<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Investasi Bodong &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/investasi-bodong/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Jun 2025 13:39:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Investasi Bodong &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Investasi Bodong Hadirkan Saksi Ahli, Yuni Ginting: Dua Alat Bukti Sudah Terpenuhi</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kasus-investasi-bodong-hadirkan-saksi-ahli-yuni-ginting-dua-alat-bukti-sudah-terpenuhi/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kasus-investasi-bodong-hadirkan-saksi-ahli-yuni-ginting-dua-alat-bukti-sudah-terpenuhi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Jun 2025 13:39:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=29612</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 2,2 miliar yang dilaporkan oleh korban bernama Eddy Halim&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 2,2 miliar yang dilaporkan oleh korban bernama Eddy Halim terus didesak agar terduga terlapor segera dijadikan tersangka.</p>
<p>Kasus yang telah dilaporkan korban kurang lebih setahun lalu di Polres Jakbar itu tak kunjung memiliki kepastian hukum alias mandek yang melibatkan terduga pelaku berinisial MHS dan NT.</p>
<p>Hari ini penyidik Polres Jakbar telah memanggil saksi ahli hukum pidana untuk dimintai keterangannya terkait alat bukti dan keterangan lainnya terkait kasus dugaan investasi bodong tersebut.</p>
<p>“Agenda saya hari ini, dimintai keterangan sebagai saksi ahli hukum pidana terkait dengan dokumen-dokumen dan keterangan terkait kasus dugaan investasi bodong ini,” kata Yuni Ginting kepada awak media usai memberikan keterangan kepada Penyidik Polres Jakbar, di Polres Jakbar, Senin (30/6/2025).</p>
<p>Doktor hukum ini menjelaskan bahwa dokumen berupa chattingan whatsapp berupa iming-iming dan bukti transferan yang diperlihatkan oleh penyidik itu berdasarkan yuridis merupakan salah satu bukti atau petunjuk yang mengacu kepada undang-undang ITE Pasal 5 Ayat 1.</p>
<p>“Saya memandang memang berdasarkan juridisnya, yang dilampirkan tadi adalah sebagai bukti, petunjuk kalau misalnya kita mengacu kepada undang-undang ITE Pasal 5 Ayat 1,” kata Yuni.</p>
<p>Artinya, kata Yuni, dua alat bukti yang disodorkan kuasa hukum pelapor kepada penyidik sudah cukup bukti menjadikan terduga terlapor menjadi tersangka.</p>
<p>Sementara itu, Pengacara korban, Hendricus Sidabutar usai mendampingi saksi ahli hukum pidana di Polres Jakbar membenarkan bahwa agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli hukum pidana yang diminta kepolisian.</p>
<p>“Kita ada diminta oleh pihak kepolisian untuk dihadirkan ahli hukum pidana. Kita sudah hadirkan hari ini,” kata Hendricus di Polres Jakbar, Senin (30/6/2025).</p>
<p>Menurut Hendricus, sebenarnya dua alat bukti yang sudah diajukannya kepada penyidik sudah cukup untuk menentukan terduga pelaku sebagai tersangka.</p>
<p>“Pertama, sudah ada bukti chattingan whatsApp, dan yang kedua bukti transferan,” tegasnya.</p>
<p>Dalam chattingan whatsApp itu sudah ada iming-iming, keuntungan 11 persen.</p>
<p>Chattingan whatsApp itu adalah bukti digital berdasarkan pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang ITE. Ditambah lagi ada bukti transferan uang kepada terduga pelaku.</p>
<p>“Jadi menurut pandangan kami, 2 alat bukti itu cukup untuk menentukan si terduga pelaku menjadi tersangka. Termasuk keterangan saksi ahli hukum pidana yang hari dimintai oleh penyidik. Pokoknya dari pihak kita sudah diperiksa semuanya,” jelasnya.</p>
<p>Sebagai pengacara korban, Hendricus meminta pihak kepolisian untuk segera menentukan sikap, mengambil kepastian hukum, serta menentukan terduga pelaku menjadi tersangka, ditangkap dan ditahan.</p>
<p>Hendricus sendiri melihat ada diskriminasi kasus yang ia tangani ini dengan kasus serupa selama ini yang selalu diproses cepat oleh Polres Jakbar.</p>
<p>Kasus-kasus seperti ini biasanya cepat diproses dan pelaku ditangkap dan ditahan karena menyangkut rasa keadilan masyarakat.</p>
<p>“Tapi khusus untuk kasus kami ini sedikit agak menjadi kebingungan kami, kenapa ini menjadi diskriminasi buat kasus kami. Harusnya dengan bukti yang cukup banyak, dengan proses waktu yang sudah hampir setahun, polisi harus mengambil tindakan tegas, sikap dan kepastian hukum. Mengingat rasa keadilan bagi masyarakat kasus ini,” ungkapnya.</p>
<p>Hendricus menduga ada oknum Polres Jakbar sengaja memperlambat atau membuat kasus ini menjadi lama karena tingkat kesulitan dari kasus ini sebenarnya tidak sulit.</p>
<p>Apalagi, lanjutnya, bukti-bukti sudah ada sehingga memenuhi unsur Pasal 184 KUHP.</p>
<p>“Ditambah lagi hari ini ada keterangan saksi ahli hukum pidana yang betul-betul bisa melihat dan menentukan, berdasarkan sudut pandang juridis, apakah bukti tadi terpenuhi atau tidak unsur tindak pidana, sebagai bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.</p>
<p>“Kami memastikan bukti chattingan dan iming-iming, serta bukti transferan adalah bukti digital yang tidak bisa dimanipulasi,” tambahnya.</p>
<p>Lebih lanjut dijelaskan Hendricus, bukti chattingan whatsApp merupakan bukti yang sah, bukti digital yang diakui secara hukum sebagai bukti yang sah sesuai Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang ITE sebagai bukti petunjuk.</p>
<p>Hendricus juga kembali menegaskan bahwa Investasi iming-iming bodong patut diduga melanggar pasal 372, 378 KUHP, junto Undang-Undang Tindak Penilai Pencucian Uang.</p>
<p>“Kami meminta Kapolres Jakbar agar tegas terhadap kasus-kasus yang nilai kerugiannya 2,2 miliar ini, dugaan investasi bodong ini, segera diambil tindakan tegas agar terduga pelaku ditangkap, ditahan dan dijadikan tersangka dan dibawa ke pengadilan sehingga hak-hak rasa keadilan masyarakat itu terpenuhi,” tegasnya.</p>
<p>Terkait pemanggilan saksi ahli hukum pidana hari ini, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat dimintai tanggapannya di Polres Jakbar tidak berada di tempat.</p>
<p>“Pak Kasat sedang ke luar kantor Pak,” kata petugas di lantai 3 Polres Jakbar. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kasus-investasi-bodong-hadirkan-saksi-ahli-yuni-ginting-dua-alat-bukti-sudah-terpenuhi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>&#8220;Sudut Pandang&#8221; Gelar Seminar Nasional Waspada Investasi Bodong</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sudut-pandang-gelar-seminar-nasional-waspada-investasi-bodong/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sudut-pandang-gelar-seminar-nasional-waspada-investasi-bodong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Aug 2024 10:10:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=14784</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Media “Sudut Pandang” pada 24 Agustus 2024 ini menyelenggarakan Seminar Nasional tentang pentingnya mewaspadai kejahatan investasi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Media “Sudut Pandang” pada 24 Agustus 2024 ini menyelenggarakan Seminar Nasional tentang pentingnya mewaspadai kejahatan investasi bodong. Seminar dilaksanakan dalam rangkaian acara HUT ke-9 media tersebut di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta.</p>
<p>Siaran pers Panitia HUT ke-9 Sudut Pandang,pada Sabtu, (24/8/2024)di Jakarta menyebutkan, lokasi Taman Impian Jaya Ancol dipilih sebagai tempat seminar, terutama karena sampai saat ini kawasan Ancol masih menjadi salah satu icon wisata favorit di Jakarta.</p>
<p>Adapun pemilihan tema “Mewaspadai Kejahatan Investasi Bodong” bertujuan untuk memberikan pencerahan sekaligus sebagai upaya preventif terkait maraknya aksi kejahatan investasi bodong di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini.</p>
<p>Melalui seminar ini masyarakat diharapkan dapat memahami modus penipuan berkedok investasi, mengenali ciri-ciri perusahaan bodong, dan upaya hukum jika menjadi korban investasi bodong.</p>
<p>Melalui seminar tersebut, para narasumber yang merupakan praktisi hukum berbagi pengalaman dalam menangani kasus investasi bodong hingga berhasil mengembalikan uang hasil penipuan kepada korbannya.</p>
<p>Pengalaman tersebut akan menjadi edukasi agar masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan investasi bodong. Masyarakat juga akan dapat mengetahui bahwa uang korban penipuan investasi bodong dapat dikembalikan, dan tidak lagi menjadi aset sitaan negara.</p>
<p>Narasumber seminar adalah Praktisi Hukum Spesialis Kasus Investasi Bodong Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP; pakar Hukum Pidana, Advokat Senior, Dosen dan Pengamat Hukum Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA; CEO Ritz Academy Roy Shakti; Pemerhati Siber HMU Kurdiadi; Wartawan Senior Aat Surya Safaat, dengan Host Anita Fitria.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-14785 size-large" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/08/IMG-20240824-WA0060-1024x768.jpg" alt="" width="640" height="480" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/08/IMG-20240824-WA0060-1024x768.jpg 1024w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/08/IMG-20240824-WA0060-300x225.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/08/IMG-20240824-WA0060-768x576.jpg 768w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/08/IMG-20240824-WA0060-1536x1153.jpg 1536w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/08/IMG-20240824-WA0060.jpg 900w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>Seminar nasional tersebut dihadiri oleh praktisi hukum, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan mahasiswa dengan jumlah peserta sekitar 100 orang.</p>
<p>Salah satu narasumber, Oktavianus Setiawan merupakan kuasa hukum korban kasus penipuan investasi bodongrobot trading Fahrenheit, DNA Pro, Fin 888, Rajacoin, dan Net89. Dalam kasus robot trading Fahrenheit, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum pelaku dengan pidana penjara selama 10 tahun serta menetapkan uang dan aset sitaan kejahatan puluhan miliar dikembalikan kepada korban.</p>
<p>Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong mencapai Rp139,67 triliun sepanjang 2017 hingga 2023.</p>
<p>Bicara investasi itu sendiri tentunya juga membutuhkan kepastian hukum. Melalui seminar ini disepakati pandangan bahwa investor harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Bila sudah ada kepastian hukum, otomatis akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.</p>
<p>Adapun Media Sudut Pandang itu sendiri adalah perusahaan berbadan hukum pers yang menerbitkan majalah bulanan dan media online Sudutpandang.id. Keduanya telah tersertifikasi administratif dan faktual oleh Dewan Pers.</p>
<p>Media ini diterbitkan di Jakarta pada 17 Agustus 2015 oleh beberapa praktisi media. Awalnya berupa majalah yang terbit bulanan. Seiring berjalannya waktu, di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, masih dalam naungan PT Majalah Sudut Pandang, kemudian diterbitkan media online Sudutpandang.id.</p>
<p>Tak sekadar melengkapi keberadaan majalah, media siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini menjadi media referensi terpercaya.</p>
<p>Berbekal semangat kemerdekaan, Media Sudut Pandang hadir dan terlahir dari jerih payah serta perjuangan tanpa lelah. Suka dan duka dengan berbagai dinamika selama sembilan tahun terlewati.</p>
<p>Majalah Sudut Pandang setiap bulannya tersebar di instansi Pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Perguruan Tinggi dan kalangan praktisi hukum.</p>
<p>Begitu juga dengan Sudutpandang.id. Media siber ini telah bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan menjadi ruang bagi mahasiswa dan praktisi hukum untuk mengemukakan pandangannya tentang berbagai hal aktual yang menyangkut kepentingan publik.</p>
<p>Media ini juga melakukan kerja sama dengan beberapa Perguruan Tinggi dalam pelatihan jurnalistik dan komunikasi.</p>
<p>Sesuai tagline “Menyajikan Berita dengan Santun”, Sudut Pandang hadir untuk mengedukasi, mencerahkan, dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik. Mayoritas wartawannya telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk melegitimasi jurnalis yang kompeten sesuai regulasi Dewan Pers.</p>
<p>Para awak media Sudut Pandang mayoritas tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Media ini diisi sumber daya manusia mumpuni dalam menjalankan tugas jurnalistik di bawah komando Dewan Redaksi, Aat Surya Safaat, wartawan senior yang pernah bertugas sebagai Kepala Biro Kantor Berita ANTARA di New York.</p>
<p>Selain itu Aat juga pernah menjadi Direktur Pemberitaan LKBN Antara, dan sejak beberapa tahun terakhir mendapat amanah sebagai Asesor UKW PWI, juga dipercaya duduk di Tim Monev Akselerasi Pengembangan KEK Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.</p>
<p>Media ini dari sisi redaksi pemberitaan dipimpin oleh Umi Sjarifah sebagai Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab. Wartawati yang saat ini tergabung dalam Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Pusat dan Anggota Satgas Anti Hoax PWI Pusat itu selalu menjaga Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan.</p>
<p>Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas pencapaian selama ini. Namun, kesemuanya tak lantas membuat segenap personil Sudut Pandang jumawa. Langkah masih panjang. Sudut Pandang terus berbenah diri dengan memperluas jaringan yang kini sudah hadir di 12 provinsi. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sudut-pandang-gelar-seminar-nasional-waspada-investasi-bodong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
