<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Narkoba &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/narkoba/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Jun 2025 14:44:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Narkoba &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polsek Sosa Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Huragi</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polsek-sosa-amankan-seorang-pelaku-penyalahgunaan-narkoba-di-huragi/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polsek-sosa-amankan-seorang-pelaku-penyalahgunaan-narkoba-di-huragi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jun 2025 14:44:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek Sosa]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Sosa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=29477</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Kepolisian Sektor Sosa (Polsek Sosa), Kepolisian Resor Padang Lawas (PolresPalas) meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas</strong> &#8211; Kepolisian Sektor Sosa (Polsek Sosa), Kepolisian Resor Padang Lawas (PolresPalas) meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah Gubuk di kawasan Kebun Swakarsa yang berada di Desa Ujung Batu V, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Palas, pada hari selasa (24/06/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Hingga selesai.</p>
<p>Saat di konfirmasi Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui<br />
Kapolsek Sosa, AKP Mulyadi, SH, kepada awak media Rabu, (25/06/2025) mengungkapkan, penangkapan ini berawal Pada hari Selasa (24/06/2025) sekira pukul 15.05 Wib, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Huragi Aipda Wahyunan Saragih sedang melaksanakan patroli sambang di Desa Ujung Batu V, Kecamatan huragi, tepatnya di wilayah kebun swakarsa.</p>
<p>Setelah sampai di kebun swakarsa tersebut Aipda Wahyunan Saragih melihat sebuah gubuk yang berada di belakang TPH milik seorang berinisial Bob, karena merasa curiga dengan gubuk tersebut, Personil langsung menuju gubuk tersebut.</p>
<p>&#8220;Setiba di gubuk tersebut Aipda Wahyunan Saragih melihat dan menemukan empat orang laki &#8211; laki sedang berada di gubuk tersebut, dan 3 (tiga) orang langsung melarikan diri karena melihat Personil Polsek Sosa Aipda Wahyunan Saragih. Kemudian berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial ASS (32), berprofesi sebagai petani/pekebun, warga Desa Ujung Batu V, Kecamatan huragi, kabupaten Palas, yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus narkoba,” ucap AKP Mulyadi.</p>
<p>Kemudian, Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka tersebut mengaku sedang menggunakan Narkoba jenis Shabu bersama dengan 3 (tiga) orang yang melarikan diri dengan identitas inisial ACIK, OOM, dan HAR. Ketika itu Aipda Wahyunan Saragih melihat barang bukti diduga shabu berserakan di atas kursi lengkap dengan timbangan digital kecil. Dan tersangka ASS mengatakan bahwa barang tersebut adalah milik tesangka yang melarikan diri ACIK yang memang sebagai bandar Shabu di wilayah tersebut. Selanjutnya Aipda Wahyunan Saragih menghubungi Kapolsek Sosa tentang kejadian tersebut&#8221;. Ujar Kapolsek Sosa.</p>
<p>Segera setelah mendapat Informasi tersebut Kapolsek Sosa menghubungi Team Opsnal Polsek Sosa dan memerintahkan untuk segera menuju ke tkp dan Kapolsek Sosa juga segera menuju TKP. Setelah sampai di TKP, Kapolsek Sosa dan team Opsnal melakukan pemeriksaan di dalam gubuk dan sekitarnya didampingi oleh perangkat Desa.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan di lokasi, Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak senter kepala yang didalamnya terdapat 28 (dua puluh delapan) plastik klip yang kecil diduga berisi Shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi Shabu, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) buah gunting, 1(satu) buah sendok penakar dari sedotan dan juga 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil, serta 44 (empat puluh empat) plastik klip bening ukuran kecil kosong didalam plastik klip ukuran besar.<br />
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Sosa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut&#8221;terang Kapolsek Sosa.</p>
<p>Ditempat terpisah Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, lebih lanjut kepada awak media menambahkan setelah selesai penangkapan terhadap tersangka serta barang buktinya diatas. Tindakan selanjutnya Gelar Perkara untuk Limpah Berkas ke Sat Resnarkoba Polres Palas serta<br />
Koordinasi dengan Sat Resnarkoba untuk pengembangan, Test urine terhadap para pelaku dan BB uji Labfor</p>
<p>Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.</p>
<p>“Kami berkomitmen untuk terus berupaya menjadikan wilayah Kabupaten Palas bebas dari narkoba dan kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba,” ujar Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.</p>
<p>Dengan harapan, meminta masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polsek-sosa-amankan-seorang-pelaku-penyalahgunaan-narkoba-di-huragi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Panglima TNI Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit AL Ungkap Penyelundupan Narkoba</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/panglima-tni-berikan-kenaikan-pangkat-luar-biasa-untuk-prajurit-al-ungkap-penyelundupan-narkoba/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/panglima-tni-berikan-kenaikan-pangkat-luar-biasa-untuk-prajurit-al-ungkap-penyelundupan-narkoba/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Jun 2025 06:00:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kenaikan Pangkat]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Panglima TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=28662</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta -Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada personel TNI AL&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> -Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada personel TNI AL yang terlibat dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkoba seberat 2 ton.</p>
<p>&#8220;Semua orang berhak mendapatkan penghargaan apabila dia berprestasi, jadi memang sepatutnya, prajurit-prajurit yang berprestasi itu diberikan reward,&#8221; kata Agus dalam siaran pers resmi Mabes TNI dalam acara pemberian kenaikan pangkat di Geladak Helly Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bung Karno (369), Kamis (5/6/2025).</p>
<p>Tercatat ada 16 prajurit yang menerima apresiasi dari Panglima TNI. Ke-16 prajurit itu terdiri dari tujuh prajurit mendapat prioritas untuk melanjutkan pendidikan dan sembilan prajurit menerima KPLB.</p>
<p>Agus berharap pemberian penghargaan ini dapat memicu semangat prajurit TNI yang lain untuk berprestasi dalam menjalankan tugas.</p>
<p>Panglima Koarmada (Pankoarmada) I Laksamana Muda TNI Fauzi mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan sejumlah pihak dalam mengungkap kasus penyeludupan 1,9 ton narkotika jenis sabu dan kokain di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.</p>
<p>&#8220;Pengungkapan ini masih proses dan akan terus didalami, sampai di mana tujuan sesungguhnya, dan dari mana asalnya. Kami berkolaborasi dengan Polda Kepri, Bea Cukai, dan BNN,&#8221; kata Fauzi di Lantamal IV Kota Batam, Kepri, Jumat (16/5/2025).</p>
<p>Jumlah barang bukti tersebut belakangan menjadi dua ton setelah TNI AL melalukan penghitungan ulang.</p>
<p>Fauzi mengatakan narkoba itu disita setelah sebelumnya dibawa oleh kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand di Selat Durian, Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepri.</p>
<p>Jenderal TNI bintang dua itu memaparkan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pihaknya pada 13 Mei 2025.</p>
<p>Dari informasi tersebut, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (TBK) melakukan tugas pengawasan, dan menemukan kapal bernama Aungtoetoe 99 pada Rabu (14/5) malam melakukan aktivitas mencurigakan.</p>
<p>&#8220;Yang menjadi kecurigaan itu kapal ini tidak ada ikan yang di dalam kapal dan tidak ada alat angkut, alat penangkap ikan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sehingga, lanjut dia, para prajurit Lanal Tanjung Balai Karimun mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kapal tersebut sehingga ditemukan temukanlah 95 karung mencurigakan yang terdiri atas 35 karung kuning dan 60 karung putih.</p>
<p>Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Tim Bea Cukai Kepri, karung tersebut berisi narkotika jenis kokain seberat 1.200 Kg dan methaphetamine (sabu) seberat 705 Kg.</p>
<p>Narkotika tersebut dikemas dalam kotak teh China warna hijau (sabu) dan merah (kokain).</p>
<p>Selain mengamankan barang bukti narkotika, Tim F1QR Lanal TBK juga mengamankan lima orang kru kapal, yang terdiri atas satu warga negara Thailand (kapten kapal) dan empat warga negara Myanmar.</p>
<p>&#8220;Mereka seluruhnya tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi,&#8221; kata Fauzi.</p>
<p>Barang bukti lainnya yang turut disita, di antaranya lima unit telepon genggam, berbagai merk, serta tiga unit ponsel , dua kartu identitas atas nama Aung Kyaw Oo serta satu kartu Immigration Card atas nama Pyone Cho.</p>
<p>Fauzi menambahkan, dengan pengungkapan ini bukti keseriusan TNI dan pemangku kepentingan terkait dalam mengamankan Kepri khususnya dan NKRI dari peredaran gelap narkoba.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/panglima-tni-berikan-kenaikan-pangkat-luar-biasa-untuk-prajurit-al-ungkap-penyelundupan-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Palas Gerebek Rumah Kos-kosan di Barumun, 5 orang Diamankan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-gerebek-rumah-kos-kosan-di-barumun-5-orang-diamankan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-gerebek-rumah-kos-kosan-di-barumun-5-orang-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 May 2025 09:21:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=28142</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Sebuah rumah kos-kosan PSN yang berada di wilayah Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas &#8211;</strong> Sebuah rumah kos-kosan PSN yang berada di wilayah Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), menjadi sasaran penggerebekan Polisi dari Tim Opnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) setelah diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Lima orang terduga pelaku, terdiri dari tiga pria dan dua wanita, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (20/05/2025). Pukul 11.30 wib sampai dengan selesai.</p>
<p>Kelima terduga pelaku tersebut Berinisial AN (44), pria, JHS (35), pria, PS (32), perempuan. MSN (30), Perempuan dan DPL (34) Pria.</p>
<p>Mereka ditangkap saat sedang berada di dalam kamar kos-kosan PSN tersebut, di mana petugas juga menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,91 gram bruto., 2 bal plastik klip kosong., 1 bungkus rokok sempurna., 1 sendok sabu terbuat dari pipet. 2 unit hp android. Dan uang tunai Rp.900.000,-. yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.</p>
<p>Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH., kepada awak media, Kamis (22/05/2025), mengatakan bahwa penggerebekan ini berawal Pada hari Selasa (20/05/2025), Sekira Pkl 09.30 Wib personil tim OPSNAL Satresarkoba Polres Palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Bulu sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, tepat nya di suatu rumah kontrakan/kos-kosan sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu sabu.</p>
<p>Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, Setelah Kami mendapatkan informasi bahwa salah satu kos-kosan tersebut sering digunakan untuk transaksi dan konsumsi Narkoba. Kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut selanjut nya atas perintah Kasat Narkoba personil tim opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.</p>
<p>&#8220;Segera pada hari itu juga sekitar pukul 11.30 Wib tim opsnal langsung melakukan penangkapan di tempat yang di maksud di atas dan berhasil mengamankan 5 orang dan juga di dapati barang bukti seperti yang dimaksud diatas, ” jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.</p>
<p>Sementara itu ditambahkan KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan, saat tim opsnal satresnarkoba Polres palas melakukan interogasi kepada terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut AN dari mana memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, dari hasil interogasi AN mengakui bahwasahnya dia bersama sama FS dan MSN memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari terguga IHM (lidik) yang berada di Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.</p>
<p>Kemudian setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut AN memberikan sebagian narkotika jenis sabu tersebut kepada sdra JHS untuk dijual dan hasil penjualan sabu sabu sudah disetorkan sebesar Rp.900.000. Kepada AN, sedangkan DPL hanya ikut menggunakan sabu sabu yang diberikan secara cuma cuma oleh AN. Kata Ipda Eben Pakpahan.</p>
<p>Selanjutnya, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menyampaikan Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AN, JHS, FS dan MSN ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana narkotika dengan persangkaan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) subs pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 ttng narkotika, sedangkan terhadap DPL sebagai penyalah guna Narkotika dengan persangkaan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 ttng Narkotika&#8221;.Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Palas dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, Di wilayah Hukumnya terutama di lingkungan yang kerap menjadi tempat penyalahgunaan barang haram tersebut. Polres Palas juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran Narkoba di sekitar lingkungan mereka. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-gerebek-rumah-kos-kosan-di-barumun-5-orang-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Palas Gerebek Sarang Narkoba di Sosa, 23 Orang Diamankan Termasuk Tiga Pengedar</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-palas-gerebek-sarang-narkoba-di-sosa-23-orang-diamankan-termasuk-tiga-pengedar/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-palas-gerebek-sarang-narkoba-di-sosa-23-orang-diamankan-termasuk-tiga-pengedar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 May 2025 08:28:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Sosa]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=27497</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas &#8211;</strong> Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di salah satu rumah kosong dalam perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, pada Selasa, (06/05/2025).</p>
<p>Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 23 ( Dua Puluh Tiga) orang dengan rincian Tiga Tersangka Sebagai Pengedar berinisial KN, (27) dan NS, (23),MDP (31) keduanya merupakan warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.</p>
<p>Dan 20 orang lainnya sebagai pengguna narkoba yakni berinisial ASD, (33), AYH, (27), PL, (37), EA, (37), IN, (39), AN, (37), SN, (23), RGH, (35), MSH, (23), MHP, (31), M, (21), SL, (40), SH, (20), SN, (41), RH, (19), SN, (20), AN, (40), SPS, (27), RD, (21) dan LMH, (38). Ke 20 orang pengguna ini merupakan warga yang tersebar dari Eks Kecamatan Sosa</p>
<p>Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto., SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH., yang di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan Kepada Awak Media Rabu (07/05/2025) diruang kerjanya menjelaskan, bahwa benar telah dilakukan penggerebekan berdasarkan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba di lokasi dengan hasil tersebut diatas.</p>
<p>&#8220;Kami menerima informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan masyarakat sekitar sudah resah dengan keberadaan para pengguna narkotika di kawasan tersebut. Mengenai aktivitas peredaran narkoba dan pesta Narkoba Tepatnya di salah satu rumah kosong di perkebunan sawit, Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.&#8221;Tutur Iptu Parlin Azhar</p>
<p>Lanjutnya, Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, maka pada hari Selasa (06/05/2025) sekira Pukul 08.00 Wib, dibawah pimpinan Saya langsung (Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH.,) dan KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan, Serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil melakukan penggrebekan (tertangkap tangan) di lokasi TKP tersebut.</p>
<p>&#8220;Dan berhasil mengamankan 23 (dua puluh tiga) orang laki laki yang diduga terlibat jaringan narkotika jenis sabu ataupun pengguna seperti yang dirindukan di atas tersebut&#8221;. Tandas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH.,</p>
<p>Selain itu, KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan lebih lanjut disampaikan Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pengedar narkotika jenis sabu Berinisial NS, dianya mengakui bahwasanya masih menyimpan barang narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Desa Ujung Batu tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami Tim opsnal dibawah Pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Palas, gerak cepat melakukan penggeledahan ke rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti tersebut dan selanjutnya ketika tim opsnal melakukan interogasi terhadap Terduga pelaku NS dianya mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari terduga pengedar Sabu KN &#8220;. Ujar Ipda Eben Pakpahan, selaku KBO Satresnarkoba Polres Palas.</p>
<p>Saat itu juga, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu di kediamannya yang berada di Desa Ujung Batu dan saat dilakukan interogasi terhadap KN bahwasanya ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari inisial PB yang berada di dalam Lapas Labuan Ruko, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera utara.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya tim opsnal mengamankan seluruh terduga pelaku serta barang bukti ke Mako polres Palas untuk di proses hukum lebih lanjut&#8221;. Ujarnya.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan mengatakan dari Hasil Penyidikan dan gelar perkara yang di laksanakan Di Ruang Sat Narkoba Polres Padang Lawas.</p>
<p>&#8220;Peran Sdr MDP Memiliki 1 Unit HP.Android warna coklat berisi Chat pemesanan sabu sabu kpd KN dan bukti transfer uang hasil penjualan dari rekening MDP kepada KN&#8221;Tutur Kasat Narkoba Iptu Farlin</p>
<p>&#8220;Dari Sdr NS berhasil diamankan Barang Bukti yang berhasil kita sita dari 5 bungkus plastik klip transparan yg berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49, 83 gram,3 bal plastik kosong,1 buah sendok sabu,uang tunai Rp.100.000 dan 1 unit Hp android warna biru&#8221;Katanya</p>
<p>&#8220;Sdr KN Barang Bukti yang berhasil diamankan,2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34, 05 gram,1.buas tas sandang warna hitam,1 buah kaleng rokok dji sam soe,1 buah Hp android dengan masing masing 1 warna coklat,1 helai tissu,1 buah plastik hitam dan uang tunai Rp.1.430.000&#8243;Ucapnya</p>
<p>Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan, Grebek Sarang Narkoba (GSN) dibawah pimpinan langsung (Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH.,) dan KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan, Serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua Puluh tiga (23) orang yang diduga sebagai pengedar 3 orang dan pengguna sebanyak 20 orang.</p>
<p>Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti dari tersasangka NS berupa 5 bungkus Plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 49.83 gram., 3 bal plastik kosong., 1 buah sendok sabu., uang tunai Rp.100.000.- (Seratus ribu rupiah) Dan 1 Unit hp android warna biru.</p>
<p>Sedangkan barang bukti dari tersangka pengedar KN, berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 34.05 gram., 1 Buah tas sandang berwarna hitam., 1 buah kaleng roko dji samsoe., 3 buah hp android dengan masing masing 1 warna coklat dan 2 berwarna putih., 1 helai tissu, 1 buah plastik hitam, dan uang tunai sejumlah Rp.1.430.000.- (Satu Juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diduga hasil transaksi narkoba.</p>
<p>&#8220;Saat ini ke 23 pelaku telah kami amankan ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap KN, NS dan MDP dapat ditetapkan sbg tersangka Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) subs pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan Terhadap 20 orang lainnya merupakan pengguna dan hasil tes urine positif menggunakan Amphetamine (sabu sabu)</p>
<p>Polres Palas mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-palas-gerebek-sarang-narkoba-di-sosa-23-orang-diamankan-termasuk-tiga-pengedar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Fachry Albar Ditangkap, Polisi Temukan Berbagai Jenis Narkoba</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/fachry-albar-ditangkap-polisi-temukan-berbagai-jenis-narkoba/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/fachry-albar-ditangkap-polisi-temukan-berbagai-jenis-narkoba/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Apr 2025 09:55:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Fachry Albar]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Metro Jakarta Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=26852</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Polres Metro Jakarta Barat menyita sebanyak empat jenis narkoba yang berbeda-beda dari tangan Aktor Fachry&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Polres Metro Jakarta Barat menyita sebanyak empat jenis narkoba yang berbeda-beda dari tangan Aktor Fachry Albar (43) saat penangkapan pada Minggu (20/4/2025).</p>
<p>&#8220;Pada saat penangkapan ada dua paket plastik klip sabu, satu paket plastik klip ganja, satu buah botol kaca jenis kokain dan sejumlah pil alprazolam,&#8221; kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/4/2025).</p>
<p>Twedi merinci untuk masing-masing berat narkoba yaitu paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram, paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain dengan berat bruto 3,96 gram dan 27 butir pil aprazolam.</p>
<p>Saat dikonfirmasi mengenai sumber narkoba tersebut, Twedi menjelaskan masih didalami dan kapan dia membeli narkoba tersebut karena tersangka masih belum terbuka.</p>
<p>&#8220;Saat ini FA belum mau memberikan secara terbuka,&#8221; katanya.</p>
<p>Twedi menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.</p>
<p>&#8220;Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) membekuk artis berinisial Fachry Albar di kediamannya, Jakarta Selatan karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo menyebut bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4) sekira pukul 20.00 WIB.</p>
<p>&#8220;Kami konfirmasi bahwa telah menangkap seorang pria inisial FA, seorang figur publik dan saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut,&#8221; kata Vernal.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/fachry-albar-ditangkap-polisi-temukan-berbagai-jenis-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seorang Pemakai Sabu Tidak Berkutik saat Ditangkap Sat Narkoba Polres Palas</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/seorang-pemakai-sabu-tidak-berkutik-saat-ditangkap-sat-narkoba-polres-palas/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/seorang-pemakai-sabu-tidak-berkutik-saat-ditangkap-sat-narkoba-polres-palas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Feb 2025 07:59:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=23555</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Menangkap 1 (Satu) orang pelaku&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas &#8211;</strong> Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Menangkap 1 (Satu) orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu Di Desa Sungai Korang, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas, Selasa (04/02/2025) pukul 01.00 wib dini hari.</p>
<p>Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Said Rum Harahap, SH, saat di konfirmasi awak Media Selasa (04/02) pagi membenarkan telah menangkap 1 (satu) orang Pelaku yaitu berinisial RS, (44), dari warga Desa Namokamuna, Kecamatan Hutarimbaru, Kabupaten Deli Serdang.</p>
<p>&#8220;Informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Sungai Korang, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu sabu.&#8221;tutur Kasat Narkoba AKP Said Rum Harahap.</p>
<p>Menindaklanjuti hal tersebut selanjut nya atas perintah Kasat Narkoba personil tim opsnal Satresn arkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.</p>
<p>KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan memimpin Personil Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan Pengintaian sekitar lokasi yang di informasikan oleh masyarakat tersebut.</p>
<p>Di kebun masyarakat tersebut diduga sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu tim opsnal melakukan penggerebekan di tempat lokasi yang diberikan oleh masyarakat, kemudian tim opsnal berhasil mengaman kan 1 (satu) orang laki laki dan turut juga di aman kan barang bukti</p>
<p>Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram,1 buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong),1 buah kaca pirex dan 1 unit hp android merek oppo berwarna hitam.</p>
<p>PS Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan Mengatakan Tersangka RS, (44), warga Desa Namokamuna, Kecamatan Hutarimbaru, Kabupaten Deli Serdang dan Barang Bukti sudah kita amankan di Sat Narkoba Polres Palas.</p>
<p>&#8220;Kami tetap selalu berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Palas ini, dan akan menciptakan kabupaten Palas bebas dari Narkoba,” ujar Bripka Ginda K Pohan. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/seorang-pemakai-sabu-tidak-berkutik-saat-ditangkap-sat-narkoba-polres-palas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Pria Tak berkutik Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas terkait Kasus  Narkoba</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/tiga-pria-tak-berkutik-ditangkap-satresnarkoba-polres-palas-terkait-kasus-narkoba/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/tiga-pria-tak-berkutik-ditangkap-satresnarkoba-polres-palas-terkait-kasus-narkoba/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Dec 2024 07:56:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=21130</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Resnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, berhasil melakukan penangkapan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas</strong> &#8211; Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Resnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika khususnya Jenis sabu.</p>
<p>Ketiga orang yang ditangkap tersebut berinisial MY alias Petol, warga desa ujung batu III Trans Aliaga, Kecamatan Hutaraja tinggi, Kabupaten Palas, (29), PR, (30), warga desa pasir Tuntung, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan batu selatan dan ZI, (34), warga ujung batu I, Trans Aliaga, Kecamatan Hutaraja tinggi, Kabupaten Palas.</p>
<p>Dari ketiganya juga diamankan barang bukti dari MY alias Petol berupa 22 bungkus klip plastik transparan yang berisi Narkotika Jenis sabu dengan berat Kotor 4,86 gram., 3 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik., 2 Bal plastik transparan yang berisikan plastik klip kosong., 1 unit HP android merk Oppo warna hitam., 1 buah kotak kaca mata warna hitam., uang tunai Rp.115.000,- 1 buah kotak kecil warna silver., dan 1 buah timbangan elektrik warna silver. Dan dari PR 1 buah hp android merk Oppo warna hitam bersama tersangka ZI.</p>
<p>Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap, SH, kepada awak Media. Sabtu. (14/12/2024) menerangkan bahwa penangkapan yang dilakukan Pada hari Jumat (13/12/2024), Sekira Pkl 14.00 Wib personil tim OPSNAL Satresnarkoba polres palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di desa ujung batu 1,Trans Aliaga Unit 1, kecamatan Hutaraja tinggi, kabupaten Palas sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu dan mengkomsumsi Narkotika jenis sabu.</p>
<p>&#8220;Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya itu, kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut, selanjutnya atas perintah Kasat Narkoba personil tim opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut&#8221;. Tutur Iptu Said Rum.</p>
<p>Setelah melakukan penyelidikan memang betul telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Petol, PR dan ZI dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian pada hari itu juga sekira pukul 22.00 Wib disalah satu halaman gubuk yang berada di tengah kebun sawit, Desa ujung batu 1 tran aliaga, Kecamatan Hutaraja tinggi, Kabupaten Palas Tim Opsnal melakukan penggerebekan tepat di gubuk kebun masyarakat seperti yang di maksud di atas.</p>
<p>&#8220;Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas kemudian berhasil mengamankan satu orang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu an. MY Alias Petol beserta barang bukti seperti yang dimaksud di atas, dan turut juga di aman kan dua orang laki laki lainnya PR dan ZI&#8221;. kata Iptu Said Rum Harahap, SH, selaku Kasat Resnarkoba Polres Palas.</p>
<p>Sementara Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara menambahkan Dalam rangka penyelidikan, Kasat Resnarkoba Polres Palas memerintahkan timnya untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa memang ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh ketiga tersangka.</p>
<p>Petugas langsung juga melakukan penggrebekan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas. Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke mako polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ujarnya.</p>
<p>&#8220;Dalam kasus ini ketiga tersangka MY alias Petol, (29), PR, (30) dan ZI, (34), akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara&#8221;. Pungkas Iptu Arwansyah Batubara. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/tiga-pria-tak-berkutik-ditangkap-satresnarkoba-polres-palas-terkait-kasus-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sat Resnarkoba Polres Palas Ringkus Seorang Pria di Huta Raja Diduga Terlibat Narkoba</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sat-resnarkoba-polres-palas-ringkus-seorang-pria-di-huta-raja-diduga-terlibat-narkoba/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sat-resnarkoba-polres-palas-ringkus-seorang-pria-di-huta-raja-diduga-terlibat-narkoba/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Nov 2024 07:36:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=19943</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas</strong> &#8211; Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, (21/11/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AYN, (36), di Simpang PT. KAS, Desa Huta Raja, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.</p>
<p>Pelaku merupakan warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas ini diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 batang kaca pirex berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan., 1 Batang kaca Pirex dalam keadaan kosong., 1 Set Alat Hisap Shabu/Bong., 1 Bal Plastik Kosong., 1 buah pipet Plastik yg ujungnya Runcing/Sendok Shabu. Dan 1 buah Mancis warna Merah.</p>
<p>Kasus ini terungkap setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas menerima laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya Tetang adanya tindak pidana Narkotika di Simpang PT.Kas. Pada hari Kamis (21/11/2024), Sekira Pkl 13.00Wib . Selanjutnya Atas Perintah Kasat Narkoba Team Opsnal Melakukan Penyelidikan Terhadap Target tersebut.</p>
<p>&#8220;Setelah kami memastikan identitas dan keberadaan pelaku, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di Simpang PT. KAS, tepatnya di Desa Huta Raja, Kecamatan Sosa,&#8221; Hal tersebut disampaikan Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu S R, Harahap, S.H. Sabtu (23/11/2024), kepada awak media.</p>
<p>&#8220;Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda, dan kami berkomitmen untuk terus memberantasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba,&#8221; ujar Iptu S. R. Harahap,</p>
<p>Kasi humas Polres Palas, Iptu Arwanyah Batubara, menambahkan, Terduga Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu AYN saat ini telah diamankan di Polres Palas bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.</p>
<p>&#8220;Dan Pelaku AYN dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,&#8221; pungkas Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwanyah Batubara. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sat-resnarkoba-polres-palas-ringkus-seorang-pria-di-huta-raja-diduga-terlibat-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Palas Tangkap 6 Pelaku Kasus Narkotika dalam Waktu 24 Jam</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-tangkap-6-pelaku-kasus-narkotika-dalam-waktu-24-jam/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-tangkap-6-pelaku-kasus-narkotika-dalam-waktu-24-jam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Nov 2024 09:53:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=18929</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Terhitung dalam waktu satu hari dalam 24 jam. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas</strong> &#8211; Terhitung dalam waktu satu hari dalam 24 jam. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, melakukan penangkapan terhadap enam orang satu diantaranya seorang perempuan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di tiga lokasi yang berbeda, Kamis.(07/11/2024).</p>
<p>Kapolres Palas Polda Sumut AKBP Diari Astetika S.IK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas IPTU Said Rum Harahap, S.H., kepada awak media Jum&#8217;at. (08/11/2024), menjelaskan bahwa awal Sat Res Narkoba menangkap keenam pelaku narkoba tersebut di tiga lokasi yang berbeda.</p>
<p>Penangkapan pertama dilakukan<br />
Pada hari kamis (07/11/2024), Sekira Pkl 16.30 Wib di Balaka Tingkir, kecamatan barumun, kabupaten Palas Palas, personil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki diketahui nama nya berinisial ARR, (30), warga dari SP2, Banjar Panjang, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, dengan barang bukti 1 bungkus klip plastik transparan yang berisi sabu dengan berat 0,52 gram., satu unit HP merek Vivo warna biru., dan satu unit sepeda motor merk GTR warna merah.<br />
Dengan cara salah satu personil OPSNAL melakukan teknik UNDER COVER membeli secara langsung terhadap terduga seharga Rp.400.000,- narkotika jenis sabu,</p>
<p>Setelah di amankan barang bukti, dan tersangka tim OPSNAL melakukan interogasi kepada terduga, ARR mengakui bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari berinisial DP.</p>
<p>Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan tim OPSNAL gerak cepat melakukan pengembangan terhadap tersangka DP di Ikpos Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, dan berhasil di amankan saudara DP, (30), merupakan warga dari Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, bersama temannya PRS, (27), warga dari di Ikpos Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, dan saat dilakukan penggeledahan petugas hanya yang diketemukan 1 buah HP android alat komunikasi.<br />
Selanjutnya tim OPSNAL melakukan interogasi terhadap DP benar narkotika jenis sabu tersebut dari tangan nya yang diperoleh dari tersangka AS.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-18930 size-large" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241108-WA0023-1024x768.jpg" alt="" width="640" height="480" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241108-WA0023-1024x768.jpg 1024w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241108-WA0023-300x225.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241108-WA0023-768x576.jpg 768w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241108-WA0023.jpg 900w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>Dan penangkapan terakhir tim OPSNAL Satresnarkoba Polres Palas langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka AS yang berada di Padang Luar, Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, lalu tim OPSNAL berhasil mengamankan sdra AS, (34), merupakan warga dari Desa Gumarupu Lama, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta, bersama dua orang kawannya berinisial TA, (23), warga dari Padang Luar, Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, dan seorang perempuan berinisial H, (26), warga dari Desa Suka Dame, Kecamatan Ulu Sihapas, Kabupaten Paluta.</p>
<p>Setelah kepala lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan sudah tiba di TKP dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti, dari tangan tersangka AS, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,76 gr, 2(dua) buah hp android merk Oppo., uang tunai Rp.4.000.000,-., 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver., 1 (satu) bal plastik transparan kosong, dan 1 (satu) buah dompet warna coklat. Sedangkan dari tangan tersangka TA, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP vivo warna hijau., dan 1 (satu) unit sepeda motor merk KLX warna putih ( tidak berplat), sementara dari tangan Perempuan Berinisial H, ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit hp. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu SR Harahap, SH.</p>
<p>Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen POLRI dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Palas.</p>
<p>Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Palas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan-penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Sibuhuan dan sekitarnya. Serta diwilayah hukum Polres Palas, katanya. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-tangkap-6-pelaku-kasus-narkotika-dalam-waktu-24-jam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Palas</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/lagi-polisi-tangkap-pelaku-penyalahgunaan-narkoba-di-palas/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/lagi-polisi-tangkap-pelaku-penyalahgunaan-narkoba-di-palas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Oct 2024 07:00:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=18269</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Satuan Resersr Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus narkotika&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas</strong> &#8211; Satuan Resersr Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus narkotika diwilayah hukum Polres Palas dengan menangkap satu pelaku penyelahgunaan narkoba berinisial ABH, (35), di Desa Pir Trans 1b, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas, Sabtu (26/10/2024). Sekira pukul 10.00 wib hingga selesai.<br />
Dari Tangan Tersangka ABH, diamankan barang Bukti berupa, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,59 gram, 13 (Tiga belas) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor 2,86 gram., 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 bungkus rokok merek esse, uang tunai sebesar Rp.110.000,-, dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna hijau muda.</p>
<p>Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu SR Harahap, SH., kepada awak Media Minggu. (27/10/2024) mengatakan, membenarkan atas penangkapan pelaku atau terduga bandar narkotika jenis sabu, dan kasus ini bermula dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapat Informasi laporan dari masyarakat Pada hari Jumat (26/10/2024), Sekira Pkl 21.00 Wib, bahwa terdapat informasi tentang keberadaan warga yang diduga sering terjadi transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di desa pir trans, unit 1b, kecamatan Sosa timur, kabupaten Palas.</p>
<p>Dari laporan itu, Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut selanjutnya atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Palas, personil tim Opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.</p>
<p>Kemudian hari Pada hari Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib di desa pir trans 1B Kec Sosa timur, Kabupaten Palas Team Opsnal melakukan penggerebekan didalam Sebuah Rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan satu Orang laki laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial ABH tersebut berserta barang bukti seperti diatas yang di Saksikan Oleh Ketua RT.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya di Lakukan Interogasi Terhadap terduga Bandar Sabu ABH Benar Bahwasanya Narkotika Jenis Sabu Tersebut adalah Miliknya Yang di Peroleh dengan Cara Membeli Kepada Seseorang laki laki yg Berinisial &#8220;C&#8221; Di Desa Tangun, Kabupaten Rokan hulu, Provinsi Riau Untuk di Jual Kembali&#8221;. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu SR Harahap, SH.,</p>
<p>Sementara itu, Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara menambahkan, tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke mako polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.<br />
“Kepadanya ABH, di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” ujar Iptu Arwansyah Batubara. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/lagi-polisi-tangkap-pelaku-penyalahgunaan-narkoba-di-palas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
