<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hasto Kristiyanto &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/hasto-kristiyanto/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 Aug 2025 00:13:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Hasto Kristiyanto &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PKB Dukung Prabowo Beri Amnesti kepada Hasto dan Abolisi Tom Lembong</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/pkb-dukung-prabowo-beri-amnesti-kepada-hasto-dan-abolisi-tom-lembong/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/pkb-dukung-prabowo-beri-amnesti-kepada-hasto-dan-abolisi-tom-lembong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Aug 2025 00:15:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Abolisi]]></category>
		<category><![CDATA[Amesti]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=30959</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah mendukung keputusan Presiden Prabowo&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.</p>
<p>Dia mengatakan bahwa semua fraksi di DPR juga sepakat dengan keputusan tersebut.</p>
<p>&#8220;Pemberian amnesti dan abolisi dapat membantu meningkatkan stabilitas politik, karena menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi,” kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (31/7/2025).</p>
<p>Dia meyakini bahwa Presiden Prabowo telah mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan ini, termasuk dampak politik dan hukum yang ditimbulkannya.</p>
<p>Dia menekankan bahwa keputusan Presiden tersebut harus dihormati selama dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kepentingan umum, transparansi, akuntabilitas, dan pertimbangan yang objektif.</p>
<p>Menurut dia, pemberian amnesti dan abolisi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum kita. Karena itu, dia mengatakan bahwa prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum.</p>
<p>Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa kasus dua tokoh tersebut telah menjadi perbincangan luas di kalangan akademisi, pengamat, dan ahli hukum, serta menjadi perhatian serius di lingkungan DPR RI. Oleh sebab itu, ia meminta agar ke depan tidak ada lagi praktik-praktik hukum yang manipulatif atau putusan yang sarat kepentingan.</p>
<p>“Kita tidak ingin lagi melihat akrobatik hukum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” kata dia.</p>
<p>Terkait substansi keputusan Presiden, dia menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto dapat menghentikan pelaksanaan hukuman dan memulihkan nama baik yang bersangkutan. Sementara itu, abolisi terhadap Tom Lembong menghentikan proses hukum yang tengah berjalan, sehingga tidak lagi menghadapi tuntutan hukum.</p>
<p>“Selama dijalankan dalam kerangka hukum yang benar dan berpihak pada keadilan, keputusan ini perlu dihormati sebagai bagian dari kewenangan konstitusional Presiden,” kata dia.</p>
<p>Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.</p>
<p>Selain itu, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/pkb-dukung-prabowo-beri-amnesti-kepada-hasto-dan-abolisi-tom-lembong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Hormati Putusan Hakim dalam Vonis Hasto Kristiyanto</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-hormati-putusan-hakim-dalam-vonis-hasto-kristiyanto/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-hormati-putusan-hakim-dalam-vonis-hasto-kristiyanto/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2025 01:50:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=30591</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menghormati putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menghormati putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenai vonis untuk terdakwa sekaligus Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.</p>
<p>“Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).</p>
<p>Selain itu, Asep berharap proses persidangan terkait vonis Hasto pada Jumat ini dapat berjalan dengan lancar.</p>
<p>“Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan, dan juga sudah kami hadirkan di persidangan,” katanya.</p>
<p>Oleh sebab itu, dia mengajak semua pihak untuk menjaga kekondusifan dalam penegakan hukum terhadap terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap tersebut.</p>
<p>Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.</p>
<p>Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.</p>
<p>Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.</p>
<p>Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.</p>
<p>Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.</p>
<p>Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU RI untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.</p>
<p>Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-hormati-putusan-hakim-dalam-vonis-hasto-kristiyanto/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Hasto Kristiyanto Dikawal 511 Personel Gabungan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sidang-hasto-kristiyanto-dikawal-511-personel-gabungan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sidang-hasto-kristiyanto-dikawal-511-personel-gabungan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 May 2025 05:30:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Metro Jakpus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=27895</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Sebanyak 511 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakpus dikerahkan untuk mengamankan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Sebanyak 511 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakpus dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri/Tipikor Jakarta Pusat.</p>
<p>Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan pola pengamanan kali ini merupakan kelanjutan dari strategi minggu sebelumnya, dengan beberapa penyesuaian berdasarkan dinamika lapangan.</p>
<p>&#8220;Titik-titik krusial seperti kedatangan massa, kehadiran terdakwa, serta proses keluar-masuk ruang sidang menjadi fokus pengamanan kami,&#8221; kata Susatyo di Jakarta, Jumat (16/5/2025).</p>
<p>Ia menekankan  sidang ini bersifat terbuka untuk umum, namun dengan pengawasan ketat untuk mencegah tindakan provokatif.</p>
<p>Polisi kata Susatyo, telah menyiapkan area pemisahan bagi massa pro dan kontra agar tidak terjadi gesekan, dengan pendekatan persuasif kepada seluruh pengunjung.</p>
<p>&#8220;Kami imbau massa untuk menempati areal masing-masing secara tertib. Setelah terdakwa tiba, Jalan Bungur Besar akan kami alihkan sementara demi kelancaran sidang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kapolres Jakarta Pusat berharap seluruh rangkaian sidang dapat berjalan aman, tertib, dan damai.</p>
<p>&#8220;Kami jalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan. Semoga pengamanan hari ini berjalan lancar tanpa gangguan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Diketahui, sidang kasus Hasto kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Saksi dimaksud, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016-2024 Hasyim Asyari dan penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo.</p>
<p>Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.</p>
<p>Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.</p>
<p>Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam untuk mengantisipasi adanya upaya paksa  dari penyidik KPK.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sidang-hasto-kristiyanto-dikawal-511-personel-gabungan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hasto: Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus yang Menimpa Diri Saya</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/hasto-tidak-ada-kerugian-negara-dalam-kasus-yang-menimpa-diri-saya/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/hasto-tidak-ada-kerugian-negara-dalam-kasus-yang-menimpa-diri-saya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Mar 2025 05:25:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[PDI Perjuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=25468</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.</p>
<p>&#8220;Ditinjau dari asas kepentingan umum dan proporsionalitas, kasus ini tidak ada kerugian negara,&#8221; kata Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).</p>
<p>Dia mengungkapkan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi, yang antara lain menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.</p>
<p>Maka dari itu, Hasto menilai terdapat proses daur ulang terhadap persoalan yang sudah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dalam kasus yang menimpa dirinya.</p>
<p>Persoalan dimaksud, yakni kasus suap penyelenggara negara, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, yang dilakukan bersama-sama dengan mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri dan mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, yang telah inkrah.</p>
<p>Menurut dia, kasus tersebut didaur ulang tanpa adanya peristiwa hukum lain, seperti tertangkapnya Harun Masiku, yang sampai saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).</p>
<p>Berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, dalam menjalankan tugasnya, kata Hasto, KPK berasas pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM.</p>
<p>Untuk itu, kata dia, asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang yang tidak hanya merugikan terdakwa, namun juga para saksi. Pasalnya, hampir seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya diperiksa kembali.</p>
<p>Hasto menuturkan sebagian besar di antaranya ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan tahun 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini.</p>
<p>&#8220;Proses daur ulang ini mengandung kerawanan dan cenderung mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya,&#8221; ucap dia.</p>
<p>Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.</p>
<p>Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.</p>
<p>Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.</p>
<p>Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.</p>
<p>Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.</p>
<p>Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/hasto-tidak-ada-kerugian-negara-dalam-kasus-yang-menimpa-diri-saya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hasto Kristiyanto Siap Sampaikan Eksepsi Terkait Kasus Harun Masiku</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/hasto-kristiyanto-siap-sampaikan-eksepsi-terkait-kasus-harun-masiku/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/hasto-kristiyanto-siap-sampaikan-eksepsi-terkait-kasus-harun-masiku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Mar 2025 02:20:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Harun Masiku]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=25465</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto siap&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto siap menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).</p>
<p>Penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan menyampaikan dua dokumen eksepsi, yakni nota keberatan Hasto secara pribadi dan tim penasihat hukum.</p>
<p>&#8220;Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia,&#8221; kata Febri dalam keterangan tertulis.</p>
<p>Dia menyampaikan eksepsi pribadi Hasto setebal 25 halaman akan menguraikan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga duduk di kursi terdakwa.</p>
<p>Sementara eksepsi tim penasihat hukum Hasto setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para penasihat hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.</p>
<p>Febri menyebutkan penyampaian eksepsi tersebut, sekeras dan setajam apa pun materinya, akan tetap dalam koridor sikap menghargai pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penghormatan sepenuhnya terhadap Majelis Hakim.</p>
<p>“Kami semua berharap persidangan dan keputusan nanti benar-benar lahir dari hati dan pikiran yang jernih, tanpa intervensi pihak mana pun serta tentu saja bisa memberikan keadilan bagi semua pihak,” ucap dia.</p>
<p>Anggota kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail menambahkan, eksepsi yang akan disampaikan merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh PDI Perjuangan sebagai penegasan sikap penolakan terhadap segala upaya pembungkaman demokrasi yang mendompleng dan mengatasnamakan pemberantasan korupsi.</p>
<p>Untuk itu, pada nota keberatan, tim penasihat hukum, akan diuraikan lebih terang benderang sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh penyidik KPK.</p>
<p>Tindakan dimaksud, yakni mulai dari tidak sahnya penyidikan, sejumlah tindakan yg melanggar KUHAP dan prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang bersifat kabur serta kekeliruan penerapan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.</p>
<p>Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.</p>
<p>Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.</p>
<p>Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.</p>
<p>Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.</p>
<p>Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.</p>
<p>Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/hasto-kristiyanto-siap-sampaikan-eksepsi-terkait-kasus-harun-masiku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Penyidikan Harun Masiku</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/hasto-kristiyanto-hadapi-sidang-perdana-kasus-penyidikan-harun-masiku/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/hasto-kristiyanto-hadapi-sidang-perdana-kasus-penyidikan-harun-masiku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Mar 2025 02:43:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=25173</guid>

					<description><![CDATA[Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).</p>
<p>Sidang tersebut dijadwalkan mulai pada pukul 09.20 WIB serta dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, yang didampingi oleh hakim anggota Fajar Kusuma dan Sigit Herman Binaji.</p>
<p>Agenda sidang perdana itu, yakni pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan berkas perkara Hasto telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.</p>
<p>&#8220;Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada PN Jakarta Pusat dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya,&#8221; kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (7/3/2025).</p>
<p>Setyo mengatakan mengenai jadwal sidang perdana Hasto akan disampaikan setelah menerima penetapan dari panitera pengadilan.</p>
<p>&#8220;Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari PN Jakarta Pusat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pada Kamis (6/3/2025), penyidik KPK telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan.</p>
<p>&#8220;Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka Hasto,&#8221; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta (6/3/2025).</p>
<p>Pelimpahan tersebut diketahui untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.</p>
<p>Hasto disebutkan mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I.</p>
<p>Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.</p>
<p>Selain itu, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/hasto-kristiyanto-hadapi-sidang-perdana-kasus-penyidikan-harun-masiku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-ajukan-penundaan-sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-ajukan-penundaan-sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Mar 2025 04:20:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=24692</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) yang awalnya dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</p>
<p>&#8220;KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim,&#8221; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/3/2025).</p>
<p>Tessa mengatakan permohonan penundaan sidang tersebut dilakukan karena tim Biro Hukum KPK masih mempersiapkan kelengkapan dokumen praperadilan tersebut.</p>
<p>&#8220;Masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Tim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait dengan penyidikan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.</p>
<p>&#8220;Keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami, mengajukan kembali dua gugatan praperadilan,&#8221; kata salah satu Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di Jakarta, Senin.</p>
<p>Ronny mengatakan praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, sehingga pihaknya optimis mengajukan kembali.</p>
<p>Maka itu, pihaknya berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.</p>
<p>Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK), menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.</p>
<p>Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).</p>
<p>Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.</p>
<p>HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.</p>
<p>Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-ajukan-penundaan-sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Said Abdullah Tegaskan Tidak Ada Pergantian Sekjen PDIP Pasca Penahanan Hasto</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/said-abdullah-tegaskan-tidak-ada-pergantian-sekjen-pdip-pasca-penahanan-hasto/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/said-abdullah-tegaskan-tidak-ada-pergantian-sekjen-pdip-pasca-penahanan-hasto/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Feb 2025 01:23:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Said Abdullah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=24271</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pergantian posisi sekretaris&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pergantian posisi sekretaris jenderal (sekjen) di kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, setelah Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK.</p>
<p>&#8220;Tidak ada pengganti sekjen, titik,&#8221; kata Said saat meninggalkan kediaman Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Jumat (21/2/2025) malam.</p>
<p>Dia pun mengatakan bahwa semua kewenangan terkait keorganisasian ada di Megawati selaku ketua umum. Dengan begitu, dia pun sekaligus menepis anggapan bahwa dirinya akan diangkat menjadi Sekjen DPP menggantikan Hasto.</p>
<p>&#8220;Semua kewenangan di ibu ketua umum,&#8221; kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI itu.</p>
<p>Pada Jumat siang hingga malam, sejumlah petinggi PDIP tampak menyambangi kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar. Selain Said, petinggi lainnya yang tampak yakni Dedi Sitorus yang juga Ketua DPP PDIP.</p>
<p>Adapun pertemuan antara para elit PDIP itu disinyalir terkait larangan kepala daerah dari PDI Perjuangan untuk ikut retret yang digelar oleh pemerintah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.</p>
<p>Sebelumnya, Megawati menginstruksikan kepada kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, 21–28 Februari 2024 .</p>
<p>Hal itu termuat dalam surat resmi PDI Perjuangan bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada hari Kamis (20/2).</p>
<p>Instruksi tersebut muncul setelah mencermati dinamika politik nasional yang terjadi, khususnya setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/said-abdullah-tegaskan-tidak-ada-pergantian-sekjen-pdip-pasca-penahanan-hasto/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tangan Diborgol, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tahanan KPK</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/tangan-diborgol-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-resmi-jadi-tahanan-kpk/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/tangan-diborgol-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-resmi-jadi-tahanan-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Feb 2025 13:57:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Harun Masiku]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen PDIP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=24214</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan &#8220;Tahanan KPK&#8221; kepada Sekretaris Jenderal&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan &#8220;Tahanan KPK&#8221; kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.</p>
<p>Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis (20/2/2025) sore.</p>
<p>Politisi asal Yogyakarta itu hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut di atas.</p>
<p>Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.</p>
<p>&#8220;Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,&#8221; kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.</p>
<p>Tessa menerangkan penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Dia juga mengatakan undang-undang mensyaratkan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, meski demikian KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.</p>
<p>Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).</p>
<p>Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.</p>
<p>HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.</p>
<p>&#8220;HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,&#8221; ujar Setyo.</p>
<p>Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara <em>obstruction of justice</em> atau perintangan penyidikan. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/tangan-diborgol-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-resmi-jadi-tahanan-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Ini KPK Panggil Hasto Kristiyanto untuk Diperiksa sebagai Tersangka</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/hari-ini-kpk-panggil-hasto-kristiyanto-untuk-diperiksa-sebagai-tersangka/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/hari-ini-kpk-panggil-hasto-kristiyanto-untuk-diperiksa-sebagai-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Feb 2025 23:16:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=24037</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/2/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/2/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.</p>
<p>&#8220;Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,&#8221; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/2/2025).</p>
<p>Pemeriksaan terhadap Hasto rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sejauh ini belum ada keterangan dari KPK soal materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.</p>
<p>Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto</p>
<p>Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.</p>
<p>&#8220;Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,&#8221; ujar Djuyamto.</p>
<p>Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).</p>
<p>Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.</p>
<p>HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.</p>
<p>&#8220;HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,&#8221; ujar Setyo.</p>
<p>Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/hari-ini-kpk-panggil-hasto-kristiyanto-untuk-diperiksa-sebagai-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
