<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pekerja Migran &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/pekerja-migran/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Dec 2024 02:52:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Pekerja Migran &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Lindungi WNI Jadi Korban TPPO, Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Terapkan Langkah Strategis</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/lindungi-wni-jadi-korban-tppo-mantan-dirjen-imigrasi-ronny-sompie-terapkan-langkah-strategis/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/lindungi-wni-jadi-korban-tppo-mantan-dirjen-imigrasi-ronny-sompie-terapkan-langkah-strategis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2024 02:52:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Ditjen Imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Ronnie F Sompie]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=20655</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta – Perdagangan manusia menjadi tantangan global, pekerja migran Indonesia (PMI) kerap menjadi sasaran empuk para pelaku&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta –</strong> Perdagangan manusia menjadi tantangan global, pekerja migran Indonesia (PMI) kerap menjadi sasaran empuk para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), beberapa terobosan penting pernah dilakukan mantan Ditjen Imigrasi Irjen Pol (Purn) Ronny F. Sompie dalam mencegah PMI menjadi korban TPPO.</p>
<p>Saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada sejak 10 Agustus 2015 sampai 29 Januari 2020, Irjen Pol (Purn) Ronny F. Sompie mengambil langkah berani dan inovatif sehingga berhasil mencegah puluhan ribu WNI menjadi korban eksploitasi.</p>
<p>Kebijakan ini melibatkan pengawasan ketat terhadap penerbitan paspor dan perlintasan calon PMI. Langkah Pria bernama lengkap Ronny Franky Sompie kelahiran Manado, 17 September 1961 ini terbukti mampu melindungi ribuan nyawa warga negara Indonesia.</p>
<p>Kebijakan Ketat demi Perlindungan WNI</p>
<p>Dalam upaya melindungi WNI, Ronny F. Sompie menerapkan dua langkah strategis:</p>
<p>1. Menolak penerbitan paspor bagi calon PMI yang tidak memenuhi prosedur resmi.</p>
<p>2. Melarang perlintasan calon PMI yang telah memiliki paspor tetapi tidak memiliki visa kerja.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Langkah ini menargetkan modus umum perdagangan manusia, di mana pelaku kerap mengirimkan calon PMI menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan untuk masuk ke Malaysia atau negara ASEAN lainnya.</p>
<p>Hasil Nyata dalam Angka</p>
<p>Hingga akhir 2017, kebijakan ini berhasil mencegah:</p>
<p>5.000 calon PMI yang mengajukan paspor secara tidak sah.</p>
<p>1.000 calon PMI yang mencoba keluar negeri tanpa visa kerja.</p>
<p>Pada akhir 2019, angka ini melonjak drastis. Total 20.000 calon PMI yang tidak memenuhi prosedur dicegah keluar negeri melalui bandara, pelabuhan, dan perbatasan darat.</p>
<p>Penghargaan Bergengsi</p>
<p>Langkah ini mendapat apresiasi luas. Ronny F. Sompie sebagai Ditjen Imigrasi dianugerahi The Hassan Wirayuda Award dari Kementerian Luar Negeri atas kontribusi mengurangi jumlah WNI bermasalah hukum di luar negeri.</p>
<p>Puncaknya, Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan Bintang Jasa Utama pada 15 Agustus 2019 di Istana Negara kepada Ronny F. Sompie. Penghargaan ini menjadi bukti nyata pentingnya kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia.</p>
<p>Paspor Bukan Sekadar Hak, tetapi Alat Perlindungan</p>
<p>Mantan Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa paspor tidak sama dengan KTP.</p>
<p>“Paspor adalah dokumen perjalanan untuk melindungi WNI di luar negeri. Jika diberikan untuk pekerjaan yang melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, maka pejabat imigrasi turut melanggar hukum,” tegas Ronny F. Sompie. Rabu, 4 Desember 2024.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Komitmen terhadap Akuntabilitas</p>
<p>Setiap kali ada kasus PMI bermasalah di luar negeri, Ronny F. Sompie melakukan investigasi hingga ke kantor Imigrasi penerbit Paspor. Sanksi tegas diberikan kepada pejabat yang lalai mengikuti kebijakan pencegahan TPPO.</p>
<p>Harapan untuk Masa Depan<br />
Ronny F. Sompie berharap dengan kebijakan yang terukur dan kolaborasi antar lembaga, Indonesia diharapkan bisa terus memerangi TPPO, melindungi hak-hak pekerja migran, dan menjaga martabat bangsa di mata dunia.</p>
<p>Langkah berani ini tidak hanya menyelamatkan ribuan calon PMI, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam pemberantasan TPPO di Indonesia. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/lindungi-wni-jadi-korban-tppo-mantan-dirjen-imigrasi-ronny-sompie-terapkan-langkah-strategis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mendagri Teken Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama untuk Lindungi Pekerja Migran</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/mendagri-teken-nota-kesepahaman-dan-surat-edaran-bersama-untuk-lindungi-pekerja-migran/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/mendagri-teken-nota-kesepahaman-dan-surat-edaran-bersama-untuk-lindungi-pekerja-migran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Dec 2024 07:45:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=20539</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk melindungi pekerja migran. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Mendagri bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding. Sementara SEB ditandatangani Mendagri bersama Menteri P2MI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.</p>
<p>Nota Kesepahaman berisi tentang Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Kementerian P2MI/BP2MI. Sementara SEB mengatur tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.</p>
<p>Dalam sambutannya, Mendagri memaparkan banyaknya pekerja migran Indonesia yang mengisi sejumlah sektor di luar negeri, termasuk sebagai asisten rumah tangga dan bekerja di bidang perkebunan. Menurutnya, tak sedikit pekerja migran Indonesia yang kondisinya rentan terhadap eksploitasi, termasuk menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena itu, perlunya penanganan dari hulu ke hilir dengan mengawal keberangkatan pekerja migran hingga kembali ke Tanah Air.</p>
<p>“Nah ini memerlukan sinergi, baik pemerintah pusat maupun daerah,” jelasnya saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (3/12/2024).</p>
<p>Dia menjelaskan, Nota Kesepahaman dan SEB menjadi pedoman bagi para pihak, termasuk pemerintah daerah (Pemda) dalam upaya bersama memanfaatkan sumber daya dan menyinergikan tugas maupun tanggung jawab. Ini terutama dalam memperkuat sinergi kebijakan dan tata kelola penempatan maupun pelindungan pekerja migran.</p>
<p>Mendagri menegaskan, Pemda berperan penting dalam melindungi pekerja migran. SEB ini menjagi acuan bagi Pemda dalam menyusun program yang melindungi masyarakat di daerah masing-masing yang akan maupun telah menjadi pekerja migran. “Sekaligus menjadi dasar penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), programnya [yang berkaitan dengan pelindungan pekerja migran] dimasukkan ke dalam APBD,” jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, salah satu tujuan dibentuknya Kementerian P2MI adalah untuk memastikan tidak ada eksploitasi maupun TPPO terhadap pekerja migran Indonesia. Hal ini penting mengingat masih banyaknya pekerja migran yang tidak terdaftar secara resmi. Berdasarkan survei Bank Indonesia (BI) pada tahun 2017 ada sekitar 5,4 juta pekerja migran yang tidak terdaftar.</p>
<p>Padahal, salah satu penyebab rentannya pekerja migran adalah keberangkatan mereka yang tidak sesuai prosedur. Persoalan lainnya, yaitu rendahnya keahlian dan kurangnya penguasaan bahasa. Karena itu, berbagai pihak terkait perlu memberikan perhatian terhadap upaya melindungi pekerja migran. “Menurut Undang-Undang, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga bahkan pemerintah desa itu punya kewajiban dalam hal melakukan memberikan perlindungan sosial, ekonomi, hukum kepada pekerja migran,” jelasnya.</p>
<p>Dirinya berharap, Pemda ke depan memiliki rencana strategis dalam menyusun kebijakan melindungi masyarakat yang bakal atau telah menjadi pekerja migran. “Nah oleh karena itu, kita butuh bantuan dari Bapak/Ibu sekalian pemerintah daerah khususnya dan juga pemerintah desa agar kita ada, paling tidak masyarakat itu sebelum berangkat paham dia harus seperti apa,” ujarnya.</p>
<p>Di lain pihak, Menaker Yassierli maupun Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan komitmennya mendukung berbagai upaya melindungi pekerja migran Indonesia. Dukungan ini seperti yang disampaikan Yassierli. Dia menegaskan, pihaknya memiliki kepentingan untuk mengurangi angka pengangguran. Karena itu, upaya melindungi pekerja baik di dalam maupun luar negeri menjadi bagian penting yang diperhatikan.</p>
<p>“Karena memang ini adalah menjadi isu strategis dan kalau ini kita kelola dengan baik tadi, ini menjadi salah satu solusi terkait tentang pengangguran di Indonesia dan devisa negara,” jelasnya.</p>
<p>(*/Rendy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/mendagri-teken-nota-kesepahaman-dan-surat-edaran-bersama-untuk-lindungi-pekerja-migran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
