<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>IPW &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/ipw/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Jan 2025 03:40:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>IPW &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>IPW: Polisi Tidak Serius Usut Kasus Pemerasan di Konser DWP</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/ipw-polisi-tidak-serius-usut-kasus-pemerasan-di-konser-dwp/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/ipw-polisi-tidak-serius-usut-kasus-pemerasan-di-konser-dwp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jan 2025 03:40:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[IPW]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pemerasan DWP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=22252</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan pihak Kepolisian tidak serius menangani kasus pemerasan oleh oknum personelnya yang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan pihak Kepolisian tidak serius menangani kasus pemerasan oleh oknum personelnya yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) jika berencana mengembalikan uang korban.</p>
<p>&#8220;Rencana pengembalian uang hasil pemerasan Rp2,5 miliar oleh Polri kepada korban penonton DWP membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP),&#8221; kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin.</p>
<p>Sugeng menjelaskan bahwa menurut hukum uang yang disita tersebut adalah merupakan barang bukti hasil kejahatan.</p>
<p>&#8220;Sehingga, kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut,&#8221; katanya.</p>
<p>Sugeng menambahkan, penegak hukum tahu bahwa barang bukti itu akan dibawa ke peradilan dan hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap warga negara Malaysia untuk menentukan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.</p>
<p>&#8220;Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil pemerasan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sugeng menjelaskan jika uang yang disita sebesar Rp2,5 miliar dari sejumlah korban pemerasan tersebut dikembalikan, maka sama saja dengan meniadakan atau menghilangkan barang bukti untuk proses hukum yang tentunya tanda tanya masyarakat serta akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri merosot.</p>
<p>&#8220;Sebab, pemerasan yang dilakukan oleh satuan kerja di reserse narkoba secara berjamaah itu tidak akan diproses secara hukum padahal sudah terlanjur ramai di media sosial, baik di tanah air maupun di luar negeri,&#8221; katanya.</p>
<p>Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan pada kasus DWP ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur &#8220;restorative justice&#8221;.</p>
<p>Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto mengatakan bahwa uang hasil kejahatan dalam kasus dugaan pemerasan pada DWP 2024 akan dikembalikan kepada korban.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian dan nanti dikembalikan kepada yang berhak,&#8221; ucap Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).</p>
<p>Mengenai mekanisme pengembalian, Agus mengatakan bahwa Polri akan mengatur pengembalian uang tersebut kepada para korban.</p>
<p>&#8220;Ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Divisi Propam, baik Biro Paminal kita temui dan nanti ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/ipw-polisi-tidak-serius-usut-kasus-pemerasan-di-konser-dwp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>IPW Sarankan Korban Dugaan Kriminalisasi Segera Praperadilankan Kapolres Tangsel</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/ipw-sarankan-korban-dugaan-kriminalisasi-segera-praperadilankan-kapolres-tangsel/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/ipw-sarankan-korban-dugaan-kriminalisasi-segera-praperadilankan-kapolres-tangsel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Apr 2024 05:55:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Police Watch]]></category>
		<category><![CDATA[IPW]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Tangsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=7713</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Metro Tangsel segera mengajukan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Metro Tangsel segera mengajukan praperadilan untuk menguji penentapan tersangka tedahap pengusaha muda asal Tangerang.</p>
<p>“Karena ini adalah sebuah proses penyidikan dan penetapan tersangka, IPW menyarankan pengusaha yang mencari keadilan dalam kasus dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Metro Tangsel segera melakukan pra peradilan. Hal agar di persidangan nanti pengadilan bisa membuka apakah proses penyidikan sudah sesuai prosedural atau tidak,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Jumat (26/4/2024).</p>
<p>Dikatakan, apalagi dalam kasus ini terkait dengan proses penyidikan yang dinilai tidak memenuhi standar yang normal. “Lewat pengadilan, penyidik harus mengungkapkan semua proses penyidikannya,” tutur Sugeng.</p>
<p>Mengenai laporan yang dilakukan oleh pengusaha yang mencari keadilan, langkah pelaporan secara internal ke Propam Mabes dan Polda Metro Jaya dan eksternal kepada Kompolnas dan Komisi III dinilai sudah tepat</p>
<p>“Langkah pelaporan kepada yang merasa dirugikan oleh penyidikan bisa dilakukan secara internal Polri melalui Propam, Wasidik Bareskrim maupun atasannya langsung (Kapolda -Red). Atau bisa juga secara eksternal ke Kompolnas maupun lembaga pengawas lain seperti Komisi III maupun Ombudsman. Jadi langkahnya sudah tepat,” ujar Sugeng.</p>
<p>Dia mengungkapkan bahwa dari sekilas laporan yang dibacanya seharusnya memang kasus ini masuk ranah perdata dan bukan pidana seperti yang terjadi. “Secara substansi harusnya masuk ranah perdata. Jika memang PT KBU merasa dirugikan mereka bisa mengajukan komplain. Jika sudah lewat masa komplainnya, bisa mengajukan gugatan perdata pembatalan kontrak bukan jalur pidana,” ujarnya.</p>
<p>Terkait dengan adanya rekomendasi Wasidik kepada Polres Metro Tangsel yang diduga tidak dijalankan, Sugeng mengungkapkan hal itu yang harus ditinjau ulang. “Wasidik berhak mengajukan rekomendasi, dan jika benar Wasidik sudah menyatakan tidak memenuhi unsur pidana maka penyidik Polres harus meninjau ulang atau membatalkan perkara dan menghentikan penyidikan,” tegasnya.</p>
<p>Sebelumnya seperti diberitakan, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan pihaknya akan menyelidiki kasus dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Metro Tangsel kepada pengusaha muda Budi Priantono.</p>
<p>“Terima kasih atas informasinya, saya akan selidiki kasus ini segera,” ujar Kabareskrim melalui pesan singkat.<br />
Sementara itu setelah melaporkan dugaan kriminalisasi terhadapnya oleh Polres Metro Tangsel ke Kompolnas, Propam Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI, pengusaha muda Tangerang Budi Priantono memutuskan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(*/DY)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/ipw-sarankan-korban-dugaan-kriminalisasi-segera-praperadilankan-kapolres-tangsel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>IPW Laporkan Ganjar ke KPK, Mahfud: Responsnya Tenang-Tenang Saja Dia</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/ipw-laporkan-ganjar-ke-kpk-mahfud-responsnya-tenang-tenang-saja-dia/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/ipw-laporkan-ganjar-ke-kpk-mahfud-responsnya-tenang-tenang-saja-dia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Mar 2024 08:01:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ganjar Pranowo]]></category>
		<category><![CDATA[IPW]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud Md]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=4573</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md turut menanggapi langkah Indonesia Police Watch (IPW) yang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md turut menanggapi langkah Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan calon presiden Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa <i>cashback</i> dari perusahaan asuransi.</p>
<p>Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Ganjar mengenai hal tersebut.</p>
<p>&#8220;Tentu saya selalu berkomunikasi dengan Mas Ganjar. Respons-nya tenang-tenang saja dia,&#8221; kata Mahfud saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/3/2024).</p>
<p>Sementara itu, Ganjar juga telah menanggapi laporan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret namanya.</p>
<p>&#8220;Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,&#8221; ujar Ganjar yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah saat dikonfirmasi  di Jakarta, Selasa (5/3/2024).</p>
<p>Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014—2023 berinisial S ke KPK.</p>
<p>Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan <i>cashback</i> dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.</p>
<p>&#8220;IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan <i>cashback</i> beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,&#8221; katanya.</p>
<p>Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai <i>cashback</i>.</p>
<p>Bank Jateng mengendalikan <i>cashback</i> dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.</p>
<p>&#8220;Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,&#8221; jelas dia.</p>
<p>Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW tersebut dan akan segera menindaklanjuti dan melakukan verifikasi lanjutan.</p>
<p>&#8220;Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,&#8221; ucap Ali.</p>
<p>Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 pada Pemilu 2024. Peserta pilpres lainnya, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1 dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/ipw-laporkan-ganjar-ke-kpk-mahfud-responsnya-tenang-tenang-saja-dia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
