<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Harvey Moeis &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/harvey-moeis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Tue, 31 Dec 2024 08:06:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Harvey Moeis &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejagung: Jaksa Telah Ajukan Banding soal Putusan Harvey Moeis</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-jaksa-telah-ajukan-banding-soal-putusan-harvey-moeis/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-jaksa-telah-ajukan-banding-soal-putusan-harvey-moeis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Dec 2024 08:15:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Banding]]></category>
		<category><![CDATA[Harvey Moeis]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=21995</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan bahwa jaksa telah mengajukan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan bahwa jaksa telah mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis.</p>
<p>Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.</p>
<p>“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024).</p>
<p>Selain itu, dia mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil yang terkait dengan memori banding.</p>
<p>Ia mengatakan bahwa langkah tersebut tetap diambil oleh Kejagung dengan menjadikan catatan persidangan sebagai pedomannya, meskipun saat ini masih menunggu salinan putusan.</p>
<p>“Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, dia mengatakan bahwa Kejagung mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya dinilai ringan.</p>
<p>“Kami sangat mendukung apa yang sudah dinyatakan oleh beliau, dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau, pernyataan Presiden, yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum,” katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12/2024), mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun.</p>
<p>&#8220;Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),&#8221; kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.</p>
<p>Presiden lanjut menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat. &#8220;Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,&#8221; kata Presiden kepada Jaksa Agung.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejagung-jaksa-telah-ajukan-banding-soal-putusan-harvey-moeis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengungkap Sosok Eko Aryanto, Hakim di Balik Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/mengungkap-sosok-eko-aryanto-hakim-di-balik-vonis-65-tahun-untuk-harvey-moeis/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/mengungkap-sosok-eko-aryanto-hakim-di-balik-vonis-65-tahun-untuk-harvey-moeis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Dec 2024 01:15:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Harvey Moeis]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Timah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=21765</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Sidang terkait kasus tindak pidana korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp271 Triliun melibatkan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Sidang terkait kasus tindak pidana korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp271 Triliun melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.</p>
<p>Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto pada Senin (23/12/2024), Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.</p>
<p>Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 12 tahun, namun vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto lebih ringan.</p>
<p>Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang diajukan terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu berat, mengingat kesalahan yang dilakukan terdakwa berdasarkan kronologi peristiwa.</p>
<p>“Tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa” ujar Eko Aryanto.</p>
<p>Sehingga putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Hal ini membuka wacana baru tentang bagaimana keadilan diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.</p>
<p>Lantas seperti apakah sosok Ketua Hakim Eko Aryanto ini? Berikut profil singkatnya.</p>
<p><b>Profil Eko Aryanto</b></p>
<p>Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, S.H., M.H merupakan pegawai negeri sipil golongan IV/d yang lahir di Malang, Jawa Timur pada tanggal 25 Mei 1968. Dirinya memiliki pendidikan yang cukup luar biasa dan lulusan dari Universitas ternama di Indonesia.</p>
<p>Eko Aryanto meraih gelar sarjana di tahun 1987 dengan mengambil jurusan Hukum Pidana di Universitas Brawijaya, kemudian tahun 2002 dirinya melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM School of Law dan tahun 2015 berhasil meraih gelar S3 pada bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945.</p>
<p>Awal mula kariernya, pada tahun 2017 Eko Aryanto pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan sempat memiliki peran aktif dalam meningkatkan transparansi sekaligus keadilan dari segi ruang lingkup keadilan.</p>
<p>Dari hasil kerja kerasnya tersebut dengan memiliki banyak pengalaman terutama pada bidang pengadilan, dirinya menjadi sosok yang dihormati oleh rekan kerjanya.</p>
<p>Setelah itu, Eko Aryanto juga pernah menangani beberapa kasus penting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan melibat beberapa tindak pidana kriminal serta kasus pidana lainnya.</p>
<p>Seperti salah satunya, Eko Aryanto pernah menangani kasus kelompok kriminal seperti John Kei, Bukon Koko dan Yeremias terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).</p>
<p>Dari perkara kasus kejadian tindak pidana korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, Eko Aryanto telah memutuskan mengenai vonis hukuman penjara tersebut.</p>
<p>Namun, dari hasil tuntutannya tidak memberikan kepuasan bagi masyarakat sehingga menjadi Hakim Ketua Eko Aryanto tersebut menjadi pembicaraan publik karena telah memberikan keputusan yang tidak adil karena terdakwa telah merugikan negara.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/mengungkap-sosok-eko-aryanto-hakim-di-balik-vonis-65-tahun-untuk-harvey-moeis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Harvey Moeis Terima Vonis Pidana atas Kasus Korupsi Timah</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/harvey-moeis-terima-vonis-pidana-atas-kasus-korupsi-timah/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/harvey-moeis-terima-vonis-pidana-atas-kasus-korupsi-timah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Dec 2024 02:00:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Harvey Moeis]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Timah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=21588</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) akan menjalani sidang putusan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) akan menjalani sidang putusan atau vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).</p>
<p>Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pukul 10.20 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.</p>
<p>Selain Harvey, beberapa terdakwa lainnya yang terseret kasus timah juga akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim hari ini, yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, serta Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.</p>
<p>Kemudian, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung, Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina.</p>
<p>Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.</p>
<p>Suami selebritas Sandra Dewi itu juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.</p>
<p>Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.</p>
<p>Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.</p>
<p>Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.</p>
<p>Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/harvey-moeis-terima-vonis-pidana-atas-kasus-korupsi-timah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/hari-ini-harvey-moeis-jalani-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-timah/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/hari-ini-harvey-moeis-jalani-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-timah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Dec 2024 03:30:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Harvey Moeis]]></category>
		<category><![CDATA[PT Timah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=20919</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) akan menjalani sidang pembacaan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi timah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2024).</p>
<p>Adapun Harvey didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.</p>
<p>Sidang dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.</p>
<p>Surat tuntutan Harvey akan dibacakan bersamaan dengan tuntutan JPU terhadap Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, yang juga menjadi terdakwa.</p>
<p>Kepada wartawan, penasihat hukum Harvey, Harris Arthur mengatakan istri kliennya, Sandra Dewi tidak akan menghadiri sidang pembacaan tuntutan terhadap Harvey hari ini.</p>
<p>&#8220;Ibu Sandra akan memantau dari rumah saja,&#8221; kata Harris.</p>
<p>Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.</p>
<p>Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, keuangan negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.</p>
<p>Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan <em>processing</em> (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.</p>
<p>Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.</p>
<p>Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 <em>juncto</em> Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</p>
<p>Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/hari-ini-harvey-moeis-jalani-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-timah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Timah</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/harvey-moeis-jalani-sidang-perdana-kasus-dugaan-korupsi-timah/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/harvey-moeis-jalani-sidang-perdana-kasus-dugaan-korupsi-timah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Aug 2024 04:26:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Harvey Moeis]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi Timah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=14056</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin, menjalani sidang perdana&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022.</p>
<p>Berdasarkan pantauan, Harvey tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024), pukul 10.15 WIB mengenakan kemeja putih. Ia masuk ke ruang sidang tanpa mengucapkan sepatah kata dan hanya mengatupkan tangan kepada wartawan.</p>
<p>Harvey menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Iman Supriyanto. Sementara itu, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.</p>
<p>Sebelumnya, Harvey bersama Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange disebut menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.</p>
<p>Hal itu terungkap dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, serta Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).</p>
<p>Adapun perbuatan ketiganya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.</p>
<p>Uang korupsi diterima Harvey dan Helena, antara lain melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.</p>
<p>Dalam surat dakwaan yang sama, disebutkan pula kerja sama itu merupakan akal-akalan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020 Alwin Albar, dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra.</p>
<p>Selain itu, merupakan pula akal-akalan Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Tamron alias Aon, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020 Rosalina, Marketing PT Tinindo Internusa periode 2008-2018 Fandy Lingga alias Fandy Lie, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah, dan Harvey.</p>
<p>Mereka menyepakati besaran pembayaran sewa peralatan processing penglogaman timah jauh melebihi nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) smelter PT Timah menjadi Rp3,02 triliun dari yang seharusnya senilai Rp738,93 miliar berdasarkan HPP, sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp2,28 triliun.</p>
<p>Setelah kerja sama sewa peralatan penglogaman timah ditandatangani, Tamron, Suwito, Robert, dan Fandy pun melakukan pertemuan dengan Harvey.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Harvey meminta uang sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 750 dolar AS per metrik ton kepada keempatnya untuk biaya pengamanan peralatan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/harvey-moeis-jalani-sidang-perdana-kasus-dugaan-korupsi-timah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sandra-dewi-penuhi-penuhi-panggilan-kejagung/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sandra-dewi-penuhi-penuhi-panggilan-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 May 2024 03:53:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Harvey Moeis]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Sandra Dewi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=8714</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Dengan mengenakan pakaian serba hitam, artis peran Sandra Dewi memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Dengan mengenakan pakaian serba hitam, artis peran Sandra Dewi memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka, Rabu (15/5/2024).</p>
<p>Kedatangan ibu dua anak itu tidak diketahui oleh media yang sudah menunggu di lobby parkiran Gedung Jampidmil tempat pemeriksaan saksi, sejak pagi.</p>
<p>Sandra Dewi mengenakan setelan baju kaos lengan 3/4 dan celana kulot panjang hingga sepatu model keds warna hitam dengan sol putih, masuk ke ruang pemeriksaan lewat parkir gedung di rubana.</p>
<p>Berbeda pada pemeriksaan sebelumnya, sang artis mengenakan kemeja putih, dan lewat di depan gedung yang disaksikan para media.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Sandra Dewi datang sekitar pukul 08.00 lewat.</p>
<p>&#8220;Sudah datang sekitar jam delapanan,&#8221; kata Ketut.</p>
<p>Penasihat hukum Sandra Dewi, Harris Arthur juga mengkonfirmasi bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua kalinya.</p>
<p>&#8220;Insyaallah hadir,&#8221; kata Harris.</p>
<p>Puspenkum Kejaksaan Agung membagikan foto dan video kedatangan Sandra Dewi di ruang pemeriksaan dan langsung menjalani pemeriksaan di depan penyidik.</p>
<p>Usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka, Sandra Dewi pernah menjalankan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi timah pada Kamis (4/4).</p>
<p>Sejumlah aset milik suaminya telah disita, mulai dari kendaraan mewah, jam.merah, hingga dokumen penting lainnya.</p>
<p>Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, masih dalam daftar 21 tersangka korupsi timah yang menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan ekologi senilai Rp271 triliun.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sandra-dewi-penuhi-penuhi-panggilan-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Unit Kendaraan Mewah Milik Harvey Moeis Disita Kejagung</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/tiga-unit-kendaraan-mewah-milik-harvey-moeis-disita-kejagung/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/tiga-unit-kendaraan-mewah-milik-harvey-moeis-disita-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Apr 2024 13:05:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Harvey Moeis]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kendaraan Mewah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=7757</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset milik Harvey Moeis, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.</p>
<p>Aset yang disita tiga unit kendaraan mewah, yakni dua unit mobil Ferari sport dan satu unit Mercedes Bens sport.</p>
<p>&#8220;Kemarin (Kamis-red), penyidik telah melakukan kegiatan penyitaan terhadap tiga unit mobil jenis mobil sport Ferari dan satu mobil sport mercedez. Ketiganya adalah milik tersangka HM (Harvey Moeis),&#8221; kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/4/2024).</p>
<p>Sebelumnya, penyidik juga menyita sejumlah perusahaan smelter dari hasil penelusuran yang dilakukan sejak Jumat (19/4/2024) hingga Sabtu (19/4/2024) di Bangka Belitung.</p>
<p>Terdapat lima perusahaan smelter yang disita berupa pengambilalihan tanah, bangunan dan alat berat, yakni smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2; smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2; smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta bidang tanah dengan total luas 84.660 m2; dan smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.</p>
<p>Selanjutnya, perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) beserta asetnya, terkait dengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis.</p>
<p>Kemudian, turut disita 51 unit excavator serta tiga unit bulldozer.</p>
<p>Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu, total sudah 21 orang ditetapkan tersangka.</p>
<p>Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;<br />
MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP; Hasan Tjhie (HT) aliasn ASN selaku Direktur Utama CV VIP;</p>
<p>Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;</p>
<p>Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;</p>
<p>Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;</p>
<p>Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;</p>
<p>Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;</p>
<p>Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;</p>
<p>Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;</p>
<p>Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;</p>
<p>Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah;</p>
<p>Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE;</p>
<p>Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT</p>
<p>Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.</p>
<p>Lima tersangka yang baru ditetapkan Jumat (26/4/2024), yakni HL selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PTTIN; FL selaku marketing PT TIN; SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN, selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 dan AS, selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/tiga-unit-kendaraan-mewah-milik-harvey-moeis-disita-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Agung Masih Telusuri Aset 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejaksaan-agung-masih-telusuri-aset-16-tersangka-kasus-korupsi-timah/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejaksaan-agung-masih-telusuri-aset-16-tersangka-kasus-korupsi-timah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Apr 2024 08:34:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Harvey Moeis]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Timah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=6534</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.</p>
<p>&#8220;Penyidik masih bekerja lagi melakukan asset tracing terhadap harta benda yang dimiliki oleh 16 tersangka,&#8221; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (3/4/2024).</p>
<p>Ketut belum bisa merinci apa saja aset tersangka yang sudah disita, dan berapa nilainya. Karena penelusuran aset masih berlangsung hingga kini.</p>
<p>Penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan penyidik, baru-baru ini, Senin (1/4), terhadap tersangka Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.</p>
<p>Dari kediaman tersangka Harvey Moeis di kawasan Jakarta Selatan, penyidik menyita dua unit kendaraan roda empat, yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B-883-SDW.</p>
<p>Selain itu Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.</p>
<p>Terkait barang temuan tersebut, Ketut mengatakan belum mendapatkan informasi dari penyidik apa saja hasil verifikasi-nya.</p>
<p>&#8220;Saya belum bisa kasih info, karena informasi dari penyidik belum ada, nanti kalau sudah clear semuanya pasti akan kami rilis semua terkait barang yang berharga ya g dilakukan penyitaan kemarin oleh teman-teman penyidik,&#8221; ucap Ketut.</p>
<p>Penyitaan juga sudah dilakukan terhadap tersangka Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).</p>
<p>Dalam penggeledahan dari tanggal 6-8 Maret, penyidik menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.</p>
<p>Serangkaian penggeledahan juga dilakukan Rabu (30/12) di beberapa tempat yakni kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya yakni Kantor PT RBT.</p>
<p>Dari kegiatan tersebut Tim Penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud.</p>
<p>Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.</p>
<p>Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.</p>
<p>Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.</p>
<p>Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manajer PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.</p>
<p>Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT. (*/red/ant)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kejaksaan-agung-masih-telusuri-aset-16-tersangka-kasus-korupsi-timah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
