<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kampung Bayam &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/kampung-bayam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Sat, 02 Aug 2025 23:26:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Kampung Bayam &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemprov DKI Ambil Alih Aset Hunian HPPO JIS</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/pemprov-dki-ambil-alih-aset-hunian-hppo-jis/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/pemprov-dki-ambil-alih-aset-hunian-hppo-jis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Aug 2025 23:26:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Kampung Bayam]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=31014</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; PT Jakarta Propertindo (Perseroda) mulai memproses pemindahan aset dan pengelolaan aset Hunian Pekerja Pendukung Operasional&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div align="left">
<p dir="ltr"><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; PT Jakarta Propertindo (Perseroda) mulai memproses pemindahan aset dan pengelolaan aset Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">&#8220;Kami sudah mulai melakukan rapat awal dengan kepala dinas dan sekretaris dinas terkait. Targetnya pemindahan ini rampung 31 Desember 2025,” kata Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gede Adi Adnyana di Jakarta, Sabtu (2/8/2025)</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Ia mengatakan, pemindahan aset dan pengelolaan HPPO JIS kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta ini tidak boleh mundur dari target di Januari 2026.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">&#8220;Targetnya jelas dan tidak boleh mundur lagi waktunya,&#8221; kata dia.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa pemindahan aset dan pengelolaan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Pramono Anung.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">&#8220;Kami menangkap apa yang menjadi perintah gubernur agar semua berjalan demi kemaslahatan warga Jakarta,&#8221; kata dia.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Ia mensyukuri upaya yang dilakukan membuahkan hasil setelah seluruh eks warga Kampung Susun Bayam menyetujui untuk bertempat tinggal di HPPO JIS.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">&#8220;Total ada 126 kepala keluarga yang terdaftar akan menempati seluruh unit yang tersedia sesuai dengan SK Wali Kota Jakarta Utara,&#8221; kata dia.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Menurut dia, total di HPPO JIS ini ada 138 unit yang terdiri dari tiga unit bagi penyandang disabilitas dan 135 unit bagi warga eks Kampung Bayam dan juga warga lainnya.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">&#8220;Unit ini untuk warga eks Kampung Bayam dan warga nantinya yang akan mengisi,&#8221; kata dia.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Dia mengingatkan para penghuni agar dapat merawat dengan baik bangunan yang sudah ditempati. Diharapkan Kampung Bayam ke depan harus lebih hebat dibandingkan yang ada saat ini.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">&#8220;Jaga kerukunan, Jakarta Utara ini adalah permata. Mari jaga bersama,&#8221; kata dia.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Sebelumnya seluruh eks warga Kampung Susun Bayam menyepakati pindah ke HPPO Jakarta JIS di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, setelah sebelumnya baru 77 kepala keluarga dari 126 kepala keluarga yang menerima kunci hunian tersebut.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami warga Kampung Bayam ini menganggap Gubernur Pramono Anung sebagai ayah kami, bapak kami dan kami warga itu anaknya,&#8221; kata Ketua Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Hal itu disampaikan usai sosialisasi dan penandatanganan kontrak dan serah terima kunci dari PT Jakpro kepada eks warga Kampung Bayam di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (1/8/2025).</p>
<p dir="ltr">Ia mengatakan, sebagai anak, sudah sepatutnya mendukung dan melindungi ayah. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Pramono yang sudah peduli dan memperjuangkan warga Kampung Bayam.</p>
<p dir="ltr">Ia mengatakan ada sekitar 35 kepala keluarga yang tergabung dalam Kelompok Tani Bayam Madani yang belum menandatangani kontrak karena memerlukan waktu lebih untuk mempelajari kontraknya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Setelah proses sosialisasi lanjutan hari ini, kini seluruh KK eks warga Kampung Bayam termasuk Furqon telah setuju untuk pindah ke HPPO,&#8221; kata dia.</p>
</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/pemprov-dki-ambil-alih-aset-hunian-hppo-jis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebanyak 67 Kepala Keluarga Eks Kampung Bayam Tandatangani Kontrak untuk Pindah ke HPPO</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sebanyak-67-kepala-keluarga-eks-kampung-bayam-tandatangani-kontrak-untuk-pindah-ke-hppo/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sebanyak-67-kepala-keluarga-eks-kampung-bayam-tandatangani-kontrak-untuk-pindah-ke-hppo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jul 2025 11:36:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[JIS]]></category>
		<category><![CDATA[Kampung Bayam]]></category>
		<category><![CDATA[Kontrak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=30893</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Sebanyak 67 dari 126 kepala keluarga (KK) eks Kampung Bayam telah menandatangani kontrak untuk menghuni&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Sebanyak 67 dari 126 kepala keluarga (KK) eks Kampung Bayam telah menandatangani kontrak untuk menghuni Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), pada Selasa (29/7/2025). Penandatanganan dilakukan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, menandai dimulainya pemindahan resmi warga ke hunian baru tersebut.</p>
<p>Kontrak ditandatangani bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), selaku pengelola, dengan sejumlah fasilitas yang diberikan, termasuk pembebasan biaya sewa selama enam bulan dan kesempatan bekerja di lingkungan JIS dengan upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta.</p>
<p>&#8220;Setelah mendengarkan penjelasan dari Bapak Wali Kota dan Bapak Adi dari Jakpro, kami, sebanyak 67 warga eks Kampung Bayam yang selama ini tinggal di Rusun Nagrak, sepakat untuk pindah ke HPPO dan menandatangani kontrak hari ini. Terima kasih atas perhatian dan perjuangan yang akhirnya didengar oleh Pak Gubernur,&#8221; ujar Shirley Aplonia (42), perwakilan warga, dalam acara sosialisasi dan serah terima kunci hunian.</p>
<p>Acara ini turut dihadiri Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, Direktur Bisnis PT Jakpro I Gede Adi Adnyana, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Dony Gredinand, perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta perwakilan warga eks Kampung Bayam.</p>
<p>Menurut Adi, sebanyak 126 unit hunian tipe 36 di HPPO JIS telah disiapkan, lengkap dengan fasilitas dasar. Ia menegaskan bahwa seluruh unit telah melalui uji kelayakan, termasuk aliran listrik dan air yang siap digunakan.</p>
<p>&#8220;Kontrak ini juga membebaskan warga dari biaya sewa sebesar Rp1,7 juta per bulan selama enam bulan. Masa bebas sewa ini bukan utang. Kami memahami masa transisi ini diperlukan agar warga bisa mulai bertani atau bekerja,&#8221; jelas Adi.</p>
<p>Fasilitas pendukung di HPPO juga mencakup lahan seluas 4.000 meter persegi untuk urban farming dan kolam budidaya ikan. Selain itu, warga juga diberi kesempatan bekerja di JIS sebagai bagian dari operasional, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.</p>
<p>Adi menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. &#8220;Pak Gubernur meminta agar tidak ada satu pun warga eks Kampung Bayam yang tertinggal dalam mendapatkan hunian yang layak,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan, seluruh proses kontrak telah dikonsultasikan dan disetujui oleh aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan dasar hukum yang kuat. &#8220;Isi kontrak sudah mengakomodasi aspirasi warga dan telah dikaji bersama pihak kepolisian dan kejaksaan,&#8221; tutur Adi.</p>
<p>Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat mengatakan komitmennya untuk memfasilitasi proses perpindahan sekolah anak-anak warga eks Kampung Bayam. &#8220;Kami akan bantu koordinasi agar anak-anak bisa melanjutkan sekolah di lingkungan yang dekat dengan tempat tinggal barunya. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan penataan hunian eks Kampung Bayam secara manusiawi, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warga,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sehari sebelumnya, pada Senin (28/7), dilakukan sosialisasi awal kepada 35 perwakilan warga dari tiga kelompok eks Kampung Bayam. Dalam kesempatan itu, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan masa tenggang hingga 31 Desember 2025 bagi warga untuk mulai membayar sewa, tanpa dianggap menunggak.</p>
<p>&#8220;Kebijakan ini memberi ruang bagi warga untuk memberdayakan diri terlebih dahulu. Kami ingin memastikan proses relokasi berjalan secara manusiawi, inklusif, dan adil,&#8221; pungkas Hendra. ( */hel)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sebanyak-67-kepala-keluarga-eks-kampung-bayam-tandatangani-kontrak-untuk-pindah-ke-hppo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov DKI Pastikan Proses Penghunian Kampung Bayam Penuhi Aspek Legal</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/pemprov-dki-pastikan-proses-penghunian-kampung-bayam-penuhi-aspek-legal/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/pemprov-dki-pastikan-proses-penghunian-kampung-bayam-penuhi-aspek-legal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Jul 2025 08:52:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Kampung Bayam]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung Priok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=30718</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan seluruh proses penghunian Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara,&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan seluruh proses penghunian Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memenuhi aspek legal. Hal ini ditegaskan oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menanggapi pemberitaan di media massa terkait Kelompok Tani Kampung Bayam yang belum menghuni Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).</p>
<p>“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan masalah hunian Kelompok Tani Kampung Bayam sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan alas hukum yang berlaku. Sejak seremonial penyerahan kunci dilaksanakan, sejumlah proses secara simultan terus dilakukan, antara lain penyiapan administratif terkait pemanfaatan lahan hingga penerbitan kontrak hunian, yang didampingi langsung oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memenuhi aspek legal,” ujar Afan, di Jakarta, pada Minggu (27/7/2025).</p>
<p>Lebih lanjut, Afan memaparkan, selama proses persiapan administratif kontrak hunian, Kelompok Tani Kampung Bayam memperoleh pelatihan dan melaksanakan pembangunan urban farming yang dibiayai oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD DKI Jakarta dalam mendukung program pemerintah. Komponen pengeluaran operasional, baik pembangunan urban farming, biaya pelatihan, maupun operasional Kelompok Tani Kampung Bayam telah dibayarkan, termasuk biaya listrik bulanan di hunian sementara. Hingga saat ini, PT Jakpro telah mengeluarkan biaya sebesar Rp854 juta.</p>
<p>“Setiap bulan, PT Jakpro membayar tagihan listrik hunian sementara sebesar Rp68 juta agar Kelompok Tani Kampung Bayam dapat hidup layak. PT Jakpro juga membiayai program pembangunan urban farming di area JIS sebagai bentuk dukungan pada program Pemprov DKI, mencakup honor/upah Kelompok Tani Kampung Bayam sebagai peserta pelatihan. PT Jakpro juga memenuhi kebutuhan harian warga hunian sementara, karena para kepala rumah tangga sedang mengikuti program pelatihan urban farming,” terangnya.</p>
<p>Adapun proses penghunian HPPO JIS kini telah memasuki fase final. Pada Senin-Selasa, 28-29 Juli 2025, Kelompok Tani Kampung Bayam dijadwalkan menandatangani kontrak hunian dengan PT Jakpro dan secara paralel mulai menghuni HPPO JIS.</p>
<p>“Kami berharap, seluruh prosesnya bisa diikuti dengan baik. Dengan demikian, proses penghunian pun berlandaskan aspek legal,” pungkas Afan. (*/hel)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/pemprov-dki-pastikan-proses-penghunian-kampung-bayam-penuhi-aspek-legal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
