<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mahkamah Agung &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/mahkamah-agung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 Apr 2025 09:04:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Mahkamah Agung &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pasca Skandal Suap, MA Mutasi Ratusan Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/pasca-skandal-suap-ma-mutasi-ratusan-hakim-dan-pimpinan-pengadilan-negeri/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/pasca-skandal-suap-ma-mutasi-ratusan-hakim-dan-pimpinan-pengadilan-negeri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2025 07:20:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Mutasi Hakim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=26794</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Mahkamah Agung memutasi sebanyak 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia berdasarkan hasil&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Mahkamah Agung memutasi sebanyak 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia berdasarkan hasil rapat pimpinan terkait mutasi promosi hakim dan panitera pada Selasa (22/4/2025) malam.</p>
<p>“Saya berharap bahwa mutasi promosi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi,” ucap Ketua MA Sunarto dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (23/4/2025).</p>
<p>Dilihat dari dokumen hasil rapat yang dilihat dari laman resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, mayoritas dari total 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri yang dimutasi tersebut berasal dari wilayah kerja Jakarta.</p>
<p>Tercatat sebanyak 11 hakim yang dimutasi berasal dari PN Jakarta Pusat, 11 hakim dari PN Jakarta Barat, 13 hakim dari PN Jakarta Selatan—satu di antaranya mendapat promosi, 14 hakim dari PN Jakarta Timur, dan 12 hakim dari PN Jakarta Utara.</p>
<p>Selain itu, pimpinan pengadilan di Jakarta juga dirombak. PN Jakarta Pusat bakal dipimpin Husnul Khotimah yang sebelumnya Ketua PN Balikpapan, Ketua PN Jakarta Selatan akan dijabat Agus Akhyudi yang dahulunya Ketua PN Banjarmasin, dan Ketua PN Jakarta Utara akan diisi Yunto S. Hamonangan Tampubolon yang sebelumnya Ketua PN Serang.</p>
<p>Lebih lanjut Ketua MA mengimbau jajarannya untuk menghindari pelayanan yang bersifat transaksional. Dia juga mengajak hakim maupun aparatur pengadilan untuk bekerja dengan tulus dan ikhlas, serta bekerja keras dan cerdas.</p>
<p>“Ke depan, kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” ucap Sunarto.</p>
<p>Mutasi besar-besaran ini dilakukan MA tidak lama setelah ketua pengadilan negeri dan majelis hakim di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka suap dan/atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung.</p>
<p>Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4) dan Minggu (13/4) menetapkan tersangka dan menahan tiga orang hakim, satu orang ketua pengadilan negeri, dan satu orang panitera dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi mengenai putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.</p>
<p>Para tersangka, antara lain, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas; Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.</p>
<div></div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/pasca-skandal-suap-ma-mutasi-ratusan-hakim-dan-pimpinan-pengadilan-negeri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Siap Eksekusi SYL usai Kasasi Ditolak MA</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-siap-eksekusi-syl-usai-kasasi-ditolak-ma/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-siap-eksekusi-syl-usai-kasasi-ditolak-ma/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Mar 2025 23:22:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Syahrul Yasin Limpo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=24677</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis indonesia, Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.</p>
<p>&#8220;Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK),&#8221; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/3/2025).</p>
<p>Tessa mengatakan KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL.</p>
<p>KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.</p>
<p>Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan <em>asset recovery</em>.</p>
<p>Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.</p>
<p>Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali.</p>
<p>Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023 sehingga hukumannya tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.</p>
<p>“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat.</p>
<p>Meski menolak permohonan kasasi SYL, majelis kasasi memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti sehingga selengkapnya menjadi berbunyi:</p>
<p>“Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”</p>
<p>Putusan kasasi itu diputus pada hari Jumat ini oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.<br />
“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara tersebut.</p>
<p>Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.</p>
<p>Sebelum itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL, uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.</p>
<p>Putusan pengadilan tingkat pertama itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni pidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.</p>
<p>Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang tahun 2020 hingga 2023.</p>
<p>Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-siap-eksekusi-syl-usai-kasasi-ditolak-ma/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MA: Belum Ada Pembahasan Kenaikan Gaji Hakim dengan Presiden</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/ma-belum-ada-pembahasan-kenaikan-gaji-hakim-dengan-presiden/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/ma-belum-ada-pembahasan-kenaikan-gaji-hakim-dengan-presiden/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jan 2025 23:22:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=22150</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa hingga 2 Januari 2025 belum ada pembahasan kenaikan gaji hakim&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa hingga 2 Januari 2025 belum ada pembahasan kenaikan gaji hakim dengan Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>&#8220;Belum ada pembahasan karena beliau baru beberapa bulan menjabat,” kata Juru Bicara MA Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).</p>
<p>Yanto juga menjelaskan bahwa belum ada pembahasan bersama Presiden mengenai penambahan atau penyesuaian anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan hakim melalui kenaikan gaji tersebut.</p>
<p>“Beliau jadi Presiden kan baru saja, dan belum pembahasan anggaran kan. Pembahasan anggaran yang sudah diketuk kan zaman Presiden yang terdahulu (Presiden Ke-7 RI Joko Widodo),” ujarnya.</p>
<p>Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa belum ada kenaikan gaji hakim di masa pemerintahan Presiden Prabowo. Dia mengatakan bahwa kenaikan gaji hakim terakhir terjadi pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.</p>
<p>Sebelumnya, Presiden Prabowo saat menjadi calon presiden terpilih atau sebelum dilantik oleh MPR, sempat berjanji untuk menyejahterakan hakim di Indonesia.</p>
<p>Janji tersebut disampaikan Presiden saat menelepon Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang sedang memimpin audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).</p>
<p>&#8220;Saya berpendapat bahwa para hakim harus diperbaiki kualitas-kualitas hidupnya, dan harus dijamin supaya para hakim itu sangat mandiri, dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya,&#8221; katanya.</p>
<p>Mantan Menteri Pertahanan tersebut mengatakan bahwa pernyataannya bukan sekadar janji belaka.</p>
<p>&#8220;Itu pandangan saya dari dahulu, dan ini bukan janji karena kampanye sudah selesai. Jadi, saya <em>enggak</em> perlu janji-janji, tetapi ini adalah keyakinan saya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/ma-belum-ada-pembahasan-kenaikan-gaji-hakim-dengan-presiden/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengajuan Kasasi dan PK Secara Elektronik di MA Mulai Berlaku 1 Mei</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/pengajuan-kasasi-dan-pk-secara-elektronik-di-ma-mulai-berlaku-1-mei/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/pengajuan-kasasi-dan-pk-secara-elektronik-di-ma-mulai-berlaku-1-mei/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Apr 2024 16:20:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Pengajuan Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[Peninjauan Kembali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=7828</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik terhitung mulai akta permohonan kasasi dan peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024.</p>
<p>Pengiriman berkas permohonan kasasi dan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) versi 5.5.0, yang telah diluncurkan secara resmi oleh Ketua MA M. Syarifuddin di Jakarta, Jumat (26/4/2024).</p>
<p>“Kita semua bersyukur akhirnya berkat rida Allah dan ikhtiar maksimal dari kita semua, permohonan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dapat dilakukan sepenuhnya elektronik, terhitung mulai akta pengajuan kasasi/peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024,” kata Syarifuddin sebagaimana dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA di Jakarta, Minggu.</p>
<p>Pemberlakuan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik diyakini Syarifuddin akan membawa perubahan signifikan dalam sistem pemeriksaan perkara di MA. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, tidak ada lagi berkas dokumen cetak yang dikirimkan ke MA.</p>
<p>“Pemeriksaan perkara kasasi dan peninjauan kembali sepenuhnya menggunakan berkas perkara (Bundel A dan Bundel B, red.) berbentuk dokumen elektronik,” terang dia.</p>
<p>Menurutnya, sistem elektronik ini mempermudah proses pemeriksaan perkara karena akses terhadap berkas bisa dilakukan tanpa terhalang waktu dan tempat. Kendati begitu, Ketua MA mengingatkan bahwa dokumen elektronik bersifat rentan untuk diubah atau dimodifikasi.</p>
<p>“Saya mengingatkan pentingnya peran quality control panitera pengadilan tingkat pertama. Proses QC (quality control) menjadi sangat perlu dalam implementasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik,” pesan dia.</p>
<p>Sementara itu, Panitera MA Heru Pramono mengatakan sistem pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik merupakan program prioritas MA. Untuk mengimplementasikan peradilan elektronik tersebut, MA telah menerbitkan tiga kebijakan.</p>
<p>Tiga kebijakan dimaksud, antara lain, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022; Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023; dan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 712 /PAN/HK1.2.3/4/2024 tanggal 23 April 2024.</p>
<p>“Pengajuan kasasi dan PK secara elektronik merupakan bagian dari sub-sistem implementasi pengadilan online yang merupakan salah satu program prioritas modernisasi manajemen perkara yang diamanatkan oleh Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035,” kata Heru.</p>
<p>Dia menjelaskan, Panitera MA sedang mempersiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk mengimplementasikan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik tersebut.</p>
<p>“Saat ini kita juga sedang mempersiapkan juklak atau petunjuk pelaksanaan pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik. Apabila juklak tersebut telah selesai kami susun, akan segera kami publikasikan,” imbuh dia.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/pengajuan-kasasi-dan-pk-secara-elektronik-di-ma-mulai-berlaku-1-mei/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
