<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kekerasan pada Anak &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/kekerasan-pada-anak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Mon, 28 Apr 2025 03:36:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Kekerasan pada Anak &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polisi Buru Sekuriti Diduga Bakar Anak 4 Tahun di Tangerang</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polisi-buru-sekuriti-diduga-bakar-anak-4-tahun-di-tangerang/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polisi-buru-sekuriti-diduga-bakar-anak-4-tahun-di-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Apr 2025 03:40:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Metro Tangerang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan pada Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=27029</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia,Jakarta &#8211; Kepolisian hingga saat ini masih memburu terduga pelaku terkait dengan kematian MA, anak berusia 4 tahun,&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia,Jakarta</strong> &#8211; Kepolisian hingga saat ini masih memburu terduga pelaku terkait dengan kematian MA, anak berusia 4 tahun, dalam kondisi terbakar di sebuah rumah kontrakan, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.</p>
<p>Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Senin (28/4/2025), mengungkapkan bahwa terduga pelaku telah teridentifikasi berinisial HB (38) bekerja sebagai sekuriti di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.</p>
<p>&#8220;Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ibu kandung korban, laki-laki berinisial HB usia 38 tahun adalah terduga pelaku,&#8221; kata Kapolres dalam keterangannya.</p>
<p>Meski demikian, terduga pelaku tersebut hingga kini menghilang. Polisi terus memburu keberadaannya untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.</p>
<p>Kombes Pol. Zain mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mencari terduga pelaku tersebut.</p>
<p>&#8220;Identitasnya sudah kami kantongi. Masih terus kami cari. Informasi lebih lengkap akan kami sampaikan,&#8221; ujarnya</p>
<p>Diberitakan sebelumnya bahwa peristiwa tersebut diketahui bermula saat ibu korban berinisial F alias J mencari keberadaan anaknya di kontrakan tersebut. Namun, pintu dalam keadaan terkunci. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.</p>
<p>Polisi lantas mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah TKP, kemudian membawa jasad korban ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk keperluan autopsi.</p>
<p>Korban meninggal dunia diduga akibat tindak pidana kekerasan terhadap anak.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polisi-buru-sekuriti-diduga-bakar-anak-4-tahun-di-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Penemuan Jenazah Bocah di Bekasi, Polisi: Dianiaya Orang Tuanya Usai Muntah</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kasus-penemuan-jenazah-bocah-di-bekasi-polisi-dianiaya-orang-tuanya-usai-muntah/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kasus-penemuan-jenazah-bocah-di-bekasi-polisi-dianiaya-orang-tuanya-usai-muntah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jan 2025 05:50:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Bocah Dianiaya]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan pada Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=22556</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan jenazah bocah laki-laki berinisial RMR (3,9 tahun)&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan jenazah bocah laki-laki berinisial RMR (3,9 tahun) yang ditemukan di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (6/1) sebelumnya dianiaya orang tuanya karena muntah di minimarket.</p>
<p>&#8220;Pada 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB berawal dari korban (anak kandung) muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka AZR (19) dan SD (22) biasa mengemis,&#8221; kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/1/2025)</p>
<p>Wira menjelaskan atas perbuatan korban tersebut AZR dan SD ditegur oleh salah satu karyawan minimarket dan dimintai pertanggungjawaban.</p>
<p>&#8220;Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat istirahat nya di sekitar ruko kosong (TKP). Kemudian para tersangka mengeroyok dan menganiaya korban,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Wira menambahkan AZR sebagai ayah anak tersebut melakukan pemukulan kebagian dada korban sebanyak satu kali, menendang kebagian dada korban sebanyak satu kali, menendang bagian wajah/kepala korban sebanyak satu kali yang membentur ke<em> roling door</em>, menampar pipi korban sebanyak dua kali.</p>
<p>&#8220;Kemudian SD sebagai ibu anak tersebut melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban sebanyak dua kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak satu kali, mencubit paha sebanyak tiga kali,&#8221; katanya.</p>
<p>Wira juga menambahkan sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala, badan dan dibakar/sundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali.</p>
<p>&#8220;Kemudian saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukkan adanya sesak nafas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih. Setelah membeli minyak kayu putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya,&#8221; kata Wira.</p>
<p>Selanjutnya saat pagi harinya tanggal 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku, akhirnya mereka meletakkan mayat anaknya di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 001 Kelurahan Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.</p>
<p>&#8220;Usai penemuan mayat tersebut tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur pergi tersangka,&#8221; ucap Wira.</p>
<p>Selanjutnya berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian tim berhasil mengidentifikasi  tersangka, kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar jam 21.27 WIB, Tim berhasil menangkap para tersangka yang berada di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.</p>
<p>Keduanya dikenakan dengan pasal 76C Jo. pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.</p>
<p>&#8220;Diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, &#8221; kata Wira.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kasus-penemuan-jenazah-bocah-di-bekasi-polisi-dianiaya-orang-tuanya-usai-muntah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
