<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejaksaan Agung &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/kejaksaan-agung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 May 2025 06:00:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Kejaksaan Agung &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun ke PT Sritex</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-tetapkan-3-tersangka-korupsi-kredit-rp36-triliun-ke-pt-sritex/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-tetapkan-3-tersangka-korupsi-kredit-rp36-triliun-ke-pt-sritex/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 May 2025 23:30:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Sritex]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=28117</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah memeriksa 55 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah memeriksa 55 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).</p>
<p>Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa 55 saksi itu terdiri dari 46 saksi yang sebelumnya sudah diperiksa dan 9 saksi yang diperiksa pada hari ini. Dari 9 saksi yang diperiksa hari ini, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>&#8220;Kemudian juga beberapa saat yang lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli,&#8221; kata Qohar di di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).</p>
<p>Setelah memeriksa puluhan saksi itu, menurut dia, penyidik menemukan alat bukti yang cukup hingga menyimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total <em>outstanding </em>atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,6 triliun.</p>
<p>Dia menjelaskan bahwa tiga saksi yang sudah ditetapkan sebagau tersangka adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.</p>
<p>Sedangkan enam saksi lainnya yang juga diperiksa hari ini yaitu berinisial, ERN selaku Kantor Akuntan Publik, RFL selaku pihak Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, NTP, RNL, UK hingga ADM selaku pihak PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.</p>
<p>&#8220;Ini kan baru ditetapkan tersangka. Ya nanti pasti akan kita buka seluas-luasnya,&#8221; katanya.</p>
<p>Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai <em>outstanding </em>atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.</p>
<p>Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-tetapkan-3-tersangka-korupsi-kredit-rp36-triliun-ke-pt-sritex/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Periksa Nicke Widyawati terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-periksa-nicke-widyawati-terkait-dugaan-korupsi-minyak-mentah-pertamina/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-periksa-nicke-widyawati-terkait-dugaan-korupsi-minyak-mentah-pertamina/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 May 2025 06:28:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Nicke Widyawati]]></category>
		<category><![CDATA[PT Pertamina (Persero)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=27406</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (periode 2018–2024) sebagai saksi dalam&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (periode 2018–2024) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).</p>
<p>“(Nicke Widyawati) sudah datang sejak pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (6/5/2025).</p>
<p>Terkait substansi pemeriksaan, Kapuspenkum masih belum bisa membeberkan lantaran pemeriksaan tengah berjalan.</p>
<p>Adapun sebelumnya pada 22 April 2025, Kejaksaan Agung juga memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014 Karen Agustiawan.</p>
<p>Karen diperiksa untuk dimintai keterangan terkait penandatanganan kontrak <em>storage </em>bahan bakar minyak (BBM) yang berada di bawah kendali PT Orbit Terminal Merak (OTM). Perusahaan tersebut dimiliki dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).</p>
<p>Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.</p>
<p>Sembilan tersangka itu, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.</p>
<p>Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku <em>beneficial owner</em> PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-periksa-nicke-widyawati-terkait-dugaan-korupsi-minyak-mentah-pertamina/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur JakTV, Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dewan-pers-minta-pengalihan-penahanan-direktur-jaktv-komitmen-jaga-kemerdekaan-pers/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dewan-pers-minta-pengalihan-penahanan-direktur-jaktv-komitmen-jaga-kemerdekaan-pers/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2025 10:24:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=26911</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Dewan Pers meminta Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, guna memudahkan proses&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Dewan Pers meminta Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, guna memudahkan proses klarifikasi dan penelusuran perkara yang melibatkannya. Permintaan ini disampaikan menyusul penetapan Tian sebagai tersangka dalam kasus yang disebut sebagai permufakatan jahat menghalangi penyidikan korupsi komoditas strategis.</p>
<p>Langkah itu disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu usai menerima kunjungan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (24/4/2025). Dalam kunjungan tersebut, Kejaksaan Agung juga menyerahkan dokumen perkara atas nama Tian Bahtiar.</p>
<p>“Dewan Pers meminta agar penahanan dialihkan demi mempermudah proses klarifikasi yang akan dilakukan sesuai prosedur kami,” kata Ninik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat (25/4/2025).</p>
<p>Dokumen dari Kejaksaan Agung akan dipelajari secara mendalam oleh Dewan Pers. Meski proses analisis memerlukan waktu, hasilnya akan disampaikan kepada publik dalam waktu secepat mungkin. Ninik menegaskan, Dewan Pers dan Kejaksaan sama-sama berkomitmen menjaga supremasi hukum dan kemerdekaan pers.</p>
<p>Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik. Pernyataan ini disampaikan secara terbuka oleh Harli Siregar dan menjadi catatan penting dalam upaya menjaga kejelasan batas antara ranah hukum pidana dan kerja jurnalistik.</p>
<p>Dewan Pers juga berencana mengaktifkan kembali nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung tentang penanganan sengketa pers, sebagaimana telah diterapkan bersama Polri dan Mahkamah Agung. Langkah ini diambil untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan secara proporsional di jalur etika dan hukum yang tepat. (*/ihd)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dewan-pers-minta-pengalihan-penahanan-direktur-jaktv-komitmen-jaga-kemerdekaan-pers/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Agung Geledah Tiga Lokasi Terkait Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejaksaan-agung-geledah-tiga-lokasi-terkait-suap-putusan-lepas-kasus-ekspor-cpo/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejaksaan-agung-geledah-tiga-lokasi-terkait-suap-putusan-lepas-kasus-ekspor-cpo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Apr 2025 00:35:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jakarta Pusat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=26407</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta -Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi sebagai kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> -Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi sebagai kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (<em>ontslag)</em> perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor <em>crude palm oil</em> (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.</p>
<p>“Pada tanggal 15 April 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, telah melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025) malam.</p>
<p>Dari penggeledahan itu, kata dia, penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda CR-V, dan empat sepeda bermerek Brompton.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menambahkan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan MSY, anggota tim legal PT Wilmar Group yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini Selasa malam (19/5/2025).</p>
<p>Dia mengungkapkan ketiga lokasi yang digeledah itu adalah Apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II Jakarta Selatan.</p>
<p>Kemudian, sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I di Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan.</p>
<p>Dan terakhir, sebuah rumah yang disebut dijadikan kantor. Harli tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai lokasi yang terakhir ini.</p>
<p>Penyidik Jampidsus menetapkan MSY yang merupakan Head Social Security Legal PT Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan <em>ontslag</em> pada perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.</p>
<p>Abdul Qohar mengatakan MSY yang berlaku sebagai pihak legal PT Wilmar Group memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan) yang merupakan panitera muda perdata PN Jakarta Utara.</p>
<p>Menurut Abdul, uang sebesar Rp60 miliar itu diberikan kepada tersangka untuk memuluskan pemberian putusan <em>ontslag</em> pada kasus dugaan korupsi CPO.</p>
<p>Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.</p>
<p>Setelah satu tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak delapan orang.</p>
<p>Tujuh tersangka lainnya adalah WG (Wahyu Gunawan), advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejaksaan-agung-geledah-tiga-lokasi-terkait-suap-putusan-lepas-kasus-ekspor-cpo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tom Lembong: Ada Harapan Baru Meski Banyak Tantangan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/tom-lembong-ada-harapan-baru-meski-banyak-tantangan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/tom-lembong-ada-harapan-baru-meski-banyak-tantangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2025 08:10:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=22606</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Tersangka dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta </strong>&#8211; Tersangka dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengatakan bahwa pada tahun ini dirinya memiliki harapan baru meskipun menghadapi banyak tantangan.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh Tom usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.</p>
<p>“Ada harapan yang baru di tahun ini meskipun menghadapi banyak tantangan,” kata Tom ketika digiring penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025) malam.</p>
<p>Selain itu, Tom juga menyampaikan ucapan terima kasih ketika awak media melontarkan pertanyaan.</p>
<p>“Terima kasih semuanya,” ucapnya.</p>
<p>Adapun Tom menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Selasa pagi. Ia terpantau keluar dari Gedung Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 20.00 WIB.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidikan terhadap Tom Lembong saat ini sudah berada pada puncak penyelesaian lantaran telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dan sebaliknya.</p>
<p>&#8220;Yang pasti, biasanya kalau TTL (Thomas Trikasih Lembong) sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti, &#8216;kan, penyidik sudah tinggal di puncak dalam konteks penyelesaiannya,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Terkait kapan berkas Tom Lembong dilimpahkan, ia masih belum bisa mengungkapkannya. Namun, dirinya menegaskan bahwa penyidik terus melakukan langkah-langkah untuk mendalami kasus ini.</p>
<p>&#8220;Kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main. Siang dan malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk Pak TTL,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.</p>
<p>Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.</p>
<p>Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.</p>
<p>Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/tom-lembong-ada-harapan-baru-meski-banyak-tantangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Diserahkan Kejagung ke JPU</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dua-tersangka-kasus-suap-ronald-tannur-diserahkan-kejagung-ke-jpu/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dua-tersangka-kasus-suap-ronald-tannur-diserahkan-kejagung-ke-jpu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2025 00:59:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=22406</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;  Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211;  Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti di kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur, kepada jaksa penuntut umum (JPU).</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa dua tersangka itu adalah Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur dan Meirizka Widjaja (MW) selaku ibunda dari Ronald Tannur.</p>
<p>“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka, yakni LR dan MW, pada Rabu (8/1),” kata dia.</p>
<p>Dua tersangka tersebut kemudian diserahkan kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dilaksanakan proses selanjutnya.</p>
<p>“Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara <em>a quo</em> ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan bahwa usai pelaksanaan serah terima kepada JPU, tersangka Meirizka Widjaja menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Lisa Rahmat ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.</p>
<div>Diketahui, Lisa Rahmat (LR) dan Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam upaya vonis bebas Ronald Tannur yang terjerat kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.</p>
<p>Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada 4 November 2024 mengatakan, tersangka Meirizka meminta Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.</p>
<p>“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.</p>
<p>Lisa juga bersepakat dengan tersangka Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka Meirizka akan menggantinya di kemudian hari.</p>
<p>“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.</p>
<p>Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, Meirizka sudah menyerahkan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.</p>
<p>Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.</p>
<p>“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.</p></div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dua-tersangka-kasus-suap-ronald-tannur-diserahkan-kejagung-ke-jpu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung: Jaksa Telah Ajukan Banding soal Putusan Harvey Moeis</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-jaksa-telah-ajukan-banding-soal-putusan-harvey-moeis/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-jaksa-telah-ajukan-banding-soal-putusan-harvey-moeis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Dec 2024 08:15:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Banding]]></category>
		<category><![CDATA[Harvey Moeis]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=21995</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan bahwa jaksa telah mengajukan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan bahwa jaksa telah mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis.</p>
<p>Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.</p>
<p>“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024).</p>
<p>Selain itu, dia mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil yang terkait dengan memori banding.</p>
<p>Ia mengatakan bahwa langkah tersebut tetap diambil oleh Kejagung dengan menjadikan catatan persidangan sebagai pedomannya, meskipun saat ini masih menunggu salinan putusan.</p>
<p>“Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, dia mengatakan bahwa Kejagung mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya dinilai ringan.</p>
<p>“Kami sangat mendukung apa yang sudah dinyatakan oleh beliau, dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau, pernyataan Presiden, yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum,” katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12/2024), mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun.</p>
<p>&#8220;Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),&#8221; kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.</p>
<p>Presiden lanjut menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat. &#8220;Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,&#8221; kata Presiden kepada Jaksa Agung.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-jaksa-telah-ajukan-banding-soal-putusan-harvey-moeis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Sebut Denda Damai Tak Bisa untuk Pidana Korupsi</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-sebut-denda-damai-tak-bisa-untuk-pidana-korupsi/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-sebut-denda-damai-tak-bisa-untuk-pidana-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Dec 2024 04:59:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=21812</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (tipikor).</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (27/12/2024), menjelaskan bahwa penerapan denda damai tertera dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.</p>
<p>Pasal itu menyebutkan bahwa jaksa agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Ia mengatakan bahwa berdasarkan pasal tersebut, denda damai hanya diterapkan untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai. Sedangkan penyelesaian tipikor, mengacu pada Undang-Undang Tipikor.</p>
<p>“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” ucapnya.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa penghentian perkara di luar pengadilan melalui denda damai hanya untuk perkara-perkara yang telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung.</p>
<p>Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.</p>
<p>Dia menjelaskan kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejagung lantaran Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.</p>
<p>“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman.</p>
<p>Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.</p>
<p>Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, namun Presiden Prabowo Subianto bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-sebut-denda-damai-tak-bisa-untuk-pidana-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Agung Periksa Dirut Angels Product soal Kasus Impor Gula</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejaksaan-agung-periksa-dirut-angels-product-soal-kasus-impor-gula/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejaksaan-agung-periksa-dirut-angels-product-soal-kasus-impor-gula/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Dec 2024 02:15:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Dirut Angels Product]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Impor Gula]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=21287</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa (17/12/2024) memeriksa Direktur Utama PT Angels Product sebagai saksi dalam&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa (17/12/2024) memeriksa Direktur Utama PT Angels Product sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.</p>
<p>&#8220;Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa TWNG selaku Direktur Utama PT Angels Product,&#8221; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (18/12/2024).</p>
<p>Selain TWNG, penyidik juga memeriksa beberapa pihak swasta lainnya, yaitu ABS selaku mantan Direktur PT Angels Product tahun 2015–2016, ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, dan RK selaku Chef Legal Officer Makassar Tene.</p>
<p>Penyidik memeriksa pula satu orang saksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni AM selaku Penata Kelola Ahli Muda pada BKPM.</p>
<p>Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.</p>
<p>&#8220;Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.</p>
<p>Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.</p>
<p>Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.</p>
<p>Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejaksaan-agung-periksa-dirut-angels-product-soal-kasus-impor-gula/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-pindahkan-penahanan-ibu-ronald-tannur-ke-jakarta/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-pindahkan-penahanan-ibu-ronald-tannur-ke-jakarta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Nov 2024 05:00:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Meirizka Widjaja]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=19233</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memindahkan penahanan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) dari Surabaya, Jawa&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memindahkan penahanan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) dari Surabaya, Jawa Timur ke Jakarta.</p>
<p>“Pada Kamis (14/11/2024), tersangka MW akan dipindahkan ke Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/11/2924).</p>
<p>Ia menerangkan, Meirizka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas perkara putranya, Ronald Tannur pada 4 November 2024.</p>
<p>Lalu, mulai Kamis, 14 November 2024, Meirizka akan ditahan di Jakarta. Akan tetapi, Harli tidak mengungkapkan lokasi penahanan Meirizka dan hanya mengatakan bahwa pemindahan tersebut untuk mempermudah pemeriksaan.</p>
<p>“Untuk efektivitas penyidikan,” kata dia.</p>
<p>Diketahui, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afrianti yang menjerat putranya, Ronald Tannur.</p>
<p>Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tersangka Meirizka meminta tersangka Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.</p>
<p>Ia mengatakan bahwa Meirizka telah lama kenal dengan Lisa lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, Meirizka menemui Lisa sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.</p>
<p>“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.</p>
<p>Selanjutnya, Lisa meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.</p>
<p>Kemudian, Lisa juga bersepakat dengan tersangka Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka Meirizka akan menggantinya di kemudian hari.</p>
<p>“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.</p>
<p>Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, Meirizka sudah menyerahkan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.</p>
<p>Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.</p>
<p>“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka Meirizka disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-pindahkan-penahanan-ibu-ronald-tannur-ke-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
