<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Judi Daring &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/judi-daring/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 Nov 2024 13:37:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Judi Daring &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polresta Bogor Kota Tangkap Seorang Pembuat dan Pengelola Puluhan Situs Judi Online</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polresta-bogor-kota-tangkap-seorang-pembuat-dan-pengelola-puluhan-situs-judi-online/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polresta-bogor-kota-tangkap-seorang-pembuat-dan-pengelola-puluhan-situs-judi-online/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Nov 2024 14:00:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Daring]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Judol]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Bogor Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=18945</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Kota Bogor &#8211; Jajaran Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial SK (29 tahun) yang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Kota Bogor </strong>&#8211; Jajaran Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial SK (29 tahun) yang diduga telah membuat dan mengelola puluhan situs judi online (judol) sejak tahun 2022.</p>
<p>Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso saat merilis kasus tersebut di Kota Bogor, Jumat, (8/11/2024) mengatakan penangkapan pelaku SK berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya dan menemukan adanya indikasi pembuatan situs judi daring slot.</p>
<p>&#8220;Kemudian ditangkaplah satu pelaku berinisial SK di daerah Yasmin, Kota Bogor. Pelaku ini adalah lulusan SMK Elektro di Kota Bogor sehingga memiliki basic keahlian di bidang elektro informatika,” kata Bismo.</p>
<p>Ia mengatakan pada tahun 2022, 2023, dan 2024, pelaku diketahui melakukan perjalanan pulang pergi dari Indonesia dan Filipina. Selama itu, pelaku bekerja sebagai spesialis search engine optimization (SEO) yang berafiliasi dengan situs judi daring.</p>
<p>Bismo mengungkapkan bahwa pelaku memiliki 35 situs judi daring yang berada di bawah pengelolaannya. Pelaku juga berperan menjadi jasa perantara pembuatan PBN (private block network/navigasi berbasis kinerja) supaya situs-situs judi daring tersebut tidak bisa dideteksi Kementerian Komunikasi dan Digital.</p>
<p>&#8220;Tersangka SK mendapatkan uang Rp24 juta per bulan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho menambahkan sejumlah barang bukti disita polisi dari rumah pelaku, seperti alat komunikasi, surat berharga, serta dokumen percakapan antara pelaku dan kliennya.</p>
<p>Polisi masih mendalami apakah pelaku memiliki pusat untuk mengelola puluhan situs judi daring tersebut. Polisi juga masih mendalami adanya ada sosok lain yang terlibat dalam jaringan situs judi daring ini.</p>
<p>&#8220;Kemudian kita kembangkan ke rumahnya, di daerah MBR. Kita masih dalami dan kembangkan lagi,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Pelaku SK dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polresta-bogor-kota-tangkap-seorang-pembuat-dan-pengelola-puluhan-situs-judi-online/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Metro Jaya Dalami Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polda-metro-jaya-dalami-kasus-judi-online-yang-libatkan-pegawai-komdigi/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polda-metro-jaya-dalami-kasus-judi-online-yang-libatkan-pegawai-komdigi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Nov 2024 11:15:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Daring]]></category>
		<category><![CDATA[Pegawai Komdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=18717</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus judi online yang melibatkan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).</p>
<p>&#8220;Masih pendalaman, mohon sabar dulu,&#8221; kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/11/2024).</p>
<p>Saat dikonfirmasi mengenai identitas pegawai Kementerian Komdigi tersebut, Wira juga belum bisa menyampaikan secara detail.</p>
<p>&#8220;Nanti kami sampaikan ya, masih didalami,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan membuka pintu lebar-lebar untuk mendukung pemeriksaan oknum-oknum pegawai yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.</p>
<p>&#8220;Yang jelas sekarang intinya adalah kita kooperatif. Kita mau bersih-bersih, ini seperti instruksi dari Bu Menteri. Kita mau membuka selebar-lebarnya (pintu) kantor kami,&#8221; kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Hokky Situngkir di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).</p>
<p>Ia menyampaikan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkomdigi siap membantu aparat penegak hukum dalam memeriksa dan menangani perkara judi online.</p>
<p>Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan  Polri terus mengusut kasus judi daring yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).</p>
<p>&#8220;Kami saat ini bekerja sama dengan Ibu Menteri Kemkomdigi (Meutya Hafid) dan kami sepakat untuk melakukan pembersihan. Beliau mempersilakan kepada tim kami untuk mendalami lebih lanjut siapa saja yang terlibat. Oleh karena itu, saat ini tim terus bekerja,&#8221; kata Kapolri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI di Jakarta, Senin (4/11/2024).</p>
<p>Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah dua orang.</p>
<p>&#8220;Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang,&#8221; kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam keterangan di Jakarta, Minggu (3/11).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polda-metro-jaya-dalami-kasus-judi-online-yang-libatkan-pegawai-komdigi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gunawan Sadbor Jadi Tersangka Judi Daring</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/gunawan-sadbor-jadi-tersangka-judi-daring/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/gunawan-sadbor-jadi-tersangka-judi-daring/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Nov 2024 07:47:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gunawan Sadbor]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Daring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=18549</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi akhirnya menetapkan konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi,&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi akhirnya menetapkan konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernama Gunawan (38) pemilik akun Tik Tok @Sadbor86 sebagai tersangka kasus promosi situs web judi daring.</p>
<p>&#8220;Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti,&#8221; kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Sabtu (2/11/2024).</p>
<p>Menurut Samian, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap Gunawan dan beberapa rekannya terkait promosi situs web judi daring.</p>
<p>Hasil pemeriksaan yang diperkuat dengan berbagai bukti, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara sehingga konten kreator yang tinggal di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar ini layak ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Adapun bukti-bukti yang memperkuat bahwa konten kreator yang viral dengan gaya joget &#8220;Patuk Ayam&#8221; ditetapkan sebagai tersangka, karena terdapat beberapa video dimana tim Joget Sadbor yang dipimpin Gunawan diduga menyisipkan promosi situs judi daring saat melakukan siaran langsung di Tik Tok.</p>
<p>&#8220;Kami akan memaparkan lebih lanjut terkait perkembangan kasus judi daring yang menjerat Gunawan Sadbor pada Senin (4/11/2024) saat konferensi pers,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Informasi yang dihimpun, selain Gunawan Sadbor, ada beberapa anggota Tim Joget Sadbor yang juga diperiksa penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi, namun belum diketahui apakah hanya Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka atau masih ada yang lainnya.</p>
<p>Seperti diketahui, Gunawan merupakan kreator konten sekaligus pemilik akun @Sadbor86 di media sosial Tik Tok yang tengah naik daun dengan gaya joget &#8220;Patuk Ayam&#8221; serta memiliki ciri khas sebelum berjoget selalu meneriakkan &#8220;Beras Habis Live Solusinya&#8221; ditangkap bersama beberapa anggota timnya di Kampung Margasari oleh personel Satreskrim Polres Sukabumi pada Kamis (31/10/2024).</p>
<p>Penangkapan ini karena Gunawan Sadbor terindikasi mempromosikan situs web judi daring saat melakukan siaran langsung dan mendapatkan saweran dari situs judi itu. Sebelum ditangkap, Gunawan beserta tim sempat memberikan klarifikasi yang berisikan bantahan bahwa dirinya dan tim telah mempromosikan situs web judi daring.</p>
<p>Klarifikasi melalui video berdurasi satu menit 29 detik ini diunggah pada Selasa (29/10) di Tik Tok @Sadbor86 dan telah dilihat sebanyak 327 ribu kali.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/gunawan-sadbor-jadi-tersangka-judi-daring/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri Tangkap Tiga Tersangka Baru Judi Daring Dikendalikan WN China</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polri-tangkap-tiga-tersangka-baru-judi-daring-dikendalikan-wn-china/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polri-tangkap-tiga-tersangka-baru-judi-daring-dikendalikan-wn-china/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Nov 2024 07:18:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Daring]]></category>
		<category><![CDATA[WN China]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=18546</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri  menangkap tiga tersangka baru terkait kasus judi online (daring) Slot82-78, yakni&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri  menangkap tiga tersangka baru terkait kasus judi <i>online</i> (daring) Slot82-78, yakni situs judi daring hasil pengembangan (<i>generated</i>) dari Slot8278 yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China.</p>
<p>Ketiga tersangka baru yang diringkus tersebut adalah Hartono Abdi Jaya (HAJ), serta Kristian alias CAS dan Ellen (E) yang merupakan petinggi PT Odeo Teknologi Indonesia, sebuah perusahaan penyedia jasa keuangan atau <i>merchant</i>.</p>
<p>“Penyidik berhasil mengungkap fakta bahwa aliran dana terkait permainan perjudian <i>online</i> dari situs Slot82-78 ini dialirkan melalui beberapa perusahaan yang dikendalikan oleh beberapa orang,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024 ).</p>
<p>Tersangka HAJ ditangkap pada 18 Oktober 2024. HAJ didapati bertindak sebagai pembuat perusahaan yang digunakan untuk deposit atau penarikan dana (<i>withdraw</i>), yakni PT Anjana Jaya Teknologi (AJT) dan PT Mega Lintas Teknologi (MLT).</p>
<p>“Tersangka HAJ ini juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris dari perusahaan penyedia jasa keuangan lainnya, dalam hal ini untuk operasional situs Slot82-78,” ucap Asep.</p>
<p>Sementara itu, tersangka CAS dan E ditangkap pada 1 November 2024. Adapun, tersangka CAS bertindak sebagai Direktur PT Odeo Teknologi dan tersangka E sebagai Komisaris PT Odeo Teknologi.</p>
<p>“Yang mana PT OT (Odeo Teknologi) merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot82-78,” imbuh Asep.</p>
<p>Para tersangka langsung ditahan satu hari setelah ditangkap. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.</p>
<p>Di samping itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Ina Juliani (IJ) dan Dong Xiancai (DX) alias Max (MA). Namun, dua tersangka ini belum diketahui keberadaannya sehingga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p>Tersangka IJ, sambung Asep menjelaskan, merupakan Manajer PT QBIZ Digital Technologies. Perusahaan ini juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judi daring Slot82-78.</p>
<p>Di sisi lain, tersangka DX alias MA merupakan WNA asal China yang berperan sebagai koordinator. DX alias MA memerintahkan tersangka HAJ membuat perusahaan penyedia jasa keuangan untuk situs Slot82-78.</p>
<p>“Keduanya masih dalam proses pencarian dan saat ini kami masih berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap kedua DPO tersebut,” ucap Asep.</p>
<p>Dari pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp70,138 miliar, dua unit kendaraan roda empat, tiga unit ponsel, dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot82-78.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) <i>juncto</i> Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, <i>juncto</i> Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP <i>juncto</i> Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun,” kata Asep.</p>
<p>Pada kasus ini, Polri sebelumnya telah meringkus tujuh tersangka, yaitu enam WNI yang berinisial RA, IMM, AF, FH, RAP, dan HJ serta satu WNA asal China berinisial QF yang merupakan otak dari sindikat judi daring ini.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polri-tangkap-tiga-tersangka-baru-judi-daring-dikendalikan-wn-china/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Sita 449 ATM Penampung Uang Judi Daring di Jakbar</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polisi-sita-449-atm-penampung-uang-judi-daring-di-jakbar/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polisi-sita-449-atm-penampung-uang-judi-daring-di-jakbar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jul 2024 09:30:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[ATM]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Daring]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Metro Jakarta Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kombes Pol M Syahduddi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=12693</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Polisi menyita 449 kartu anjungan tunai mandiri (ATM) penampung uang judi dalam jaringan (daring/online) dari&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Polisi menyita 449 kartu anjungan tunai mandiri (ATM) penampung uang judi dalam jaringan (daring/online) dari seorang pria bernama Jefri (34) di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/7/2024).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Benar kita tangkap satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan,&#8221; ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/7/2024)</p>
<p dir="ltr">Ia menjelaskan, saat penggeledahan tempat tinggal pelaku di lokasi tersebut polisi menemukan satu unit brankas berisikan satu unit laptop, 10 unit telepon seluler (ponsel), 36 buku tabungan dari berbagai bank dan 449 kartu ATM dari berbagai bank.</p>
<p dir="ltr">Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan juga mengonfirmasi penangkapan itu.</p>
<p>Awalnya penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan rekening penampungan judi &#8220;online&#8221;.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan maupun penyidikan dan didapatkan benar bahwa terdapat seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk judi daring,&#8221; kata Andri.</p>
<p dir="ltr">Polisi pun menggeledah dan menyita beberapa barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.</p>
<p dir="ltr">Hingga kini Andri belum merinci detail pengungkapan kasus itu, sementara itu pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polisi-sita-449-atm-penampung-uang-judi-daring-di-jakbar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Promosikan Judi Online, Seorang Selebgram di Semarang Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/promosikan-judi-online-seorang-selebgram-di-semarang-ditangkap-polisi/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/promosikan-judi-online-seorang-selebgram-di-semarang-ditangkap-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jul 2024 09:59:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Daring]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Selebgram]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=11741</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Semarang &#8211; Polrestabes Semarang menangkap seorang perempuan selebriti Instagram (selebgram) berinisial DW (19) yang diduga telah memromosikan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Semarang &#8211; </strong>Polrestabes Semarang menangkap seorang perempuan selebriti Instagram (selebgram) berinisial DW (19) yang diduga telah memromosikan laman penyedia judi daring di akun media sosialnya.</p>
<p>Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Selasa, (9/7/2024) mengatakan, pemilik akun Instagram dengan 93 ribu pengikut tersebut memperoleh bayaran Rp60p ribu untuk memromosikan laman judi daring bernama &#8220;Jejuslot&#8221; tersebut.</p>
<p>Ia menjelaskan tersangka menerima pekerjaan untuk mengunggah laman judi slot tersebut dua kali sehari selama 15 hari.</p>
<p>&#8220;Dua kali unggahan tiap hari selama 15 hari dengan bayaran Rp600 ribu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Ia mengatakan pelaku memperoleh pekerjaan tersebut bermula dari pesan yang diterima dari seseorang melalui akun Instagram-nya.</p>
<p>Tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswi tersebut menyepakati &#8220;endorse&#8221; laman judi tersebut meski mengetahui hal tersebut melanggar hukum.</p>
<p>Pelaku mengaku nekat mengambil pekerjaan tersebut akibat membutuhkan uang untuk memenuhi gaya hidupnya.</p>
<p>Selain selebgram, kata Andika, polisi juga menangkap seorang pria berinisial KCW (29) yang juga memromosikan dua permainan judi daring sekaligus, Toto188 dan Cocok777, melalui akun Facebook.</p>
<p>Tersangka memromosikan dua permainan judi daring tersebut kepada sesama pengguna Facebook dengan iming-iming komisi atas deposit uang dalam kedua permainan itu.</p>
<p>Pelaku sendiri mendapat komisi 10 persen dari tiap anggota grup yang sudah melakukan deposit uang.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*/red/ant)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/promosikan-judi-online-seorang-selebgram-di-semarang-ditangkap-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
