<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus Penipuan &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/kasus-penipuan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Jun 2025 06:53:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Kasus Penipuan &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sapa Pengunjung, Nikita Kena Semprot Hakim di Sidang Pemerasan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sapa-pengunjung-nikita-kena-semprot-hakim-di-sidang-pemerasan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sapa-pengunjung-nikita-kena-semprot-hakim-di-sidang-pemerasan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jun 2025 06:53:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Nikira]]></category>
		<category><![CDATA[Nikita Mirzani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=29405</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kairul Saleh menegur terdakwa Nikita Mirzani karena menyapa&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kairul Saleh menegur terdakwa Nikita Mirzani karena menyapa pengunjung selama sidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP).</p>
<p>&#8220;Jangan sampai surat dakwaan sudah dibacakan, terdakwa masih melakukan berkomunikasi dengan pengunjung, begitu ya,&#8221; kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025)..</p>
<p>Hakim mengingatkan Nikita sebagai terdakwa agar bisa seksama mendengarkan pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung.</p>
<p>Diharapkan nanti terdakwa bisa memahami dan mengetahui isi sidang, sehingga pemikirannya bisa sejalan dengan kuasa hukum.</p>
<p>&#8220;Harus sejalan ya, kuasa hukum dengan terdakwa. Jangan sampai nanti ditanya &#8216;apakah terdakwa paham&#8217;, nanti dijawab &#8216;tidak mengerti&#8217;,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Artis ternama itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.</p>
<p>Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir dalam persidangan dengan menempati kursi tamu.</p>
<p>Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.</p>
<p>Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.</p>
<p>Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.</p>
<p>Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sapa-pengunjung-nikita-kena-semprot-hakim-di-sidang-pemerasan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diskominfotik DKI Dukung Proses Hukum terkait Oknum ASN Terlibat Kasus Penipuan Bermodus Lowongan Kerja</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/diskominfotik-dki-dukung-proses-hukum-terkait-oknum-asn-terlibat-kasus-penipuan-bermodus-lowongan-kerja/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/diskominfotik-dki-dukung-proses-hukum-terkait-oknum-asn-terlibat-kasus-penipuan-bermodus-lowongan-kerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 07:01:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Budi Awaluddin]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfotik DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Diskominfotik DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Lowongan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum ASN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=28358</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menanggapi serius pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan seorang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menanggapi serius pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus penipuan bermodus lowongan kerja. Oknum ASN tersebut dipastikan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.</p>
<p>“Kasus tersebut sudah dalam penanganan aparat penegak hukum dan kami mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang tengah berlangsung,” ucap Budi, Selasa (27/5/2025).</p>
<p>Selain proses hukum, Budi juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan bersama BKD dan Inspektorat terhadap ASN yang bersangkutan dan saat ini sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>“Yang bersangkutan sedang menjalani proses hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.</p>
<p>Tidak hanya itu, Diskominfotik DKI juga telah mengajukan proses pemberhentian terhadap ASN tersebut dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Langkah tegas ini, menurut Budi, merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga integritas dan akuntabilitas jajaran ASN.</p>
<p>“Tindakan ini tidak mencerminkan institusi kami. Kami tidak mentolerir pelanggaran disiplin, etika maupun hukum oleh siapa pun, apalagi oleh ASN di lingkungan Diskominfotik,” tegas Budi.</p>
<p>Sebelumnya ramai beredar di media, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berinisial VV, diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemprov DKI. Dugaan ini disampaikan oleh seorang warga bernama Wina, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp35,4 juta.</p>
<p>Kepada media, Wina menjelaskan bahwa kasus bermula pada 27 Maret 2024 saat ia secara tidak sengaja menanyakan lowongan kerja kepada VV usai kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) DKI. Menurut pengakuannya, VV kemudian mengarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang bernama William, yang disebut sebagai pihak yang dapat membantu proses rekrutmen. Komunikasi berlangsung melalui aplikasi pesan singkat.</p>
<p>Wina mengaku diminta mentransfer sejumlah uang untuk keperluan administrasi. Seluruh dana, yang totalnya mencapai Rp35.400.000, disebutnya dikirimkan langsung ke rekening VV. Ia menyebut, proses tersebut dilakukan karena percaya anaknya akan segera diterima bekerja.(*/hel)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/diskominfotik-dki-dukung-proses-hukum-terkait-oknum-asn-terlibat-kasus-penipuan-bermodus-lowongan-kerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Banten Tangkap Oknum Anggota DPRD Banten Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polda-banten-tangkap-oknum-anggota-dprd-banten-terkait-kasus-penipuan-dan-penggelapan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polda-banten-tangkap-oknum-anggota-dprd-banten-terkait-kasus-penipuan-dan-penggelapan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Apr 2025 02:34:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Banten]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=26411</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Serang &#8211; Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Serang &#8211; </strong>Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, pelaku berinisial RF (44) dengan modus tersangka menyerahkan beberapa lembar Cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka, akan tetapi Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan Saldo Tidak Cukup.</p>
<p>Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan terkait kejadian tersebut. “Kejadian sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon, Saat itu Tsk RF menyerahkan 1 lembar Cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor, adapun pemesanan yang dilakukan oleh Tsk RF selaku Direktur dari CV. PRISMA KENCANA tersebut sebagaimana adanya Surat Pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV. PRISMA KENCANA,” kata Dian pada Selasa (15/04/2025).</p>
<p>“Sementara penyerahan 1 lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut diserahkan oleh Tsk RF kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON sebagai alat pembayarannya yang jika tidak diserahkannya cek tersebut kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON tidak akan mengirimkan barang berupa Beton Ready Mix sesuai dengan pesanan, maka dengan adanya cek yang diserahkan oleh Tsk RF tersebut kemudian pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON mengirimkan barang berupa Beton Ready Mix kepada Tsk RF, setelah barang berupa ready mix tersebut diterima oleh pihak Tsk, maka selanjutnya pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON mencairkan 1 lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut, akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan Saldo Tidak Cukup dan dengan adanya hal tersebut pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh Tsk RF,” jelas Dian.</p>
<p>Adapun Barang Bukti yang amankan yaitu:<br />
&#8211; 1 lembar Cek Bank BJB Nomor Warkat : DAA02117363 senilai Rp350 juta tanggal 27 Oktober 2015;<br />
&#8211; 1 lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 02 Februari 2024;<br />
&#8211; 1 lembar Invoice Nomor : 274/KEU-SDB/XI/2015, tanggal 18 November 2015;<br />
&#8211; 1 lembar Invoice Nomor : 253/KEU-SDB/X/2015, tanggal 31 Oktober 2015;<br />
&#8211; 1 lembar tanda terima 2 lembar cek dari Tsk RF;<br />
&#8211; 1 bundle Surat Jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT. SINAR DINAMIKA BETON;<br />
&#8211; 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000238 yang ditandatangani oleh Tsk RF tertanggal 08 Oktober 2015;<br />
&#8211; 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000302 yang ditandatangani oleh Tsk RF tertanggal 19 Oktober 2015.</p>
<p>Diakhir Dian menerangkan Pasal yang dikenakan kepada tersangka. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tsk RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tutup Dian. (*/Bidhumas)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polda-banten-tangkap-oknum-anggota-dprd-banten-terkait-kasus-penipuan-dan-penggelapan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seorang Pria Lapor ke Polres Palas Usai Ditipu Belasan Juta Rupiah, Modus Jual-Beli Mobil di FB</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/seorang-pria-lapor-ke-polres-palas-usai-ditipu-belasan-juta-rupiah-modus-jual-beli-mobil-di-fb/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/seorang-pria-lapor-ke-polres-palas-usai-ditipu-belasan-juta-rupiah-modus-jual-beli-mobil-di-fb/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Oct 2024 13:28:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli Mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Korban Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=17613</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas), Polda Sumut menerima laporan penipuan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas</strong> &#8211; Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas), Polda Sumut menerima laporan penipuan modus jual beli mobil merk Pajero sport. Total kerugian korban dengan inisial HARH (47) warga Kabupaten Palas senilai Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)</p>
<p>&#8220;Korban telah melaporkan penipuan jual beli dan lelang mobil ini ke Satreskrim Polres Palas, Bukti laporan diterima dengan nomor: LP/B/242/X/2024/SPKT/PALAS/SU, Demikian disampaikan Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, SH., Minggu, (13/01/2022).</p>
<p>Lanjut Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, SH. Menjelaskan kejadiannya Pada hari Sabtu (12/10/2024) sekira Pukul 04.30 WIB, saya ketika AHH (Korban) membuka facebook dan membuka chat dari AL meminta nomor Korban, dan akun facebook tersebut memberikan nomor WAnya 085763149XXX, kemudian keduanya memulai chatingan dengan nomor diatas dengan focus chatingan bisnis lelang mobil Pajero Sport yang ditawarkan kepada korban agar menjualkan mobil tersebut.</p>
<p>Kemudian nomor korban dikasih kepada HENDRIK kemudian si Hendrik menghubungi korban dengan nomor wa 083133220XXX, pak ini nomor saya dapat dari keponakan bapak yang bernama AL karna mobil tersebut milik bapak kata si AL harga mobil tersebut kepada bapak HARH (korban) dengan harga Rp.430.000.000 (empat ratus tiga puluh juta ribu rupiah), kemudian si HENDRIK menawar dengan Rp. 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta ribu rupiah) tetapi deal di harga Rp 400.000.000 (empat ratus juta ribu rupiah),</p>
<p>Kemudian si HENDRIK membayar Rp 100.000.000 ( seratus juta ribu rupiah) kemudian bukti transfer saya terima dari pak HENDRIK dari wa atas anjurannya untuk dikirim kepada Drs. HERU PAMBUDI., SH., MH., dengan nomor wa 085147209XXX, selanjutnya pak HERU mengatakan bahwa pembayaran masih kurang Rp170.000.000 (seratus tujuh puluh juta) atas kekurangan tersebut Korban sampaikan kepada AL, kemudian dibayar oleh AL sebesar Rp 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta) atas kekurangan pembayaran tersebut Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), Lagi korban di telpon AL minta tolong untuk mengusahakan kekurangannya sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) namun yang ada pada korban hanya Rp 12.000.000.(dua belas juta rupiah).</p>
<p>Setelah itu kemudian korban dikasih nomor rekening oleh AL dcngan nomor rekening BRI 108501022700XXXAtas nama SUHARIANTO setelah korban transfer Rp 10.000.000(sepuluh juta rupiah), namun si AL minta penambahan lagi sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), dan lagi si AL minta tolong untuk menggenapkan Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), namun uang korban sudah tidak ada lagi, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB korban tersadar diri bahwa penipuan, kemudian korban datangi rumah saudara saya yang berama AL.</p>
<p>&#8220;Dan ternyata benar bukan saudara korban yang bernama AL yang mengajak korban buat berbisinis lelang mobil, korban merasa ditipu. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia&#8221;. Jelas AKP Raden Saleh Harahap, SH., Selalu Kasat Reskrim Polres Palas.</p>
<p>Sementara itu Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara lebih lanjut mengatakan bahwa benar telah terjadi Kasus penipuan kepada Korban AHH dengan modus penipuan di media online berawal dari Chatingan di FB selanjutnya berhubungan no Whatsap saat ini sudah dalam proses Lidik Sat Reskrim Polres Palas.</p>
<p>Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara menambahkan dan berpesan kepada masyarakat luas untuk lebih berhati hati karena modus penipuan online saat ini sering terjadi dan bisa menimpa siapa saja sehingga disarankan masyarakat harus lebih berhati hati jangan gampang percaya bujuk rayu yang kita tidak tau kebenarannya, tutup Kasi Humas. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/seorang-pria-lapor-ke-polres-palas-usai-ditipu-belasan-juta-rupiah-modus-jual-beli-mobil-di-fb/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Modus Pacari Korban, Seorang Pria  Bawa Kabur Tiga Unit Mobil dan uang Rp214 Juta</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/modus-pacari-korban-seorang-pria-bawa-kabur-tiga-unit-mobil-dan-uang-rp214-juta/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/modus-pacari-korban-seorang-pria-bawa-kabur-tiga-unit-mobil-dan-uang-rp214-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Sep 2024 03:25:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=15415</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;  Diduga melakukan penipuan seorang lelaki asal kalimantan berinisial LSF alias Aft berhasil membawa lari tiga&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong> Diduga melakukan penipuan seorang lelaki asal kalimantan berinisial LSF alias Aft berhasil membawa lari tiga unit mobil Honda CRv dan uang sebesar Rp.214 juta dari korbannya (YD 42 tahun) ,yang mana korbannya itu adalah pacarnya sendiri.kejadian ini terjadi di kawasan apartemen teluk intan kelurahan pejagalan penjaringan jakarta utara.</p>
<p>Karena merasa di tipu dan di rugikan sampai ratusan juta rupiah, korban (YD) pun melaporkan kejadian ini ke Polda metro jaya pada Jumat, 30 agustus 2024.</p>
<p>Dalam laporannya YD menyampaikan kronologi kejadian tersebut, &#8220;Sekitar bulan juni 2024 lalu sebenarnya saya baru mengenal pelaku (Aft),itu pun dikenalkan teman karena waktu itu saya merasa cocok singkat cerita kami jalin hubungan, setelah itu pelaku ajak saya untuk melanjutkan ke arah yg lbih serius tanpa ada rasa curiga ya saya setuju, tapi sebelum hubungan itu berlanjut ke arah pernikahan si pelaku ini mengajak saya untuk kredit 3 buah unit mobil Honda CRV (No pol B 155 JH, B 2232 PBU, B 1279 WJG) dan itu dia minta dengan memakai data data saya semua, kemudian tidak lama setelah itu pelaku meminta bantuan saya kembali untuk melakukan pinjaman ke Bank dengan jaminan apartemen saya di daerah teluk intan penjaringan, Dia menjanjikan kepada saya kalau Dia nanti yang akan bayar semuanya tagihan-tagihan tersebut,,karena dasar kepercayaan tanpa ada rasa curiga saya mengikuti semua perintahnya, uang hasil pinjaman tersebut itu saya langsung transfer juga ke pelaku sebesar Rp.214juta,.Seiring berjalannya waktu tiba tiba pelaku banyak alasan, sementara tiga unit mobil tersebut di bawa oleh pelaku, sampai saat ini sulit untuk di hubungi. Pungkas YD.</p>
<p>Sementara itu atas pelaporan tersebut polda metrojaya menjerat pelaku dengan pasal UU nomor 1 tahun 1946 pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. (*/Rendy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/modus-pacari-korban-seorang-pria-bawa-kabur-tiga-unit-mobil-dan-uang-rp214-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Palas Amankan Pelaku Kasus Penipuan Penerimaan Pegawai Catut Nama Sat Intel dan Satresnarkoba</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-palas-amankan-pelaku-kasus-penipuan-penerimaan-pegawai-catut-nama-sat-intel-dan-satresnarkoba/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-palas-amankan-pelaku-kasus-penipuan-penerimaan-pegawai-catut-nama-sat-intel-dan-satresnarkoba/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jul 2024 10:47:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=11678</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas) jajaran Polda Sumut berhasil mengamankan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas</strong> &#8211; Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas) jajaran Polda Sumut berhasil mengamankan seorang wanita inisial NSL alias Anggina Putri, (23), warga Desa Pinarik, Kecamatan Batang Lubu Sutam, pelaku kasus penipuan penerimaan pegawai yang mencatut nama Sat Intel (Satuan Intel) dan Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya) Polres Palas, Sabtu (05/07/2024)</p>
<p>Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK Yang di wakilkan Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, S.Pd kepada para awak Media Senin (07/07/2024), mengatakan penangkapan pelaku kasus penipuan ini atas dasar laporan salah seorang korban inisial DA, terhadap pihaknya pada hari Jum&#8217;at lalu.</p>
<p>Setelah dilakukan penyelidikan, hingga tahap penyidikan tindak lanjut dari laporan koban itu, sambung Wakapolres, akhirnya pelaku ditetapkan tersangka oleh penyidik. Dengan terbukti melangggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 penjara ( pasal pengecualian).</p>
<p>Dari hasil penyidikan itu, Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd mengatakan jumlah korban pelaku kasus penipuan itu saat ini berjumlah sekitar 20 orang.</p>
<p>Kepada masing &#8211; masing korban, terang Wakapolres, pelaku mengatakan ada penerimaan pegawai di Sat Intel, dan Sat Narkoba Polres Palas, dengan besaran gaji sekitar Rp 3 juta. Pelaku juga menjajikan bisa meluluskan penerimaan pegawai itu, terhadap para korban dengan menyerahkan sejumlah uang terhadapnya, dan persyaratan administrasi lainnya.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mangakui perbuatannya dengan melakukan penipuan terhadap sejumlah korban itu. Dan ia melakukan perbuatannya itu sendiri, tanpa ada pihak lain,&#8221;Kata Waka polres</p>
<p>Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd, didampingi Plh Kasat Reskrim Iptu Budi Candra Nasution, SH ( BC) kepada sejumlah wartawan saat acara konfrensi pers di ruang Press Release Kantor Satreskrim Mapolres Palas, Senin (08/07/2024)</p>
<p>Untuk mengantisipasi kejadian yang sama, di kesempatan ini Wakapolres Palas Kompol Sugianto menegaskan bahwa Polres Palas saat ini tidak ada melakukan perekrutan pegawai, baik di Sat Intelkam dan Sat Narkoba.</p>
<p>Untuk itu, ia menyampaikan kepada masyarakat luas agar jangan mudah percaya bujuk rayu orang yang tidak bertanggung jawab terkait rekrutmen penerimaan pegawai di Polres Palas ke depan.</p>
<p>&#8220;Kalaupun ada penerimaan pegawai dan anggota Polri kedepan, akan ada pengumuman resmi dari Instusi Polri. Mulai dari tahap pendaftaran hingga tahapan seleksi selanjutnya,&#8221;tutur Wakpolres.</p>
<p>Setelah sebelumnya, ia menyebutkan, terkait kasus penipuan itu, penyidik saat ini sedang melengkapi berkas administrasi kasus itu untuk diajukan ke jaksa penuntut ukum.</p>
<p>Adapun barang bukti yang disita dari pelaku terkait kasus itu, satu unit hand phone, beserta uang tunai senilai Rp 1 juta, di duga milik Korban. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-palas-amankan-pelaku-kasus-penipuan-penerimaan-pegawai-catut-nama-sat-intel-dan-satresnarkoba/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
