<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus Narkotika &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/kasus-narkotika/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 Jul 2025 07:21:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Kasus Narkotika &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Pasar Sibuhuan, Satu Pelaku Diamankan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-kembali-ungkap-kasus-narkotika-di-pasar-sibuhuan-satu-pelaku-diamankan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-kembali-ungkap-kasus-narkotika-di-pasar-sibuhuan-satu-pelaku-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2025 07:21:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Sibuhuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=30249</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas</strong> &#8211; Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HS alias Nyai (33), warga Lingkungan 2, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Baumun, Kabupaten Palas, diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/07/2025) pukul 01.00 wib di tepi jalan raya Kembayan, tepatnya di Lingkungan 2, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Baumun, Kabupaten Palas.</p>
<p>Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Palin Azhar Harahap, SH, MH, didampingi KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan kepada awak media, Rabu (16/07/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukumnya.</p>
<p>“Pada hari jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wib Tim opsnal satresnarkoba polres palas mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sahnya di lingkungan 2 pasar sibuhuan, kecamatan barumun kabupaten palas sering terjadi transaksi narkoba dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu.,” ujar Iptu Palin Azhar Harahap, SH, MH.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang telah diperoleh tersebut, saya selaku kasat narkoba polres palas memerintahkan langsung tim opsnal satresnarkoba polres palas, melakukan penyelidikan dan penangkapan di dalam rumah di lingkungan 2 pasar sibuhuan kec barumun kab padang lawas.<br />
Kemudian tim opsnal satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS di tempat yang dimaksud di atas.</p>
<p>&#8220;Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kepemilikan narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di antaranya 15 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,52 gram bruto., 1 plastik klip kosong., Uang tunai Rp.120.000,-. (Seratus dia puluh ribu rupiah), 1 unit hp android dan 2 sendok sabu terbuat dari pipet plastik&#8221;. Katanya.</p>
<p>Kemudian tim opsnal satresnarkoba melakukan introgasi kepada tersangka HS dari mana memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, hasil dari pada introgasi tersebut tersangka HS mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tesebut dia peroleh dari berinisial JL yang ber alamat di lingkungan 4, pasar sibuhuan, kecamatan barumun, kabupaten palas. Tandas Kasat Resnarkoba Polres palas Iptu Palin Azhar Harahap, SH, MH.</p>
<p>Setelah itu, selesai tersangka HS diinterogasi, lanjut KBO Satresnarkoba Polres palas Ipda Eben Pakpahan, tim opsnal bergerak cepat ke tempat yang di maksud untuk di lakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka JL.</p>
<p>&#8220;Dan setelah sampai di rumah tersangka JL, tim opsnal satresnarkoba polres palas, juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka JL yang di dampingi oleh kepling 3 pasar sibuhuan AH, dan didapati di rumah tersangka JL barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 19,49 gram bruto.,<br />
1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 96,38 gram bruto., 1 unit timbangan elektronik., 2 buah sendok sabu., dan 1 bal plastik klip kosong&#8221;. Tutur KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan.</p>
<p>Sementara itu, selanjutnya Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, kepada awak media mengatakan, Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Palas.</p>
<p>&#8220;Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika untuk beroperasi di wilayah ini. Upaya pemberantasan akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” Ujar Kapolres yang disampaikan Ps Kasubsi Penmas.</p>
<p>Kapolres juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.</p>
<p>“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi peredaran narkotika,” tambahnya.</p>
<p>&#8220;Setelah diamankan, pelaku/ tersangka dan barang bukti di serahterimakan ke satresnarkoba polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut&#8221;. Tutur Bripka Ginda.</p>
<p>Dikatakan Ps Kasubsi Penmas, Dengan adanya pengungkapan ini, Kapolres Palas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.</p>
<p>“Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Laporkan segera jika ada hal mencurigakan agar tindakan cepat bisa kami lakukan,” tutup Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-kembali-ungkap-kasus-narkotika-di-pasar-sibuhuan-satu-pelaku-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Sumbawa Barat Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Kecamatan Brang Rea</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-sumbawa-barat-tangkap-seorang-pengedar-sabu-di-kecamatan-brang-rea/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-sumbawa-barat-tangkap-seorang-pengedar-sabu-di-kecamatan-brang-rea/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 May 2025 13:35:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumbawa Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=27439</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Sumbawa Barat – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Sumbawa Barat</strong> – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial UF alias C, warga Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.</p>
<p>Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, di sebuah rumah di Dusun Sario, Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea. Tindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan UF alias C yang diduga mengedarkan sabu di wilayah tersebut.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba, Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., memerintahkan tim opsnal untuk segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, UF alias C berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara.</p>
<p>Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan beberapa plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,49 gram yang disimpan di saku celana tersangka. Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap sabu, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 850.000,00 yang diduga hasil penjualan narkotika.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, UF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial FD, warga Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Transaksi pembelian dilakukan di wilayah Kecamatan Buer, dengan total pembelian 3,5 gram seharga Rp 4.500.000,00. Dari jumlah itu, sekitar 1,5 gram sabu telah berhasil diedarkan di wilayah Kecamatan Taliwang.</p>
<p>Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.</p>
<p>Polres Sumbawa Barat berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.</p>
<p>Kapolres Sumbawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.<br />
(Yyt)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-sumbawa-barat-tangkap-seorang-pengedar-sabu-di-kecamatan-brang-rea/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Waduh, Musisi Fariz RM Kembali Ditangkap Polisi terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/waduh-musisi-fariz-rm-kembali-ditangkap-polisi-terkait-kasus-penyalahgunaan-narkotika/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/waduh-musisi-fariz-rm-kembali-ditangkap-polisi-terkait-kasus-penyalahgunaan-narkotika/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Feb 2025 12:33:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Fariz RM]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Metro Jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=24160</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi dan pencipta lagu bernama Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi dan pencipta lagu bernama Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>&#8220;Benar inisial FRM diamankan,&#8221; kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/2/2025).</p>
<p>Andri belum merinci lebih jauh terkait penangkapan Fariz RM. Namun dipastikan saat ini Fariz masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.</p>
<p>&#8220;Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba.</p>
<p>Pelantun lagu &#8216;Panggung Perak&#8217; itu pertama kali ditangkap polisi pada kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.</p>
<p>Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.</p>
<p>Kemudian, Fariz kembali tertangkap lagi pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.</p>
<p>Terakhir, Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Jumat (24/8/2018). Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/waduh-musisi-fariz-rm-kembali-ditangkap-polisi-terkait-kasus-penyalahgunaan-narkotika/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Palas Tangkap 6 Pelaku Kasus Narkotika dalam Waktu 24 Jam</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-tangkap-6-pelaku-kasus-narkotika-dalam-waktu-24-jam/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-tangkap-6-pelaku-kasus-narkotika-dalam-waktu-24-jam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Nov 2024 09:53:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=18929</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Terhitung dalam waktu satu hari dalam 24 jam. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas</strong> &#8211; Terhitung dalam waktu satu hari dalam 24 jam. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, melakukan penangkapan terhadap enam orang satu diantaranya seorang perempuan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di tiga lokasi yang berbeda, Kamis.(07/11/2024).</p>
<p>Kapolres Palas Polda Sumut AKBP Diari Astetika S.IK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas IPTU Said Rum Harahap, S.H., kepada awak media Jum&#8217;at. (08/11/2024), menjelaskan bahwa awal Sat Res Narkoba menangkap keenam pelaku narkoba tersebut di tiga lokasi yang berbeda.</p>
<p>Penangkapan pertama dilakukan<br />
Pada hari kamis (07/11/2024), Sekira Pkl 16.30 Wib di Balaka Tingkir, kecamatan barumun, kabupaten Palas Palas, personil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki diketahui nama nya berinisial ARR, (30), warga dari SP2, Banjar Panjang, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, dengan barang bukti 1 bungkus klip plastik transparan yang berisi sabu dengan berat 0,52 gram., satu unit HP merek Vivo warna biru., dan satu unit sepeda motor merk GTR warna merah.<br />
Dengan cara salah satu personil OPSNAL melakukan teknik UNDER COVER membeli secara langsung terhadap terduga seharga Rp.400.000,- narkotika jenis sabu,</p>
<p>Setelah di amankan barang bukti, dan tersangka tim OPSNAL melakukan interogasi kepada terduga, ARR mengakui bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari berinisial DP.</p>
<p>Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan tim OPSNAL gerak cepat melakukan pengembangan terhadap tersangka DP di Ikpos Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, dan berhasil di amankan saudara DP, (30), merupakan warga dari Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, bersama temannya PRS, (27), warga dari di Ikpos Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, dan saat dilakukan penggeledahan petugas hanya yang diketemukan 1 buah HP android alat komunikasi.<br />
Selanjutnya tim OPSNAL melakukan interogasi terhadap DP benar narkotika jenis sabu tersebut dari tangan nya yang diperoleh dari tersangka AS.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-18930 size-large" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241108-WA0023-1024x768.jpg" alt="" width="640" height="480" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241108-WA0023-1024x768.jpg 1024w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241108-WA0023-300x225.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241108-WA0023-768x576.jpg 768w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241108-WA0023.jpg 900w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>Dan penangkapan terakhir tim OPSNAL Satresnarkoba Polres Palas langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka AS yang berada di Padang Luar, Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, lalu tim OPSNAL berhasil mengamankan sdra AS, (34), merupakan warga dari Desa Gumarupu Lama, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta, bersama dua orang kawannya berinisial TA, (23), warga dari Padang Luar, Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, dan seorang perempuan berinisial H, (26), warga dari Desa Suka Dame, Kecamatan Ulu Sihapas, Kabupaten Paluta.</p>
<p>Setelah kepala lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan sudah tiba di TKP dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti, dari tangan tersangka AS, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,76 gr, 2(dua) buah hp android merk Oppo., uang tunai Rp.4.000.000,-., 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver., 1 (satu) bal plastik transparan kosong, dan 1 (satu) buah dompet warna coklat. Sedangkan dari tangan tersangka TA, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP vivo warna hijau., dan 1 (satu) unit sepeda motor merk KLX warna putih ( tidak berplat), sementara dari tangan Perempuan Berinisial H, ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit hp. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu SR Harahap, SH.</p>
<p>Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen POLRI dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Palas.</p>
<p>Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Palas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan-penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Sibuhuan dan sekitarnya. Serta diwilayah hukum Polres Palas, katanya. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-tangkap-6-pelaku-kasus-narkotika-dalam-waktu-24-jam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Palas Ungkap Kasus Narkotika di Huragi, Dua Orang Ditangkap</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-ungkap-kasus-narkotika-di-huragi-dua-orang-ditangkap/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-ungkap-kasus-narkotika-di-huragi-dua-orang-ditangkap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Nov 2024 12:50:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Palas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=18622</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, lagi Menangkap&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas</strong> &#8211; Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, lagi Menangkap 2 (dua) orang pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu Di dalam gubuk Desa menanti, Kecamatan Hutaraja tinggi (Huragi), Kabupaten Padang lawas (Palas), Jum&#8217;at (02/11/2024) pukul 14.00 wib Siang.</p>
<p>Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap, SH., saat di konfirmasi Minggu, (04/11/2024) membenarkan telah menangkap 2 (dua) orang Pelaku yaitu berinisial NSH, (33), Warga Desa Mananti dan AIH, (42), Desa Hutaraja Tinggi di dalam sebuah gubuk.</p>
<p>&#8220;Informasi dari masyarakat bahwa gubuk yang terletak di Desa menanti, Kecamatan Huragi sering di jadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu serta tempat di jadikan untuk menkonsumsi Narkoba jenis Sabu tersebut&#8221;tutur Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap.</p>
<p>KBO Sat Narkoba IPDA Eben Pakpahan memimpin Personil Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan Pengintaian sekitar lokasi yang di informasikan oleh masyarakat tersebut.</p>
<p>Saat melihat keberadaan para pelaku masuk kedalam gubuk tersebut kemudian dilakukan penggerebekan dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka tersebut NSH, (33), Warga Desa Mananti dan AIH, (42), Desa Hutaraja Tinggi.</p>
<p>&#8220;Barang Bukti yang berhasil diamankan,1( satu) buah alat hisap,1( satu) buah kaca pirex yang berisikan sabu dengan berat 1,38 gr,3 (tiga) buah sendok sabu,1 (satu) buah mancis,2 ( dua) klip plastik kosong transparan,1 (satu) buah hp merek Vivo warna hitam dan Uang tunai Rp 71.000 ( tujuh puluh satu ribu rupiah)&#8221;</p>
<p>Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan kedua tersangka yakni NSH, (33), Warga Desa Mananti dan AIH, (42), Desa Hutaraja Tinggi dan Barang Bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polres Palas.</p>
<p>&#8220;Kami tetap selalu berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Palas ini, dan akan terus berupaya menciptakan kabupaten Palas bebas dari Narkoba”, ujar kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/satresnarkoba-polres-palas-ungkap-kasus-narkotika-di-huragi-dua-orang-ditangkap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Lombok Tengah Ungkap Peredaran Narkotika, 4 Pelaku dan Sabu 34,79 Gram Diamankan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-lombok-tengah-ungkap-peredaran-narkotika-4-pelaku-dan-sabu-3479-gram-diamankan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-lombok-tengah-ungkap-peredaran-narkotika-4-pelaku-dan-sabu-3479-gram-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Oct 2024 05:51:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lombok Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=17139</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Lombok Tengah &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu dengan berat&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Lombok Tengah &#8211;</strong> Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto sebanyak 34,79 gram dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di Kecamatan Pujut.</p>
<p>Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Fedy Miharja, SH saat dikonfirmasi, Kamis (3/10) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.</p>
<p>Ia menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dengan inisial M, J, F dan AM diduga hendak melakukan transaksi narkoba.</p>
<p>“Informasi sementara dari keempat terduga pelaku tersebut, dua orang warga lombok timur diduga sebagai penjual dan dua warga lombok tengah sebagai pembeli barang tersebut,”jelas Fedy.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone wp-image-17141 size-large" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/10/IMG-20241003-WA0025-1024x461.jpg" alt="" width="640" height="288" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/10/IMG-20241003-WA0025-1024x461.jpg 1024w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/10/IMG-20241003-WA0025-300x135.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/10/IMG-20241003-WA0025-768x346.jpg 768w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/10/IMG-20241003-WA0025-1536x692.jpg 1536w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/10/IMG-20241003-WA0025.jpg 900w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>IPTU Fedy menjelaskan pengungkapan terjadi pada hari Senin (30/9) sekitar pukul 22.30 Wita, menurut informasi masyarakat lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.</p>
<p>Pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba dilokasi tersebut kemudian tim opsnal sat res narkoba langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan empat orang pelaku berikut dengan barang bukti sabu.</p>
<p>Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di TKP dan berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.</p>
<p>“Di TKP pertama kami berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 28,24 gram,” jelasnya.</p>
<p>Selain itu, kata Fedy kami juga langsung melakukan penggeledahan ditiga TKP masing-masing rumah para terduga pelaku.</p>
<p>“untuk TKP kedua nihil, TKP ketiga kami berhasil mengamankan sabu sebanyak 5,55 gram dan di TKP keempat nihil jadi total keseluruhan berat bruto sebanyak 34,79 gram,” terangnya.</p>
<p>Ia menjelaskan saat ini para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di sat resnarkoba polres lombok tengah untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Yyt)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-lombok-tengah-ungkap-peredaran-narkotika-4-pelaku-dan-sabu-3479-gram-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Sumbawa Tangkap Seorang Warga Desa Lunyuk Ode terkait Kasus Narkotika</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-sumbawa-tangkap-seorang-warga-desa-lunyuk-ode-terkait-kasus-narkotika/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-sumbawa-tangkap-seorang-warga-desa-lunyuk-ode-terkait-kasus-narkotika/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Jun 2024 08:24:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumbawa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=10468</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Sumbawa Besar &#8211; Kepolisian Sektor Lunyuk jajaran Polres Sumbawa berhasil mengamankan dan meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Sumbawa Besar</strong> &#8211; Kepolisian Sektor Lunyuk jajaran Polres Sumbawa berhasil mengamankan dan meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lunyuk.</p>
<p>Dalam penangkapan tersebut, Seorang pria berinisial WS (38) warga Desa Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk diamankan bersama barang bukti narkotika pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 pukul 17.00 Wita, yang berlokasi di Rumah terduga pelaku yang berlokasi di Dusun Nusa Bakti, RT/RW 007/003 Desa Lunyuk Ode, Kec. Sumbawa Kab. Sumbawa.</p>
<p>Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kapolsek Lunyuk AKP Edi Sumarsono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dijelaskan berawal dari pihaknya yang menerima informasi bahwa salah satu rumah di Desa Lunyuk Ode kerap di jadikan lokasi transaksi narkoba.</p>
<p>&#8220;Bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang kami terima terkait aktivitas jual beli narkoba&#8221; ucap Kapolsek.</p>
<p>Dalam penggerebekan dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya yakni barang bukti utama berupa narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening / transparan dengan berat brutto secara keseluruhan kurang lebih seberat 8,78 gram.</p>
<p>Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 1 unit Handphone Vivo warna Biru, 1 buah korek gas, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet,  1 buah alat hisap/bong, 1 buah botol plastik, 1 buah microfon, 6 buah sedotan/selang plastik,  4 buah kaca dan 2 buah jarum.</p>
<p>Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Lunyuk guna dilakukan pemiriksaan lebih lanjut guna melakukan pendalaman karena kasus ini.</p>
<p>( Yyt)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-sumbawa-tangkap-seorang-warga-desa-lunyuk-ode-terkait-kasus-narkotika/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Lombok Utara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Jamur di Gili Trawangan </title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-lombok-utara-ungkap-kasus-narkotika-jenis-jamur-di-gili-trawangan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-lombok-utara-ungkap-kasus-narkotika-jenis-jamur-di-gili-trawangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Jun 2024 10:04:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lombok Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=10421</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Lombok Utara &#8211; Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K.M.Si, melalui Wakapolres Kompol I&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Lombok Utara &#8211;</strong> Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K.M.Si, melalui Wakapolres Kompol I Nyoman Adi Kurniawan,SH di dampingi KBO Reskrim Iptu I Wayan Ciptanaya SH, Kasi Humas Made Wiryawan SH. Kanit Opsnal Resnarkoba Narkoba Ipda Pandu melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus narkotika jenis Jamur Mushroom (Psilosina), Kamis 13 juni 2024.</p>
<p>Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K .M.Si. dalam hal ini di wakili oleh Wakapolres Lombok Utara<br />
Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH., mengungkapkan. Pada hari selasa, tanggal 21 Mei 2024, Pukul 20.00 Wita, di salah satu Bar, Dusun gili trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang. Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil amankan terduga pelaku yakni, (NA) laki &#8211; laki umur (22) tahun alamat Dusun Tebanyak Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, (FD) laki-laki umur (27) tahun alamat Dusun Karang Bedil Desa Pemenang Timur.</p>
<p>Lanjut Wakapolres menyampaikan anggota satuan Reserse Narkoba dalam hal ini di sampaikan oleh Kanit opsnal Res Nakoba Ipda Pandu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (NA) dan (FD). Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran Narkotika jenis jamur mushroom di salah satu Bar di Gili Trawangan.</p>
<p>Setelah mendapatkan Informasi tersebut selanjutnya Anggota Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar salah satu Bar gili trawangan, sampai akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku (NA) yang saat itu sedang duduk di depan Bar,&#8221;Paparnya</p>
<p>Wakapolres juga menegaskan petugas membawa terduga pelaku (NA) ke dalam Bar untuk dilakukan penggeledahan, sebelum dilakukan penggeledahan, terlebih dahulu salah seorang anggota mencari saksi umum untuk menyaksikan jalannya penggeledahan dan pada saat itu petugas mendapatkan dua orang yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian dan menyampaikan bahwa petugas akan melakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku karena di duga menyimpan Narkotika. Untuk menghindari adanya rekayasa kasus terkait dengan kepemilikan barang bukti, maka sebelum di lakukannya penggeledahan terlebih dahulu dilakukan penggeledahan terhadap salah seorang petugas yang akan melakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku,&#8221; jelasnya.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone wp-image-10424 size-large" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/06/IMG-20240614-WA0059-1024x575.jpg" alt="" width="640" height="359" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/06/IMG-20240614-WA0059-1024x575.jpg 1024w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/06/IMG-20240614-WA0059-300x169.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/06/IMG-20240614-WA0059-768x432.jpg 768w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/06/IMG-20240614-WA0059-1536x863.jpg 1536w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/06/IMG-20240614-WA0059.jpg 1600w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>Setelah di lakukan penggeledahan badan/pakaian terduga pelaku (NA) tidak ditemukan barang, benda yang ada kaitannya dengan Narkotika, setelah itu petugas melakukan penggeledahan di sekitar area salah satu Bar dan ditemukan di dalam lemari pendingin delapan bungkus kantong plastik bening yakni :</p>
<p>satu bungkus kantong plastik bening pertama yang dalamnya berisi sepuluh buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 57 (lima puluh tujuh) gram,</p>
<p>satu bungkus kantong plastik bening kedua yang dalamnya berisi sepuluh buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 66 (enam puluh enam) gram</p>
<p>satu bungkus kantong plastik bening ketiga yang dalamnya berisi 10 (sepuluh) buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 92 (sembilan puluh dua) gram,</p>
<p>satu bungkus kantong plastik bening keempat yang dalamnya berisi sepuluh buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi Jamur Mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 85 (delapan puluh lima) gram,</p>
<p>satu bungkus kantong plastik bening kelima yang dalamnya berisi 9 (sembilan) buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 73 (tujuh puluh tiga) gram,</p>
<p>satu bungkus kantong plastik bening keenam yang dalamnya berisi sepuluh buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 97 (sembilan puluh tujuh) gram,</p>
<p>satu bungkus kantong plastik bening ketujuh yang dalamnya berisi sepuluh buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi Jamur Mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 87 (delapan puluh tujuh) gram.</p>
<p>satu bungkus kantong plastik bening delapan yang dalamnya berisi tiga buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi Jamur Mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 27 (dua puluh tujuh) gram, total barang bukti narkotika golongan I bentuk tanaman jenis jamur mushroom psilosina dengan berat bruto 2247gram, 2,247 Kg,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya petugas melanjutkan penggeledahan di sekitar area BAR dan petugas menemukan barang, benda berupa; di kolong meja Bar petugas menemukan yaitu:</p>
<p>Satu bungkus kantong plastik bening yang dalamnya berisi delapan buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang diduga merupakan tempat, wadah bekas jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina,</p>
<p>satu buah daftar menu yang terbuat dari kayu bertuliskan “Spesial Tiket To The Heaven&#8221; di atas meja Bar petugas menemukan satu unit Handphone Redmi 12 warna hitam dengan cassing warna biru, di laci meja Bar petugas menemukan uang tunai sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah dan uang tunai mata uang negara Australia sejumlah 50 (lima puluh) dolar;</p>
<p>setelah itu petugas melakukan introgasi terhadap terduga pelaku (NA) dan mengatakan bahwa dirinya merupakan Staff Bar serta pemiliknya bernama (FD) yang tinggal di Dusun karang bedil Desa pemenang timur dan atas kesaksian tersebut kemudian petugas pergi menuju kerumah terduga pelaku (FD) yang terletak di Dusun karang bedil Desa pemenang, sesampai di lokasi, kemudian petugas mengamankan terduga pelaku (FD) yang saat itu sedang berada di depan rumah yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum ditemukan satu unit Handphone IPHONE X warna hitam di kantong celana depan sebelah kanan dan petugas melakukan introgasi terhadap terduga pelaku (FD) apakah benar ia merupakan pemilik dari salah satu Bar dan memberikan barang berupa jamur mushroom (psilosina), terduga pelaku (FD) membenarkan hal tersebut.</p>
<p>Atas kejadian tersebut terduga pelaku (NA) dan (FD) beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>kelima terduga pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang &#8211; Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak<br />
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).</p>
<p>(Yyt)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-lombok-utara-ungkap-kasus-narkotika-jenis-jamur-di-gili-trawangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Sumbawa Barat Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkotika</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-sumbawa-barat-tangkap-tiga-tersangka-kasus-narkotika/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-sumbawa-barat-tangkap-tiga-tersangka-kasus-narkotika/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 May 2024 06:37:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumbawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=9436</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Sumbawa Barat &#8211; Satuan Reserse Narkoba dalam dua pekan ini kembali melakukan penangkapan peredaran Narkoba di wilayah&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Sumbawa Barat</strong> &#8211; Satuan Reserse Narkoba dalam dua pekan ini kembali melakukan penangkapan peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat, Selasa 21 Mei 2024.</p>
<p>Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menerangkan Polres Sumbawa Barat akan berusaha mengikis peredaran Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif di wilayah Kab. Sumbawa Barat, hal ini terbukti dengan diungkap kembali oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H terhadap praktek bisnis Narkotika jenis sabu sebanyak 64 ( enam puluh empat ) gram bertempat di sebuah rumah di wilayah Kec. Brang Rea Kab. Sumbawa Barat.</p>
<p>Berdasarkan pendalaman dari keterangan terduga pelaku Pria berinisial ( F ) dalam melakukan penjualan Narkotika jenis sabu dibantu oleh ( A ) dan ( I ) yang ketiganya beralamat di wilayah Kec. Brang Rea, barang haram jenis sabu milik terduga ( F ) seberat 100 ( seratus ) gram, yang sudah diedarkan seberat kurang lebih 30 ( tiga puluh ) gram, sedang yang dikunsumsi ketiga terduga pelaku seberat kurang lebih 5 ( lima ) gram, tutur kasi Humas.</p>
<p>Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat berikut barang bukti yang disita berupa :<br />
&#8211; 64 ( enam puluh empat ) gram sabu.<br />
&#8211; 1 ( satu ) timbangan elektrik.<br />
&#8211; uang tunai Rp.4.000.000,00(empat juta rupiah)<br />
&#8211; seperangkat alat hisap konsumsi sabu<br />
&#8211; 1 (satu) buah Handphone<br />
&#8211; 2 ( dua ) bendel palstik klip.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-9437" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/05/IMG-20240528-WA0022-300x211.jpg" alt="" width="300" height="211" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/05/IMG-20240528-WA0022-300x211.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/05/IMG-20240528-WA0022-1024x719.jpg 1024w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/05/IMG-20240528-WA0022-768x539.jpg 768w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/05/IMG-20240528-WA0022.jpg 1415w" sizes="auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Ketiga dilakukan penyidikan secara terpisah, terhadap tersangka (F) melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat ( 2) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) Undang &#8211; Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika<br />
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00( sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 ( sepertiga );</p>
<p>Untuk tersangka ( A)<br />
melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat ( 1 ) Undang &#8211; Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 ( sepertiga );</p>
<p>Sedangkan tersangka ( I ) melanggar pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang &#8211; Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00( delapan milyar rupiah).</p>
<p>(Yyt)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polres-sumbawa-barat-tangkap-tiga-tersangka-kasus-narkotika/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polresta Mataram Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kecamatan Cakranegara</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polresta-mataram-ungkap-kasus-peredaran-sabu-di-kecamatan-cakranegara/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polresta-mataram-ungkap-kasus-peredaran-sabu-di-kecamatan-cakranegara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 May 2024 10:49:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Mataram]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=9227</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Mataram &#8211; Tim Opsnal dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Mataram</strong> &#8211; Tim Opsnal dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Mataram. Pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 13.30 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Lingkungan Seganteng Karang Gebang, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah tersebut.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelidikinya, ucapnya. Kamis, (23/05/2024)</p>
<p>&#8221; Pada Rabu, tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 wita, Tim Opsnal tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku berinisial EHF, pria 29 tahun &#8220;, jelasnya</p>
<p>AKP Gusti Ngurah menambahkan dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang masih dipegang oleh terduga pelaku dengan tangan kirinya dan sempat pura-pura pingsan.</p>
<p>&#8221; Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan lebih banyak barang bukti narkotika jenis sabu di sekitar lantai berugak tempat pelaku diamankan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone wp-image-9229 size-full" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/05/IMG-20240523-WA0050.jpg" alt="" width="698" height="388" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/05/IMG-20240523-WA0050.jpg 698w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/05/IMG-20240523-WA0050-300x167.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 698px) 100vw, 698px" /></p>
<p>Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus rokok merk Gudang Garam yg di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yg berisi bubuk putih diduga sabu dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) pipa kaca, 3 (tiga) plastik klip berisi bubuk putih diduga sabu, 3 (tiga) pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) tutup botol dengan pipet plastik dan 1 (satu) HP Android, total berat bruto Narkotika jenis sabu yang diamankan adalah 3,78 gram.</p>
<p>Terduga pelaku EHF diketahui berperan sebagai pengedar Narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cakranegara, dengan penangkapan ini, Polresta Mataram berharap dapat menekan peredaran gelap Narkotika di wilayah Cakranegara, terangnya</p>
<p>Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut, tutupnya.</p>
<p>(Yyt)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polresta-mataram-ungkap-kasus-peredaran-sabu-di-kecamatan-cakranegara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
