<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pencemaran nama baik &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/pencemaran-nama-baik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 Apr 2025 15:14:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Pencemaran nama baik &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ridwan Kamil Polisikan LM atas Dugaan Fitnah Soal Anak dan Perselingkuhan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/ridwan-kamil-polisikan-lm-atas-dugaan-fitnah-soal-anak-dan-perselingkuhan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/ridwan-kamil-polisikan-lm-atas-dugaan-fitnah-soal-anak-dan-perselingkuhan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Apr 2025 15:14:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[fitnah]]></category>
		<category><![CDATA[LM]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[Ridwan Kamil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=26561</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta  — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan seorang perempuan berinisial LM ke Badan Reserse Kriminal&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex shrink basis-auto flex-col overflow-hidden -mb-(--composer-overlap-px) [--composer-overlap-px:24px] grow">
<div class="relative h-full">
<div class="flex h-full flex-col overflow-y-auto [scrollbar-gutter:stable]">
<div class="@thread-xl/thread:pt-header-height mt-1.5 flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] md:pb-9">
<article class="text-token-text-primary w-full" dir="auto" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="false">
<div class="text-base my-auto mx-auto py-5 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @[37rem]:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @[70rem]:[--thread-content-margin:--spacing(12)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:32rem] @[34rem]:[--thread-content-max-width:40rem] @[64rem]:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto flex max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 text-base gap-4 md:gap-5 lg:gap-6 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden">
<div class="group/conversation-turn relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="relative flex-col gap-1 md:gap-3">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-5" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="37ebbde4-5e51-444a-a686-04e065d919aa" data-message-model-slug="gpt-4o">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[3px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full break-words light">
<p class="" data-start="131" data-end="482"><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong>  — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan seorang perempuan berinisial LM ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. Langkah hukum ini diambil Ridwan menyusul unggahan media sosial yang menyebut dirinya terlibat hubungan gelap dan memiliki anak dari perempuan tersebut.</p>
<p class="" data-start="484" data-end="630">“Pak Ridwan Kamil benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar kuasa hukum Ridwan, Muslim Jaya Butarbutar, di Jakarta, Jumat (18/4/2025).</p>
<p class="" data-start="632" data-end="1047">Laporan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dan diajukan langsung oleh Ridwan pada 11 April 2025. Menurut Muslim, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</p>
<p class="" data-start="1049" data-end="1155">“Ini menyangkut perbuatan menyebarkan informasi tanpa dasar hukum yang merugikan klien kami,” kata Muslim.</p>
<p class="" data-start="1157" data-end="1455">Unggahan yang dimaksud merujuk pada konten Instagram milik Lisa Mariana pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan itu, LM mengklaim tengah mengandung anak dari seorang pria yang diduga Ridwan Kamil dan membagikan tangkapan layar percakapan pribadi antara keduanya. Klaim tersebut langsung dibantah Ridwan.</p>
<p class="" data-start="1457" data-end="1626">“Kabar bahwa saya memiliki anak dari pihak tertentu adalah tidak benar. Ini fitnah keji yang didaur ulang dengan motif ekonomi,” ujar Ridwan melalui pernyataan tertulis.</p>
<p class="" data-start="1628" data-end="1852">Menurutnya, isu serupa pernah mencuat empat tahun silam dan telah dituntaskan secara hukum dengan bukti yang tidak terbantahkan. Ia menegaskan akan menghadapi kasus ini melalui jalur hukum dengan melibatkan tim pengacaranya.</p>
<p class="" data-start="1854" data-end="1962">“Bukti-bukti akurat terkait kebohongan ini akan diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan,” ujarnya.</p>
<p class="" data-start="1964" data-end="2148">Langkah hukum ini sekaligus menjadi pernyataan sikap Ridwan Kamil dalam menanggapi upaya pencemaran nama baik di ruang publik menjelang dinamika politik nasional yang terus menghangat. (imh)</p>
<p data-start="1964" data-end="2148">
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/ridwan-kamil-polisikan-lm-atas-dugaan-fitnah-soal-anak-dan-perselingkuhan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Pelanggaran ITE Ditunda, Pengacara Bang Zul: Sangat Kita Sayangkan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sidang-kasus-pelanggaran-ite-ditunda-pengacara-bang-zul-sangat-kita-sayangkan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sidang-kasus-pelanggaran-ite-ditunda-pengacara-bang-zul-sangat-kita-sayangkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 May 2024 07:52:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Bang Zul]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus ITE]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[PN Mataram]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=9024</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Mataram &#8211; Pengacara hingga Tim Relawan Dr. H. Zulkieflimansyah (Bang Zul) menyayangkan sidang kasus pelanggaran Informasi dan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Mataram &#8211;</strong> Pengacara hingga Tim Relawan Dr. H. Zulkieflimansyah (Bang Zul) menyayangkan sidang kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junaidin alias Joni ditunda.</p>
<p>&#8220;Sangat kita sayangkan. Karena kita juga sudah nunggu dari pagi disini (Pengadilan Negeri Mataram),&#8221; ungkap Pengacara Bang Zul, Muhammad Wahyudiansyah, SH kepada wartawan, Senin (20/05/2024).</p>
<p>Dijelaskannya, bahwa agenda sidang hari ini terkait dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa. Hanya saja, sidang harus ditunda lantaran jaksa tidak bisa hadir lantaran sakit. &#8220;Jaksanya lagi sakit. Jadi ditunda,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Insya Allah, minggu depan (sidang dilanjutkan),&#8221; sambung pengacara muda kelahiran Sumbawa yang namanya sedang naik daun ini. Selain Jaksa tidak hadir karena sakit, diungkapkan pula olehnya, bahwa terdakwa Joni juga tidak terlihat hadir sejak pagi tadi.</p>
<p>&#8220;Si Joni juga ndak kelihatan dari tadi. Ndak hadir (Junaidin alias Joni) juga ndak hadir. Jadi sangat kita sayangkan juga. Buang-buang waktu sebenarnya,&#8221; sesal Muhammad Wahyudiansyah.</p>
<p>Meski demikian, pihaknya menegaskan bakal tetap mengikuti aturan main yang telah ditetapkan sebagaimana mestinya. &#8220;Tapi kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dia juga berharap, agar persoalan ini segera tertuntaskan. &#8220;Kita berharap, semoga masalah ini cepat selesai dan jangan berlarut-larut,&#8221; demikian harap Muhammad Wahyudiansyah menambahkan.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Relawan Sahabat Bang Zul Muhammad Rais juga menegaskan hal senada dengan Muhammad Wahyudiansyah. Menurut dia, persoalan ini semestinya harus segera dituntaskan.</p>
<p>&#8220;Jangan sampai masalah ini berlarut-larut. Karena ini menyita waktu, tenaga dan pikiran kita. Oleh karena itu, kita minta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar persoalan ini segera diselesaikan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>TAK ADA BUKTI</p>
<p>Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya dengan agenda keterangan terdakwa, Junaidin alias Joni dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Jaksa pada Senin (13/05/2024) lalu.</p>
<p>Joni sebelumnya berkali-kali melontarkan cacian dan hinaan kepada Zulkieflimansyah melalui akun Facebook miliknya bernama Pimred Pusaranntb. Parahnya lagi, dia diduga menuding Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya.</p>
<p>Jaksa penuntut, Dina Kurniawati bertanya ke terdakwa apakah memiliki bukti terkait tuduhan ke Zulkieflimansyah (Bang Zul) berselingkuh dengan istrinya. Namun Joni mengatakan tidak memiliki bukti. &#8220;Enggak ada (bukti),&#8221; kata Joni.</p>
<p>Penuntut kembali bertanya, apakah pernah melihat Zulkieflimansyah bersama istri terdakwa (kini mantan istri). Namun lagi-lagi Joni tidak memiliki bukti, hanya berdasarkan hidayah yang tidak jelas dari mana sumbernya.</p>
<p>&#8220;Ada hidayah, enggak bisa saya jelaskan di sini,&#8221; ujar dia. Joni juga mengaku tidak memiliki bukti. Dia hanya yakin bahwa istrinya berselingkuh. &#8220;Tidak pernah (melihat istrinya bersama Zulkieflimansyah), tapi memang manipulatif dia,&#8221; kata Joni menuding mantan istrinya manipulatif.</p>
<p>Pengacara Dr. H. Zulkieflimansyah (Bang Zul), Muhammad Wahyudiansyah ditemui usai persidangan mengatakan keterangan terdakwa hanya berdasarkan hidayah tidak dapat menjadi rujukan dalam membenarkan tuduhannya tersebut.</p>
<p>&#8220;Keterangan saudara Junaidin tidak ada dasar yang jelas. Cuma berdasarkan hidayah. Kalau bicara hukum itu kongkrit. Bukan berdasarkan hidayah. Subjektif sekali itu,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Wahyu mengatakan akan mengikuti proses hukum. Tidak ingin mengintervensi jalannya sidang. &#8220;Kita ikuti proses hukum ini berjalan semestinya. Kita tidak mau intervensi. Karena sebelumnya fitnah Joni itu kita desain perkara,&#8221; tutupnya.</p>
<p>BISIKAN GHAIB</p>
<p>Terdakwa Joni melalui postingan Facebook mencaci maki Gubernur NTB periode 2018-2023, Dr. H. Zulkieflimansyah. Dia menuding Bang Zul berselingkuh dengan istrinya. Padahal baik Bang Zul maupun istri Joni sendiri tidak saling mengenal.</p>
<p>Uniknya, Joni dikabarkan mendapat kabar dugaan perselingkuhan dari bisikin ghaib saat berziarah ke makam ibunya. &#8220;Kalau dia membuat posting ada bukti silahkan. Ini enggak ada. Dia dengar bisikan ghaib, waktu di makam ibunya,&#8221; kata Muhammad Wahyudiansyah belum lama ini.</p>
<p><strong>PINTU MINTA MAAF TERBUKA</strong></p>
<p>Pengacara Bang Zul juga sebelumnya menegaskan jika terdakwa ingin meminta maaf, pihaknya akan secara terbuka bakal memaafkan Junaidin alias Joni. Hanya saja, sejauh ini yang bersangkutan belum meminta maaf.</p>
<p>&#8220;Bang Zul itu pemaaf. Kalau minta maaf tidak mengulangi lagi akan dimaafkan,&#8221; ujar Muhammad Wahyudiansyah. Tak lupa, dia juga mengingatkan kepada pihak-pihak agar tidak memanfaatkan hal ini dengan &#8220;menggoreng&#8221; kasus yang murni ITE ini dengan menonjolkan isu perselingkuhan.</p>
<p>&#8220;Kita mengingatkan juga kepada oknum-oknum yang menggoreng kasus ini. Seakan-akan membawa isu perselingkuhan padahal murni ITE. Dan kami akan sangat tegas dalam persoalan ini,&#8221; tandas Muhammad Wahyudiansyah.</p>
<p>(Yyt)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sidang-kasus-pelanggaran-ite-ditunda-pengacara-bang-zul-sangat-kita-sayangkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tuduh Dr Zul Berselingkuh, Terdakwa Joni Sebut Berdasarkan Hidayah</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/tuduh-dr-zul-berselingkuh-terdakwa-joni-sebut-berdasarkan-hidayah/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/tuduh-dr-zul-berselingkuh-terdakwa-joni-sebut-berdasarkan-hidayah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 May 2024 07:08:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan negeri Mataram]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[Zulkieflimansyah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=8591</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Mataram &#8211; Setelah mangkir dari persidangan sebelumnya, terdakwa pencemaran nama baik eks Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Junaidin alias&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Mataram &#8211;</strong> Setelah mangkir dari persidangan sebelumnya, terdakwa pencemaran nama baik eks Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Junaidin alias Joni hadir di Pengadilan Negeri Mataram memberikan keterangan sebagai terdakwa, Senin, 13 Mei 2024.</p>
<p>Dalam persidangan tersebut, majelis hakim dan jaksa mencecar Joni dengan berbagai pertanyaan. Joni sebelumnya berkali-kali melontarkan cacian dan hinaan kepada Zulkieflimansyah melalui akun Facebook miliknya bernama Pimred Pusaranntb. Dia menuding Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya.</p>
<p>Jaksa penuntut, Dina Kurniawati bertanya ke terdakwa apakah memiliki bukti terkait tuduhan Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya. Namun Joni mengatakan tidak memiliki bukti.</p>
<p>&#8220;Enggak ada (bukti),&#8221; kata Joni.</p>
<p>Penuntut kembali bertanya, apakah pernah melihat Zulkieflimansyah bersama istri terdakwa (kini mantan istri). Namun lagi-lagi Joni tidak memiliki bukti, hanya berdasarkan hidayah yang tidak jelas dari mana sumbernya.</p>
<p>&#8220;Ada hidayah, enggak bisa saya jelaskan di sini,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Joni juga mengaku tidak memiliki bukti. Dia hanya yakin bahwa istrinya berselingkuh.</p>
<p>&#8220;Tidak pernah (melihat istrinya bersama Zulkieflimansyah), tapi memang manipulatif dia,&#8221; kata Joni menuding mantan istrinya manipulatif.</p>
<p>Pengacara Dr Zulkieflimansyah, Muhammad Wahyudiansyah ditemui usai persidangan mengatakan keterangan terdakwa hanya berdasarkan hidayah tidak dapat menjadi rujukan dalam membenarkan tuduhannya tersebut.</p>
<p>&#8220;Keterangan saudara Junaidin tidak ada dasar yang jelas. Cuma berdasarkan hidayah. Kalau bicara hukum itu kongkrit. Bukan berdasarkan hidayah. Subjektif sekali itu,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Wahyu mengatakan akan mengikuti proses hukum. Tidak ingin mengintervensi jalannya sidang.</p>
<p>&#8220;Kita ikuti proses hukum ini berjalan semestinya. Kita tidak mau intervensi. Karena sebelumnya fitnah Joni itu kita desain perkara,&#8221; ujar dia.</p>
<p>(Yyt)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/tuduh-dr-zul-berselingkuh-terdakwa-joni-sebut-berdasarkan-hidayah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
