<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/pengadilan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 May 2025 14:12:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Pengadilan &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terdakwa Kabur dari Pengadilan Demi Temui Pacar</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/terdakwa-kabur-dari-pengadilan-demi-temui-pacar/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/terdakwa-kabur-dari-pengadilan-demi-temui-pacar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 May 2025 14:12:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kabur]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[temui pacar]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=27790</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Selasa (6/5/2025), matahari hampir tenggelam di langit utara Jakarta ketika Januar Murdianto alias Jawir melompat&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex basis-auto flex-col -mb-(--composer-overlap-px) [--composer-overlap-px:24px] grow overflow-hidden">
<div class="relative h-full">
<div class="flex h-full flex-col overflow-y-auto [scrollbar-gutter:stable_both-edges] @[84rem]/thread:pt-(--header-height)">
<div class="@thread-xl/thread:pt-header-height mt-1.5 flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full" dir="auto" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true">
<div class="text-base my-auto mx-auto py-5 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @[37rem]:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @[72rem]:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:32rem] @[34rem]:[--thread-content-max-width:40rem] @[64rem]:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto flex max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 text-base gap-4 md:gap-5 lg:gap-6 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden">
<div class="group/conversation-turn relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="relative flex-col gap-1 md:gap-3">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-5" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="8f0e5621-85d7-41fd-8caa-ddf48241d307" data-message-model-slug="gpt-4o">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[3px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full break-words light">
<p class="" data-start="91" data-end="653"><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Selasa (6/5/2025), matahari hampir tenggelam di langit utara Jakarta ketika Januar Murdianto alias Jawir melompat keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia bukan tamu kehormatan sidang, melainkan terdakwa perkara cabul yang hendak diadili. Bersama Dio Adhy Setia, rekan satu sel dari Rutan Cipinang, Jawir memanfaatkan celah kecil di tangga penghubung basemen dan lantai dasar gedung pengadilan untuk kabur. Dengan tangan diborgol mereka memanjat tangga pembatas, lalu melompati tembok dan hilang lewat atap pabrik belakang.</p>
<p class="" data-start="655" data-end="966">Rico, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, mengungkap kronologi kaburnya dua tahanan itu. “Mereka kabur usai sidang sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Rico, Kamis (8/5). Sidang yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum Erni Pramonti baru saja membacakan dakwaan dan memeriksa saksi-saksi.</p>
<p class="" data-start="968" data-end="1228">Tak sampai sejam setelah kabur, Dio tersungkur. Kakinya keseleo. Ia tertangkap. Sial tak menimpa Jawir. Ia lenyap dalam gelap. Petugas langsung menyisir pabrik dan gudang di belakang pengadilan hingga pukul 23.00 WIB. Bahkan drone diterbangkan. Hasilnya nihil.</p>
<p class="" data-start="1230" data-end="1611">Namun pelarian itu tak bertahan lama. Enam hari kemudian, Senin (12/5), tim gabungan Intel dan Pidum Kejari Jakarta Utara mencokok Jawir di kawasan Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi. Ia tengah menjalani &#8216;ritual&#8217; klasik: wakuncar alias waktu kunjung pacar. Tak ingin kembali ke sel, Jawir sempat melawan dan mencoba kabur lagi. Namun kali ini, lengannya tak cukup kuat menepis takdir.</p>
<p class="" data-start="1613" data-end="1903">&#8220;Kami telah menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir,&#8221; kata Kepala Kejari Jakut Dandeni Herdiana, Selasa (13/5). Jawir digiring ke kantor Kejari dan langsung dikembalikan ke Rutan Cipinang, tempat ia seharusnya menyelesaikan perkara, bukan menyusun rencana pelarian.</p>
<p class="" data-start="1905" data-end="2121">Kini, selain perkara cabul, Jawir kemungkinan berurusan dengan pasal tambahan: melarikan diri dari tahanan. Sebuah pelajaran, bahwa cinta tak selalu membawa kabur dari masalah—kadang justru mengembalikan ke dalamnya. (imh)</p>
<p data-start="1905" data-end="2121">
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/terdakwa-kabur-dari-pengadilan-demi-temui-pacar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Miris, Pertahankan Rumah Warisan Orang Tua, Henry Philips Malah Diseret ke Meja Hijau</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/miris-pertahankan-rumah-warisan-orang-tua-henry-philips-malah-diseret-ke-meja-hijau/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/miris-pertahankan-rumah-warisan-orang-tua-henry-philips-malah-diseret-ke-meja-hijau/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2025 14:28:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Warisan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=25106</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Henry Philips masih teringat masa-masa kecil, saat masih bersama kedua orangtua di kediamannya yang sekarang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Henry Philips masih teringat masa-masa kecil, saat masih bersama kedua orangtua di kediamannya yang sekarang di Jalan Kebon Kosong 1, Kemayoran, Jakarta Pusat.</p>
<p>Setelah ayah dan ibu sudah tidak ada, kini peninggalan satu-satunya rumah milik orang tua mau dirampas orang lain.<br />
Bukan cuma itu. Wartawan sekaligus pengacara ini diseret ke meja hijau dengan tuduhan penyerobotan tanah, melanggat pasal 167 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</p>
<p>“Jaksa menuntut saya dengan pidana penjara enam bulan,” kata Henry Philips.</p>
<p>Padahal, katanya, saat pelapor membuat sertifikat di BPN (Badan Pertanahan Nasional) didasarkan pada dokumen PBB orang lain, yang terletak di Jalan Kebon Kosong Gang 2.</p>
<p>Selain itu, dalam sertifikat milik pelapor yg mengaku sebagai ahli waris Masirah berada di Jl. Kalibaru Barat / Kebon Kosong Gang 1 No.7B tanpa nomor RT/RW, sejatinya rumah saya di Jl. Kebon Kosong Gang 1 No. 27 RT015 RW01, ujarnya dengan wajah keheranan.</p>
<p>Bidang tanah yang ditempati, sebelumnya sudah didiami ayahnya, almarhum Hendrik Oskar Korengkeng, sejak 73 tahun lalu, tepatnya pada 1952.</p>
<p>Kejadiannya bermula pada 2017</p>
<p>Saat itu, datang sekelompok orang yang tidak ia kenal mendatangi rumahnya di Jalan Kebon Kosong 1 Nomor 27 RT 015/RW 01, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.<br />
Mereka mengaku sebagai ahli waris dari Masirah dan memiliki sertifikat tanah SHM Nomor 483, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, pada 28 Mei 2003.<br />
Namun dalam persidangan terungkap, mereka mengakui tidak tahu alas hak kepemilikan dari Masirah, dan mereka juga tidak mengetahui alas hak apa yg dimiliki oleh mereka sebagai dasar untuk membuat sertifikat</p>
<p>Sertifikat tersebut mengacu kepada tanah yang ditempati Henry. Pengakuan itu seperti geledek menyambar dirinya.</p>
<p>Apalagi mereka serta merta meminta sang penghuni rumah untuk pergi dan mengosongkan tanah dan rumah kediamannya.</p>
<p>“Saya kaget. Bagaimana mungkin, tanah ini telah kami tempati selama puluhan tahun, sejak 1952 telah dihuni orang tua saya, almarhum Hendrik Oskar Korengkeng,” kata Henry kepada awak media di Jakarta.</p>
<p>Henry mengungkapkan banyak keganjilan atas terbitnya sertifikat tersebut. Antara lain, data fisik dan data yuridis yang tertulis dalam SHM No 483 tidak benar atau bersesuaian dengan fakta sesungguhnya di lapangan.</p>
<p>Keganjilan lain, katanya, ia tidak pernah didatangi petugas dari BPN untuk melakukan pengukuran tanah.</p>
<p>Kemudian, Henry melakukan perlawanan hukum dengan menggugat perdata ahli waris Masirah di Pengadilan Negeri Bekasi.</p>
<p>Belum lagi putus gugatan dari pengadilan, ia merasa dikriminalisasi oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanahnya.</p>
<p>Hendry dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2018, dengan tuduhan telah melakukan penyerobotan tanah melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP).<br />
Penanganan kasusnya berlangsung agak lama, sekitar enam tahun. Barulah pada 24 Juli, laporan itu dianggap lengkap atau P21 di mana kepolisian melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.</p>
<p>Sementara itu, Kejari Jakpus telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melakukan tindak pidana “masuk secara paksa kedalam rumah orang lain atau berada didalam…” sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHP.</p>
<p>Rencananya, pada Rabu (12/3) Henry akan mengajukan pledoi di PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis hakim Adeng Abdul Kohar.</p>
<p>Menurut kuasa hukum Henry, Rusda Mawardi, banyak kejanggalan dalam proses penerbitan Sertifikat 483 Kebon Kosong tersebut.</p>
<p>“Kejanggalannya, antara bukti Pajak Bumi dan Bangunan yang dilampirkan berbeda dengan objek lahan yang ada di sertifikat,” ujar Rusda.</p>
<p>Selain itu, menurut Rusda, dalam dokumen kelengkapan persyaratan pembuatan sertifikat juga tidak dilampirkan bukti penguasaan fisik objek lahan oleh pemohon, dan tidak ada surat pernyataan tanah tidak sengketa.<br />
Ketimpangan lain dalam sertifikat tersebut, katanya, letak tanah yang dicantumkan dalam sertifikat tidak bersesuaian dengan fakta.</p>
<p>“Untuk itu kita sudah melaporkan hal ini ke satgas mafia tanah kementrian ATR/BPN dan juga ke dewan pengawas Mahkamah Agung,” ucap Rusda.<br />
Menurutnya, telah terjadi kelalaian yg dilakukan oleh hakim MA dalam melakukan putusan pada sidang PK penerbitan sertifikat 483 kebon kosong kemayoran.</p>
<p>Rusda juga akan melayangkan surat kepada Presiden terkait adanya dugaan keterlibatan mafia tanah dalam penerbitan sertifikat tersebut dan meminta kepada Presiden untuk membasmi mafia tanah. (*/Dy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/miris-pertahankan-rumah-warisan-orang-tua-henry-philips-malah-diseret-ke-meja-hijau/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
