<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejagung &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/kejagung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Jun 2025 13:44:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Kejagung &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Garda Tipikor Indonesia Dorong Kejagung Usut Tuntas Keterlibatan Demer Dugaan Korupsi APD Covid-19</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/garda-tipikor-indonesia-dorong-kejagung-usut-tuntas-keterlibatan-demer-dugaan-korupsi-apd-covid-19/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/garda-tipikor-indonesia-dorong-kejagung-usut-tuntas-keterlibatan-demer-dugaan-korupsi-apd-covid-19/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Jun 2025 13:44:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Garda Tipikor Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=28680</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Tekanan terhadap aparat penegak hukum agar menetapkan Gede Sumarjaya Linggih alias Demer sebagai tersangka dalam&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Tekanan terhadap aparat penegak hukum agar menetapkan Gede Sumarjaya Linggih alias Demer sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 terus bergulir.</p>
<p>Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia ( GTI ) Deri Hartono menyimak Pelapor dari Aktivis dan pegiat Anti Korupsi Gede Angastia langsung mendatangi Gedung DPR RI dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membeberkan tiga bukti kuat yang dinilainya cukup untuk mengguncang posisi Demer yang disinyalir cuci tangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/6/2025).</p>
<p>&#8220;pantau GTI Selain ke Ketua DPR, Anggas menyebut laporan serupa juga telah disampaikan ke MKD lengkap dengan bukti-bukti hukum. “Ini sebagai bentuk keseriusan. Saya tidak hanya melempar isu, tapi membawa bukti formal,” tegasnya.</p>
<p>Sekjen DPP Garda Tipikor Indonesia ( GTI ) Deri Hartono menegaskan sebagai garda terdepan dalam pencegahan korupsi angkat bicara terkait dugaan keterlibatan Gede Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer</p>
<p>Dugaan keterlibatan Gede Sumarjaya linggih kami dapat simpulkan :</p>
<p>√Pertama, fakta persidangan menunjukkan PT EKI perusahaan tempat Demer menjabat sebagai komisaris menerima dana proyek APD tanpa dokumen resmi seperti surat pesanan, izin penyalur alat kesehatan (IPAK), maupun kelayakan harga. “Ini jelas merugikan negara dan melanggar aturan pengadaan,” kata Anggas.</p>
<p>√Kedua, Demer juga diduga merangkap jabatan, sebagai komisaris PT EKI sejak 20 Maret 2020, sementara saat yang sama menjabat Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, yang membidangi urusan BUMN dan perdagangan. “ Bukti kedua Ini bentuk konflik kepentingan yang bertentangan dengan UU,” ujarnya.</p>
<p>√Ketiga, Deri menilai adanya upaya menghapus jejak. Demer mengundurkan diri sebagai komisaris pada Juni 2020, lalu digantikan oleh anaknya, yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi II DPRD Bali. “Nama keduanya hilang dari akta perusahaan pada 2021. Ini mengindikasikan upaya sistematis cuci tangan,” ungkapnya.</p>
<p>Deri juga menanggapi klaim Demer yang menyatakan tidak mengetahui proyek tersebut. “Kalau tidak tahu, kenapa namanya tercatat sebagai komisaris aktif saat proyek diterima? Ini bukan kebetulan, tapi desain sistematis,” tegasnya.</p>
<p>“Direksi perusahaannya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kalau komisaris bilang tidak tahu-menahu, itu tidak logis. Sekarang tinggal penegak hukum, berani atau tidak menetapkan tersangka?” ujarnya.</p>
<p>Deri juga menegaskan bahwa langkahnya murni sebagai Sekretaris Jenderal Garda Tipikor Indonesia ( GTI ), bukan sebagai politisi. “Saya hanya mengawal proses hukum menyangkut dana publik,” tandasnya.</p>
<p>Deri berharap penegakan hukum berjalan adil dan objektif. “Kalau dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka, maka ini bahkan sudah tiga. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.</p>
<p>di Akhir Wawancara Deri akan terus Mengawal perkembangan kasus ini dengan serius, baik di Kejagung maupun MKD DPR RI karena pelanggaran sudah sangat terang benderang, apalagi kasusnya terjadi disaat covid 19, dimana pemerintah dan masyarakat sedang berjuang melawan covid 19, kok masih ada anggota DPR RI yang diduga keras mengambil kesempatan diatas penderitaan masyarakat Indonesia, Tutupnya. (*/Dy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/garda-tipikor-indonesia-dorong-kejagung-usut-tuntas-keterlibatan-demer-dugaan-korupsi-apd-covid-19/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berantas Korupsi, Tapi Ikut Korupsi? Koalisi Sipil Tuntut Presiden Bongkar Dugaan Skandal Triliunan di PLN, EPI dan Kejaksaan Agung</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/berantas-korupsi-tapi-ikut-korupsi-koalisi-sipil-tuntut-presiden-bongkar-dugaan-skandal-triliunan-di-pln-epi-dan-kejaksaan-agung/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/berantas-korupsi-tapi-ikut-korupsi-koalisi-sipil-tuntut-presiden-bongkar-dugaan-skandal-triliunan-di-pln-epi-dan-kejaksaan-agung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 13:31:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PLN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=28590</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;Langit mendung di sekitar Istana Negara seakan mencerminkan suasana hati publik yang kian jenuh pada korupsi.&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong>Langit mendung di sekitar Istana Negara seakan mencerminkan suasana hati publik yang kian jenuh pada korupsi. Hari ini, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi — terdiri dari, Petrus Selestinus dari TPDI, Sugeng Teguh Santoso dari IPW dan Carrel Ticualu dari Perekat Nusantara — menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuntut investigasi serius terhadap dugaan mega korupsi di tubuh PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dan Kejaksaan Agung.</p>
<p>Tak hanya surat, mereka juga menyerahkan sebuah buku berjudul &#8220;Berantas Korupsi Sembari Korupsi&#8221;, sebagai simbol paradoks dalam upaya pemberantasan korupsi yang justru sarat kepentingan terselubung.</p>
<p>Menurut Ronald Loblobly, koordinator koalisi, negara bisa merugi hingga Rp15 triliun per tahun karena dugaan manipulasi kualitas batu bara yang dipasok ke PLN EPI. Batu bara yang seharusnya memiliki kalori 4.400-4.800 GAR, nyatanya hanya berkualitas 3.000 GAR. “Ini bukan hanya soal angka, ini soal pengkhianatan terhadap rakyat,” ujar Ronald di depan Kompleks Istana. Rabu, 28 Mei 2025</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-28592 size-large" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/06/IMG-20250603-WA0081-1024x461.jpg" alt="" width="640" height="288" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/06/IMG-20250603-WA0081-1024x461.jpg 1024w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/06/IMG-20250603-WA0081-300x135.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/06/IMG-20250603-WA0081-768x346.jpg 768w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/06/IMG-20250603-WA0081.jpg 900w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>Yang mengejutkan, Ronald menyebut nama Jampidsus Febrie Adriansyah, pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, sebagai tokoh sentral yang diduga “mengamankan” skema korupsi ini demi kepentingan sejumlah perusahaan pemasok batu bara.</p>
<p>Perusahaan disebut dalam laporan tersebut: PT Oktasan Baruna Persada, dan PT Buana Rizky Armia — yang disebut mendapat kontrak jangka panjang dan volume besar dengan pasokan batu bara berkualitas rendah.</p>
<p>Tak hanya memicu kerugian negara, penggunaan batu bara di bawah standar ini juga merusak peralatan pembangkit dan menurunkan performa energi nasional.</p>
<p>Lebih jauh, koalisi juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus Zarof Ricar, eks pejabat MA yang terjerat kasus suap. Ronald menyebut, bukti uang tunai Rp915 miliar dan 51 kg emas yang disita justru tidak ditindaklanjuti secara tuntas. Bahkan, jaksa dinilai sengaja “melembekkan” dakwaan dengan hanya menggunakan pasal gratifikasi, bukan suap.</p>
<p>“Yang lebih mengherankan, ada saksi yang menyebut uang sitaan sebenarnya Rp1,2 triliun, bukan Rp915 miliar. Lalu ke mana sisa Rp285 miliar itu?” kata Ronald retoris.</p>
<p>Koalisi menantang Presiden Prabowo untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Mereka meminta audit digital sistem distribusi batu bara, serta pembentukan tim independen untuk mengusut penyimpangan di PLN EPI dan Kejaksaan Agung. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/berantas-korupsi-tapi-ikut-korupsi-koalisi-sipil-tuntut-presiden-bongkar-dugaan-skandal-triliunan-di-pln-epi-dan-kejaksaan-agung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korpri Kemendagri Ramaikan Turnamen Tenis Meja Jaksa Agung Cup 2024</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/korpri-kemendagri-ramaikan-turnamen-tenis-meja-jaksa-agung-cup-2024/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/korpri-kemendagri-ramaikan-turnamen-tenis-meja-jaksa-agung-cup-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2024 10:37:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sports]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung CUP]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[korpri]]></category>
		<category><![CDATA[Turnamen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=21038</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Meja&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Meja Jaksa Agung Cup 2024. Kegiatan tersebut digelar untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-42 Bidang Tindak Pidana umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Turnamen ini berlangsung di Gelanggang Olahraga Bulungan, Jakarta, Rabu (11/12/2024).</p>
<p>Adapun delegasi Korpri Kemendagri di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) La Ode Ahmad P. Bolombo, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Pembentukan Jaringan Apep Fajar Kurniawan, Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Evan Nur Setya Hadi, serta Sekretaris Korpri Kemendagri Belly Isnaeni.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone wp-image-21040 size-large" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/12/IMG-20241212-WA0033-1024x682.jpg" alt="" width="640" height="426" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/12/IMG-20241212-WA0033-1024x682.jpg 1024w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/12/IMG-20241212-WA0033-300x200.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/12/IMG-20241212-WA0033-768x512.jpg 768w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/12/IMG-20241212-WA0033-1536x1024.jpg 1536w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/12/IMG-20241212-WA0033-2048x1365.jpg 2048w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/12/IMG-20241212-WA0033-scaled.jpg 900w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>Dalam sambutan pembukaannya, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyelenggara atas terlaksananya turnamen tersebut. Ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kesehatan. Tenis meja, kata dia, sangat bermanfaat bagi kesehatan jantung, meningkatkan refleks, konsentrasi, serta melatih koordinasi mata dan tangan. “Mens sana in corpore sano (Di dalam tubuh yang sehat, terdapat jiwa yang kuat),” jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, dia menjelaskan, turnamen ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi internal Kejaksaan, tetapi juga dirancang untuk mempererat sinergi dengan berbagai pihak kementerian, lembaga, dan perusahaan melalui pertandingan persahabatan. Karena itu, dirinya berharap, melalui kegiatan ini semakin memperkuat tali silaturahmi antarinstansi.</p>
<p>Jaksa Agung berpesan agar seluruh peserta menjunjung tinggi semangat sportivitas, kedisiplinan, dan rasa tanggung jawab. Dia menegaskan bahwa tujuan utama turnamen ini bukan semata-mata meraih kemenangan, melainkan juga untuk membentuk karakter dan kepribadian yang lebih baik.</p>
<p>Selain itu, dia juga berharap turnamen ini dapat menjadi wadah untuk mengasah kemampuan dan keterampilan bermain tenis meja, serta berkontribusi pada kemajuan Bidang Tindak Pidana Umum dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.</p>
<p>(*/Rendy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/korpri-kemendagri-ramaikan-turnamen-tenis-meja-jaksa-agung-cup-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyidik Kejagung Periksa Mantan Dirut Jasamarga terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol MBZ</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/penyidik-kejagung-periksa-mantan-dirut-jasamarga-terkait-dugaan-korupsi-pembangunan-tol-mbz/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/penyidik-kejagung-periksa-mantan-dirut-jasamarga-terkait-dugaan-korupsi-pembangunan-tol-mbz/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Aug 2024 23:18:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidik Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Tol MBZ]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=13969</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Dirut Jasa Marga sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Dirut Jasa Marga sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.</p>
<p>&#8220;Memeriksa ADW selaku Direktur Utama PT Jasa Marga periode 2013—2016,&#8221; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (12/8/2024).</p>
<p>Selain ADW, penyidik juga memeriksa HSN selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga periode 2015—2018.</p>
<p>Harli mengatakan bahwa pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.</p>
<p>Pada tahun lalu, tepatnya pada bulan Agustus 2023, ADW juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.</p>
<p>Sebelumnya, pada hari Selasa (6/8), Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam proyel Tol MBZ, yaitu DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.</p>
<p>Penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika penyidik Kejaksaan Agung memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan, salah satu di antaranya adalah DP. Lantaran telah terdapat alat bukti yang cukup atas keterlibatan DP dalam kasus tersebut, yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.</p>
<p>Di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume yang ada pada basic design dengan tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.</p>
<p>Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016—2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).</p>
<p>Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,00.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Sementara itu, empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Solfiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Keempatnya dijatuhi hukuman 3 tahun sampai dengan 4 tahun penjara.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/penyidik-kejagung-periksa-mantan-dirut-jasamarga-terkait-dugaan-korupsi-pembangunan-tol-mbz/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Usut Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Emas Seberat 109 Ton</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-usut-dugaan-tppu-dalam-kasus-korupsi-emas-seberat-109-ton/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-usut-dugaan-tppu-dalam-kasus-korupsi-emas-seberat-109-ton/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jun 2024 13:13:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Emas]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidik Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[PT Antam]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=9795</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Kejaksaan terus mengusut perkara&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Kejaksaan terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton, dengan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Menurut dia, penyidik bakal menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut termasuk yang menerima keuntungan dari tindakan pidana tersebut.</p>
<p>“Sepanjang ada orang-orang yang diuntungkan dalam perkara ini juga akan menjadi fokus kami, tidak menutup kemungkinan besok akan menjadi TPPU ke depan, seperti kasus timah, atau korporasi yang diuntungkan, kita liat perkembangan ke depan,” kata Ketut di Jakarta, Senin (3/6/2024).</p>
<p>Selain itu, kata dia, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, mengingat perkara tersebut terjadi selama rentang waktu 12 tahun 2010-2022.</p>
<p>Penyidik menduga ada pembiaran di internal, karena dari 2010 baru diketahui perkaranya 2023, sama seperti kasus timah yang terjadi dari 2015.</p>
<p>Tidak hanya itu, ada enam GM PT Antam yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga duga ada pembiaran dilihat dari pergantian antar manajer.</p>
<p>“Maka dari itu kami dalami kemungkinan ada pembiaran dari internal. Kalau kita liat dari semua yang ditetapkan sebagai tersangka statusnya manajer ya kan,” katanya.</p>
<p>“Dari manajer ke manajer, enam manajer kami tetapkan tersangka berarti ada pembiaran dari pergantian manajer satu dengan yang lain, sampai enam manajer berarti ada pembiaran. Apa ada kongkalingkong tentu akan kaki usut semua,” katanya melanjutkan.</p>
<p>Hingga saat ini penyidik baru menetapkan enam orang tersangka, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.</p>
<p>Terkait apakah ada tersangka baru yang akan ditetapkan, menurut Ketut, semua kemungkinan itu ada berdasarkan hasil penyidikan.</p>
<p>“Belum (ada tersangka baru), kan baru kemarin (penetapan tersangka), pasti itu ada perkembangan, karena ketika emas-emas ilegal itu masuk ke sini, pasti ada orang-orang yang diuntungkan,” ujarnya. (*/red/ant)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-usut-dugaan-tppu-dalam-kasus-korupsi-emas-seberat-109-ton/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Korupsi Timah Segera Disidangkan, Ada 22 Orang Tersangka</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kasus-dugaan-korupsi-timah-segera-disidangkan-ada-22-orang-tersangka/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kasus-dugaan-korupsi-timah-segera-disidangkan-ada-22-orang-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 May 2024 00:41:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=9529</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan penyidik segera&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan penyidik segera melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 ke pengadilan untuk disidangkan.</p>
<p>&#8220;Yang jelas, sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku, inilah yang menikmati, inilah yang menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan,&#8221; kata Febrie di Jakarta, Rabu (29/5/2024).</p>
<p>Febrie mengatakan lembaganya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dari aktivitas tambang timah ilegal tersebut.</p>
<p>Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun lebih yang terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.</p>
<p>Menurut Febrie, Kejagung tidak hanya berhenti sampai pada 22 orang tersangka yang sudah ditetapkan. Selama memiliki alat bukti, pihaknya tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru.</p>
<p>&#8220;Jadi, yakinlah bahwa penyidik kejaksaan ini profesional, bertindak dalam koridor ketentuan dan ini secara khusus memang saya minta ke Deputi BPKP dan auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara dengan maksud agar cepat kita limpahkan,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, tambah Febrie, maka masyarakat Indonesia bisa melihat dari alat bukti yang dibuka di pengadilan dan dari keterangan saksi yang bicara. Hal ini juga untuk menjawab pemberitaan soal adanya jenderal polisi berinisial B yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.</p>
<p>&#8220;Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ, penuntut kami membuat nota pendapat di situ untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu menegaskan bahwa lembaganya tidak terpengaruh dengan informasi pihak-pihak yang terlibat dan beredar di media sosial.</p>
<p>Penyidik kejaksaan tidak menjadikan keterangan di media sosial sebagai tolak ukur menetapkan tersangka. &#8220;Ukuran kami tentunya adalah alat bukti yang kami peroleh apa. Kami juga dibantu dari PPATK,&#8221; tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, penyidik juga mempelajari soal perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para tersangka.</p>
<p>&#8220;TPPU kami pelajari betul, siapa yang terima dari hasil kejahatan itu. Semua betul-betul dengan cermat kami lakukan, bahkan dari awal sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terperiksa bahwa ini kami lakukan secara profesional dan tolong jaga penyidik kami agar tidak terpengaruh dengan hal hal yang tidak diinginkan,&#8221; katanya.​​​​​​​</p>
<p>Febrie juga mempersilakan media massa untuk sama-sama mengawal kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun lebih saat nanti disidangkan di pengadilan.</p>
<p>&#8220;Kami senang sekali saat proses penanganan perkara di kejaksaan ini diikuti dengan cermat oleh teman-teman media sebagai koreksi atau masukan kepada kami. Jadi, kami tidak mau berpolemik,&#8221; kata Febrie. (*/red/ant)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kasus-dugaan-korupsi-timah-segera-disidangkan-ada-22-orang-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
