Palas komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba.</p>
<p>&#8220;Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ini adalah bukti kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Palas,&#8221; tutur Bripka Ginda K Pohan, selaku Ps Kasubsi Penmas. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-ringkus-pengedar-sabu-bersenpi-di-sosa-julu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pria Pengedar Sabu di Sosa Timur</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-tangkap-pria-pengedar-sabu-di-sosa-timur/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-tangkap-pria-pengedar-sabu-di-sosa-timur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Jul 2025 09:42:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=30056</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali mengungkap kasus&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas</strong> &#8211; Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IH, (22), di desa Papaso III, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas, berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Palas bersama barang buktinya dan pelaku juga merupakan warga setempat pada Selasa, (08/07/2025).</p>
<p>Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang segera direspons cepat oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas.</p>
<p>Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, dan KBO Satresnarkoba Polres Palas, kepada awak media Jumat (11/07/2025) menyampaikan membenarkan penangkapan seorang pelaku narkoba sebagai pengedar sabu di daerah tersebut di atas dengan barang buktinya.</p>
<p>&#8220;Barang buktinya yang berhasil diamankan oleh petugas dari tersangka pengedar sabu IH, berupa 5 (lima) plastik clip bening diduga berisikan sabu-sabu berat bruto 7,75 gram., 2 (dua) bal plastik klip kosong., 2 (dua) unit timbangan elektrik., 1 (satu) unit Handphone android bermerk Oppo., 1 (satu) buah sendok sendok sabu., 1(satu) buah dompet., dan Uang tunai sebesar Rp.150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah)&#8221; Ujarnya.</p>
<p>Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., menjelaskan penangkapan pengedar sabu IH tersebut Pada hari Selasa (08/06/2025) sekira pukul 07.00 Wib Tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Papaso III, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas sering terjadi transaksi narkoba jenis Shabu shabu.</p>
<p>Selanjutnya, Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Palas langsung memerintahkan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas melakukan penyelidikan di tempat seperti yang dimaksud diatas, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam Tim Opnal mendapati tersangka IH sesuai dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Sekitar pukul 10.00 Wib tim opsnal berhasil melakukan tangkap tangan terhadap tersangka IH yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan turut diamankan barang bukti seperti yang dimaksud diatas&#8221;. Jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.</p>
<p>Kemudian, KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan menambahkan, setelah berhasil diaman, tim opsnal dalam melakukan interogasi kepada tersangka IH, bahwasanya dia memperoleh narkotika jenis sabu dari berinisial AJ (tertangkap dalam LP pengembangan) untuk dijual kepada pembeli.</p>
<p>&#8220;Selanjut nya tersangka dan barang bukti dibawa ke sat narkoba polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Sementara diPs Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media melanjutkan, Atas perbuatannya, tersangka kini telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Palas. Tersangka IH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>“Keberhasilan ini merupakan bentuk kesigapan aparat dalam menanggapi laporan masyarakat dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Palas,” tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-tangkap-pria-pengedar-sabu-di-sosa-timur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Palas Meringkus Dua Orang Pengedar Sabu di Sosa Julu</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-meringkus-dua-orang-pengedar-sabu-di-sosa-julu/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-meringkus-dua-orang-pengedar-sabu-di-sosa-julu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Jun 2025 11:54:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<category><![CDATA[Sosa Julu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=29300</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Kembali dua orang Pelaku Tindak Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu (OPS ANTIK NON TO ORANG) berhasil&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas</strong> &#8211; Kembali dua orang Pelaku Tindak Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu (OPS ANTIK NON TO ORANG) berhasil di ringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas. Rabu, (18/06/2025) malam sekira pukul 21.00 wib sampai dengan selesai.</p>
<p>Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH didampingi KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan dan personil lainnya, saat dikonfirmasi awak media diruang kerja Sabtu, (21/06/2025) membenarkan Penangkapan kedua orang tersangka sebagai Pengedar Jenis sabu tersebut.</p>
<p>Kedua tersangka pengedar sabu tersebut yaitu berinisial SW (26), dan RH (31), keduanya bekerja sebagai Wiraswasta, dan keduanya juga warga Desa Andio, kecamatan Eks Sosa, Kabupaten Palas.</p>
<p>&#8220;Dan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua orang tersebut berupa 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,09 gram bruto., 1 plastik klip kosong., 2 buah sendok sabu., 1 bungkus rokok luffman mild., 2 korek api.<br />
6. Uang tunai Rp.50.000,-., 3 unit hp android dan 1 unit motor Beat streat tanpa no pol&#8221;. Ujar Iptu Parlin Azhar.</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, melanjutkan penangkapan kedua orang itu berawal Pada hari rabu (18/06/2025) pukul 19.00 wib tim opsnal sat narkoba mendapat informasi dari kepala desa pasir jae bahwasanya di desa pasir jae kec sosa kab padang lawas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu.</p>
<p>&#8220;Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam tim opsnal dan kepala desa pasir jae melakukan penangkapan terhadap tersangka Pengedar sabu SW dan RH dan turut juga di amankan barang bukti seperti yang di maksud di atas&#8221;. Tutup Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.</p>
<p>KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan menambahkan setelah berhasil mengamankan kedua orang beserta barang buktinya, kemudian tim opsnal melakukan introgasi kepada kedua tersangka SW dan RH dari mana mereka memproleh narkotika jenis sabu tersebut.</p>
<p>&#8220;Hasil dari pada introgasi tersebut dari tersangka SW dan RH mengakui bahwasanya mereka memproleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial H (lidik)&#8221;. Kata KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan.</p>
<p>Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, lebih lanjut menyampaikan,<br />
Sehingga atas kejadian tersebut diatas, kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Perang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Palas terus kami lakukan. Dan apabila ada yang mencurigakan dilingkungan kita masing-masing, baik terkait peredaran narkoba dan gangguan kamtibmas lainnya, Pokoknya jangan ragu untuk melaporkannya ke Polres Palas, polsek terdekat, maupun bhabinkamtibmas akan segera kita tindaklanjuti hal tersebut,” pungkasnya. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-meringkus-dua-orang-pengedar-sabu-di-sosa-julu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sembunyikan Sabu di Bawah Tempat Tidur, Pengedar di Serang Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sembunyikan-sabu-di-bawah-tempat-tidur-pengedar-di-serang-ditangkap-polisi/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sembunyikan-sabu-di-bawah-tempat-tidur-pengedar-di-serang-ditangkap-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Jun 2025 01:56:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Serang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=28613</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Serang -Pengedar narkoba berinisial MI (29) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten yang menyembunyikan sejumlah paket&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Serang</strong> -Pengedar narkoba berinisial MI (29) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten yang menyembunyikan sejumlah paket sabu di bawah tempat tidurnya berhasil ditangkap polisi setempat.</p>
<p>Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Selasa (3/6/2025), mengatakan, MI baru menjalankan bisnisnya tersebut selama dua bulan dan berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Minggu (1/6/2025).</p>
<p>&#8220;Penangkapan pengedar sabu ini bermula dari informasi masyarakat. Warga yang tinggal di sekitar rumah kontrakan mencurigai jika tersangka MI ini berjualan narkoba,&#8221; katanya.</p>
<p>Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 23.30 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya.</p>
<p>Dalam penggeledahan, kata Dia, petugas berhasil menemukan barang bukti tujuh paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Petugas juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.</p>
<p>“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari AB (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengatakan, motif tersangka karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak bekerja sehingga keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.</p>
<p>Atas perbuatannya tersangka MI dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sembunyikan-sabu-di-bawah-tempat-tidur-pengedar-di-serang-ditangkap-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Palas Tangkap Seorang Terduga Pengedar Sabu di Lubuk Barumun </title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-palas-tangkap-seorang-terduga-pengedar-sabu-di-lubuk-barumun/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-palas-tangkap-seorang-terduga-pengedar-sabu-di-lubuk-barumun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 23:06:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Lubuk Barumun]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=28367</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali ungkap kasus&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas &#8211;</strong> Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali ungkap kasus pelaku Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Palas, dengan menangkap seorang terduga pengedar sabu sabu di wilayah Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 20.30 Wib.</p>
<p>Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AD, alias Sairan, (41), warga Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.</p>
<p>Bersama barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,80 gram bruto., 2 Klip plastik transparan kosong, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 2 unit hp android. Dan uang tunai Rp.120.000,-. (Seratus dia puluh ribu rupiah).</p>
<p>Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., Selasa (27/05/2025) kepada awak Media mengatakan Penangkapan Pelaku terduga pengedar sabu AD alias Sairan ini, yang sebelumnya Pada hari Minggu (25/05/2025), Sekira Pukul 20.00 Wib personil Satresnarkoba Polres Palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas tepat nya di rumah milik AD alias SAIRAN sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu sabu.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Ps Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., memerintahkan personil opsnal Sat Res Narkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.</p>
<p>Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, Kemudian pada Hari itu juga Minggu (25/05/2025) sekira pukul 20.30 Wib tim Satresnarkoba Polres Palas langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan di tempat yg di maksud di atas dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki AD alias Sairanan dan juga di dapati barang bukti seperti yang dimaksud diatas.</p>
<p>KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan menambahkan Setelah berhasil ditangkap, Berdasarkan hasil interogasi dari AD alias Sairan yang bersangkutan memperoleh narkotika jenis sabu sabu tersebut dari bandar yang berinisial I (dalam lidik).</p>
<p>&#8220;Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Padang Lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut&#8221;. Tutur Ipda Eben Pakpahan.</p>
<p>Lebih lanjut disampaikan Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap tersangka AD aluas Sairan ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 Narkotika.</p>
<p>&#8220;Pengungkapan ini mendapatkan dukungan dari masyarakat Kecamatan Lubuk Barumun. Warga berharap kasus ini akan mengarah pada pengungkapan jaringan pengedar dan pengguna narkotika lainnya yang mungkin beroperasi di wilayah tersebut&#8221;. Ujarnya.</p>
<p>Masyarakat, mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Palas dalam memberantas peredaran narkotika, penangkapan ini dapat kiranya dapat mengurangi peredaran narkotika yang semakin meresahkan di wilayah Hukum Polres Palas Khususnya Kecamatan Lubuk Barumun.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, masyarakat mendukung keras upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkotika dan menghentikan dampak negatif yang ditimbulkannya, karena dapat membahayakan para generasi penerus bangsa yang ada di Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Palas,” pungkas Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-palas-tangkap-seorang-terduga-pengedar-sabu-di-lubuk-barumun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Sumbawa Barat Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Kecamatan Brang Rea</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-sumbawa-barat-tangkap-seorang-pengedar-sabu-di-kecamatan-brang-rea/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-sumbawa-barat-tangkap-seorang-pengedar-sabu-di-kecamatan-brang-rea/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 May 2025 13:35:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumbawa Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=27439</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Sumbawa Barat – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Sumbawa Barat</strong> – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial UF alias C, warga Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.</p>
<p>Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, di sebuah rumah di Dusun Sario, Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea. Tindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan UF alias C yang diduga mengedarkan sabu di wilayah tersebut.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba, Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., memerintahkan tim opsnal untuk segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, UF alias C berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara.</p>
<p>Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan beberapa plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,49 gram yang disimpan di saku celana tersangka. Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap sabu, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 850.000,00 yang diduga hasil penjualan narkotika.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, UF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial FD, warga Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Transaksi pembelian dilakukan di wilayah Kecamatan Buer, dengan total pembelian 3,5 gram seharga Rp 4.500.000,00. Dari jumlah itu, sekitar 1,5 gram sabu telah berhasil diedarkan di wilayah Kecamatan Taliwang.</p>
<p>Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.</p>
<p>Polres Sumbawa Barat berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.</p>
<p>Kapolres Sumbawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.<br />
(Yyt)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-sumbawa-barat-tangkap-seorang-pengedar-sabu-di-kecamatan-brang-rea/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Palas Ringkus Dua Pelaku Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-palas-ringkus-dua-pelaku-pengedar-dan-seorang-pengguna-sabu/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-palas-ringkus-dua-pelaku-pengedar-dan-seorang-pengguna-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Mar 2025 22:42:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=24839</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Dalam kurun waktu 1 kali 24 Jam Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas</strong> &#8211; Dalam kurun waktu 1 kali 24 Jam Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Sumatera Utara, kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Palas, dengan menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Para tersangka ini ditangkap dengan lokasi yang berbeda diantaranya di RT. 11 dan RT 3 Desa Ujung Batu II, Kecamatan Hutaraja Tinggi, (Huragi) Kabupaten Palas. Senin. (03/03/2025) pukul 23.30 wib sampai dengan selesai.</p>
<p>Ketiga orang Tersangka tersebut dengan rincian dua orang selaku pengedar/kurir dan satu sebagai pengguna ditangkap dengan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu-sabu, alat penghisap narkoba, telepon genggam dan sejumlah alat bukti lainnya.</p>
<p>Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP S. R Harahap, SH. mengatakan, bahwa penangkapan tiga orang pelaku berawal dari laporan masyarakat, dimana masing-masing pelaku sering melakukan transaksi narkoba dan kemudian polisi melakukan pengintian dan penangakapan setelah mengetahui gerak-gerik pelaku yang sangat mencurigakan.</p>
<p>Adapun ketiga orang tersebut berinisial 1. FS, ( berperan sebagai Pengedar / kurir ), (18), berstatus Belum/Tidak Bekerja, warga Desa Ujung Batu ll, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas, 2. AS,( berperan sebagai Pengedar / Jaringan), (28), bekerja sebagai Wiraswasta, warga Desa Ujung Batu ll, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas dan SFS, ( berperan sebagai Pengguna), (25), berstatus sebagai Pelajar juga warga Desa Ujung Batu ll, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas.</p>
<p>“Seperti yang pernah kita bilang, tidak ada tempat untuk pelaku Narkoba di Wilayah Hukum Polres Palas. Itu juga sudah pesan dari Bapak Kapolres AKBP Diari Astetika, SIK,” terang AKP SR Harahap, saat dikonfirmasi awak Media, di ruangan kerjanya, Jum’at (07/03/2025).</p>
<p>Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas menjelaskan, Pada hari Senin (03/032025), Sekira Pukul 19.00 Wib personil tim OPSNAL Satresnarkoba polres palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Ujung Batu ll, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas, tepatnya dibelakang SD Ujung Batu II, RT 11 sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu.</p>
<p>&#8220;Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut selanjut nya atas perintah Kasat Resnarkoba personil tim opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan&#8221;. Kata AKP SR Harahap.</p>
<p>Pelaku pertama yang ditangkap di lokasi pertama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas pada malam itu juga sekira pukul 23.30 Wib di Desa Ujung Batu II, RT 11, kecamatan Huragi, Kabupaten Palas, tepatnya di belakang SD Ujung Batu II, RT 11., Team Opsnal Satresnarkoba Polres Palas melakukan Penangkapan ditempat yang dimaksud seperti yang diatas.</p>
<p>&#8220;Kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar/kurir FS beserta barang bukti seperti yang dimaksud seperti yang diatas. Dan selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas melakukan interogasi kepada tersangka pelaku pengedar/kurir FS, dari mana dia (tersangka) memperoleh Narkotika jenis Sabu Tersebut, Tersangka FS mengakui bahwasanya dia memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki laki tersangka pengedar/jaringan AS yang juga berada di Desa Ujung Batu II, kecamatan Huragi, Kabupaten Palas, tepatnya di RT 03.</p>
<p>Setelah itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka AS tersebut. Di TKP 2 Satresnarkoba Polres Palas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pengedar/jaringan AS beserta barang bukti seperti yang dimaksud diatas dan juga turut diamankan seorang tersangka sebagai pengguna SFS beserta barang buktinya. Ujar Kasat Resnarkoba Polres Palas.</p>
<p>&#8220;Setelah di amankan terduga pelaku pengedar/jaringan AS beserta Barang Bukti Narkotika, Team Melakukan introgasi di Lapangan, Dianya Mengakui Barang Narkotika Jenis Sabu Tersebut di Peroleh dari Inisial &#8220;A&#8221;(Lidik) yang berada di Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai&#8221;. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP SR Harahap, SH.</p>
<p>Saat Dikonfirmasi awak Media, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan Barang bukti yang turut diamankan dari ketiga pelaku yakni, dari Pelaku FS( berperan sebagai Pengedar/kurir) berupa 1(satu) buah kotak rokok Marlboro hitam, 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.20 gram, 1(satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit handphone android dengan merk realmi berwarna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Revo tanpa TNKB.</p>
<p>Selanjutnya, Dari tersangka AS, ( berperan sebagai Pengedar ) barang buktinya yang diamankan berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.90 gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11.32 gram, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 1(buah) dompet corak bunga, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver, 1(satu) unit handphone android merk Oppo berwarna hitam, 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp.577.000.- (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).</p>
<p>Sedangkan dari tersangka sebagai pengguna SFS barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah mancis berwarna kuning, 1 (satu) buah kaca pirex, dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk beat warna silver tanpa TNKB. Ujar Kasubsi Penmas.</p>
<p>&#8220;Seterusnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas sudah membawa ketiga tersangka dan barang buktinya ke mako polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut&#8221;. Tutur Bripka Ginda K Pohan. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-palas-ringkus-dua-pelaku-pengedar-dan-seorang-pengguna-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polresta Bogor Kota Amankan Pentolan Tawuran yang Juga Pengedar Sabu</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polresta-bogor-kota-amankan-pentolan-tawuran-yang-juga-pengedar-sabu/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polresta-bogor-kota-amankan-pentolan-tawuran-yang-juga-pengedar-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Nov 2024 01:35:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Pentolan Tawuran]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Bogor Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=19922</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Polresta Bogor Kota meringkus pentolan kelompok tawuran berinisial UK (29 tahun) karena telah mengedarkan narkoba&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Polresta Bogor Kota meringkus pentolan kelompok tawuran berinisial UK (29 tahun) karena telah mengedarkan narkoba jenis sabu sejak 2023.</p>
<p>Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Jumat (22/11/2024) mengungkapkan UK ditangkap di rumah kontrakan di Kelurahan Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat.</p>
<p>“Dari tersangka diamankan barang bukti sabu. Tim melakukan penindakan di kontrakan dan di dalamnya didapati barang bukti sebanyak 29,13 gram bruto sabu,” katanya.</p>
<p>Bismo mengatakan tersangka telah berkecimpung di dunia narkoba sejak 2023 dengan menjadi pengedar. Tersangka juga mengedarkan sabu untuk beberapa anggota kelompoknya dan kelompok tawuran lain.</p>
<p>Selain mendapatkan barang bukti narkoba, Bismo menyebut, di rumah kontrakan tersangka juga diamankan beberapa bilah senjata tajam, seperti celurit, kelewang, samurai, pisau, dan satu rompi anti-senjata tajam.</p>
<p>“Peralatan ini digunakan untuk melakukan tawuran, dipersiapkan dan tentunya sangat berbahaya,” ujarnya.</p>
<p>Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut dijualnya menggunakan media sosial Instagram.</p>
<p>Polisi juga menyelidiki anggota kelompok tersangka yang juga memperoleh sabu dari tersangka.</p>
<p>“Penyelidik mengembangkan perkara, tidak hanya sampai penangkapan tersangka,” ucapnya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polresta-bogor-kota-amankan-pentolan-tawuran-yang-juga-pengedar-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Palas</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/lagi-polisi-tangkap-pelaku-penyalahgunaan-narkoba-di-palas/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/lagi-polisi-tangkap-pelaku-penyalahgunaan-narkoba-di-palas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Oct 2024 07:00:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=18269</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Satuan Resersr Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus narkotika&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas</strong> &#8211; Satuan Resersr Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus narkotika diwilayah hukum Polres Palas dengan menangkap satu pelaku penyelahgunaan narkoba berinisial ABH, (35), di Desa Pir Trans 1b, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas, Sabtu (26/10/2024). Sekira pukul 10.00 wib hingga selesai.<br />
Dari Tangan Tersangka ABH, diamankan barang Bukti berupa, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,59 gram, 13 (Tiga belas) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor 2,86 gram., 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 bungkus rokok merek esse, uang tunai sebesar Rp.110.000,-, dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna hijau muda.</p>
<p>Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu SR Harahap, SH., kepada awak Media Minggu. (27/10/2024) mengatakan, membenarkan atas penangkapan pelaku atau terduga bandar narkotika jenis sabu, dan kasus ini bermula dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapat Informasi laporan dari masyarakat Pada hari Jumat (26/10/2024), Sekira Pkl 21.00 Wib, bahwa terdapat informasi tentang keberadaan warga yang diduga sering terjadi transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di desa pir trans, unit 1b, kecamatan Sosa timur, kabupaten Palas.</p>
<p>Dari laporan itu, Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut selanjutnya atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Palas, personil tim Opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.</p>
<p>Kemudian hari Pada hari Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib di desa pir trans 1B Kec Sosa timur, Kabupaten Palas Team Opsnal melakukan penggerebekan didalam Sebuah Rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan satu Orang laki laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial ABH tersebut berserta barang bukti seperti diatas yang di Saksikan Oleh Ketua RT.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya di Lakukan Interogasi Terhadap terduga Bandar Sabu ABH Benar Bahwasanya Narkotika Jenis Sabu Tersebut adalah Miliknya Yang di Peroleh dengan Cara Membeli Kepada Seseorang laki laki yg Berinisial &#8220;C&#8221; Di Desa Tangun, Kabupaten Rokan hulu, Provinsi Riau Untuk di Jual Kembali&#8221;. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu SR Harahap, SH.,</p>
<p>Sementara itu, Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara menambahkan, tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke mako polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.<br />
“Kepadanya ABH, di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” ujar Iptu Arwansyah Batubara. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/lagi-polisi-tangkap-pelaku-penyalahgunaan-narkoba-di-palas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Palas Kembali Meringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-kembali-meringkus-pengedar-narkoba-jenis-sabu/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-kembali-meringkus-pengedar-narkoba-jenis-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Sep 2024 13:01:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=15622</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padanglawas (Satresnarkoba Polres Palas) meringkus seorang Pengedar Narkoba jenis sabu&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas &#8211;</strong> Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padanglawas (Satresnarkoba Polres Palas) meringkus seorang Pengedar Narkoba jenis sabu di Desa Tanjung, Kecamatan Aek nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Kamis (05/09/2024).</p>
<p>Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH saat di konfirmasi Jumat.(06/09/2024) di ruang kerjanya kepada awak Media ini mengatakan, Personil Satresnarkoba menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial WS, (24), warga kecamatan Aek nabara Barumun, Kabupaten Palas.</p>
<p>Di jelaskan Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap, SH., di dampingi KBO Narkoba Ipda Eben Pakpahan berdasarkan laporan informasi masyarakat yang dapat dipercaya adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.</p>
<p>&#8220;Kita Perintah Personil Opsnal bergerak menuju lokasi yang di berikan masyarakat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat&#8221;tutur Kasat Narkoba Iptu Said Rum.</p>
<p>Setelah melihat keberadaan pelaku yang di informasikan masyarakat Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti 1 ( buah ) plastik klip diduga Narkotika Jenis Sabu yang di balut tisu warna putih dan timah rokok warna kuning.</p>
<p>Kemudian Personil Sat Narkoba membawa Pelaku WS, (24), ke kontrakannya untuk di lakukan penggeledahan yang di dampingi warga setempat berinisial AAH sekaligus pemilik kontrakan dan menemukan 1(satu) unit timbangan digital yang di gunakan pelaku WS, (24), Menimbang Sabu di ruang tamu.</p>
<p>Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara dalam kesempatan tersebut mengatakan tersangka WS, (24), pelaku tindak pidana Narkoba Berhasil di tangkap Satresnarkoba Polres Palas di Desa Tanjung, tersebut di atas.</p>
<p>Dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan 1(satu) bungkus Plastik dibalut tisu Warna putih dan timah Rokok warna kuning Berisi narkotika jenis Sabu dengan Berat 1.09 gram,1 ( satu ) buah sendok plastik/Sendok Shabu, 1(satu) buah HP android merk Redme warna biru dan<br />
1 (satu) unit Timbangan Digital warna hitam.</p>
<p>&#8220;Saat ini pelaku berinisial WS, (24), dan barang bukti sudah kita amankan di satresnarkoba Polres Palas untuk proses hukum selanjutnya serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Atas perbuatannya, WS dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kami Polres Palas menghimbau kepada seluruh masyarakat Narkoba musuh bersama,&#8221; pungkasnya. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-kembali-meringkus-pengedar-narkoba-jenis-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
