<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kepala Desa &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/kepala-desa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 Jul 2025 11:11:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Kepala Desa &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Masyarakat Adat Negeri Masarete Tolak Penjabat Kepala Desa Perempuan, Ini Alasannya</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/masyarakat-adat-negeri-masarete-tolak-penjabat-kepala-desa-perempuan-ini-alasannya/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/masyarakat-adat-negeri-masarete-tolak-penjabat-kepala-desa-perempuan-ini-alasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jul 2025 11:11:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Masarete]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=30458</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Buru &#8211; Masyarakat Adat Negeri Masarete di Kabupaten Buru pada Senin (21/7/2025) melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Buru &#8211;</strong> Masyarakat Adat Negeri Masarete di Kabupaten Buru pada Senin (21/7/2025) melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan pemerintah tentang pengangkatan penjabat kepala desa perempuan yang dinilai kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan tradisi adat dan agama yang telah berlaku di desa itu.</p>
<p>Mereka menilai bahwa kebijakan ini sangat bertentangan dengan tradisi adat dan agama yang telah berlaku di desa tersebut sejak turun-temurun, dari generasi ke generasi, atau dari nenek moyang mereka.</p>
<p>Abubakar Busou, saat aksi mengatakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang mengangkat seorang perempuan sebagai penjabat kepala desa karena status jenis kelamin yang tidak dapat diterima untuk memimpin di desa mereka.</p>
<p>Menurut Busou seorang perempuan tidak bisa memimpin di desa masarete karena sangat bertentangan dengan prosesi adat maupun agama.</p>
<p>Menurutnya adat istiadat yang berlaku di Negeri masarete ini merupakan hal yang sangat sakral tidak bisa dipimpin oleh seorang perempuan melainkan seorang lelaki. Seperti halnya di rumah ibadah, tempat tertentu harus diisi oleh seorang kepala desa laki-laki, tidak bisa perempuan.</p>
<p>Misalnya dihari Jumat ketika iman berhalangan menyampaikan Khotib maka diwajibkan kepala desa yang harus menggantikannya. Sama hal juga dengan sholat hari raya, kepala desa memiliki peranan penting untuk menyampaikan khutbah ketika iman berhalangan.</p>
<p>Jika kepala desa yang diangkat merupakan seorang perempuan, maka tempat ibadah tersebut akan terjadi kekosongan karena dianggap tidak dibolehkan untuk menggantikan posisi imam atau penghulu masjid dalam sholat berjamaah atau kegiatan lainnya.</p>
<p>Sementara itu, Tokoh agama Arsat Ultatan juga menilai bahwa pengangkatan seorang perempuan sebagai penjabat kepala desa berdampak pada kegiatan keagamaan di desa tersebut.</p>
<p>Masyarakat adat Negeri Masarete berharap pemerintah segera menggantikan penjabat kepala desa yang telah dilantik baru-baru ini dengan seseorang yang sesuai dengan tradisi adat dan agama di desa masarete.</p>
<p>Dari aksi itu warga setempat juga memalang kantor desa masarete sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah daerah. Jika dalam waktu dekat pemerintah daerah belum juga mengantikan pejabat tersebut maka dipastikan masyarakat masarete akan terus melakukan penolakan demi menjaga adat dan agama yang telah terpelihara selama ini. (SM)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/masyarakat-adat-negeri-masarete-tolak-penjabat-kepala-desa-perempuan-ini-alasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggaran Desa Ciguha Dipersoalkan, Kades Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/anggaran-desa-ciguha-dipersoalkan-kades-dilaporkan-atas-dugaan-penggelapan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/anggaran-desa-ciguha-dipersoalkan-kades-dilaporkan-atas-dugaan-penggelapan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2025 14:40:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Cianjur]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=29076</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Cianjur &#8211; Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kepala Desa Ciguha, Kecamatan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Cianjur &#8211; </strong>Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kepala Desa Ciguha, Kecamatan Sukanagara, Yudi Mulyadi, dilaporkan ke pihak berwajib oleh Ario Yuniarto atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>Laporan telah diterima Polsek Sukanagara pada 10 Juni 2025. Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/6/2025), Ario menyebutkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa tahun 2024. Ia menuding Yudi melakukan mark-up pada program-program desa, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengelolaan air bersih desa (PDAM).</p>
<p>“Dugaan penyelewengan juga terjadi pada dana penyuluhan dan pelatihan kesehatan masyarakat sebesar Rp 23,9 juta serta anggaran pengembangan sistem informasi desa senilai Rp 13,78 juta,” ujar Ario.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-29077 size-large" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/06/IMG-20250616-WA0044-1024x858.jpg" alt="" width="640" height="536" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/06/IMG-20250616-WA0044-1024x858.jpg 1024w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/06/IMG-20250616-WA0044-300x251.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/06/IMG-20250616-WA0044-768x644.jpg 768w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/06/IMG-20250616-WA0044.jpg 900w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>Selain itu, ia juga mempersoalkan pelaksanaan pembangunan jalan di Kampung Margamulya, RT 04/RW 01, yang didanai dari dana apresiasi tetapi tidak dilengkapi papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan dalam praktik pemerintahan yang transparan.</p>
<p>Menurut Ario, saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Nurjaman tidak dapat menunjukkan bukti kuitansi penggunaan anggaran secara lengkap. Hal ini menambah kecurigaan adanya indikasi penyimpangan penggunaan dana.</p>
<p>*Laporan Juga Disampaikan ke Kejaksaan*</p>
<p>Ario menambahkan bahwa kasus ini akan turut dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Kejaksaan Negeri guna ditindaklanjuti secara kelembagaan.</p>
<p>Sampai berita ini disusun, awak media belum memperoleh jawaban dari Kepala Desa Ciguha terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi langsung di lapangan pun tidak membuahkan hasil.</p>
<p>Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyelewengan dana desa di daerah, yang mencerminkan pentingnya pengawasan berlapis terhadap penggunaan anggaran publik di tingkat pemerintahan desa. (*/Rndy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/anggaran-desa-ciguha-dipersoalkan-kades-dilaporkan-atas-dugaan-penggelapan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepala Desa Ujung Batu II Irup Kemerdekaan HUT RI yang ke-79</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kepala-desa-ujung-batu-ii-irup-kemerdekaan-hut-ri-yang-ke-79/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kepala-desa-ujung-batu-ii-irup-kemerdekaan-hut-ri-yang-ke-79/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Aug 2024 14:05:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[HUT Kemerdekaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Palas]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Upacara HUT RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=14304</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUTRI) Ke-79, Pemerintah Desa Ujung Batu&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas</strong> &#8211; Dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUTRI) Ke-79, Pemerintah Desa Ujung Batu II, (Pemdes UB II), Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Padang Lawas (Palas) melaksanakan upacara di lapangan Translok Desa Neglasari, Sabtu (17/08/2024).</p>
<p>Bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) Nurul Huda, SP selaku Kepala Desa Ujung Batu II, sedangkan sebagai pemimpin upacara Sekretaris Desa Ujung Batu II Doni Prayoga, dan untuk petugas Pengibar bendera merah putih dari Karang Taruna puspa kencana Ujung Batu II, yang diketuai oleh Saudara Safar, yang terdiri dari 23 orang Paskibra yaitu, Arif Ahmad Sofyan, Andrianto Sitohang., Anggi Retno Putri, Laisa Nasya sharika, Devi Sofiandri, Dinova Dwi Jayanti, Siti Khorirotul Karimah, Mega Sukma Tia Ningsih, Siti Nurianti, Putri Liana Sari, Rika Putri Anggraini, Desy Novita Sari, Wahyu Mustafa,Ahmad Rifai, Agung Pratama, Hepi Ayu Lestari, Fhadilah Rosida Irawan, Siti Nur Aisah, Agus Piyanto, Dewi Holifah, Ahmad, Yuda Hardiansyah, Doni Prayoga, dan Ratna Setyani.</p>
<p>Upacara ini juga diikuti oleh lebih kurang ratusan Orang peserta dari berbagai unsur yang ada di Desa Ujung Batu II. berjalan dengan khidmat.</p>
<p>Tepat pada pembacaan, teks Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan oleh Kades Ujung Batu II, Nurul Huda, SP., upacara menjadikan suasana haru bagi seluruh peserta upacara.</p>
<p>Dalam penyampaianya Kades Ujung Batu II Nurul Huda, SP., menyampaikan amanatnya yang berisi beberapa poin yakni Sebagai pemimpin di desa, Kades sangat terharu dan bangga mengadakan upacara secara pormal karena diadakan di halaman kantor desa. Sangat beryukur karna para perangkat dan Staf aparatur pemerintahan desa dapat hadir untuk memperingati atau melaksanakan upacara sekali setahun tsangat bahagia, karena mengingat perjuangan para pahlawan sangat besar, kita hanya melanjutkan amanat para pahlawan itu.</p>
<p>Upacara bendera tahun ini yang dihadiri seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan desa yang berhadir untuk memeriahkan kemerdekaan Indonesia ini. Dan emberikan apresiasi kepada pemuda karna telah mensukseskan acara ini yang begitu meriah dan terharu atas pelaksanaan ini.</p>
<p>Nurul juga menekankan bahwa sebentar lagi kita akan melaksanakan kegiatan Demokrasi yaitu pemilihan Kepala Daerah, untuk itu besar harapan kita bersama untuk saling menjaga ketertiban dan keamanan Desa kita untuk yang lebih maju.</p>
<p>“Mari kita lupakan dan kubur kebencian yang masih tersisa dari diri kita. Saatnya kita kembali merajut asa membangun Desa ini dengan karya-karya terbaik,” Jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Kades Nurul juga menyebutkan dengan karya-karya terbaik tersebut, negara ini akan tetap tegak berdiri dan disegani di dunia.Mari kita jalin kembali tali persaudaraan yang putus karena perbedaan pilihan. Bangsa ini tidak bisa kuat jika tidak ada kesatuan yang kukuh, Harapannya.</p>
<p>“Pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia ini mari kita curahkan hati dan pikiran dengan niat untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia,” Tutupnya.</p>
<p>Sementara Ketua Karang Taruna Ujung Batu II, Safar sekaligus Pelatih dan pembina pengibar pasukan bendera merah putih juga meminta bahwa untuk kemerdekaan RI yang akan datang agar Kades menyampaikan kepada masyarakat untuk harus menghadiri dan memenuhi lapangan upacara Desa Ujung Batu II ini guna mengenang dan mengingat jasa para pahlawan yang telah berjuang habis – habisan demi memperjuangkan indonesia.</p>
<p>Untuk memeriahkan kemerdekaan RI yang ke 79 ini pemdes bersama pemuda dan elemen masyarakat sudah mengadakan beberapa perlombaan yaitu lomba penilaian RT dan lain sebagainya, katanya.</p>
<p>Harapannya semoga dengan melakukan kegiatan ini bisa mempersatukan dan mempererat tali silaturahmi antar pemerintahan desa, pemuda dan masyarakat Ujung Batu II,&#8221; tuturnya. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kepala-desa-ujung-batu-ii-irup-kemerdekaan-hut-ri-yang-ke-79/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Plt. Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Kepala Desa Miliki Kemampuan Leadership</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/plt-sekjen-kemendagri-tegaskan-pentingnya-kepala-desa-miliki-kemampuan-leadership/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/plt-sekjen-kemendagri-tegaskan-pentingnya-kepala-desa-miliki-kemampuan-leadership/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Aug 2024 12:00:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Plt Sekjen Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Tomsi Tohir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=13798</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menegaskan, pentingnya kepala&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menegaskan, pentingnya kepala desa memiliki kemampuan leadership untuk mengembangkan desa. Menurutnya, seorang kepala desa tidak hanya bertindak sebagai pemimpin formal, tetapi juga menjadi guru dan orang tua yang membimbing masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kalau dia (kepala desa) tidak memiliki kemampuan leadership walaupun di tingkat desa, maka tidak akan berkembang desa itu,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Jumat (9/8/2024).</p>
<p>Tomsi menyoroti isu subjektivitas dan potensi ketidakadilan yang harus diperbaiki dalam proses pendataan masyarakat kurang mampu di desa. Menurutnya, kepala desa yang adil seharusnya mencatat dan memberikan bantuan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan afiliasi politik atau dukungan pribadi.</p>
<p>&#8220;Oleh sebab itu kepemimpinan kepala desa ini penting. Itu juga kita lihat kadang-kadang yang ini dapat, ini yang lebih miskin tidak dapat, ini dimulai dari pendataan di desa,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya membangun sistem pengelolaan keuangan desa yang baik, transparan, dan akuntabel agar terhindar dari penyalahgunaan. Dana desa harus disadari bukanlah uang pribadi sehingga penggunaannya harus berdampak terhadap pembangunan desa. Dirinya juga memberikan atensi adanya kelompok-kelompok tertentu yang menunggu pembagian ketika dana desa dikucurkan. &#8220;Ini bukan untuk dibagi-bagi begitu saja, tapi digunakan untuk manfaat pembangunan desa,&#8221; jelas Tomsi.</p>
<p>Tomsi juga menyerukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai program. Ini seperti program Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang memiliki kegiatan terkait kesehatan ibu dan anak, serta kebersihan di desa. Berbagai program itu penting mengingat sebagian besar penduduk Indonesia tinggal di desa dan tak sedikit hidup miskin.</p>
<p>Selain itu, Tomsi juga mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi desa melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang efektif. Apalagi BUMDes dapat didukung dengan penggunaan dana desa maksimal 40 persen. Ini menunjukkan bahwa BUMDes diakui sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan perekonomian desa.</p>
<p>&#8220;Tapi coba lihat berapa persen BUMDes kita yang berhasil, hanya beberapa yang bisa menghasilkan, yang saya cuma ingat itu cuma lima atau enam, yang bisa menghasilkan memiliki penghasilan di atas 5 miliar [rupiah] dalam 1 tahun,&#8221; jelas Tomsi.</p>
<p>Tomsi berharap, penerapan P3PD dapat berjalan dengan baik serta menekankan pada kualitas, keberlanjutan, dan efektivitas program. Tomsi menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya bergantung pada satu kali pelatihan, tetapi harus didukung oleh sistem pengawasan, pembelajaran berkelanjutan, dan evaluasi yang terus-menerus.</p>
<p>&#8220;Ini perlu dijadikan penekanan, dan ini akan berhasil kalau kita sama-sama bekerja kompak dan tidak berpikir &#8216;ini kan kabupaten saya kecil, tidak berpengaruh,&#8217; Tidak ada! Semua berpengaruh, dan inilah yang namanya bakti kita bagi masyarakat dan Ibu Pertiwi ini, itu harus disadari!&#8221; pungkasnya.</p>
<p>(*/Rendy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/plt-sekjen-kemendagri-tegaskan-pentingnya-kepala-desa-miliki-kemampuan-leadership/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Lingkungan Pemkab Palas</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/penetapan-perpanjangan-masa-jabatan-kades-di-lingkungan-pemkab-palas/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/penetapan-perpanjangan-masa-jabatan-kades-di-lingkungan-pemkab-palas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2024 10:27:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Palas]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Masa Jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Palas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=11421</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Pelaksanaan penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa di lingkungan pemerintah kabupaten padang lawas (Pemkab Palas)&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas &#8211;</strong> Pelaksanaan penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa di lingkungan pemerintah kabupaten padang lawas (Pemkab Palas) tahun 2024 di Gedung Olahraga Bercahaya Kabupaten Palas, Rabu (03/07/2024).</p>
<p>Pada kesempatan ini, Pj. Bupati Padang Lawas Ir. H. Ardan Noor Hasibuan MM mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang baru saja di kukuhkan, ini merupakan buah dari perjuangan Bapak/Ibu sekalian. Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini patut disyukuri bersama tetapi tidak dengan euforia yang berlebihan. Karena perpanjangan masa jabatan tersebut juga memperpanjang tugas dan tanggung jawab Bapak/ Ibu semua kepada masyarakat.</p>
<p>Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun, dan Pasal 118 huruf b dan huruf c yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya dengan ketentuan Undang-Undang dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, serta bagi Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang- Undang. Yang artinya bahwa masa jabatan Bapak/Ibu Kepala Desa bertambah 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, tambahnya.</p>
<p>Selanjutnya atas ketentuan Perundang-Undangan tersebut, maka pada hari ini kita telah melakukan Pengukuhan kepada Kepala Desa sebanyak 296 Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 8 Tahun terhitung sejak tanggal Pelantikan.</p>
<p>Adapun 7 (Tujuh) Desa lagi tidak diikutkan perpanjangan masa jabatan dikarenakan Kepala Desanya berhenti, sesuai ketentuan perundang undangan dan sedang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa. Dan untuk itu kedepan akan segera kita fasilitasi untuk proses Pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW) melalui Musyawarah Desa, tambahnya lagi.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone wp-image-11423 size-full" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/07/IMG-20240703-WA0031.jpg" alt="" width="713" height="410" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/07/IMG-20240703-WA0031.jpg 713w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/07/IMG-20240703-WA0031-300x173.jpg 300w" sizes="(max-width: 713px) 100vw, 713px" /></p>
<p>Disampaikan juga bahwa tambahan masa jabatan ini menjadi kesempatan bagi Bapak/Ibu untuk memperkuat kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pemudanya, tandasnya</p>
<p>Jadikan kesempatan ini untuk terus membangun komunikasi yang aktif dan harmonis dengan BPD, sekaligus bersinergi dengan seluruh Lembaga Desa lainnya seperti LPMD, Karang Taruna, dan komponen masyarakat lainnya. guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik, harapnya.</p>
<p>Teruslah belajar, tambah pengetahuan dan wawasan, bekerja keras dalam melaksanakan tugas, bersikap jujur, tidak korupsi, dan jauhi perilaku serta tindakan yang tidak sesuai dengan etika seorang pemimpin. Laksanakan tugas dengan penuh ketulusan dan tanggung jawab, pegang teguh peraturan yang berlaku, niatkan ibadah dalam pengabdian kepada masyarakat, ujarnya.</p>
<p>Pada kesempatan ini juga, Pj. Bupati Padang Lawas mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dan mendukung seluruh rangkaian acara ini. Sehingga dalam. waktu yang sesingkat-singkatnya maka acara ini dapat terselenggara. Semoga kerja keras Bapak/Ibu menjadi catatan amal ibadah jariyah bagi Saudara, Allah sajalah yang dapat membalasnya dengan keberkahan dan ridho-Nya bagi Bapak/Ibu.</p>
<p>Kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan kembali hari ini dengan masa jabatannya, selamat bertugas, syukuri atas amanat yang dititipkan. Semoga Allah Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing dan memampukan Saudara semua dalam menjalankan amanat, sukses yang besar dapat Bapak/Ibu raih, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Padang Lawas, akhir sambutaya.</p>
<p>Turut hadir dalam acara ini, Widyaiswara ahli utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara Dr, Arsyad Lubis MM, Forkopimda Kabupaten Padang Lawas serta para undangan lainya. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/penetapan-perpanjangan-masa-jabatan-kades-di-lingkungan-pemkab-palas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
