<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>MK &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/mk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Jun 2025 10:36:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>MK &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ASN Jadi Korban? Sekda Belu Ungkap Kenyataan Pahit Tanpa KASN di MK</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/asn-jadi-korban-sekda-belu-ungkap-kenyataan-pahit-tanpa-kasn-di-mk/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/asn-jadi-korban-sekda-belu-ungkap-kenyataan-pahit-tanpa-kasn-di-mk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 10:34:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Belu]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=28579</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Belu &#8211; Ketika sebagian orang menilai penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai bagian dari efisiensi kelembagaan,&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Belu</strong> &#8211; Ketika sebagian orang menilai penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai bagian dari efisiensi kelembagaan, tidak sedikit yang justru merasakan kekosongan yang ditinggalkan. Salah satunya disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si., Prihatin, yang menilai hilangnya KASN telah membuat banyak ASN merasa tidak lagi memiliki tempat berpijak ketika menghadapi persoalan kepegawaian.</p>
<p>“Sejak KASN dibubarkan, banyak ASN yang seakan berjuang sendiri saat menghadapi keputusan yang tidak adil dari PPK. Kami di daerah kehilangan mitra yang tanggap dan bisa diandalkan dalam melindungi hak-hak PNS,” ungkap Johanes dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/6/2025).</p>
<p>Ia menjelaskan, selama masih beroperasi, KASN tidak hanya menerima laporan, tetapi juga aktif mencari kebenaran. Pendekatannya menyeluruh—melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak, bahkan turun langsung ke lapangan, baik secara tertutup maupun terbuka. Hal inilah yang membuat ASN merasa benar-benar dilindungi secara profesional.</p>
<p>“Tidak semua informasi dari atasan ASN bisa langsung diterima begitu saja. KASN mampu memilah, menelusuri, dan memastikan kebenaran dari berbagai sisi sebelum mengambil keputusan,” lanjutnya.</p>
<p>Di tengah berjalannya proses judicial review atas UU ASN di Mahkamah Konstitusi, Johanes Andes menyampaikan harapan besar agar para Hakim Konstitusi dapat mempertimbangkan pentingnya keberadaan lembaga seperti KASN yang bebas dari pengaruh politik dan berpihak pada konstitusi.</p>
<p>“Saya berharap para Hakim MK tersentuh hatinya. KASN selama ini berperan sebagai benteng bagi ASN agar tetap profesional dan terlindungi. Ini bukan soal lembaga semata, tapi tentang menjaga martabat ASN dan konstitusi kita,” tegasnya. (*/Dy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/asn-jadi-korban-sekda-belu-ungkap-kenyataan-pahit-tanpa-kasn-di-mk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Audiensi AMKI dan MK, Kolaborasi Media Demi Publik Melek Konstitusi</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/audiensi-amki-dan-mk-kolaborasi-media-demi-publik-melek-konstitusi/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/audiensi-amki-dan-mk-kolaborasi-media-demi-publik-melek-konstitusi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 May 2025 14:31:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[AMKI]]></category>
		<category><![CDATA[Asosiasi Media Konvergensi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=27839</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dan Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat menyatukan visi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dan Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat menyatukan visi dalam membangun masyarakat yang lebih melek konstitusi melalui kolaborasi strategis antar lembaga. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar di Sekretariat MK, Jakarta, pada Rabu (14/5/2025), yang membahas rencana kerja sama jangka panjang dalam penyebaran edukasi hukum dan sosialisasi nilai-nilai konstitusional ke seluruh penjuru Tanah Air.</p>
<p>Rombongan AMKI dipimpin langsung oleh Ketua Umum Tundra Meliala, bersama sejumlah pengurus, di antaranya Dewan Pengawas Carrel Ticualu, Bidang Hukum Rukmana, Victor, Dipranto Tobok Pakpahan, serta tim Humas Herdiana, Ario, dan Bambang Suranto.</p>
<p>Menurut Tundra Meliala, audiensi ini merupakan bentuk komitmen AMKI dalam memperkuat literasi hukum dan konstitusi di tengah masyarakat Indonesia yang semakin terkoneksi secara digital.</p>
<p>Rombongan AMKI Pusat diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Heru Setiawan. Turut mendampingi dalam audiensi tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Pan Mohamad Faiz Kusuma, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim, Kepala Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri dan Hubungan Antar Lembaga Fitri Yuliana, serta Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan Intan Yuri Susanti.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Pengurus AMKI Pusat memaparkan berbagai inisiatif kolaboratif, seperti penyebaran konten edukasi hukum melalui jaringan media anggota AMKI, penyelenggaraan forum dialog publik, hingga sosialisasi putusan-putusan penting MK secara lebih mudah dipahami masyarakat.</p>
<p>“Melalui kerja sama ini, kami ingin memperluas jangkauan edukasi konstitusi, terutama ke daerah-daerah yang belum optimal tersentuh informasi hukum. Media bukan sekadar penyampai berita, tapi mitra strategis dalam membangun kesadaran konstitusional,” ujar Tundra Meliala.</p>
<p>Tundra berharap kerja sama ini membawa manfaat besar bagi MK, termasuk dalam meningkatkan literasi hukum publik, memperluas sosialisasi konstitusi hingga pelosok negeri, serta memperkuat citra dan transparansi Mahkamah sebagai penjaga marwah konstitusi.</p>
<p>“Audiensi ini menjadi langkah awal menuju sinergi kelembagaan antara MK dan AMKI, serta membuka peluang kolaborasi lebih luas antara institusi negara dan dunia media dalam memperkuat demokrasi berbasis konstitusi,” kata Alumni Lemhanas PPRA 51 itu.</p>
<p>Sambut Baik</p>
<p>Sekjen MK Heru Setiawan menyambut baik usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam menyampaikan nilai-nilai konstitusi secara efektif kepada publik.</p>
<p>“Kami terbuka untuk berbagai bentuk kerja sama yang memberikan dampak positif bagi kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi dengan AMKI dapat menjadi jembatan antara MK dan rakyat secara lebih langsung dan akrab,” ujar Heru.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-27841 size-large" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/05/IMG-20250514-WA0025-1024x768.jpg" alt="" width="640" height="480" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/05/IMG-20250514-WA0025-1024x768.jpg 1024w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/05/IMG-20250514-WA0025-300x225.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/05/IMG-20250514-WA0025-768x576.jpg 768w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/05/IMG-20250514-WA0025.jpg 900w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>Pada kesempatan itu, Heru Setiawan menegaskan bahwa MK memiliki fungsi utama sebagai the guardian of the constitution (penjaga konstitusi ) guna memastikan tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Peran ini menjadi krusial dalam menjaga agar seluruh peraturan perundang-undangan dan praktik ketatanegaraan tetap sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945.</p>
<p>“Pancasila dan UUD 1945 adalah roh konstitusi kita, dan MK bertugas memastikan keduanya tetap menjadi pedoman dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan,” tegas peraih gelar Magister Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) dan Doktor dari Universitas Sebelas Maret (UNS) itu.</p>
<p>Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz Kusuma, juga merespons paparan mengenai potensi kerja sama yang disampaikan oleh Rukmana dari Bidang Hukum AMKI Pusat. Ia menyatakan bahwa sinergi antara lembaga negara dan media merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat secara lebih luas dan inklusif.</p>
<p>Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, kedua pihak sepakat untuk mengadakan pertemuan lanjutan yang akan membahas aspek-aspek teknis kerja sama secara lebih rinci. Pertemuan teknis tersebut akan menjadi fondasi dalam merumuskan bentuk kolaborasi yang konkret dan berkelanjutan antara Mahkamah Konstitusi dan AMKI.</p>
<p>Audiensi ditutup dengan diskusi santai yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban, kedua belah pihak saling bertukar pandangan dan ide untuk menguatkan rencana kolaborasi ke depan. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen awal menuju sinergi antara MK dan AMKI dalam memperkuat literasi konstitusi di tengah masyarakat.(**)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/audiensi-amki-dan-mk-kolaborasi-media-demi-publik-melek-konstitusi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Buru Ikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/bawaslu-buru-ikuti-sidang-perselisihan-hasil-pemilihan-umum-phpu-di-mk/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/bawaslu-buru-ikuti-sidang-perselisihan-hasil-pemilihan-umum-phpu-di-mk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 07:09:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kabupaten Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=22988</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Bawaslu Kabupaten Buru tengah mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk dua perkara yg&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Bawaslu Kabupaten Buru tengah mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk dua perkara yg di mohonkan oleh pemohon Paslon 01 atas nama M Daniel Rigan dan dr. Harjo Udanto Abu Kasim, dan Paslon 04 atas nama Amus Besan dan Hamsah Buton.</p>
<p>Dua perkara tersebut diregister dengan nomor : 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan nomor : 174/PHPU.BUP-XXIII/2025</p>
<p>Sidang perselisihan tersebut dilaksanakan pada hari selasa, 21 Januari 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta Pusat, pada pukul 13.00 WIB, yang dibuka oleh Majelis Hakim MK, Prof. Arif Hidayat dan dinyatakan terbuka untuk umum.</p>
<p>Sidang Perselisihan yang ke 2 ini dilakukan untuk mendengarkan pembacaan keterangan dari Termohon ( KPU ), Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu.</p>
<p>Pada sidang ini dilaksanakan untuk 9 perkara yang disidangkan sekaligus termasuk dua perkara untuk PHPU Kabupaten Buru, pada Panel III yang dipimpin Majelis Hakim Prof. Arief Hidayat, Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. Anwar Usman.</p>
<p>Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menyampaikan bahwa Bawaslu adalah pihak yang netral dalam penyampaian keterangan berdasarkan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran.</p>
<p>Jika ada Temuan atau laporan, bagaimana tindak lanjutnya dan status akhir laporan atau temuan tersebut.</p>
<p>Dalam penyampaian keterangan, Bawaslu Kabupaten Buru menyampaikan Keterangan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) baik dari Jajaran Panwas TPS, Panwas Desa, Panwas Kecamatan Maupun Bawaslu yang dilakukan selama proses Pungut Hitung dan Rekapitulasi baik di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten.</p>
<p>Untuk perkara nomor 227 keterangan Bawaslu disampaikan oleh Kordiv P3S Bawaslu Kab. Buru, Epsus K. Tomhisa,</p>
<p>Sementara untuk perkara dengan nomor 174 dibacakan oleh Kordiv HP2H Bawaslu Kab. Buru, Taufik Fanolong.<br />
Sidang berlangsung selama kurang lebih 5 jam untuk 9 perkara yang disidangkan tanggal 21 Januari 2025 dan Bawaslu Kabupaten Buru menjadi Pemberi Keterangan yang terakhir untuk 2 perkara PHPU.</p>
<p>Setelah pemberian keterangan selesai, Majelis Hakim mengesahkan Alat Bukti yang di masukkan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait serta Bawaslu.</p>
<p>Setelah pengesahan Alat Bukti, sidang pun ditutup pada kurang lebih Pukul 18.00 WIB, kemudia Majelis hakim meninggalkan Ruang sidang dan Sidang dianggap Selesai. (SM)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/bawaslu-buru-ikuti-sidang-perselisihan-hasil-pemilihan-umum-phpu-di-mk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PSI DKI Ucapkan Selamat kepada Pramono-Rano Menyusul Batalnya Tim RIDO Ajukan Gugatan ke MK</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/psi-dki-ucapkan-selamat-kepada-pramono-rano-menyusul-batalnya-tim-rido-ajukan-gugatan-ke-mk/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/psi-dki-ucapkan-selamat-kepada-pramono-rano-menyusul-batalnya-tim-rido-ajukan-gugatan-ke-mk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2024 09:46:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Pasangan Pramono-Rano]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[PSI]]></category>
		<category><![CDATA[RIDO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=21031</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta mengucapkan selamat kepada pasangan calon (paslon)&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta mengucapkan selamat kepada pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno yang ditetapkan KPU meraih suara tertinggi pada Pilkada Jakarta 2024.</p>
<p>&#8220;PSI Jakarta mengucapkan selamat kepada paslon Pramono-Rano yang dinyatakan KPU memperoleh suara tertinggi dan akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta,&#8221; kata Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/12/2024), menyusul batalnya Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Adapun PSI tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pasangan calon RIDO di Pilkada Jakarta.</p>
<p>Elva menegaskan PSI Jakarta akan tetap menjadi partai anggaran yang kritis dan konstruktif terhadap pemerintahan melalui Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta.</p>
<p>&#8220;Sudah menjadi komitmen dan nafas kami dari awal, entah yang menang Pak RK atau Pak Pram, PSI Jakarta pasca-Pilgub akan tetap menjadi fraksi yang kritis terhadap eksekutif karena PSI ingin APBD Jakarta digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,&#8221; paparnya.</p>
<p>Dia pun mengapresiasi tim pemenangan RIDO yang telah berjuang bersama selama kontestasi Pilgub Jakarta.</p>
<p>&#8220;PSI Jakarta bangga dengan perjuangan Pak Ridwan Kamil-Suswono dan seluruh tim pemenangan RIDO di Jakarta selama masa kampanye lalu. Ikhtiar telah maksimal, kini saat memikirkan Jakarta pasca-pilkada,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan baru akan mengumumkan pemenang Pilkada Jakarta 2024 paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan perselisihan hasil pemilihan yang tertuang di dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).</p>
<p>&#8220;Paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU DKI akan menetapkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024,&#8221; kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah.</p>
<p>Adapun pengumuman BRPK kepada KPU diagendakan pada 19-20 Desember 2024.</p>
<p>&#8220;Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kita umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024,&#8221; tutur dia.</p>
<p>Sementara itu, berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.</p>
<p>KPU Provinsi DKI Jakarta diketahui menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12). Oleh karena itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK yaitu Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB. (*/red/ant)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/psi-dki-ucapkan-selamat-kepada-pramono-rano-menyusul-batalnya-tim-rido-ajukan-gugatan-ke-mk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Kunjung Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK hingga Batas Akhir</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/rk-suswono-dan-dharma-kun-tak-kunjung-ajukan-gugatan-sengketa-pilkada-ke-mk-hingga-batas-akhir/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/rk-suswono-dan-dharma-kun-tak-kunjung-ajukan-gugatan-sengketa-pilkada-ke-mk-hingga-batas-akhir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2024 05:17:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Dharma Pongrekun]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Ridwan Kamil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=21024</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 3 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (12/12/2024) dini hari, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak nampak hadir. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.</p>
<p>Adapun bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.</p>
<p>Diketahui bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12). Oleh sebab itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.</p>
<p>Dilihat dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK hingga Kamis pukul 00.15 WIB sebanyak 15 permohonan.</p>
<p>Jumlah itu terdiri dari masing-masing satu permohonan terkait pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.</p>
<p>Kemudian, ada pula tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.</p>
<p>Sementara itu, sebanyak 212 permohonan didaftarkan menyoal sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota. Dengan begitu, total gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan.</p>
<p>Sebelumnya, Minggu (8/12), KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07 persen.</p>
<p>Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen. (*/Red/ant)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/rk-suswono-dan-dharma-kun-tak-kunjung-ajukan-gugatan-sengketa-pilkada-ke-mk-hingga-batas-akhir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Majelis Kehormatan MK Putuskan Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/majelis-kehormatan-mk-putuskan-anwar-usman-terbukti-langgar-kode-etik/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/majelis-kehormatan-mk-putuskan-anwar-usman-terbukti-langgar-kode-etik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Mar 2024 21:33:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=6217</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar Kode Etik&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.</p>
<p>“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).</p>
<p>Atas putusan tersebut, Anwar Usman dijatuhi hukuman berupa sanksi teguran tertulis oleh MKMK.</p>
<p>Diketahui, Anwar dilaporkan ke MKMK oleh pengacara Zico Leonardo Simanjuntak dan Alvon Pratama Sitorus serta Junaidi Malau atas pernyataannya dalam konferensi pers terkait keberatannya atas sanksi etik yang dijatuhkan oleh MKMK dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023, yaitu pencopotan jabatan dari Ketua MK.</p>
<p>Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru dengan masa jabatan 2023-2028, Suhartoyo.</p>
<p>Anggota MKMK Yuliandri mengatakan, hal yang menjadi perhatian utama para hakim adalah sikap Anwar selaku Hakim Terlapor yang tidak dapat menerima putusan MKMK dengan menggelar konferensi pers.</p>
<p>“Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim, dan sanksi,” kata Yuliandri.</p>
<p>Secara kelembagaan, tindakan tersebut memiliki pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap marwah dan keluhuran martabat MK karena penyampaian keberatan dilakukan secara terbuka.</p>
<p>Selain itu, bagi MKMK, gugatan Anwar ke PTUN merupakan fakta yang memperkuat bahwa ia tidak dapat menerima putusan tersebut, bahkan melakukan reaksi dan perlawanan.</p>
<p>Menurut pandangan majelis, ketidakterimaan Anwar tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.</p>
<p>“Dengan demikian, Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis kehormatan, in casu Putusan No.2/MKMK/L/2023,” pungkas Yuliandri. (*/red/ant)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/majelis-kehormatan-mk-putuskan-anwar-usman-terbukti-langgar-kode-etik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anies-Muhaimin Hadir di Mahkamah Konstitusi Untuk Sidang PHPU Pilpres</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/anies-muhaimin-hadir-di-mahkamah-konstitusi-untuk-sidang-phpu-pilpres/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/anies-muhaimin-hadir-di-mahkamah-konstitusi-untuk-sidang-phpu-pilpres/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Mar 2024 03:44:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anies Muhaimin]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[sidang PHPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=6105</guid>

					<description><![CDATA[Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tiba di MK untuk mengikuti sidang PHPU Pilpres 2024. (Antara Foto) Jakarta, MAI &#8211; Pasangan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tiba di MK untuk mengikuti sidang PHPU Pilpres 2024. (Antara Foto)</em></p>
<p><strong>Jakarta, MAI</strong> &#8211; Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu pagi untuk mengikuti persidangan pemeriksaan pendahuluan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dimulai pukul 08.00 WIB.</p>
<p>Anies menyatakan kehadirannya dalam proses penanganan PHPU Pilpres adalah langkah penting dalam menjunjung tinggi praktik konstitusi yang berdampak besar bagi demokrasi.</p>
<p>“Saya mengajak kita semua untuk mengikuti proses persidangan di MK. Dari situlah kita akan melihat bagaimana putusan MK,” ungkapnya.</p>
<p>Selain itu, Anies berharap proses PHPU Pilpres dapat memelihara integritas konstitusi di Indonesia, memastikan demokrasi berjalan lancar, dan memastikan kebebasan dalam proses pemilihan tanpa adanya tekanan atau ancaman.</p>
<p>Tim hukum AMIN, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, juga sudah hadir di MK sejak pukul 07.30 WIB. Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, terpantau hadir di MK pada pukul 07.40 WIB.</p>
<p>Dari pihak terkait, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, hadir di MK sejak pukul 06.55 WIB.</p>
<p>Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 berlangsung hari ini, Rabu, terbagi dalam dua sesi. Perkara satu digelar dari pukul 08.00 WIB hingga selesai, sedangkan perkara dua digelar dari pukul 13.00 WIB hingga selesai.</p>
<p>Tahapan selanjutnya, termasuk pemeriksaan persidangan lebih lanjut dan penyerahan jawaban dari termohon serta keterangan dari pihak terkait, akan digelar pada Kamis (28/3).</p>
<p>Tahapan pemeriksaan persidangan akan berlangsung dari 1 hingga 18 April 2024, dengan pengucapan putusan atau ketetapan dijadwalkan pada 22 April 2023. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/anies-muhaimin-hadir-di-mahkamah-konstitusi-untuk-sidang-phpu-pilpres/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ajukan 13 Gugatan ke MK, PDIP Optimis Akan Menangkan Kasus</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/ajukan-13-gugatan-ke-mk-pdip-optimis-akan-menangkan-kasus/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/ajukan-13-gugatan-ke-mk-pdip-optimis-akan-menangkan-kasus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Mar 2024 15:33:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=6006</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, MAI &#8211; PDI Perjuangan (PDIP) telah mengajukan sebanyak 13 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pemilihan Legislatif (Pileg)&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, MAI</strong> &#8211; PDI Perjuangan (PDIP) telah mengajukan sebanyak 13 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).<br />
Erna Ratnaningsih dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP menyatakan, gugatan tersebut mencakup 13 provinsi yang masing-masing memiliki perwakilan dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).</p>
<p>&#8220;Ada 13 permohonan PHPU yang kami ajukan. Untuk DPR RI, terdapat 2 gugatan, yaitu Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Sementara 11 gugatan lainnya terkait DPRD provinsi,&#8221; ujar Erna dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin.</p>
<p>Provinsi-provinsi yang dilibatkan dalam gugatan tersebut antara lain Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.</p>
<p>Meskipun PDIP mengalami banyak kecurangan selama Pileg, Erna menjelaskan bahwa sulit untuk mendapatkan bukti yang cukup karena beberapa saksi mengalami intimidasi, sehingga hanya gugatan dengan bukti dan saksi yang kuat yang diajukan ke MK.</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya, kecurangan yang dialami PDIP jauh lebih banyak dari yang kami laporkan. Namun, kami kesulitan mendapatkan bukti tertulis karena intimidasi terhadap saksi,&#8221; tambahnya.</p>
<p>PDIP optimis dengan bukti dan saksi yang mereka miliki, Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan mereka, sehingga akan meningkatkan jumlah perolehan suara bagi partai tersebut.</p>
<p>&#8220;Saat ini, kami yakin bahwa pengajuan gugatan PHPU ke MK akan meningkatkan perolehan suara PDIP,&#8221; ungkap Erna.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah melampirkan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap kecurangan dalam Pileg 2024.</p>
<p>&#8220;Kami melampirkan bukti-bukti yang kuat dalam gugatan PHPU yang kami ajukan,&#8221; tegas Hasto.<br />
Meskipun demikian, dalam gugatan terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, PDIP memiliki banyak saksi yang dapat dihadirkan di hadapan hakim MK, namun jumlah saksi dibatasi karena batas waktu penyelesaian sengketa Pilpres yang ditetapkan selama maksimal 14 hari.</p>
<p>&#8220;Meskipun kami memiliki saksi yang berlimpah untuk Pilpres, MK membatasi jumlahnya karena keterbatasan waktu,&#8221; jelasnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/ajukan-13-gugatan-ke-mk-pdip-optimis-akan-menangkan-kasus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
