<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kabupaten Tangerang &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/kabupaten-tangerang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 Apr 2025 13:27:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Kabupaten Tangerang &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPKP Kabupaten Tangerang Gandeng PT Pupuk Indonesia Amankan Kebutuhan Pupuk Musim Tanam 2025</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dpkp-kabupaten-tangerang-gandeng-pt-pupuk-indonesia-amankan-kebutuhan-pupuk-musim-tanam-2025/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dpkp-kabupaten-tangerang-gandeng-pt-pupuk-indonesia-amankan-kebutuhan-pupuk-musim-tanam-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Apr 2025 13:30:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[DPKP]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Petani]]></category>
		<category><![CDATA[Pupuk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=26502</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Tangerang – Menyambut musim tanam ASEP (April–September) 2025, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang bersama&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Tangerang –</strong> Menyambut musim tanam ASEP (April–September) 2025, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) memperkuat koordinasi guna mendukung ketahanan pangan dan peningkatan produktivitas pertanian.</p>
<p>Kepala DPKP Kabupaten Tangerang, Ir. Asep Jatnika Sutrisno, M.M, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menjamin ketersediaan pupuk bagi petani. Hal ini sejalan dengan program swasembada pangan nasional.</p>
<p>“Saat ini, Pupuk Indonesia telah melakukan berbagai upaya konkret, salah satunya dengan memastikan ketersediaan stok pupuk dari gudang Lini III produsen hingga ke kios-kios pengecer,” ujar Asep.</p>
<p>Adapun stok pupuk yang telah disiapkan untuk Kabupaten Tangerang menjelang musim tanam kedua tahun ini mencapai 1.814 ton pupuk urea dan 1.654 ton pupuk NPK.</p>
<p>Secara keseluruhan, alokasi pupuk untuk Kabupaten Tangerang pada tahun 2025 mencakup:</p>
<p>Urea: 10.281 ton</p>
<p>NPK: 7.915 ton</p>
<p>Organik: 96 ton</p>
<p>Asep berharap dengan adanya kemudahan akses dan ketersediaan pupuk, para petani dapat lebih bersemangat dalam mengelola lahan pertaniannya.</p>
<p>“Kami dari DPKP akan terus memberikan pendampingan teknis kepada petani, agar produktivitas pertanian di Kabupaten Tangerang semakin meningkat,” tutupnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dpkp-kabupaten-tangerang-gandeng-pt-pupuk-indonesia-amankan-kebutuhan-pupuk-musim-tanam-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KKP Segel Pemagaran Laut Tanpa Izin Sepanjang 30,16 Kilometer di Perairan Tangerang</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kkp-segel-pemagaran-laut-tanpa-izin-sepanjang-3016-kilometer-di-perairan-tangerang/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kkp-segel-pemagaran-laut-tanpa-izin-sepanjang-3016-kilometer-di-perairan-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2025 13:27:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Kelautan dan Perikanan]]></category>
		<category><![CDATA[KKP]]></category>
		<category><![CDATA[Pemagaran Laut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=22428</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Tangerang &#8211; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Tangerang &#8211; </strong>Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.</p>
<p>&#8220;Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini,&#8221; kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis (9/1/2025) malam.</p>
<p>Pung Nugroho Saksono memimpin langsung kegiatan penyegelan tersebut.</p>
<p>Dia menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).</p>
<p>&#8220;Dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menyatakan bahwa langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.</p>
<p>Lebih lanjut, Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.</p>
<p>&#8220;Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,&#8221; katanya pula.</p>
<p>Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.</p>
<p>KKP juga memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar. Apabila tidak dibongkar, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.</p>
<p>&#8220;Kami akan dalami dulu. KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut,&#8221; kata Pung menegaskan.</p>
<p>Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya bakal mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, apabila tidak mengantongi izin KKPRL.</p>
<p>Menteri KP, di Karawang, Jawa Barat, Kamis, mengatakan, sudah meminta Direktur Jenderal PSDKP untuk melihat langsung ke lokasi, dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut tersebut.</p>
<p>Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.</p>
<p>Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.</p>
<p>Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kkp-segel-pemagaran-laut-tanpa-izin-sepanjang-3016-kilometer-di-perairan-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Go Green Go Clean Indonesia Soroti Pembuangan Sampah Ilegal di Gintung Tangerang</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/go-green-go-clean-indonesia-soroti-pembuangan-sampah-ilegal-di-gintung-tangerang/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/go-green-go-clean-indonesia-soroti-pembuangan-sampah-ilegal-di-gintung-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Sep 2024 06:41:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Go green]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[TPS Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=16843</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Tangerang &#8211; Warga menggeruduk Kantor Kepala Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi demo ratusan warga&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Tangerang</strong> &#8211; Warga menggeruduk Kantor Kepala Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi demo ratusan warga ini menolak tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal tersebut, didampingi oleh aparatur pemerintah Desa Gintung, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Sukadiri, dan Binamas Desa Gintung, pada Kamis sore 26 September 2024.</p>
<p>Hal ini karena kepala desa diduga memberikan izin lahan kurang lebih satu hektare untuk dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal sementara yang telah mencemari lingkungan udara dan menimbulkan penyakit bagi warga. Akibatnya, warga berbondong-bondong menggeruduk kantor kepala desa setempat dengan membawa spanduk.<br />
TPS Ilegal sementara ini sudah dibuka kurang lebih sudah satu bulan. Mirisnya, sampah yang dibuang bukan dari warga Desa Gintung melainkan dari Kota Tangerang Selatan.</p>
<p>Warga yang dipimpin oleh ibu-ibu dan anak-anak tersebut berjalan kaki dari Kantor Desa Gintung ke lokasi pembuangan sampah ilegal sembari membentangkan poster bertuliskan “Kami menolak Sampah Ilegal “ sambil meneriakkan “Sampah Bau” sebagai bentuk protes warga.</p>
<p>“Masalah sampah ini sangat menggangu warga kami, selain menimbulkan bau tak sedap, Dada mulai sesak, kepala pusing, dan mual- mual. Intinya TPS ilegal ini sangat mengganggu dan meresahkan,” ungkap Warni, salah satu warga Desa Gintung.</p>
<p>Kritik Pemerhati Lingkungan Hidup<br />
Dr. Ir. Justiani, Msc, Ketua Umum Go Green Go Clean Indonesia, sangat prihatin terhadap masalah pencemaran sampah di Desa Gintung, Kab tangerang yang memicu protes warga setempat. Ia pun, menyoroti pentingnya investigasi asal-usul sampah ilegal yang mencemari area tersebut dan mempertanyakan bagaimana tempat tersebut bisa mendapatkan izin sebagai lokasi tempat pembuangan sampah di lingkungan warga desa Gintung.</p>
<p>“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, untuk bertanggung jawab dan segera menangani masalah sampah ilegal ini, guna melindungi kesehatan dan kenyamanan warga setempat, sudah waktunya membangun perilaku lingkungan hidup yang bersandar pada paradigma ekologi,” ujar Justiani, pemerhati ahli lingkungan hidup, pada awak media, Sabtu (28/9/24).</p>
<p>Justiani pun, menyebut, paradigma ekologi dapat menjadi dasar normatif bagi pengaturan hukum, dan pelanggaran yang berdampak pada ekosistem, bisa dikenakan sanksi pidana melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mengatur sanksi Pidana Pencemaran Lingkungan: Jika pencemaran tersebut menyebabkan orang lain luka berat atau penyakit serius, pidananya dapat meningkat hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar (Pasal 98 ayat 2).<br />
Justiani, menambahkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, bisa dijatuhi kurungan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta, maklumat ini termasuk juga dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah, di antaranya adalah dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.</p>
<p>“Kejahatan pencemaran lingkungan hidup dan sanksi pidana telah diatur dengan tegas bagi pelanggaran hukum, namun penerapan ketentuan dan sanksi tersebut memerlukan dukungan dan kesadaran kolektif bersama sebagai dasar hukum dalam berbagai kasus terkait pelanggaran lingkungan di Indonesia,” tegasnya.</p>
<p>Justiani menekankan, pentingnya peduli membangun aksi nyata untuk mengatasi masalah lingkungan, agar menjadi agenda yang riil di tingkat pemerintah daerah serta di kalangan masyarakat.</p>
<p>“Kesadaran lingkungan tidak hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua. Masyarakat perlu berpartisipasi aktif dan kritis dalam menjaga kebersihan lingkungan demi sadar akan kesehatan dan kesejahteraan bersama,” imbuhnya.</p>
<p>Dengan adanya sanksi pidana yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Nomor 1 Tahun 2023, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar. Namun, untuk mencapai perubahan yang signifikan, diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.</p>
<p>“Aksi protes tolak TPS ilegal dari warga Desa Gintung menunjukkan bahwa masyarakat mulai kritis menyadari pentingnya menjaga isu lingkungan hidup dan tidak segan-segan untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka,” tegasnya.</p>
<p>“Ini menjadi momentum untuk mendorong pemerintah Kabupaten Tangerang agar lebih responsif dan bertanggung jawab terhadap isu lingkungan yang semakin mendesak,” pungkas Justiani. (JP*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/go-green-go-clean-indonesia-soroti-pembuangan-sampah-ilegal-di-gintung-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kebakaran Pabrik Makaroni di Cikupa Tangerang, 6 Mobil Pemadam Dikerahkan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kebakaran-pabrik-makaroni-di-cikupa-tangerang-6-mobil-pemadam-dikerahkan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kebakaran-pabrik-makaroni-di-cikupa-tangerang-6-mobil-pemadam-dikerahkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jul 2024 10:14:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[BPBD]]></category>
		<category><![CDATA[Cikupa]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pabrik Makaroni]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=11626</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Kabupaten Tangerang &#8211; Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Banten, melaporkan sebuah pabrik makaroni milik PT Kobe&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Kabupaten Tangerang</strong> &#8211; Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Banten, melaporkan sebuah pabrik makaroni milik PT Kobe Boga Utama di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Cikupa, dilalap api pada Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 13.45 WIB.</p>
<p>Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat di Tangerang, Minggu, (7/7/2004) mengatakan bahwa dalam penanganan kebakaran tersebut pihaknya mengerahkan sebanyak enam mobil pemadam dengan belasan personel.</p>
<p>&#8220;Laporan yang diterima, kejadian itu terjadi pada pukul 13.45 WIB. Kejadian kebakaran menimpa pabrik makaroni milik PT Kobe Boga Utama,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengungkapkan atas peristiwa tersebut pihaknya langsung mengerahkan petugas gabungan menuju lokasi kejadian untuk melakukan pemadaman.</p>
<p>Menurutnya, api yang membakar sebagian bangunan pabrik makaroni itu dengan cepat menyebar ke seluruh area karena dalam pabrik itu banyak bahan mudah terbakar.</p>
<p>&#8220;Untuk penyebab, saat ini masih dalam penyelidikan. Karena kami sekarang masih fokus pemadaman,&#8221; kata Ujat Sudrajat.</p>
<p>Lebih lanjut Ujat mengatakan kini api berhasil dipadamkan serta memastikan seluruh pegawai di dalam pabrik tersebut berhasil dievakuasi.</p>
<p>&#8220;Sekarang petugas masih melakukan pemadaman dan pendinginan area kebakaran,&#8221; kata Ujat Sudrajat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kebakaran-pabrik-makaroni-di-cikupa-tangerang-6-mobil-pemadam-dikerahkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim PN Tangerang Datangi Lokasi Kasus Sengketa Tanah Seluas 3,5 Hektare di Pasar Kemis Tangerang</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/hakim-pn-tangerang-datangi-lokasi-kasus-sengketa-tanah-seluas-35-hektare-di-pasar-kemis-tangerang/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/hakim-pn-tangerang-datangi-lokasi-kasus-sengketa-tanah-seluas-35-hektare-di-pasar-kemis-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 May 2024 08:55:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Kemis]]></category>
		<category><![CDATA[PN Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=9605</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Banten &#8211; Kasus sengketa tanah seluas 3,5 hektare yang berlokasi di jalan Raya Pasar Kemis – Rajeg&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Banten &#8211; </strong>Kasus sengketa tanah seluas 3,5 hektare yang berlokasi di jalan Raya Pasar Kemis – Rajeg tepatnya berada di blok 14 desa Sindang Panon kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, kini memasuki detik &#8211; detik akhir fakta persidangan, Jum&#8217;at, (31/5/ 2024).</p>
<p>Penggugat yang merupakan ahli waris dari pemilik tanah Yuamah binti Museran datang menghadiri sidang lanjutan sengketa lahan di lokasi Tanah yang di sengketakan di jl. Raya Pasar Kemis &#8211; Rajeg desa sindang panon pasar kemis Tangerang.</p>
<p>Para penggugat menyesalkan dilokasi tanahnya telah terjadi kegiatan pembangunan Ruko dan perumahan yang mana bangunan &#8211; bangunan itu sudah dipasarkan oleh pihak pengembang dalam hal ini PT Delta Mega persada sebagai tergugat satu.</p>
<p>Padahal status tanah tersebut belum ada putusan atau kepastian hukum yang menegaskan kepemilikannya.</p>
<p>Dalam kegiatan sidang lokasi tersebut, selain penggugat dan para Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang , turut hadir juga para tergugat Satu dan dua Yaitu PT Delta Mega Persada dan Albert lembong, yang masing &#8211; masing di wakilkan oleh kuasa hukumnya.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-9607 size-full" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/05/IMG-20240531-WA0050.jpg" alt="" width="992" height="720" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/05/IMG-20240531-WA0050.jpg 992w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/05/IMG-20240531-WA0050-300x218.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/05/IMG-20240531-WA0050-768x557.jpg 768w" sizes="(max-width: 992px) 100vw, 992px" /></p>
<p>Menurut Humas Pengadilan Negri Tangerang Lucky Robert Kalalo menyampaikan ,&#8221;agenda sidang lokasi ini untuk menegaskan keberadaan Lokasi, batas dan luas tanah yang disengketakan, selebihnya nanti akan disampaikan melalui fakta persidangan.<br />
Sementara itu Agus Sungkowo Hadi SH, yang merupakan kuasa hukum dari ahli waris yuamah binti museran menegaskan, &#8220;secara sederhana kami menggugat PT Delta Mega Persada, karena secara kepemilikan tanah ini milik kami dan belum di lepaskan kepada siapapun termasuk PT Delta Mega Persada, namun fakta hukumnya tanah kami diklupasi diambil tanpa dasar hukum yang jelas. dengan bukti &#8211; bukti yang lengkap maka kami mengajukan gugatan di pengadilan negri Tangerang dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Tegas Agus sungkowo hadi.</p>
<p>Sementara disisi lain Jenifer selaku kuasa hukum dari tergugat dua yaitu Albert Lembong menanggapi dingin perihal gugatan tersebut. Menurutnya semuanya sudah dalam proses dan untuk bukti &#8211; bukti sendiri, jenifer menyampaikan bukti &#8211; bukti itu sudah di serahkan di pengadilan. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/hakim-pn-tangerang-datangi-lokasi-kasus-sengketa-tanah-seluas-35-hektare-di-pasar-kemis-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepala Desa Koper Resmikan Bantuan Bedah Rumah Swadaya di Kampung Pasir Seupang</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kepala-desa-koper-resmikan-bantuan-bedah-rumah-swadaya-di-kampung-pasir-seupang/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kepala-desa-koper-resmikan-bantuan-bedah-rumah-swadaya-di-kampung-pasir-seupang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 May 2024 11:56:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Bedah Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Koper]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasir Seupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=8927</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Kabupaten Tangerang &#8211; Kepala Desa Koper Ayub meresmikan bantuan bedah rumah swadaya milik Bapak Kaminan, bertempat di&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Kabupaten Tangerang &#8211; </strong>Kepala Desa Koper Ayub meresmikan bantuan bedah rumah swadaya milik Bapak Kaminan, bertempat di Kampung Pasir Seupang RT 007/003 Desa Koper, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/5/24).</p>
<p>Peresmian dan sekaligus penyerahan kunci rumah tersebut dihadiri staff desa koper, tokoh agama para sepuh, para pemuda, karang taruna dan masyarakat Desa Koper RT 007/03.</p>
<p>Peresmian ini, merupakan puncak dari kegiatan bedah rumah swadaya dari pemerintah desa koper dan masyarakat kepada bapak Kaminan seorang warga kurang mampu di kampung pasir seupang RT 007/03 desa koper kabupaten Tangerang, Banten.</p>
<p>“Alhamdulillah Bedah rumah swadaya akhirnya selesai, saya sebagai kepala desa koper saya terharu dan sedih bahagia, tentunya ini membantu masyarakat yang benar benar tidak mampu membangun rumah demi memanfaatkan dan kemasyalahatan ummat,” ujar Kepala Desa Ayub.</p>
<p>&#8220;Terima kasih kepada warga Rt007/003 Sekarang kita bisa melihat sendiri hasil bedah rumahnya sangat luar biasa. Mudah-mudahan kepedulian dan kekompakan selalu terjaga,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, ketua Remaja Pasir Seupang (Rempas) menyampaikan berterima kasih kepada masyarakat dan kepada donatur.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah berkat doa, berkat bantuan dari donatur berkat teman-teman dan warga masyarakat RT 007/03 saya pribadi mewakili Remaja pasir seupang (REMPAS) sangat bahagia karena kita tahu seperti apa sebelumnya rumah mang kaminan sebelumnya,&#8221; ujar ketua Rempas Sahroji.</p>
<p>&#8220;Dan pada hari ini impian kita yang kita sebut proyek langit Alhamdulillah sudah selesai,&#8221; tambahnya. (pay)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kepala-desa-koper-resmikan-bantuan-bedah-rumah-swadaya-di-kampung-pasir-seupang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
