<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hakim &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/hakim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 May 2025 09:14:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Hakim &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gugatan Pengakuan Anak ke RK: Hakim Putuskan Mediasi, Lisa Kecewa</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/gugatan-pengakuan-anak-ke-ridwan-kamil-hakim-putuskan-mediasi-lisa-mariana-kecewa/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/gugatan-pengakuan-anak-ke-ridwan-kamil-hakim-putuskan-mediasi-lisa-mariana-kecewa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2025 08:47:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Lisa Mariana]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[pengakuan anak]]></category>
		<category><![CDATA[Ridwan Kamil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=28400</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Bandung – Di ruang sidang yang tak terlalu ramai di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025) siang, suara&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex basis-auto flex-col -mb-(--composer-overlap-px) [--composer-overlap-px:24px] grow overflow-hidden">
<div class="relative h-full">
<div class="flex h-full flex-col overflow-y-auto [scrollbar-gutter:stable_both-edges] @[84rem]/thread:pt-(--header-height)">
<div class="@thread-xl/thread:pt-header-height mt-1.5 flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full" dir="auto" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="false">
<div class="text-base my-auto mx-auto py-5 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @[37rem]:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @[72rem]:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:32rem] @[34rem]:[--thread-content-max-width:40rem] @[64rem]:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto flex max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 text-base gap-4 md:gap-5 lg:gap-6 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden">
<div class="group/conversation-turn relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="relative flex-col gap-1 md:gap-3">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-5" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="a4395af2-93c6-4c62-b551-7cb242f182c1" data-message-model-slug="gpt-4o">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[3px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full break-words light">
<p data-start="237" data-end="584"><strong data-start="237" data-end="250">Media Analis Indonesia, Bandung –</strong> Di ruang sidang yang tak terlalu ramai di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025) siang, suara Ketua Majelis Hakim Panji Surono menggema lantang: &#8220;Kita upayakan damai lebih dulu.&#8221; Kalimat itu menjadi penanda awal proses hukum yang akan berjalan panjang antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.</p>
<p data-start="586" data-end="815">Majelis hakim memutuskan perkara perdata yang dilayangkan Lisa terkait pengakuan hak identitas anak lebih dulu menempuh jalur mediasi. &#8220;Legalitas kuasa hukum sudah sah. Mediasi dipimpin hakim muda bersertifikat,&#8221; kata Panji.</p>
<p data-start="817" data-end="1087">Permintaan mediasi ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, yang mengamanatkan setiap sengketa perdata harus lebih dulu diupayakan penyelesaian damai melalui mediasi. Namun, dari jalannya persidangan, perdamaian itu tampak jauh dari harapan.</p>
<p>Dalam sidang perdana yang digelar tertutup itu, Ridwan Kamil tidak hadir dan hanya mengutus tim kuasa hukumnya. Ketidakhadiran ini disesalkan kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan. Ia menilai sikap itu menunjukkan rendahnya itikad baik dari pihak tergugat.</p>
<p data-start="1350" data-end="1659">&#8220;Padahal, Perma 1/2016 menegaskan prinsipal wajib hadir dalam proses mediasi sebagai bentuk iktikad baik,&#8221; kata Markus usai sidang. Ia menegaskan bahwa gugatan kliennya bukan untuk mencari sensasi, melainkan memperjuangkan &#8220;hak identitas anak&#8221;, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.</p>
<p data-start="1661" data-end="1842">Dalam putusan MK tersebut, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Gugatan Lisa, menurut Markus, mengacu pada landasan hukum itu.</p>
<p data-start="1844" data-end="2204">Kasus ini menyita perhatian publik sejak gugatan Lisa didaftarkan di PN Bandung pada awal Mei 2025. Lisa yang memiliki 3,2 juta pengikut di Instagram itu, menggugat Ridwan Kamil atas dugaan hubungan masa lalu yang menghasilkan seorang anak. Tidak ada tuntutan materiil dalam gugatan. Fokusnya, kata Markus, adalah pengakuan terhadap anak tersebut secara hukum.</p>
<p data-start="2206" data-end="2485">Pihak Ridwan Kamil sejauh ini belum memberi tanggapan terbuka kepada publik. Dalam sidang, tim kuasa hukumnya hanya menyampaikan bahwa mereka akan mengikuti proses hukum yang berlaku. &#8220;Kami hormati proses mediasi yang ditetapkan majelis,&#8221; kata salah seorang pengacaranya singkat.</p>
<p data-start="2487" data-end="2748">Persidangan selanjutnya menunggu proses mediasi rampung. Lisa dan Ridwan Kamil diminta melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan menjadwalkan pertemuan dengan mediator. &#8220;Semoga bisa bertemu dalam damai karena damai itu indah,&#8221; kata hakim Panji menutup persidangan.</p>
<p data-start="2750" data-end="2894">Namun, jika dilihat dari eskalasi kasus dan tekanan publik di media sosial, perkara ini kemungkinan besar tak akan selesai di meja mediasi saja. (imh)</p>
<p data-start="2750" data-end="2894">
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/gugatan-pengakuan-anak-ke-ridwan-kamil-hakim-putuskan-mediasi-lisa-mariana-kecewa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkumham Temui Perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia, Tindaklanjuti Tuntutan para Hakim</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/menkumham-temui-perwakilan-solidaritas-hakim-indonesia-tindaklanjuti-tuntutan-para-hakim/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/menkumham-temui-perwakilan-solidaritas-hakim-indonesia-tindaklanjuti-tuntutan-para-hakim/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Oct 2024 09:13:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mogok]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Menkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Mogok Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Solidaritas Hakim Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=17365</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menemui perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menemui perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia dan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti tuntutan para hakim, seperti kenaikan gaji pokok, dengan Kementerian Keuangan.</p>
<p>“Kami komunikasikan dengan Kementerian Keuangan terkait hal tersebut (tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia),” ujar Supratman di Jakarta, Senin (10/7/2024) seperti dikutip dari Antara.</p>
<p>Supratman juga menjelaskan bahwa pada waktu yang bersamaan dengan pertemuan antara dirinya dengan perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin, juga terjadi pertemuan antara Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dengan pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin.</p>
<p>“Di jam yang sama, Dirjen Anggaran Kemenkeu hadir pada pertemuan dengan Pengurus IKAHI di gedung MA RI,” ucap dia.</p>
<p>Atas respons positif Menteri Hukum dan HAM, Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Aji Prakoso mengatakan akan menunggu hasil pembahasan yang terjadi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Komisi Yudisial, dan Bappenas.</p>
<p>“Seandainya nanti sudah selesai pembahasan mengenai nominal perubahan (gaji hakim) dari PP 94 Tahun 2012, Pak Menteri akan melakukan harmonisasi secepatnya,” ujar Aji ketika ditemui di Kementerian Hukum dan HAM.</p>
<p>Aji meminta agar pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa sejak putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2018, yang menyatakan bahwa gaji pokok hakim tidak boleh disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah belum mengambil langkah konkret.</p>
<p>“Karena (penggajian hakim) masih menggunakan metode pegawai negeri sipil, sedangkan kedudukan hakim di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sebagai pejabat negara,” ucap Aji.</p>
<p>Ia menekankan pentingnya perubahan aturan tersebut karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan hakim.</p>
<p>Aji mengatakan akan menanti hasil dari pertemuan tersebut hingga 11 Oktober 2024. Apabila tuntutan dari aksi Solidaritas Hakim Indonesia tidak dipenuhi, maka ia akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar.</p>
<p>“Kami lihat pertemuan dan diskursus antara Mahkamah Agung dengan lembaga terkait. Seandainya tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan hakim, kami akan perpanjang gerakan ini,” kata Aji.</p>
<p>Selain kenaikan gaji pokok, aksi Solidaritas Hakim Indonesia juga memperjuangkan pembaharuan tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, hingga rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan para hakim. (*/Red/ant)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/menkumham-temui-perwakilan-solidaritas-hakim-indonesia-tindaklanjuti-tuntutan-para-hakim/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
