<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pasutri &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/pasutri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 May 2025 07:13:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Pasutri &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polres Lombok Tengah Panggil Pasutri di Bawah Umur yang Lakukan Pernikahan Dini </title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-lombok-tengah-panggil-pasutri-di-bawah-umur-yang-lakukan-pernikahan-dini/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-lombok-tengah-panggil-pasutri-di-bawah-umur-yang-lakukan-pernikahan-dini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2025 07:13:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Pasutri]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan Dini]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lombok Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=28389</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Lombok Tengah &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memanggil pasangan suami istri (Pasutri)&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Lombok Tengah</strong> &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memanggil pasangan suami istri (Pasutri) di bawah umur berinisial SMY (14) dan SR (17), guna dimintai keterangan terkait pernikahan dini yang mereka jalani. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram yang masuk pada Sabtu (24/5/2025).</p>
<p>Pasangan muda ini mendatangi Mapolres Lombok Tengah pada Selasa pagi (27/5/2025) sekitar pukul 10.45 Wita, didampingi orang tua, kuasa hukum, serta sejumlah warga dan kerabat. Ayah dari mempelai perempuan turut hadir memenuhi panggilan dan ikut diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.</p>
<p>Pemanggilan ini, kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, yang dikonfirmasi pagi tadi, dilakukan pihaknya untuk menggali lebih dalam alasan di balik berlangsungnya pernikahan dibawah umur tersebut. Menurut Eko, proses klarifikasi ini penting untuk memahami latar belakang dan peran masing-masing pihak yang terlibat.</p>
<p>“Kami (Polisi) ingin tahu kenapa bisa terjadi pernikahan anak. Apa peran orang tua, siapa yang memfasilitasi, dan bagaimana prosesnya. Ini kami gali melalui keterangan awal,” ujar dia.</p>
<p>Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain, termasuk aparat desa, tokoh adat, dan kemungkinan penghulu yang menikahkan pasangan tersebut.</p>
<p>“Tidak menutup kemungkinan, anak-anak ini justru menjadi korban dari situasi tertentu. Karenanya, kami perlu cermat dan mendalam dalam melakukan pemeriksaan,” tegas Kapolres Lombok Tengah.</p>
<p>AKBP Eko juga menyadari bahwa fenomena pernikahan dini menjadi isu yang menyita perhatian publik, terutama terkait benturan antara hukum positif dan kearifan lokal yang masih mengakar di sejumlah wilayah.</p>
<p>“Kami menghormati kearifan lokal dan hukum adat, namun penyidikan tetap merujuk pada hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kami akan dudukkan semua pihak secara bijak agar persoalan ini tidak berlarut,” ucapnya.</p>
<p>Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat luas, agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian untuk bekerja sesuai prosedur.</p>
<p>“Silakan menyampaikan aspirasi, tapi jangan sampai mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” Imbau Kapolres Lombok Tengah.</p>
<p>Sementara itu, proses pemeriksaan awal terhadap pasangan dan pihak keluarga terus berlangsung. Penyelidikan ini ditujukan untuk mengungkap potensi pelanggaran hukum dan memastikan bahwa perlindungan terhadap anak dijalankan sesuai prinsip hukum nasional dan nilai-nilai kemanusiaan.</p>
<p>(Yyt)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-lombok-tengah-panggil-pasutri-di-bawah-umur-yang-lakukan-pernikahan-dini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Lombok Tengah Amankan Pasutri terkait Kasus Sabu</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-lombok-tengah-amankan-pasutri-terkait-kasus-sabu/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-lombok-tengah-amankan-pasutri-terkait-kasus-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2025 10:21:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pasutri]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTB]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lombok Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=23869</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Lombok Tengah &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, mengamankan pasangan suami istri&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Lombok Tengah</strong> &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AD dan E karena diduga menjual dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur.</p>
<p>&#8220;Keduanya diamankan di di rumahnya di Kecamatan Praya Timur pada Jumat malam sekira pukul 11.00 Wita,&#8221; kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Fedy Miharja dalam keterangannya, di Praya, Minggu (9/2/2025).</p>
<p>Mereka ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar dan langsung melakukan penyelidikan.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-23871 size-large" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/02/IMG-20250212-WA0049-1024x659.jpg" alt="" width="640" height="412" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/02/IMG-20250212-WA0049-1024x659.jpg 1024w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/02/IMG-20250212-WA0049-300x193.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/02/IMG-20250212-WA0049-768x494.jpg 768w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/02/IMG-20250212-WA0049.jpg 900w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>Saat melakukan penyelidikan itulah, kata Fedy, petugas mendapati terduga AD dan E yang diduga melakukan transaksi menjual narkoba jenis sabu di wilayah setempat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1,59 gram di rumahnya.</p>
<p>&#8220;Selain itu, barang bukti berupa dua unit HP android, uang Rp. 500.000, timbangan digital dan serangkaian alat hisap juga turut diamankan dan disita petugas,&#8221; kata Fedy.</p>
<p>Saat ini kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba guna untuk melakukan pengembangan.</p>
<p>Menurutnya, penangkapan ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian di wilayahnya.</p>
<p>(Yyt)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-lombok-tengah-amankan-pasutri-terkait-kasus-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Mencuri, Pasutri Digiring ke Polsek Utan Polres Sumbawa</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/diduga-mencuri-pasutri-digiring-ke-polsek-utan-polres-sumbawa/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/diduga-mencuri-pasutri-digiring-ke-polsek-utan-polres-sumbawa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Sep 2024 05:47:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Pasutri]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumbawa]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Mataram]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Utan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=16759</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Mataram &#8211; Sepasang Suami Istri asal Kecamatan Utan, Kab. Sumbawa Ditangkap Tim Ops Polsek Utan Polres Sumbawa&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Mataram</strong> &#8211; Sepasang Suami Istri asal Kecamatan Utan, Kab. Sumbawa Ditangkap Tim Ops Polsek Utan Polres Sumbawa atas koordinasi tim Resmob Polresta Mataram lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian di kediaman korban di Rusunawa, Kelurahan Bintaro, Kec. Ampenan, Kota Mataram, Rabu (25/09/2024).</p>
<p>Atas inisiatif Keduanya, mereka membawa kabur barang-barang milik korban yang juga masih Keluarga terduga pelaku. Barang tersebut berupa HP merk Oppo 1 buah dan 1 unit Sepeda motor (PCX). Mereka membawa kabur barang-barang tersebut saat Korban tidak berada dirumah sementara kedua terduga memang ditampung oleh korban sudah beberapa hari karena ingin cari kerja di Mataram.</p>
<p>Peristiwa ini terjadi pada 21 September 2024 di Rusunawa Bintaro, Ampenan, dimana keduanya datang dari Sumbawa untuk mencari kerja di Mataram dan tinggal sementara di rumah keluarga nya di Rusunawa tersebut.</p>
<p>Peristiwa pengungkapan ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya S.Tr.k., saat ditemui Wartawan media ini di ruang kerjanya, Kamis (26/09/2024).</p>
<p>LanjutvKanit Jatanras, kedua terduga Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini adalah AW, laki 29 tahun dan NS, Perempuan 21 tahun. Keduanya memang asal Pulau Lombok namun saat ini menetap tinggal di Kec. Utan, Kab. Sumbawa.</p>
<p>Dalam Keterangan terduga NS, mereka saat itu datang ke Mataram untuk mencari kerja. Mereka ditampung sementara oleh Suami Korban yang merupakan Keluarga dari AW ( Suami NS) di kediaman korban di Rusunawa Bintaro, Ampenan. Dua hari kemudian karena belum mendapatkan pekerjaan kedua Pasutri ini berencana untuk balik ke Sumbawa.</p>
<p>Akan tetapi tidak memiliki ongkos sehingga akhirnya pasa malam hari keduanya sepakat merencanakan untuk mengambil barang-barang Korban. Keesokan hari pada saat Korban tidak berada di rumah terduga NS mengambil HP didalam lemari sedangkan AW mengambil Kunci Speda motor jorban yang tergantung di tembok rumah korban.</p>
<p>Keesokan harinya mereka kabur membawa barang tersebut. Atas kejadian tersebut setelah korban mengetahui kehilangan barang miliknya melaporkan ke Polresta Mataram.</p>
<p>Atas hasil penyelidikan tim Resmob Polresta Mataram akhirnya melakukan kordinasi dengan Polsek Utan Polres Sumbawa dan kemudian keduanya diamankan di Polsek Utan.</p>
<p>Namun Karena AW ternyata diketahui sebagai salah satu terduga dalam laporan Penggelapan Sepeda motor di Polsek Setempat, maka AW akhirnya di tahan dan di proses di unit reskrim Polsek Utan dengan kasus penggelapan, sementara NS dibawa ke Polresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Rusunawa Bintaro tersebut.</p>
<p>“NS sudah kita tetapkan tersangka dan saat ini ditahan di unit Tahti Polresta Mataram berikut BB tindak padanya, “ jelas Adhit.</p>
<p>Pada waktu yang sama saat penyidik memeriksa terduga NS, ia mengaku bahwa tindakannya bersama suami telah direncanakan dari malamnya. Lantaran tidak memiliki ongkos pulang keduanya berinisiatif untuk mengambil barang-barang korban.</p>
<p>“HP rencana saya jual tetapi belum terealisasi, namun Sepeda Motor Korban sudah kami gadai seharga Rp. 1.500.000., uangnya dipakai ongkos pulang, “kata NS.</p>
<p>Terkait kasus penggelapan yang diduga suaminya ikut terlibat, NS mengakui bahwa ia tau peristiwa itu namun ia mengaku tidak melakukan bersama dirinya.</p>
<p>“Kalau penggelan motor di Utan itu Saya tau Suami saya yang melakukan tetapi Saya tidak ikut. Kalau yang di Rumah keluarga suami saya di Ampenan ini ya saya ikut serta, “ ucapnya dengan santai.</p>
<p>NS juga mengatakan kepada penyidik bahwa suaminya kerap main judi Online (Slot). NS mengaku menyesal setelah semua terjadi seperti ini dimana Suaminya menjalani hukuman di Sumbawa sementara dirinya jalani hukuman di Mataram.</p>
<p>Atas perbuatan ini, seperti yang disampaikan kanit Jatanras, terduga akan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Yyt)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/diduga-mencuri-pasutri-digiring-ke-polsek-utan-polres-sumbawa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
