<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kementerian ESDM &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/kementerian-esdm/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Sat, 01 Feb 2025 14:57:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Kementerian ESDM &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengecer Tidak Boleh Menjual Elpiji Tabung 3 Kilogram, Ini Penjelasan Wamen ESDM</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/pengecer-tidak-boleh-menjual-elpiji-tabung-3-kilogram-ini-penjelasan-wamen-esdm/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/pengecer-tidak-boleh-menjual-elpiji-tabung-3-kilogram-ini-penjelasan-wamen-esdm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Feb 2025 14:57:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Elpiji]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[Tabung 3 Kilogram]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=23441</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Berikut ini penjelasan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, terkait penjualan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Berikut ini penjelasan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, terkait penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi berlaku mulai 1 Februari 2025. Dirinya menjelaskan, bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.</p>
<p>&#8220;Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,&#8221; ujar Yuliot di Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).</p>
<p>Perubahan pengecer menjadi pangkalan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyaluran elpiji 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran elpiji 3 kg bisa dihindari.</p>
<p>Adapun cara untuk menjadi pangkalan adalah dengan mendaftar melalui OSS<br />
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).</p>
<p>Pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan. Peralihan pengecer menjadi pangkalan akan diberi jeda waktu selama satu bulan. Adapun nantinya, para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online.</p>
<p>&#8220;Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,&#8221; lanjut Yuliot.</p>
<p>Berikut adalah panduan cara mendaftar menjadi subpenyalur resmi atau agen pangkalan gas elpiji 3 kg.</p>
<p>-Pendaftaran melalui Situs OSS<br />
-Akses laman www.oss.go.id<br />
-Klik tombol &#8216;Daftar&#8217; di pojok kanan atas<br />
-Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email<br />
-Centang persetujuan, lalu klik &#8216;Submit&#8217;<br />
Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik &#8216;Aktivasi&#8217;<br />
-Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.</p>
<p>Nantinya para pengecer akan mendapatkan Nomor Induk Usaha (NIB). Hal ini bertujuan untu memutus mata rantai peredaran agar harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah atau Harga Eceran Tetap (HET) di pangkalan tersebut</p>
<p>&#8220;Kita lagi menata agar bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,&#8221; pungkas Yuliot</p>
<p>Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.</p>
<p>Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.</p>
<p>Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, warga Jakarta, terutama di wilayah Jakarta Pusat, tengah menghadapi masalah yakni kelangkaan elpiji 3 kilogram yang telah berlangsung selama lebih dari seminggu.</p>
<p>Gas bersubsidi yang biasa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga ini mendadak sulit ditemukan di berbagai agen dan pedagang gas keliling.</p>
<p>Keluhan warga pun tersebar luas, dan banyak yang terpaksa pulang tanpa membawa gas setelah berkeliling mencari.</p>
<p>Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, salah satu penyebab utama kelangkaan gas bersubsidi ini adalah pengurangan kuota elpiji subsidi pada tahun 2025.</p>
<p>&#8220;Dikarenakan antara usulan kuota elpiji subsidi untuk Jakarta di 2025 lebih kecil dari realisasi penyaluran elpiji di 2024, ada pengurangan sekitar 1,6 persen,&#8221; ujar Hari.</p>
<p>Kuota elpiji subsidi untuk Jakarta pada 2025 ditetapkan sebesar 407.555 metrik ton (MT), lebih kecil dibandingkan dengan kuota yang digunakan pada tahun 2024, yaitu 414.134 MT.</p>
<p>Selain itu, kelangkaan juga dipengaruhi oleh adanya hari libur nasional yang menghambat distribusi gas. (*/hel)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/pengecer-tidak-boleh-menjual-elpiji-tabung-3-kilogram-ini-penjelasan-wamen-esdm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Muzakir Manaf Rekomendasikan Penundaan Pemilihan Kepala BPMA kepada Pj Gubernur Aceh</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/muzakir-manaf-rekomendasikan-penundaan-pemilihan-kepala-bpma-kepada-pj-gubernur-aceh/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/muzakir-manaf-rekomendasikan-penundaan-pemilihan-kepala-bpma-kepada-pj-gubernur-aceh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Dec 2024 05:26:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[Komwas BPMA]]></category>
		<category><![CDATA[Muzakir Manaf]]></category>
		<category><![CDATA[Pj Gubernur Aceh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=21482</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Banda Aceh &#8211; Komwas BPMA yaitu H. Muzakir Manaf melayangkan surat kepada Pj Gubernur Aceh dengan nomor&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Banda Aceh &#8211; </strong>Komwas BPMA yaitu H. Muzakir Manaf melayangkan surat kepada Pj Gubernur Aceh dengan nomor surat yaitu SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO, 12 Desember 2024 yang berisi rekomendasi Penundaan Pemilihan Kepala BPMA. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Kementerian ESDM.</p>
<p>Adapun isi surat tersebut berisi 2 Poin Latar Belakang yaitu</p>
<p>1. Perdamaian Aceh melahirkan Nota Kesepahaman Helsinki, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal 160 ayat 1 dan 2 dicantumkan Pemerintah dan Pemerintah Aceh mengelola bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dengan membentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Pada 12 April 2013, Gubernur Aceh mengeluarkan SK No. 542/323/2013, tentang pengangkatan sejumlah orang sebagai tim ESDM untuk melakukan konsultasi, koordinasi, dan negosiasi dengan Kementerian/Lembaga maupun badan terkait percepatan proses lahirnya Badan Pengelola Migas Aceh. Sebelumnya juga dibentuk tim advokasi khusus untuk melobi penerbitan PP ini. Akhirnya pada 5 Mei 2015, pemerintah mengeluarkan PP nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Pendirian BPMA dibutuhkan guna mendorong keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas supaya memberikan manfaat yang lebih besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh. BPMA pertama sekali dipimpin oleh Marzuki Daham yang dilantik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Senin, 11 April 2016. Dengan adanya kepala BPMA ini, maka secara langsung untuk pertama kalinya BPMA mengelola 11 blok migas yang ada di Aceh.</p>
<p>2. Pj Gubernur dibentuk untuk mengisi proses Transisi kepemimpinan karena kebijakan pilkada serentak di tahun 2024. Oleh karena pilkada 2024 khususnya Pilgub Aceh telah selesai, dan Kepala BPMA telah diperpanjang selama satu tahun hingga 25 November 2025 oleh Kementerian ESDM, maka *selaku Komwas BPMA kami menilai pelaksanaan Penjaringan Kepala BPMA yang dilakukan oleh Pansel BPMA tidaklah mendesak*. Selain itu alangkah etisnya pembentukan Pansel Kepala BPMA menunggu pelantikan Gubernur Definitif pada 7 Februari 2025 nanti. Dikarenakan subtansi pembentukan BPMA itu sendiri adalah untuk menjaga harmoni antara pemerintah daerah Aceh dengan Pemerintah Pusat.</p>
<p>Adapun Rekomendasi dari Komwas BPMA yaitu :</p>
<p>Berdasarkan Latar Belakang yang kami bahas diatas, maka Kami sebagai Komwas BPMA merekomendasikan agar penjaringan Kepala BPMA oleh Pansel Kepala BPMA saat ini sebaiknya ditunda hingga dilantiknya Gubernur Aceh Definitif pada 7 Februari 2025. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/muzakir-manaf-rekomendasikan-penundaan-pemilihan-kepala-bpma-kepada-pj-gubernur-aceh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin, Ini Daftarnya</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-jebloskan-10-terpidana-korupsi-tukin-kementerian-esdm-ke-lapas-sukamiskin-ini-daftarnya/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-jebloskan-10-terpidana-korupsi-tukin-kementerian-esdm-ke-lapas-sukamiskin-ini-daftarnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Apr 2024 01:55:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Sukamiskin]]></category>
		<category><![CDATA[Terpidana Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=6666</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).</p>
<p>&#8220;Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,&#8221; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).</p>
<p>Ada pun amar putusan untuk 10 terpidana tersebut adalah sebagai berikut:</p>
<p>1. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp12,4 miliar.</p>
<p>2. Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar</p>
<p>3. Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355,4 juta</p>
<p>4. Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar</p>
<p>5. Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar</p>
<p>6. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar</p>
<p>7. Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679,9 juta</p>
<p>8. Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp963,5 juta</p>
<p>9. Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti 805,7 juta</p>
<p>10. Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar</p>
<p>&#8220;Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,&#8221; ujar Ali.</p>
<p>Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-jebloskan-10-terpidana-korupsi-tukin-kementerian-esdm-ke-lapas-sukamiskin-ini-daftarnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
