<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Gugatan Praperadilan &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/gugatan-praperadilan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Jan 2025 00:44:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Gugatan Praperadilan &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPK Optimistis Menangkan Gugatan Praperadilan Hasto</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-optimistis-menangkan-gugatan-praperadilan-hasto/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-optimistis-menangkan-gugatan-praperadilan-hasto/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2025 01:30:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen PDI Perjuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=22619</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimis menang melawan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimis menang melawan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka.</p>
<p>&#8220;Masalah praperadilan yang diajukan prinsipnya kami semua ini yakin, optimis. Bagaimana kami menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praper, kemudian kami pesimis? enggak, kami semuanya optimis, kami yakin,&#8221; kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).</p>
<p>Setyo mengatakan pihakny sudah mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk pembuktian bahwa seluruh secara formil dan materiel bahwa penetapan tersangka tersebut sudah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.</p>
<p>&#8220;Tapi praperadilan kan urusannya hanya terkait masalah administrasi atau formil saja,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Tim hukum KPK, kata Setyo, juga akan membuktikan dalam persidangan bawah apa yang dipersangkakan oleh penyidik KPK adalah sesuai dengan fakta.</p>
<p>&#8220;Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar pada Selasa (21/1/2025).</p>
<p>&#8220;Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada Selasa tanggal 21 Januari 2025,&#8221; kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.</p>
<p>Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai Termohon yaitu KPK RI.</p>
<p>Permohonan praperadilan itu diajukan oleh Hasto pada Jumat (10/1/2025). Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto, kemudian panitera pengganti yakni Wijatmoko dan jurusita pengganti yakni Dewa Gede Randhy.</p>
<p>Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).</p>
<p>Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.</p>
<p>HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-optimistis-menangkan-gugatan-praperadilan-hasto/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/pn-bandung-kabulkan-gugatan-praperadilan-pegi-setiawan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/pn-bandung-kabulkan-gugatan-praperadilan-pegi-setiawan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jul 2024 03:45:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pegi Setiawan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jawa Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=11658</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Bandung&#8211; Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Bandung</strong>&#8211; Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.</p>
<p>&#8220;Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,&#8221; kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).</p>
<p>Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. &#8220;Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.</p>
<p>Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.</p>
<p>“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,&#8221; kata dia.</p>
<p>PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.</p>
<p>Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7). Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.</p>
<p>Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7/2024) dan Kamis (5/7/2024).</p>
<p>Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.</p>
<p>Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/pn-bandung-kabulkan-gugatan-praperadilan-pegi-setiawan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kuasa-hukum-pegi-setiawan-optimis-menangkan-gugatan-praperadilan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kuasa-hukum-pegi-setiawan-optimis-menangkan-gugatan-praperadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jun 2024 04:45:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pegi Setiawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=10921</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.</p>
<p>Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan pihaknya menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.</p>
<p>“Optimis 99 persen kita optimis. Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macem, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita,” kata Sugianti di Bandung, Senin (24/6/2024).</p>
<p>Sugianti berharap hakim yang telah ditunjuk oleh PN Bandung memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain yang dapat merugikan kliennya.</p>
<p>“Hari ini kita ingin harapan kita, hari ini praperadilan akan berjalan lancar dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” katanya.</p>
<p>Dia menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah. Yanti mengatakan tidak didapati bukti mengarah kepada Pegi Setiawan.</p>
<p>&#8220;Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sementara itu, kuasa hukum lainnya Muchtar Effendy mengaku akan membalas balik semua tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada kliennya. Ia menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.</p>
<p>&#8220;Kami siap untuk meng-counter itu semua dan kami pun akan membuktikan bahwa Pegi Setiawan klien kami itu nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang peristiwa 2016,&#8221;</p>
<p>Adapun pada hari ini PN Bandung menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka utama Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sekitar pukul 09.00 WIB dengan bertempat di ruangan sidang enam.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kuasa-hukum-pegi-setiawan-optimis-menangkan-gugatan-praperadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
