<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi Timah &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/korupsi-timah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 May 2025 12:35:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Korupsi Timah &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jaksa Tuntut Hendry Lie Hukuman 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/jaksa-tuntut-hendry-lie-hukuman-18-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi-timah/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/jaksa-tuntut-hendry-lie-hukuman-18-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi-timah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 May 2025 12:35:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Hendry Lie]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=28151</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Pengusaha Hendry Lie dituntut hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Pengusaha Hendry Lie dituntut hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Feraldy Abraham Harahap meyakini Hendry Lie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam dakwaan primer.</p>
<p>&#8220;Ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,&#8221; kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/5/2025).</p>
<p>Selain pidana penjara, Hendry Lie juga dituntut untuk dibebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 tahun.</p>
<p>JPU juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengenakan pidana tambahan kepada Hendry Lie berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp1,06 triliun dengan subsider 10 tahun penjara.</p>
<p>Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Hendry Lie tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.</p>
<p>Hal memberatkan lainnya, yaitu perbuatan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif, serta Hendry Lie telah menikmati hasil tindak pidananya.</p>
<p>&#8220;Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yang ada pada diri terdakwa Hendry Lie, yaitu terdakwa belum pernah dihukum,&#8221; ungkap JPU menambahkan.</p>
<p>Dalam kasus itu, Hendry Lie didakwa menerima uang senilai Rp1,06 triliun, melalui PT Tinindo Internusa, dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.</p>
<p>Atas perbuatannya bersama dengan para terdakwa maupun terpidana lain, Hendry Lie diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus itu.</p>
<p>Hendry Lie didakwa sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yang pada awalnya memerintahkan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina dan Marketing PT Tinindo Internusa tahun 2008-2018 Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Internusa perihal penawaran kerja sama sewa alat processing (pengolahan) timah kepada PT Timah.</p>
<p>Kerja sama diduga dilakukan bersama smelter swasta lainnya, antara lain PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa, yang diketahuinya para smelter swasta tersebut tidak memiliki orang yang kompeten atau competent person (CP), dengan format surat penawaran kerja samanya sudah dibuatkan oleh PT Timah.</p>
<p>Setelah itu, Hendry Lie bersama-sama dengan Fandy dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa dan perusahaan afiliasi, yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa diduga melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.</p>
<p>Dengan demikian, perbuatan Hendry diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/jaksa-tuntut-hendry-lie-hukuman-18-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi-timah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Korupsi Timah Segera Disidangkan, Ada 22 Orang Tersangka</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kasus-dugaan-korupsi-timah-segera-disidangkan-ada-22-orang-tersangka/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kasus-dugaan-korupsi-timah-segera-disidangkan-ada-22-orang-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 May 2024 00:41:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=9529</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan penyidik segera&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan penyidik segera melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 ke pengadilan untuk disidangkan.</p>
<p>&#8220;Yang jelas, sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku, inilah yang menikmati, inilah yang menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan,&#8221; kata Febrie di Jakarta, Rabu (29/5/2024).</p>
<p>Febrie mengatakan lembaganya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dari aktivitas tambang timah ilegal tersebut.</p>
<p>Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun lebih yang terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.</p>
<p>Menurut Febrie, Kejagung tidak hanya berhenti sampai pada 22 orang tersangka yang sudah ditetapkan. Selama memiliki alat bukti, pihaknya tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru.</p>
<p>&#8220;Jadi, yakinlah bahwa penyidik kejaksaan ini profesional, bertindak dalam koridor ketentuan dan ini secara khusus memang saya minta ke Deputi BPKP dan auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara dengan maksud agar cepat kita limpahkan,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, tambah Febrie, maka masyarakat Indonesia bisa melihat dari alat bukti yang dibuka di pengadilan dan dari keterangan saksi yang bicara. Hal ini juga untuk menjawab pemberitaan soal adanya jenderal polisi berinisial B yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.</p>
<p>&#8220;Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ, penuntut kami membuat nota pendapat di situ untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu menegaskan bahwa lembaganya tidak terpengaruh dengan informasi pihak-pihak yang terlibat dan beredar di media sosial.</p>
<p>Penyidik kejaksaan tidak menjadikan keterangan di media sosial sebagai tolak ukur menetapkan tersangka. &#8220;Ukuran kami tentunya adalah alat bukti yang kami peroleh apa. Kami juga dibantu dari PPATK,&#8221; tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, penyidik juga mempelajari soal perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para tersangka.</p>
<p>&#8220;TPPU kami pelajari betul, siapa yang terima dari hasil kejahatan itu. Semua betul-betul dengan cermat kami lakukan, bahkan dari awal sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terperiksa bahwa ini kami lakukan secara profesional dan tolong jaga penyidik kami agar tidak terpengaruh dengan hal hal yang tidak diinginkan,&#8221; katanya.​​​​​​​</p>
<p>Febrie juga mempersilakan media massa untuk sama-sama mengawal kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun lebih saat nanti disidangkan di pengadilan.</p>
<p>&#8220;Kami senang sekali saat proses penanganan perkara di kejaksaan ini diikuti dengan cermat oleh teman-teman media sebagai koreksi atau masukan kepada kami. Jadi, kami tidak mau berpolemik,&#8221; kata Febrie. (*/red/ant)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kasus-dugaan-korupsi-timah-segera-disidangkan-ada-22-orang-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rugikan Negara Rp271 Triliun, Wapres RI Minta Kasus Korupsi Timah Diusut Tuntas</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/rugikan-negara-rp271-triliun-wapres-ri-minta-kasus-korupsi-timah-diusut-tuntas/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/rugikan-negara-rp271-triliun-wapres-ri-minta-kasus-korupsi-timah-diusut-tuntas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Apr 2024 11:45:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Ma'ruf Amin]]></category>
		<category><![CDATA[Wapres RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=6571</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Wakil Presiden Ma&#8217;ruf Amin meminta kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah yang berpotensi merugikan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Wakil Presiden Ma&#8217;ruf Amin meminta kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp271 triliun diusut tuntas.</p>
<p>Hal itu disampaikan Wapres dalam keterangan pers usai menyaksikan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (4/4/2024).</p>
<p>“Mengenai masalah Timah, saya kira ini memang kita prihatin ya. Karena itu, saya minta kasus ini terus diusut dan dikembalikan supaya uang yang diambil secara tidak sah dikembalikan kepada pemerintah agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Wapres.</p>
<p>Wapres juga mengimbau agar perusahaan tambang lain yang berpotensi melakukan kecurangan serupa dapat lebih diawasi.</p>
<p>“Kalau memang ada yang terjadi itu, supaya juga diproses secara hukum. Perusahaan yang belum, supaya dijaga agar jangan sampai yang terjadi di Timah itu juga mengalir atau ikut terkena pada tambang-tambang yang lain,” ujar Wapres.</p>
<p>Sebagai informasi, PT Timah awalnya terseret kasus korupsi setelah Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 sampai 2022. Salah satunya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah eks Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.</p>
<p>Mochtar diduga telah mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelahnya, ia bersama tersangka lainnya menghimpun dana dari para penambang liar dan mengelola dana korupsi tersebut, salah satunya dengan mendirikan perusahaan boneka dan melakukan pencucian uang melalui pemberi Corporate Social Responsibility (CSR).</p>
<p>Pada keterangan pers ini, Wapres didampingi oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Plt. Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat, serta Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/rugikan-negara-rp271-triliun-wapres-ri-minta-kasus-korupsi-timah-diusut-tuntas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
