<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejati DKI &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/kejati-dki/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Jan 2025 13:39:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Kejati DKI &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejati Jakarta Periksa Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto terkait Kasus Korupsi di Disbud DKI</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejati-jakarta-periksa-wali-kota-jakbar-uus-kuswanto-terkait-kasus-korupsi-di-disbud-dki/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejati-jakarta-periksa-wali-kota-jakbar-uus-kuswanto-terkait-kasus-korupsi-di-disbud-dki/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2025 13:39:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Kebudayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Disbud DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Uus Kuswanto]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Jakbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=23052</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, sebagai saksi terkait dugaan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi penyimpangan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan DKI.</p>
<p>Sebagaimana yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, dirinya mengatakan, Uus dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Kamis (23/1/2025)</p>
<p>Meski demikian, Syahron tak merinci lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik. Dirinya hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.</p>
<p>&#8220;Bagian dari prosedur hukum untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,&#8221; ujarnya melalui siaran pers.</p>
<p>Selain Uus, Syahron menyebut penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi lainnya salah satunya yakni mantan Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial CSR.</p>
<p>Kemudian NI selalu Direktur PT Karya Mitra Seraya; EPT selaku Direktur PT Akses Lintas Solusi; PSM selaku Direktur PT Nurul Karya Mandiri; dan R selaku perwakilan Sanggar Pesona Art Management.</p>
<p>Selanjutnya RNV selaku perwakilan Sanggar Nelza Art; EP selaku perwakilan Sanggar Maheswari; F selaku perwakilan Sanggar Inlander Management; dan YA selaku perwakilan Sanggar Dipatama Musantata.</p>
<p>Kejati DKI Jakarta tengah mengusut kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta sejak November 2024. Kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024 lalu.</p>
<p>Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana; mantan Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana; dan pemilik EO GR-Pro; Gatot Arif Rahmadi.</p>
<p>Berdasarkan perannya, Syahron mengatakan, Iwan dan Fairza dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan memakai tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi sebagai pelaksana kegiatan Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.</p>
<p>Dalam kasus itu, ia menyebut tersangka Fairza dan Gatot bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.</p>
<p>Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dicatut namanya kemudian ditarik kembali oleh Gatot dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.</p>
<p>Atas perbuatannya, Iwan dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/hel).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejati-jakarta-periksa-wali-kota-jakbar-uus-kuswanto-terkait-kasus-korupsi-di-disbud-dki/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hormati Proses Hukum, Pemprov DKI Nonaktifkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/hormati-proses-hukum-pemprov-dki-nonaktifkan-tiga-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-di-dinas-kebudayaan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/hormati-proses-hukum-pemprov-dki-nonaktifkan-tiga-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-di-dinas-kebudayaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jan 2025 14:44:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Kebudayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=22138</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong>  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023, Kamis (2/1/2025). Menyikapi penetapan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum yang diambil Kejati DKI Jakarta.</p>
<p>“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin.</p>
<p>Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan publik, Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati. “Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” lanjut Budi.</p>
<p>“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” tambahnya.</p>
<p>Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.</p>
<p>Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas.</p>
<p>Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat.</p>
<p>Pemprov DKI Jakarta menegaskan kembali komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Budi.</p>
<p>Plt. Kepala Diskominfotik juga mengingatkan kepada seluruh jajaran atas apa yang dipesankan Penjabat (Pj.) Gubernur dalam Apel ASN Pemprov DKI Jakarta tadi pagi (2/1/2025). “Kasus ini menjadi warning atau peringatan kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.(hel)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/hormati-proses-hukum-pemprov-dki-nonaktifkan-tiga-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-di-dinas-kebudayaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp150 Miliar</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kepala-dinas-kebudayaan-dki-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-senilai-rp150-miliar/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kepala-dinas-kebudayaan-dki-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-senilai-rp150-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jan 2025 13:34:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Kebudayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Dinas Kebudayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=22135</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong>Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta.</p>
<p>&#8220;Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD,&#8221; kata Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers capaian akhir tahun di Jakarta, Kamis (2/1/2025).</p>
<p>Tiga orang itu berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.</p>
<p>Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan, dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO (event organizer) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.</p>
<p>Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.</p>
<p>&#8220;Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun MFM,&#8221; tambah Patris seperti dikutip dari Antara.</p>
<p>Bahwa perbuatan IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.</p>
<p>Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.</p>
<p>Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p>Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari kedepan.</p>
<p>&#8220;Sedangkan terhadap tersangka IHW dan MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya,.akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,&#8221; ujarnya. (*/red/ant)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kepala-dinas-kebudayaan-dki-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-senilai-rp150-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
