<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kuasa Hukum &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/kuasa-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Sat, 22 Feb 2025 12:58:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Kuasa Hukum &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Pencairan Cek Prematur Picu Kontroversi, Polres Jaksel Diminta Bertindak Adil</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kasus-pencairan-cek-prematur-picu-kontroversi-polres-jaksel-diminta-bertindak-adil/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kasus-pencairan-cek-prematur-picu-kontroversi-polres-jaksel-diminta-bertindak-adil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Feb 2025 07:10:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Jaksel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=24291</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Kuasa hukum PT Pilar Kreasi Mandiri (PKM), Hasidah Lipung, meminta Polres Jakarta Selatan (Jaksel) bertindak&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Kuasa hukum PT Pilar Kreasi Mandiri (PKM), Hasidah Lipung, meminta Polres Jakarta Selatan (Jaksel) bertindak adil dan profesional dalam menangani kasus yang melibatkan kliennya, PT PKM, dan PT Dinamis Anugrah Nusantara (DAN). Hasidah menegaskan, penetapan tersangka terhadap direksi PT PKM dinilai prematur karena belum didasarkan pada audit yang memadai.</p>
<p>Menurut Hasidah, pokok persoalan dalam kasus ini adalah pencairan cek yang dilakukan PT DAN sebelum memenuhi syarat perjanjian. Dalam perjanjian, pencairan cek hanya boleh dilakukan setelah progres pembangunan mencapai 30%. Namun, PT DAN diketahui mencairkan cek saat progres pembangunan baru mencapai 14,9%, berdasarkan hasil audit konstruksi yang menunjukkan bahwa cek tersebut belum layak dicairkan.</p>
<p>“Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan ke Polres Jaksel. Namun, kami menyesalkan keputusan Polres Jaksel yang menetapkan tersangka tanpa melakukan audit yang komprehensif atau memeriksa hasil audit bangunan yang ada. Polres Jaksel juga belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau melihat langsung kondisi bangunan yang menurut kami belum memenuhi standar kualitas,” ujar Hasidah kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).</p>
<p>Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan transparan dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Hasidah berharap Polres Jaksel mengedepankan bukti objektif dan memperhatikan ketentuan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.</p>
<p>“Kami meminta agar proses hukum ini tidak terburu-buru dan dilakukan dengan cermat, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.</p>
<p>Dengan demikian, Hasidah berharap Polres Jaksel dapat mempertimbangkan kembali langkah-langkah yang diambil dan memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan bukti yang sah. (*/Dy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kasus-pencairan-cek-prematur-picu-kontroversi-polres-jaksel-diminta-bertindak-adil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kuasa-hukum-pegi-setiawan-optimis-menangkan-gugatan-praperadilan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kuasa-hukum-pegi-setiawan-optimis-menangkan-gugatan-praperadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jun 2024 04:45:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pegi Setiawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=10921</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.</p>
<p>Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan pihaknya menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.</p>
<p>“Optimis 99 persen kita optimis. Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macem, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita,” kata Sugianti di Bandung, Senin (24/6/2024).</p>
<p>Sugianti berharap hakim yang telah ditunjuk oleh PN Bandung memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain yang dapat merugikan kliennya.</p>
<p>“Hari ini kita ingin harapan kita, hari ini praperadilan akan berjalan lancar dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” katanya.</p>
<p>Dia menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah. Yanti mengatakan tidak didapati bukti mengarah kepada Pegi Setiawan.</p>
<p>&#8220;Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sementara itu, kuasa hukum lainnya Muchtar Effendy mengaku akan membalas balik semua tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada kliennya. Ia menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.</p>
<p>&#8220;Kami siap untuk meng-counter itu semua dan kami pun akan membuktikan bahwa Pegi Setiawan klien kami itu nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang peristiwa 2016,&#8221;</p>
<p>Adapun pada hari ini PN Bandung menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka utama Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sekitar pukul 09.00 WIB dengan bertempat di ruangan sidang enam.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kuasa-hukum-pegi-setiawan-optimis-menangkan-gugatan-praperadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
