<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>NIK &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/nik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 May 2024 02:36:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>NIK &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dukcapil Jaksel Usulkan Penonaktifan 8.112 NIK ke Kemendagri</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dukcapil-jaksel-usulkan-penonaktifan-8-112-nik-ke-kemendagri/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dukcapil-jaksel-usulkan-penonaktifan-8-112-nik-ke-kemendagri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 May 2024 02:35:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Dukcapil Jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[NIK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=9488</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan mengusulkan penonaktifan sebanyak 8.112 Nomor Induk Kependudukan (NIK)&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan mengusulkan penonaktifan sebanyak 8.112 Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).</p>
<p>&#8220;Penonaktifan, yaitu kondisi data meninggal dan kondisi data RT yang sudah tidak aktif dengan totalnya baru 8.112 NIK,&#8221; kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).</p>
<p>Nurrahman menuturkan, tujuan penonaktifan NIK sebagai langkah dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan domisili.</p>
<p>Penonaktifan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertuang dalam Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.</p>
<p>Dijelaskan bahwa setiap warga yang sudah tinggal berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau terkait dengan kepemilikan administrasi lainnya, maka harus melakukan proses pindah.</p>
<p>Dia menuturkan, warga dalam kategori itu nantinya diarahkan menjalani pindah domisili lalu bertahap untuk diusulkan penonaktifan NIK.<br />
&#8220;Itu menjadi dasar kami untuk melakukan proses terkait dengan data kependudukan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) dan dasawisma untuk melakukan proses pendataan.</p>
<p>Dalam proses itu, pihaknya juga menginformasikan kepada warga untuk melakukan proses verifikasi terhadap data kependudukan dan bisa memastikannya melalui laman https://jawara-dukcapil.jakarta.go.id/ secara daring.</p>
<p>Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kemendagri.</p>
<p>Hingga Mei 2024, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyatakan sebanyak 213.831 warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta telah memindahkan administrasi kependudukan sesuai dengan domisilinya.</p>
<p>Selain 213.831 warga tersebut, ada 1.170 warga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 42 ribu warga lainnya yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sudah dinonaktifkan dengan status meninggal dunia. (*/red/ant)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dukcapil-jaksel-usulkan-penonaktifan-8-112-nik-ke-kemendagri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DKI Tunda Penonaktifan NIK Warga hingga usai Idulfitri</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dki-tunda-penonaktifan-nik-warga-hingga-usai-idulfitri/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dki-tunda-penonaktifan-nik-warga-hingga-usai-idulfitri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Mar 2024 05:52:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[KTP]]></category>
		<category><![CDATA[NIK]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=5667</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menunda penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta </strong>&#8211; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menunda penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta hingga setelah Idul Fitri 1445 Hijriah.</p>
<p>&#8220;Kita rencana pasca lebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April),&#8221; kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3/2024).</p>
<p>Menurut Budi, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah memang lebih tepat dilakukan usai lebaran hingga akhir tahun 2024.</p>
<p>Selain itu, Budi memastikan petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK. &#8220;Sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal,&#8221; katanya.</p>
<p>Lalu, sebelum menonaktifkan NIK KTP itu, Dukcapil DKI dan tingkat kota akan menyosialisasikan kepada warga. Pihaknya akan datang ke kelurahan untuk mengecek secara langsung.</p>
<p>&#8220;Tidak ada (penonaktifan secara otomatis). Itu nanti akan kita verifikasi. Kalau benar masih di sana (Jakarta), kami keluarkan dari daftar NIK yang bakal dihapuskan,&#8221; ujar Budi.</p>
<p>Budi mengatakan, warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta juga bisa secara sadar mengurus perpindahan tempat tinggal ke luar daerah.</p>
<p>&#8220;Tidak ada yang otomatis, kecuali dia sadar untuk urus pindah. Kalau misal itu (bersikeras) mengaku tinggal di situ (Jakarta) bisa datang ke kelurahan, kita verifikasi sama-sama,&#8221; kata Budi.</p>
<p>Menurut Budi ada sekitar 94 ribu NIK warga akan dinonaktifkan dengan rincian 81 ribu KTP yang telah meninggal dunia dan 13 ribu warga yang tidak tercatat lagi di RT tempat tinggalnya.</p>
<p>Penonaktifan NIK warga yang berdomisili di luar Jakarta dilakukan secara bertahap mulai April 2024. &#8220;Mulai April, kita lakukan bertahap per bulan nanti, jadi masyarakat bisa mengecek datanya,&#8221; kata Budi.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dki-tunda-penonaktifan-nik-warga-hingga-usai-idulfitri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
