<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPU Buru &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/kpu-buru/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Mon, 28 Apr 2025 12:39:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>KPU Buru &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pansus DPRD Kabupaten Buru Soroti Pengunaan Anggaran Rp33 Miliar oleh KPU Buru</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/pansus-dprd-kabupaten-buru-soroti-pengunaan-anggaran-rp33-miliar-oleh-kpu-buru/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/pansus-dprd-kabupaten-buru-soroti-pengunaan-anggaran-rp33-miliar-oleh-kpu-buru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Apr 2025 12:39:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Buru]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus DPRD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=27053</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Buru &#8211; Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Buru meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera menyelidiki&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Buru</strong> &#8211; Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Buru meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera menyelidiki penggunaan dana hibah sebesar Rp 33 miliar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.</p>
<p>Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Pansus, Moh Rustam Fadly Tukuboya, usai rapat penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buru, baru-baru ini.</p>
<p>Tukuboya menegaskan, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana hibah untuk KPU tahun 2024 harus segera ditindaklanjuti.</p>
<p>Salah satu poin yang disoroti adalah belum dibayarkannya honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 82 desa selama dua bulan, yakni Desember 2024 dan Januari 2025.</p>
<p>Sebelumnya, DPRD juga telah memanggil pihak KPU Buru guna meminta penjelasan terkait keterlambatan pembayaran honor tersebut.(SM)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/pansus-dprd-kabupaten-buru-soroti-pengunaan-anggaran-rp33-miliar-oleh-kpu-buru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua KPU Buru Walid Aziz: Saya Tidak Coblos Dua Kali, Itu Tidak Benar</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-walid-aziz-saya-tidak-coblos-dua-kali-itu-tidak-benar/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-walid-aziz-saya-tidak-coblos-dua-kali-itu-tidak-benar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 23:15:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Walid Aziz]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=20987</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Buru &#8211; Dari hasil konfirmasi melalui via whatsapp kepada media Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Buru</strong> &#8211; Dari hasil konfirmasi melalui via whatsapp kepada media Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Maluku Walid Aziz mengatakan dirinya tidak pernah mencoblos dua kali.</p>
<p>Lewat pesan singkat Walid Aziz katakan<br />
&#8220;Itu tidak betul. Saya masih waras. Tapi Kita hargai proses hukum yang masih berjalan,&#8221; tegas Walid</p>
<p>Dikatakan Walid ia hanya mencoblos satu kali di TPS 19 kota Namlea.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya kalau Walid Aziz telah mencoblos dua kali di dua TPS yang berbeda di tanggal 27 November 2024 di kota Namlea yaitu di TPS 21 dan TPS 19.</p>
<p>Padahal nama Ketua KPU Buru Walid Aziz telah terdaftar sebagai pemilih tetap di Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru.</p>
<p>Jika itu benar Walid Aziz melakukan pencoblosan dua kali maka Ketua KPU Buru ini telah melanggar UU Pemilu.</p>
<p>Atas dugaan itu Walid Aziz telah dilaporkan ke Bawaslu setempat oleh Kuasa Hukum dan Tim dari Paslon nomor urut 1 (MANDAT) Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim.</p>
<p>Harkuna Litiloly kuasa hukum paslon nomor urut 1 ini mengatakan, &#8220;ada indikasi kuat bahwa Walid Azis telah melakukan tindak pidana pemilu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Kami punya bukti yang cukup yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemilu karena telah mencoblos dua kali dan itu sudah diserahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pelaporan yang dilakukan berdasarkan penelusuran di dua TPS tersebut. Mulai dari Ketua KPPS hingga warga yang memberikan kesaksian bahwa mereka melihat langsung Walid Azis mencoblos di dua TPS tersebut.</p>
<p>Saat pencoblosan di TPS 21, Walid menggunakan KTP dengan status sebagai Daftar Pemilih Khusus. Padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB di dua TPS tersebut.</p>
<p>Harkuna menjelaskan dari bukti yang ditemukan, Walid mencoblos di dua TPS tersebut dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili.</p>
<p>Walid dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Buru pada Sabtu (7/12/2024).</p>
<p>Selain laporan yang dilayangkan kuasa hukum dari pasangan nomor urut satu (1). Tim dan Kuasa hukum dari pasangan (AMANAH) dengan nomor urut empat (4) ini Amos Besan-Hamzah Buton ikut gugat KPU Buru ke MK atas dugaan tindakan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru Walid Aziz. (SM)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-walid-aziz-saya-tidak-coblos-dua-kali-itu-tidak-benar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua KPU Buru Dilaporkan Ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Pemilu</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-dilaporkan-ke-bawaslu-atas-dugaan-pelanggaran-pemilu/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-dilaporkan-ke-bawaslu-atas-dugaan-pelanggaran-pemilu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 01:49:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Buru]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Walid Aziz]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=20966</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Kabupaten Buru &#8211; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku Walid Azis dilaporkan ke Bawaslu atas&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Kabupaten Buru</strong> &#8211; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku Walid Azis dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan Kecurangan pemilu 2024.</p>
<p>Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru Nomor Urut 1 Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim melaporkan Walid Azis atas dugaan pelanggaran pemilu.</p>
<p>Walid dilaporkan karena ketahuan mencoblos dua kali di TPS 19 dan TPS 21 di Kota Namlea pada tanggal 27 November lalu.</p>
<p>Padahal Walid Azis telah masuk di daftar pemilih tetap ( DPT) di Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.</p>
<p>Artinya Walid tidak boleh melakukan pencoblosan diluar DPT. Harusnya Walid mencoblos di TPS Air Buaya bukan di TPS Namlea.</p>
<p>&#8220;Harkuna Litiloly kuasa hukum paslon nomor urut 1 ini mengatakan ada indikasi kuat bahwa Walid Azis telah melakukan tindak pidana pemilu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Kami punya bukti yang cukup yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemilu karena telah mencoblos dua kali dan itu sudah diserahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pelaporan yang dilakukan berdasarkan penelusuran di dua TPS tersebut. Mulai dari Ketua KPPS hingga warga yang memberikan kesaksian bahwa mereka melihat langsung Walid Azis mencoblos di dua TPS tersebut.</p>
<p>Saat pencoblosan di TPS 21, Walid menggunakan KTP dengan status sebagai Daftar Pemilih Khusus. Padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB di dua TPS tersebut.</p>
<p>Harkuna menjelaskan dari bukti yang ditemukan, Walid mencoblos di dua TPS tersebut dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili.</p>
<p>Walid dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Buru pada Sabtu (7/12/2024).</p>
<p>Selain laporan yang dilayangkan kuasa hukum dari pasangan M. Daniel Rigan-Harjo Udanto, Tim dan Kuasa hukum dari pasangan Amos Besan-Hamzah Buton juga ikut gugat KPU Buru ke MK atas dugaan tindakan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru Walid Azis.(SM)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-dilaporkan-ke-bawaslu-atas-dugaan-pelanggaran-pemilu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
