<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KJP Plus &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/kjp-plus/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Jul 2024 12:26:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>KJP Plus &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Verifikasi Data Selesai, Disdik DKI Pastikan Dana KJP Plus Tepat Sasaran</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/verifikasi-data-selesai-disdik-dki-pastikan-dana-kjp-plus-tepat-sasaran/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/verifikasi-data-selesai-disdik-dki-pastikan-dana-kjp-plus-tepat-sasaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2024 12:30:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Bansos Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Disdik DKI]]></category>
		<category><![CDATA[KJP Plus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=11990</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Verifikasi data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I gelombang kedua telah selesai. Dengan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Verifikasi data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I gelombang kedua telah selesai. Dengan demikian, dana KJP Plus dapat cair dan dimanfaatkan oleh penerima paling cepat sore ini, Jumat (12/7). Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan.</p>
<p>“Mohon maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP Plus, karena Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memastikan dana bantuan sosial pada sektor pendidikan ini dapat tepat sasaran. Kami harap penerima manfaat dapat memaksimalkan penggunaan dana tersebut untuk keperluan pendidikan anak, agar masa depan keluarga nantinya bisa lebih sejahtera melalui kesuksesan anak yang menempuh pendidikan dengan baik dan tuntas,” ujar Budi.</p>
<p>Lebih lanjut, Budi memaparkan, total penerima dana KJP Plus Tahap I sebanyak 533.649 orang. Terdapat dua gelombang pada pencairan KJP Plus Tahap I, yaitu gelombang pertama terdistribusi 460.143 penerima dan gelombang kedua sebanyak 73.506 penerima. Seluruh penerima KJP Plus Tahap I merupakan peserta didik dari golongan tidak mampu yang terverifikasi.</p>
<p>Budi menjelaskan, program KJP Plus bersifat dinamis dan menyesuaikan kondisi perekonomian masyarakat. Sehingga, jumlah penerima dapat bergerak secara fluktuatif, melihat pendapatan ekonomi penerima yang akan terus diperbarui secara berkala.</p>
<p>Selain itu, sejumlah hal yang berkaitan dengan status ekonomi penerima akan selalu dievaluasi dan diverifikasi di lapangan dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari berbagai stakeholder terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta.</p>
<p>“Kami berharap, dana bantuan sosial KJP Plus dapat meningkatkan kualitas SDM, khususnya warga Jakarta. Dengan SDM unggul, maka harkat martabat bangsa bisa terangkat untuk menuju Indonesia Emas 2045. PPDB telah berakhir, saat ini proses belajar-mengajar telah dimulai, kami ucapkan selamat kepada siswa-siswi yang diterima pada sekolah pilihan masing-masing. Teruslah berprestasi untuk meraih impian,” pungkas Budi. (*/hel)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/verifikasi-data-selesai-disdik-dki-pastikan-dana-kjp-plus-tepat-sasaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dana KJP Plus Tahap Pertama Gelombang Kedua di DKI Cair Sore Ini</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dana-kjp-plus-tahap-pertama-gelombang-kedua-di-dki-cair-sore-ini/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dana-kjp-plus-tahap-pertama-gelombang-kedua-di-dki-cair-sore-ini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2024 05:00:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[KJP Plus]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=11955</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merampungkan verifikasi akhir bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap pertama gelombang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merampungkan verifikasi akhir bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap pertama gelombang kedua dan menjadwalkan pencairan dana pada Jumati (12/7/2024).</p>
<p>&#8220;Verifikasi KJP Plus tahap I gelombang dua rampung dan dapat dicairkan paling cepat pada sore ini. Dana bantuan sosial untuk keperluan kebutuhan pendidikan yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu tahap I gelombang kedua sudah bisa dimanfaatkan penerima,&#8221; kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Jumat (12/7/2024).</p>
<p>Budi mengatakan pencairan dilakukan setelah merampungkan verifikasi dengan total penerima pada gelombang kedua sebanyak 73.506 orang.</p>
<p>Adapun total penerima dana KJP Plus tahap pertama yakni sebanyak 533.649 orang. Pencairan dana pada tahap pertama gelombang pertama yakni 460.143 orang sudah dilakukan dan para penerima merupakan peserta didik dari golongan kurang mampu yang terverifikasi.</p>
<p>&#8220;Mohon maaf atas keterlambatan pencairan Dana KJP Plus, karena Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memastikan kucuran dana bantuan sosial pada sektor pendidikan tepat sasaran,&#8221; kata Budi.</p>
<p>Besaran dana bantuan sosial tunai sesuai jenjang pendidikan, yakni untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan, dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.</p>
<p>Lalu, untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester.</p>
<p>Budi menuturkan program KJP Plus sifatnya dinamis dan menyesuaikan kondisi perekonomian masyarakat sehingga jumlah penerima bergerak secara fluktuatif tergantung status sosial dan pendapatan ekonomi penerima yang akan terus diupdate secara berkala.</p>
<p>Menurut dia, Pemerintah akan selalu melakukan evaluasi dan verifikasi melibatkan tim gabungan terdiri dari berbagai pemegang kebijakan (stakeholder) terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.</p>
<p>Budi berharap agar dana bantuan sosial KJP Plus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya warga Jakarta.</p>
<p>&#8220;Dengan SDM unggul maka harkat martabat bangsa bisa terangkat untuk menuju Indonesia Emas 2024,&#8221; kata dia.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dana-kjp-plus-tahap-pertama-gelombang-kedua-di-dki-cair-sore-ini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DKI Cairkan KJP Plus kepada Lebih dari 460 Ribu Penerima</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dki-cairkan-kjp-plus-kepada-lebih-dari-460-ribu-penerima/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dki-cairkan-kjp-plus-kepada-lebih-dari-460-ribu-penerima/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Jun 2024 06:19:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[KJP Plus]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=10348</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencairkan bantuan sosial (bansos) dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencairkan bantuan sosial (bansos) dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama gelombang satu kepada 460.143 orang penerima.</p>
<p>&#8220;KJP Plus tahap satu untuk periode Januari sampai Juni 2024 dicairkan secara bertahap (Januari sampai April sudah cair). Pada hari ini, cair dua bulan sekaligus untuk Mei dan Juni,&#8221; kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/6/2024).</p>
<p>Adapun terkait pencairan bantuan dilakukan dalam beberapa tahapan dan pada tahap pertama terdiri dari dua gelombang, Budi mengatakan pencairan tahap pertama gelombang kedua untuk sebanyak 130.101 orang penerima masih perlu diverifikasi ulang.</p>
<p>Hal ini, imbuh dia, guna memastikan calon penerima adalah warga DKI yang memang benar-benar sebagai warga dari golongan tidak mampu.</p>
<p>&#8220;Verifikasi ulang dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Sosial,&#8221; kata dia.</p>
<p>Menurut Budi, verifikasi memerlukan waktu sekitar satu bulan guna menentukan penerima tahap pertama pada gelombang dua dan dana diharapkan dapat cair pada bulan berikutnya sehingga dapat dimanfaatkan untuk keperluan sekolah anak.</p>
<p>Dia juga meminta maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus di DKI Jakarta dan mengatakan pemerintah berkomitmen akan terus mengawal menuju Indonesia emas tahun 2045 dari sektor pendidikan yang berkualitas.</p>
<p>KJP Plus diberikan pada khusus warga DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6 &#8211; 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.</p>
<p>Besarannya sesuai jenjang pendidikan, yakni untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.</p>
<p>Sedangkan untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester.</p>
<p>&#8220;Harapan kami, kepada orang tua dapat konsisten mendidik anak sejak dini agar dengan bijak mempergunakan KJP untuk keperluan sekolah,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Budi menekankan program harus tepat sasaran dan distribusinya lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dki-cairkan-kjp-plus-kepada-lebih-dari-460-ribu-penerima/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Plt Kadisdik DKI: Bansos Biaya Pendidikan Bersifat Selektif dan Tidak Terus-menerus</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/plt-kadisdik-dki-bansos-biaya-pendidikan-bersifat-selektif-dan-tidak-terus-menerus/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/plt-kadisdik-dki-bansos-biaya-pendidikan-bersifat-selektif-dan-tidak-terus-menerus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Mar 2024 08:53:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Bansos]]></category>
		<category><![CDATA[Biaya Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[KJMU]]></category>
		<category><![CDATA[KJP]]></category>
		<category><![CDATA[KJP Plus]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=4322</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Pemprov DKI Jakarta berkomitmen terus mendukung dan memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta. Melalui&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Pemprov DKI Jakarta berkomitmen terus mendukung dan memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta. Melalui bantuan sosial biaya pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), diharapkan peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan.</p>
<p>Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kemudian, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).</p>
<p>“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek,” terang Purwosusilo, di Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).</p>
<p>Lebih lanjut, Purwosusilo memaparkan, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).</p>
<p>“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” pungkasnya. (*/hel).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/plt-kadisdik-dki-bansos-biaya-pendidikan-bersifat-selektif-dan-tidak-terus-menerus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
