<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pelanggaran Etik &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/pelanggaran-etik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Mar 2025 11:19:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Pelanggaran Etik &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Anggota DPR RI Asal Bali Dilaporkan ke MKD terkait Dugaan Pelanggaran Etik</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/anggota-dpr-ri-asal-bali-dilaporkan-ke-mkd-terkait-dugaan-pelanggaran-etik/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/anggota-dpr-ri-asal-bali-dilaporkan-ke-mkd-terkait-dugaan-pelanggaran-etik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Mar 2025 11:19:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPR]]></category>
		<category><![CDATA[MKD]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran Etik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=25740</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) senilai Rp3,3 triliun kembali mencuat setelah Gede&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) senilai Rp3,3 triliun kembali mencuat setelah Gede Angastia melaporkan anggota DPR RI asal Bali, Gede Sumarjaya Linggih (GSL), ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, serta konflik kepentingan yang merugikan negara hingga Rp319 miliar.</p>
<p>Angastia mengungkap bahwa GSL tercatat sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI) dalam akta notaris di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020, GSL mengaku tidak tahu-menahu soal perusahaan tersebut. Pernyataan ini terbantahkan setelah bukti dokumen menunjukkan bahwa GSL masih menjabat sebagai komisaris ketika PT EKI memenangkan proyek pengadaan APD yang bersumber dari APBN.</p>
<p>“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran etik biasa. Sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, GSL memiliki kewenangan yang berhubungan langsung dengan kebijakan pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek ini. Fakta bahwa PT EKI belum memenuhi syarat tetapi tetap ditunjuk menunjukkan adanya intervensi langsung atau tidak langsung,” ujar Angastia di Gedung DPR RI, Kamis (27/3/2025).</p>
<p>Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, Angastia juga menyoroti adanya konflik kepentingan dalam kasus ini. “Bagaimana mungkin seorang anggota DPR RI yang berperan dalam pengawasan kebijakan ekonomi dan perdagangan justru menjadi komisaris di perusahaan yang mendapatkan proyek dari pemerintah? Ini jelas konflik kepentingan,” tegasnya.</p>
<p>Pergantian jabatan komisaris dari GSL ke anaknya, Ajus Linggih, lalu ke pihak lain pada November 2020, semakin memperkuat dugaan adanya upaya mengaburkan jejak. “Pergantian ini patut dicurigai sebagai strategi cuci tangan. KPK seharusnya sudah bergerak sejak lama,” ujarnya.</p>
<p>Dalam laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dari total anggaran Rp3,3 triliun, negara mengalami kerugian hingga Rp319 miliar. Direktur PT EKI telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga kini GSL belum tersentuh proses hukum.</p>
<p>Angastia menegaskan bahwa ini bukan pertama kalinya GSL dilaporkan ke MKD DPR RI. “Sebelumnya, masyarakat juga pernah melaporkan dugaan pelanggaran lain oleh GSL. MKD harus segera mengambil tindakan tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi integritas DPR RI,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, GSL sebelumnya berdalih bahwa ia tidak mengetahui jika perusahaan tersebut digunakan sebagai rekanan proyek APD. “Saya hanya menjabat sebagai komisaris selama tiga bulan dan awalnya perusahaan ini didirikan untuk mendirikan pabrik pipa,” ujarnya.</p>
<p>Disamping itu selain Angastia laporkan ke KPK, Ke MKD DPR RI juga langsung melaporkan dugaan Korupsi APD Covid 19 ke Kejagung dalam rangka membantu pemerintahan Prabowo – Gibran untuk bersama kawal pemerintahan yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), ” tutup Angastia. (*/Sarjana)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/anggota-dpr-ri-asal-bali-dilaporkan-ke-mkd-terkait-dugaan-pelanggaran-etik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terima Pendaftaran Bupati Kukar Dua Periode, Ketua KPUD akan Dilaporkan ke DKPP</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/terima-pendaftaran-bupati-kukar-dua-periode-ketua-kpud-akan-dilaporkan-ke-dkpp/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/terima-pendaftaran-bupati-kukar-dua-periode-ketua-kpud-akan-dilaporkan-ke-dkpp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Sep 2024 05:55:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kukar]]></category>
		<category><![CDATA[DKPP]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran Etik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=16458</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Koordinator Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring, Arifin&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Koordinator Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring, Arifin Nur Cahyono melaporkan penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Laporan akan dilayangkan pada Senin (23/9/2024).</p>
<p>Laporan disampaikan karena KPU Kutai Kartanegara (Kukar) menerima pendaftaran Bupati Kutai Kartanegara dua periode Edi Damansyah sebagai bakal calon bupati Kukar pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.</p>
<p>Padahal, kata Arifin, bakal calon Bupati Kukar tersebut sudah menjalani dua periode sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.</p>
<p>&#8220;Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan perbuatan pelanggaran UU pilkada serta tidak mengindahkan putusan judicial review Mahkamah Konstusi. Yakni, terkait status Edi Damansyah Bupati Kukar dua periode yang mencalonkan sebagai calon bupati Kutai Kartanegara di Kutai Kartanegara 2024,&#8221; kata Arifin dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).</p>
<p>&#8220;Yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh anggota KPUD Kabupaten Kukar sebagai Penyelenggara Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kukar tahun 2024,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dalam laporannya, Arifin mencantumkan beberapa nama di antaranya Ketua KPUD Kaltim dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar Rudi Gunawan. Kemudian para anggota KPU Kukar Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan Wiwin.</p>
<p>Sementara, dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Idris dan Ketua serta seluruh anggota KPUD Kukar telah melanggar ketentuan batas waktu penanganan laporan pelanggaran Pilkada berupa somasi dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring</p>
<p>Di mana sudah diingatkan bahwa diminta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kukar 2024.</p>
<p>Terkait itu, lanjut Arifin, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 perihal masa jabatan kepala daerah Yang khusus menyidangkan tentang posisi uji materi kedudukan Edi Damansyah sebagai Bupati dua periode di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan menghasilkan putusan dengan amar putusan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023.</p>
<p>Kemudian, sambungnya, Bupati Kukar 2021-2026, Edi Damansyah, pada periode sebelumnya, 2016-2021, sebagai wakil bupati, menggantikan Bupati Rita Widyasari yang termasuk dalam amar putusan mahkamah K institusi dengan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 menyatakan Edi Damansyah yang saat itu menjabat sebagai wakil bupati, ditugaskan menjabat Pelaksana Tugas Bupati Bupati Kukar pada 9 April 2018-13 Februari 2019.</p>
<p>&#8220;Sebagaimana berdasar Surat Penugasan Nomor: 131/13/B.PPOD.III /2017. Edi Damansyah kemudian menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019,&#8221; kata Arifin.</p>
<p>Sehingga, Arifin menilai, Ketua KPUD Provinsi Kalimantan Timur dan Ketua KPUD Kukar dan seluruh anggotanya tidak profesional, adil, dan berkepastian hukum karena menerima pencalonan Edi Damansyah bupati dua periode kutai kartanegara sebagai Calon Bupati Kukar pada pilkada 2024.</p>
<p>Terlebih, tidak menghormati dan melaksanakan putusan MK untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia. Namun, ketua KPUD Kaltim bersama Ketua KPUD Kukar dan seluruh anggotanya sebagai pejabat negara malah tidak melaksanakan putusan MK.</p>
<p>&#8220;Padahal dalam putusan MK sudah dijelaskan bahwa Edi Damansyah masuk dalam katagori Bupati yang sudah dua periode menjabat sebagai bupati Kukar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Karenanya, Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring meminta agar DKPP dapat menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya, menyatakan para teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu,&#8221; pungkasnya. (*/Zarkasih)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/terima-pendaftaran-bupati-kukar-dua-periode-ketua-kpud-akan-dilaporkan-ke-dkpp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
