<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hakim Mahkamah Konstitusi &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/hakim-mahkamah-konstitusi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Apr 2024 08:51:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Hakim Mahkamah Konstitusi &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tok! MK Putuskan Tolak Seluruh Permohonan Pasangan Ganjar-Mahfud </title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/tok-mk-putuskan-tolak-seluruh-permohonan-pasangan-ganjar-mahfud/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/tok-mk-putuskan-tolak-seluruh-permohonan-pasangan-ganjar-mahfud/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Apr 2024 08:51:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ganjar Mahfud]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Sengketa Pilpres 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=7468</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.</p>
<p>&#8220;Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,&#8221; kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024) sore.</p>
<p>MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.</p>
<p>Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ada lima petitum yang diajukan, yakni sebagai berikut:</p>
<p>1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.<br />
2. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.<br />
3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.<br />
4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.<br />
5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini</p>
<p>Sebelumnya, dalam majelis sidang yang sama, MK juga menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Menurut MK, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. (*/red/ant)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/tok-mk-putuskan-tolak-seluruh-permohonan-pasangan-ganjar-mahfud/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Haedar: Hakim MK harus Bermoral Malaikat Tuntaskan Sengketa Pemilu</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/haedar-hakim-mk-harus-bermoral-malaikat-tuntaskan-sengketa-pemilu/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/haedar-hakim-mk-harus-bermoral-malaikat-tuntaskan-sengketa-pemilu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Apr 2024 10:27:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Haedar Nashir]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=6753</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Yogyakarta &#8211; Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menekankan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus &#8220;bermoral&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Yogyakarta</strong> &#8211; Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menekankan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus &#8220;bermoral malaikat&#8221; dalam menyelesaikan sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024.</p>
<p>&#8220;Harus bermoral malaikat sebenarnya, karena di tangan sembilan orang (hakim MK) nasib bangsa dan sengketa politik bangsa ditentukan,&#8221; kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Sabtu (6/4/2024).</p>
<p>MK memiliki total sembilan hakim konstitusi dalam menangani setiap perkara.</p>
<p>Meski demikian, satu hakim MK, yakni eks Ketua MK Anwar Usman tidak dilibatkan menangani PHPU Pilpres 2024 berkait putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan Anwar melanggar kode etik terkait perkara syarat usia minimal capres-cawapres 2023.</p>
<p>Dengan moralitas tertinggi yang dia tekankan, seluruh hakim MK diharapkan memiliki landasan jiwa amanah, jujur, terpercaya, dan bertanggung jawab dalam memutus sengketa hasil pemilu.</p>
<p>PP Muhammadiyah, ditegaskan Haedar dalam posisi menyerahkan seluruh sengketa Pemilu 2024 tuntas di MK.</p>
<p>&#8220;Menyangkut persengketaan pemilu sepenuhnya kita serahkan dan kita dorong penyelesaiannya di MK, tidak di tempat lain,&#8221; ucap dia.</p>
<p>Haedar mengutarakan kepercayaan publik terhadap proses sidang sengketa pemilu yang digelar perdana pada 27 Maret 2024 merupakan sebuah harapan baru bagi MK.</p>
<p>&#8220;Ada harapan baru ke MK, maka bertindaklah sebagai para negarawan dan atas nama moralitas tertinggi, lebih-lebih atas nama Tuhan Yang Maha Esa mereka harus mengambil keputusan yang jernih, objektif, adil, jujur, terpercaya dan letakkan kebenaran di atas segalanya,&#8221; kata dia.</p>
<p>Di sisi lain, dia meminta publik menghormati apa pun hasil keputusan MK, manakala dalam proses persidangan, seluruh hakim konstitusi telah bekerja maksimal.</p>
<p>&#8220;Semuanya harus menghormatinya karena apapun kan mesti akan ada keditakpuasan dalam proses sengketa, tapi di situlah platform kita berbangsa dan bernegara, ada fairness,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tengah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.</p>
<p>Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.</p>
<p>Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.</p>
<p>Sementara itu, Pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.</p>
<p>Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, pasangan ini memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/haedar-hakim-mk-harus-bermoral-malaikat-tuntaskan-sengketa-pemilu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
