<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus ITE &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/kasus-ite/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Jun 2024 05:40:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Kasus ITE &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hakim Isrin Ditunjuk Jadi Mediator Gugatan Fihirudin Senilai Rp105 Miliar</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/hakim-isrin-ditunjuk-jadi-mediator-gugatan-fihirudin-senilai-rp105-miliar/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/hakim-isrin-ditunjuk-jadi-mediator-gugatan-fihirudin-senilai-rp105-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jun 2024 05:40:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus ITE]]></category>
		<category><![CDATA[PN Mataram]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=10725</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Mataram &#8211; Sidang kedua gugatan Direktur Lombok Global Institute (LOGIS), M. Fihirudin terhadap Pimpinan DPRD NTB digelar&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Mataram</strong> &#8211; Sidang kedua gugatan Direktur Lombok Global Institute (LOGIS), M. Fihirudin terhadap Pimpinan DPRD NTB digelar hari ini, Kamis, 20 Juni 2024 di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Mataram.</p>
<p>Agenda sidang kali ini yaitu penunjukan hakim mediasi terhadap gugatan tersebut. Majelis hakim menetapan hakim Isrin Surya Kurniasih SH., MH sebagai hakim mediasi. Isrin merupakan hakim karier Pengadilan Negeri Mataram asal Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.</p>
<p>Dalam sidang tersebut dihadiri penggugat dan pengacara. Pun dari pengacara tergugat hadir. Hanya beberapa tergugat yang tidak menghadirkan pengacara seperti tergugat dari Kejari Mataram dan Kementerian Keuangan RI.</p>
<p>Sebelumnya, Fihir melalui Tim Pembela Rakyat (TPR) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp105 Miliar atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita.</p>
<p>Sejumlah pengacara yang tergabung dalam gugatan tersebut yaitu, M. Ihwan SH., MH, Eva Zainora SH., D.A Malik SH., MH, Lalu Ahyar Supriadi SH., Lalu Penting DP, SH., Suhardi SH., Abd Rahman SH., Syarifuddin Lakuy SH., MH, Lalu Muh. Salahuddin, SH., MH, Abdul Majid SHI., Endri Susanto, S.Pd., SH., MH, Gilang Hadi P., SH, dan Hariadi SH.</p>
<p>Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara : 135/Pdt.G/2024/PN Mtr. Fihir menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pimpinan DPRD.</p>
<p>Selain Ketua DPRD NTB Isvie Rupaeda, penggugat juga melakukan PMH pada tergugat dua yakni, pimpinan DPRD NTB selaku tergugat dua, Fraksi Golkar selaku tergugat tiga. Selanjutnya, Fraksi Gerindra tergugat empat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tergugat lima, Fraksi PAN tergugat enam.</p>
<p>Berikutnya, Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat selaku tergugat tujuh.</p>
<p>Selanjutnya, Turut Tergugat satu yakni, Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjadi turut tergugat II, dan Turut Tergugat III adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.</p>
<p>Dalam gugatan tersebut, Fihir menggugat dengan nilai Rp105 miliar. Nilai tersebut terakumulasi dari kerugian materil dan immateriil yang dialami Fihir selama ditahan Polda NTB dan Lapas Kuripan yaitu 2 bulan 7 hari.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-10726 size-full" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/06/IMG-20240620-WA0021.jpg" alt="" width="800" height="450" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/06/IMG-20240620-WA0021.jpg 800w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/06/IMG-20240620-WA0021-300x169.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/06/IMG-20240620-WA0021-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></p>
<p>Koordinator TPR, M. Ihwan, SH., MH., mengatakan angka kerugian tersebut muncul setelah melalui perhitungan kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya Fihirudin.</p>
<p>“Kenapa angka kerugian ini kita cantumkan ratusan miliar. Ini karena klien kami mengalami kerugian secara material dan imateriil atas kasus yang sudah menjeratnya,” tegas Bang Iwan.</p>
<p>&#8220;Kerugian tersebut seperti resto yang bangkrut, transaksi vila tidak jadi. Kontrak security diputus akibat saya ditahan di Polda dan Lapas,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kasus yang menjerat Fihirudin, lantaran Direktur Lombok Global Institut (Logis) sempat membuat pertanyaan terkait adanya dugaan sejumlah anggota DPRD NTB terjaring operasi penangkapan karena kasus narkoba saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.</p>
<p>Akibat unggahannya di salah satu grup WhatsApp Pojok itu, Fihirudin dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan DPRD NTB.</p>
<p>Fihir diduga melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setelah sempat ditahan dan diadili, Fihir dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni.</p>
<p>(Yyt)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/hakim-isrin-ditunjuk-jadi-mediator-gugatan-fihirudin-senilai-rp105-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Pelanggaran ITE Ditunda, Pengacara Bang Zul: Sangat Kita Sayangkan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sidang-kasus-pelanggaran-ite-ditunda-pengacara-bang-zul-sangat-kita-sayangkan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sidang-kasus-pelanggaran-ite-ditunda-pengacara-bang-zul-sangat-kita-sayangkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 May 2024 07:52:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Bang Zul]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus ITE]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[PN Mataram]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=9024</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Mataram &#8211; Pengacara hingga Tim Relawan Dr. H. Zulkieflimansyah (Bang Zul) menyayangkan sidang kasus pelanggaran Informasi dan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Mataram &#8211;</strong> Pengacara hingga Tim Relawan Dr. H. Zulkieflimansyah (Bang Zul) menyayangkan sidang kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junaidin alias Joni ditunda.</p>
<p>&#8220;Sangat kita sayangkan. Karena kita juga sudah nunggu dari pagi disini (Pengadilan Negeri Mataram),&#8221; ungkap Pengacara Bang Zul, Muhammad Wahyudiansyah, SH kepada wartawan, Senin (20/05/2024).</p>
<p>Dijelaskannya, bahwa agenda sidang hari ini terkait dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa. Hanya saja, sidang harus ditunda lantaran jaksa tidak bisa hadir lantaran sakit. &#8220;Jaksanya lagi sakit. Jadi ditunda,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Insya Allah, minggu depan (sidang dilanjutkan),&#8221; sambung pengacara muda kelahiran Sumbawa yang namanya sedang naik daun ini. Selain Jaksa tidak hadir karena sakit, diungkapkan pula olehnya, bahwa terdakwa Joni juga tidak terlihat hadir sejak pagi tadi.</p>
<p>&#8220;Si Joni juga ndak kelihatan dari tadi. Ndak hadir (Junaidin alias Joni) juga ndak hadir. Jadi sangat kita sayangkan juga. Buang-buang waktu sebenarnya,&#8221; sesal Muhammad Wahyudiansyah.</p>
<p>Meski demikian, pihaknya menegaskan bakal tetap mengikuti aturan main yang telah ditetapkan sebagaimana mestinya. &#8220;Tapi kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dia juga berharap, agar persoalan ini segera tertuntaskan. &#8220;Kita berharap, semoga masalah ini cepat selesai dan jangan berlarut-larut,&#8221; demikian harap Muhammad Wahyudiansyah menambahkan.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Relawan Sahabat Bang Zul Muhammad Rais juga menegaskan hal senada dengan Muhammad Wahyudiansyah. Menurut dia, persoalan ini semestinya harus segera dituntaskan.</p>
<p>&#8220;Jangan sampai masalah ini berlarut-larut. Karena ini menyita waktu, tenaga dan pikiran kita. Oleh karena itu, kita minta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar persoalan ini segera diselesaikan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>TAK ADA BUKTI</p>
<p>Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya dengan agenda keterangan terdakwa, Junaidin alias Joni dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Jaksa pada Senin (13/05/2024) lalu.</p>
<p>Joni sebelumnya berkali-kali melontarkan cacian dan hinaan kepada Zulkieflimansyah melalui akun Facebook miliknya bernama Pimred Pusaranntb. Parahnya lagi, dia diduga menuding Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya.</p>
<p>Jaksa penuntut, Dina Kurniawati bertanya ke terdakwa apakah memiliki bukti terkait tuduhan ke Zulkieflimansyah (Bang Zul) berselingkuh dengan istrinya. Namun Joni mengatakan tidak memiliki bukti. &#8220;Enggak ada (bukti),&#8221; kata Joni.</p>
<p>Penuntut kembali bertanya, apakah pernah melihat Zulkieflimansyah bersama istri terdakwa (kini mantan istri). Namun lagi-lagi Joni tidak memiliki bukti, hanya berdasarkan hidayah yang tidak jelas dari mana sumbernya.</p>
<p>&#8220;Ada hidayah, enggak bisa saya jelaskan di sini,&#8221; ujar dia. Joni juga mengaku tidak memiliki bukti. Dia hanya yakin bahwa istrinya berselingkuh. &#8220;Tidak pernah (melihat istrinya bersama Zulkieflimansyah), tapi memang manipulatif dia,&#8221; kata Joni menuding mantan istrinya manipulatif.</p>
<p>Pengacara Dr. H. Zulkieflimansyah (Bang Zul), Muhammad Wahyudiansyah ditemui usai persidangan mengatakan keterangan terdakwa hanya berdasarkan hidayah tidak dapat menjadi rujukan dalam membenarkan tuduhannya tersebut.</p>
<p>&#8220;Keterangan saudara Junaidin tidak ada dasar yang jelas. Cuma berdasarkan hidayah. Kalau bicara hukum itu kongkrit. Bukan berdasarkan hidayah. Subjektif sekali itu,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Wahyu mengatakan akan mengikuti proses hukum. Tidak ingin mengintervensi jalannya sidang. &#8220;Kita ikuti proses hukum ini berjalan semestinya. Kita tidak mau intervensi. Karena sebelumnya fitnah Joni itu kita desain perkara,&#8221; tutupnya.</p>
<p>BISIKAN GHAIB</p>
<p>Terdakwa Joni melalui postingan Facebook mencaci maki Gubernur NTB periode 2018-2023, Dr. H. Zulkieflimansyah. Dia menuding Bang Zul berselingkuh dengan istrinya. Padahal baik Bang Zul maupun istri Joni sendiri tidak saling mengenal.</p>
<p>Uniknya, Joni dikabarkan mendapat kabar dugaan perselingkuhan dari bisikin ghaib saat berziarah ke makam ibunya. &#8220;Kalau dia membuat posting ada bukti silahkan. Ini enggak ada. Dia dengar bisikan ghaib, waktu di makam ibunya,&#8221; kata Muhammad Wahyudiansyah belum lama ini.</p>
<p><strong>PINTU MINTA MAAF TERBUKA</strong></p>
<p>Pengacara Bang Zul juga sebelumnya menegaskan jika terdakwa ingin meminta maaf, pihaknya akan secara terbuka bakal memaafkan Junaidin alias Joni. Hanya saja, sejauh ini yang bersangkutan belum meminta maaf.</p>
<p>&#8220;Bang Zul itu pemaaf. Kalau minta maaf tidak mengulangi lagi akan dimaafkan,&#8221; ujar Muhammad Wahyudiansyah. Tak lupa, dia juga mengingatkan kepada pihak-pihak agar tidak memanfaatkan hal ini dengan &#8220;menggoreng&#8221; kasus yang murni ITE ini dengan menonjolkan isu perselingkuhan.</p>
<p>&#8220;Kita mengingatkan juga kepada oknum-oknum yang menggoreng kasus ini. Seakan-akan membawa isu perselingkuhan padahal murni ITE. Dan kami akan sangat tegas dalam persoalan ini,&#8221; tandas Muhammad Wahyudiansyah.</p>
<p>(Yyt)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sidang-kasus-pelanggaran-ite-ditunda-pengacara-bang-zul-sangat-kita-sayangkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
