<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ketua KPU &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/ketua-kpu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jul 2024 09:50:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Ketua KPU &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy&#8217;ari terkait Kasus Dugaan Asusila</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dkpp-pecat-ketua-kpu-hasyim-asyari-terkait-kasus-dugaan-asusila/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dkpp-pecat-ketua-kpu-hasyim-asyari-terkait-kasus-dugaan-asusila/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2024 09:50:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[DKPP]]></category>
		<category><![CDATA[Hasyim Asy’ari]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua KPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=11418</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy&#8217;ari terkait kasus dugaan asusila.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy&#8217;ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,&#8221; kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).</p>
<p>Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.</p>
<p>&#8220;Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.</p>
<p>Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.</p>
<p>&#8220;Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,&#8221; kata Heddy membuka sidang.</p>
<p>Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy&#8217;ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).</p>
<p>Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy&#8217;ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.</p>
<p>Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy&#8217;ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.</p>
<p>Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (*/red/ant)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dkpp-pecat-ketua-kpu-hasyim-asyari-terkait-kasus-dugaan-asusila/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hasyim: Penetapan Prabowo-Gibran Sesuai Keputusan KPU 504/2024</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/hasyim-penetapan-prabowo-gibran-sesuai-keputusan-kpu-504-2024/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/hasyim-penetapan-prabowo-gibran-sesuai-keputusan-kpu-504-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Apr 2024 10:15:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hasyim Asy’ari]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan Presiden-Wapres Terpilih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=7560</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy&#8217;ari mengatakan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy&#8217;ari mengatakan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.</p>
<p>&#8220;Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,&#8221; ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024).</p>
<p>Hasyim melanjutkan, &#8220;Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.&#8221;</p>
<p>Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.</p>
<p>Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.</p>
<p>&#8220;Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy&#8217;ari ditandatangani. Bismillahirrahmannirrahiim,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.</p>
<p>Idham Holik menjelaskan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.</p>
<p>&#8220;KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan,&#8221; kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4).</p>
<p>KPU akan memberikan kesempatan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.</p>
<p>MK pada hari Senin (22/4/2024) memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.</p>
<p>Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.</p>
<p>Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga hakim konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.</p>
<p>Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/hasyim-penetapan-prabowo-gibran-sesuai-keputusan-kpu-504-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPU Resmi Luncurkan Tahap Penyelenggaraan Pilkada Serentak</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpu-resmi-luncurkan-tahap-penyelenggaraan-pilkada-serentak/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpu-resmi-luncurkan-tahap-penyelenggaraan-pilkada-serentak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Apr 2024 03:30:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hasyim Asy’ari]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua KPU]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Serentak 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=6434</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Yogyakarta &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan,&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Yogyakarta</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.</p>
<p>Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama Sekretaris Jenderal Bernad Dermawan Sutrisno serta anggota Idham Holik dan Yulianto Sudrajat turut meresmikan acara bertajuk ‘Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’.</p>
<p>Hadir pula jajaran KPU daerah dari 38 provinsi di Indonesia. Selain itu, terlihat juga sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, DKPP, dan lembaga terkait.</p>
<p>Hasyim dalam pidatonya mengajak jajaran penyelenggara pemilu agar menjalankan tugas dengan baik selama tahapan pilkada berlangsung.</p>
<p>“Dalam kesempatan ini, saya mau menyampaikan kepada jajaran penyelenggara pemilu KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, mari kita tuntaskan tugas, amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan pilkada tahun 2024,” ujar Hasyim.</p>
<p>“Saya ingin mengajak teman-teman sekalian, bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada dan juga bekerja dengan berpedoman dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggaraan pemilu,” sambungnya.</p>
<p>Selain itu, Hasyim meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak.</p>
<p>Kemudian, dia pun memberikan arahan agar jajaran KPU daerah berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.</p>
<p>“Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, dengan TNI, polisi, kejaksaan, dengan pengadilan, supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara pilkada dapat bekerja dengan baik,” kata Hasyim.</p>
<p>Adapun pejabat yang hadir, yaitu Plh Dirjen Polpum Togap Simangunsong, Deputi Bidkoor Poldagri Kemenkopolhukam Mayjen TNI Heri Wiranto, Asdep Pengelolaan Pemilu dan Parpol Kemenkopolhukam Brigjen TNI Haryadi, Asintel TNI Djaka Budhi Utama, Wakil Direktur Baintelkam Polri, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa, Sekda DIY, Bupati Klaten Sri Mulyani.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpu-resmi-luncurkan-tahap-penyelenggaraan-pilkada-serentak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
