<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminalisasi &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/kriminalisasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Apr 2025 05:01:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Kriminalisasi &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polisi Tangkap Pelajar di Tanjung Priok Usai Bacok Teman Sendiri hingga Tewas</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polisi-tangkap-pelajar-di-tanjung-priok-usai-bacok-teman-sendiri-hingga-tewas/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polisi-tangkap-pelajar-di-tanjung-priok-usai-bacok-teman-sendiri-hingga-tewas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2025 05:01:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Metro Jakarta Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=26896</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelajar berinisial YR alias Acil yang diduga&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelajar berinisial YR alias Acil yang diduga membacok rekannya sendiri berinisial LH setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan Enggano, Kelurahan Tanjung Priok pada Jumat (25/4/2025).</p>
<p>“Pelaku ini dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Utara AKP Seno Pradana di Jakarta, Jumat (25/4/2025).</p>
<p>Ia mengatakan pelaku ini ditangkap pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Enggano Nomor 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara.</p>
<p>“Kami mengamankan barang bukti berupa parang dan pakaian yang digunakan saat membacok,” kata dia.</p>
<p>Ia mengatakan aksi pembacokan ini terjadi pada Jumat (18/4/2025) saat korban dan rekan-rekannya berkumpul di asrama sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat korban berkumpul, tersangka ini baru selesai masak ayam dan nasi.</p>
<p>Kemudian korban memakan hasil masakan tersebut bersama tersangka dan dua rekan lainnya  Z dan  S yang menjadi saksi dalam peristiwa tersebut.</p>
<p>Kemudian saksi S pergi membeli minuman alkohol untuk dikonsumsi bersama hingga minuman tersebut habis pada pukul 17.30 WIB. Lalu saksi S kembali membeli minuman dan mereka berempat kembali berkumpul sambil menenggak minuman keras.</p>
<p>Kemudian tersangka bercerita dengan saksi S. Jarak tersangka dengan korban tidak begitu jauh kurang lebih setengah meter atau bersebelahan, dan saat itu tersangka mendengar bahwa korban sedang membicarakan tersangka dan membuat dirinya tersinggung.</p>
<p>Selanjutnya tersangka menghampiri dan menanyakan hal tersebut mengapa korban membicarakan dirinya dan mendengar jawaban korban tidak mengenakkan.  Tersangka kemudian menyuruh kedua saksi untuk meninggalkan ruangan tersebut.</p>
<p>“Di ruangan itu tinggal tersangka dan korban. Lalu pelaku ini mengambil parang di atas lemari dan membacok korban tiga kali ke arah kepala, tangan, dan pundak,” kata dia.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polisi-tangkap-pelajar-di-tanjung-priok-usai-bacok-teman-sendiri-hingga-tewas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>IPW Sarankan Korban Dugaan Kriminalisasi Segera Praperadilankan Kapolres Tangsel</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/ipw-sarankan-korban-dugaan-kriminalisasi-segera-praperadilankan-kapolres-tangsel/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/ipw-sarankan-korban-dugaan-kriminalisasi-segera-praperadilankan-kapolres-tangsel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Apr 2024 05:55:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Police Watch]]></category>
		<category><![CDATA[IPW]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Tangsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=7713</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Metro Tangsel segera mengajukan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Metro Tangsel segera mengajukan praperadilan untuk menguji penentapan tersangka tedahap pengusaha muda asal Tangerang.</p>
<p>“Karena ini adalah sebuah proses penyidikan dan penetapan tersangka, IPW menyarankan pengusaha yang mencari keadilan dalam kasus dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Metro Tangsel segera melakukan pra peradilan. Hal agar di persidangan nanti pengadilan bisa membuka apakah proses penyidikan sudah sesuai prosedural atau tidak,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Jumat (26/4/2024).</p>
<p>Dikatakan, apalagi dalam kasus ini terkait dengan proses penyidikan yang dinilai tidak memenuhi standar yang normal. “Lewat pengadilan, penyidik harus mengungkapkan semua proses penyidikannya,” tutur Sugeng.</p>
<p>Mengenai laporan yang dilakukan oleh pengusaha yang mencari keadilan, langkah pelaporan secara internal ke Propam Mabes dan Polda Metro Jaya dan eksternal kepada Kompolnas dan Komisi III dinilai sudah tepat</p>
<p>“Langkah pelaporan kepada yang merasa dirugikan oleh penyidikan bisa dilakukan secara internal Polri melalui Propam, Wasidik Bareskrim maupun atasannya langsung (Kapolda -Red). Atau bisa juga secara eksternal ke Kompolnas maupun lembaga pengawas lain seperti Komisi III maupun Ombudsman. Jadi langkahnya sudah tepat,” ujar Sugeng.</p>
<p>Dia mengungkapkan bahwa dari sekilas laporan yang dibacanya seharusnya memang kasus ini masuk ranah perdata dan bukan pidana seperti yang terjadi. “Secara substansi harusnya masuk ranah perdata. Jika memang PT KBU merasa dirugikan mereka bisa mengajukan komplain. Jika sudah lewat masa komplainnya, bisa mengajukan gugatan perdata pembatalan kontrak bukan jalur pidana,” ujarnya.</p>
<p>Terkait dengan adanya rekomendasi Wasidik kepada Polres Metro Tangsel yang diduga tidak dijalankan, Sugeng mengungkapkan hal itu yang harus ditinjau ulang. “Wasidik berhak mengajukan rekomendasi, dan jika benar Wasidik sudah menyatakan tidak memenuhi unsur pidana maka penyidik Polres harus meninjau ulang atau membatalkan perkara dan menghentikan penyidikan,” tegasnya.</p>
<p>Sebelumnya seperti diberitakan, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan pihaknya akan menyelidiki kasus dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Metro Tangsel kepada pengusaha muda Budi Priantono.</p>
<p>“Terima kasih atas informasinya, saya akan selidiki kasus ini segera,” ujar Kabareskrim melalui pesan singkat.<br />
Sementara itu setelah melaporkan dugaan kriminalisasi terhadapnya oleh Polres Metro Tangsel ke Kompolnas, Propam Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI, pengusaha muda Tangerang Budi Priantono memutuskan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(*/DY)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/ipw-sarankan-korban-dugaan-kriminalisasi-segera-praperadilankan-kapolres-tangsel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabareskrim Janji Selidiki Dugaan Kriminalisasi Polres Tangsel ke Pengusaha, Korban Minta Perlindungan LPSK</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kabareskrim-janji-selidiki-dugaan-kriminalisasi-polres-tangsel-ke-pengusaha-korban-minta-perlindungan-lpsk/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kabareskrim-janji-selidiki-dugaan-kriminalisasi-polres-tangsel-ke-pengusaha-korban-minta-perlindungan-lpsk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Apr 2024 13:45:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Tangsel]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestro Tangsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=7662</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Setelah melapor ke Kompolnas, Propam Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI,&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Setelah melapor ke Kompolnas, Propam Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI, pengusaha muda Tangerang, Budi Priyantono yang merasa dikriminalisasi oleh jajaran Polres Metro Tangsel mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).</p>
<p>“Saya sudah melaporkan kasus ini ke LPSK beberapa waktu lalu dan saat ini sedang dalam proses melengkapi sejumlah berkas yang diperlukan,” ujar Budi Priyanto kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).</p>
<p>Komisaris PT. Sampurna Sistem Indonesia ini mengaku pihaknya meminta perlindungan ke LPSK karena dasar tuduhan terhadap dirinya dan penempatan dirinya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap PT KBU jelas tidaklah berdasar. Karena justru PT KBU lah yang melakukan wanprestasi terhadap dirinya karena belum membayar sisa tagihan sebesar Rp. 1.966.776.700.</p>
<p>“Mereka yang belum membayar hutangnya pada perusahaan saya mengapa saya dituding menggelapkan mesin dan melakukan penipuan kepada mereka. Anehnya lagi Polres Metro Tangsel malah melakukan kriminalisasi dengan menetapkan saya menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelap ini. Karena itulah saya meminta perlindungan ke LPSK, selain ke Kompolnas, Propam dan Komisi III DPR RI,” ujar Budi.</p>
<p>Sementara itu Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Wahyu Widada yang coba dikonfirmasi terkait masalah kriminalisasi yang dilakukan oleh jajaran Polres Metro Tangsel menyatakan siap menindaklanjuti kasus ini.</p>
<p>“Terima kasih atas informasinya, saya akan selidiki kasus ini segera,” ujar Kabareskrim melalui pesan singkat.</p>
<p>Sebelumnya Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, juga berjanji akan menindaklanjuti perkara dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Metro Tangsel terhadap pengusaha Budi Priyanto.</p>
<p>&#8220;Kami akan menindaklanjuti pengaduan Sdr. Budi Priyantono dengan melakukan klarifikasi ke Kapolda Metro Jaya melalui Irwasda selaku Pengawas Internal. Karena pengaduan baru saja diserahkan ke Kompolnas, prosesnya masih harus melalui registrasi dan disposisi Komisioner Kompolnas terlebih dahulu. Saya pribadi belum membaca pengaduannya,&#8221; ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Rabu (24/4/2024).</p>
<p>Terkait dengan status tersangka yang disematkan pada diri Budi, Poengky juga menyarankan korban untuk menempuh langkah hukum mempraperadilankan Kapolres Metro Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso beserta jajarannya.</p>
<p>&#8220;Kami sarankan untuk korban mengujinya dengan mengajukan permohonan Pra Peradilan, agar Hakim dapat memutuskan sah/tidaknya status tersebut,&#8221; tutur alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini.</p>
<p>Kapolresetro Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso yang dikonfirmasi mengaku pihaknya tetap on the track dalam kasus ini. Sementara Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi juga menyatakan pihaknya sudah sesuai prosedural yang ada.</p>
<p>&#8220;Sejauh ini penyidik menjalankan tugas sesuai prosedur, pengambilan keputusan dan perkembangan perkara dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara yang ada,&#8221; ujar Alvino. (*/Dy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kabareskrim-janji-selidiki-dugaan-kriminalisasi-polres-tangsel-ke-pengusaha-korban-minta-perlindungan-lpsk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
