<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Gaji ke-13 &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/gaji-ke-13/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Mon, 05 May 2025 14:56:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Gaji ke-13 &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Skema Gaji ke-13 Ditetapkan, Tunjangan Kinerja Penuh Untuk ASN Pusat</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/skema-gaji-ke-13-ditetapkan-tunjangan-kinerja-penuh-asn-pusat/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/skema-gaji-ke-13-ditetapkan-tunjangan-kinerja-penuh-asn-pusat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 May 2025 14:50:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[ASN Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji ke-13]]></category>
		<category><![CDATA[tunjangan kinerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=27371</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta — Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan dilakukan pada&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex shrink basis-auto flex-col overflow-hidden -mb-(--composer-overlap-px) [--composer-overlap-px:24px] grow">
<div class="relative h-full">
<div class="flex h-full flex-col overflow-y-auto [scrollbar-gutter:stable] @[84rem]/thread:pt-(--header-height)">
<div class="@thread-xl/thread:pt-header-height mt-1.5 flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full" dir="auto" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="false">
<div class="text-base my-auto mx-auto py-5 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @[37rem]:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @[72rem]:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:32rem] @[34rem]:[--thread-content-max-width:40rem] @[64rem]:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto flex max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 text-base gap-4 md:gap-5 lg:gap-6 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden">
<div class="group/conversation-turn relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="relative flex-col gap-1 md:gap-3">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-5" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="7bfa425c-274a-4748-b3f4-3a1aa1560919" data-message-model-slug="gpt-4o">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[3px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full break-words light">
<p class="" data-start="68" data-end="338"><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> — Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan dilakukan pada Juni 2025. Jadwal ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah dan ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.</p>
<p class="" data-start="340" data-end="613">Presiden Prabowo Subianto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Menurut Presiden, total penerima gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang, mencakup ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.</p>
<p class="" data-start="615" data-end="663">Berikut rincian kebijakan gaji ke-13 tahun 2025:</p>
<p class="" data-start="665" data-end="687"><strong data-start="665" data-end="687">1. Waktu Pencairan</strong></p>
<p class="" data-start="690" data-end="722">&#8211; Dijadwalkan cair pada Juni 2025.</p>
<p class="" data-start="725" data-end="766">&#8211; Bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.</p>
<p class="" data-start="768" data-end="791"><strong data-start="768" data-end="791">2. Sasaran Penerima</strong></p>
<p class="" data-start="794" data-end="830">&#8211; ASN (PNS dan PPPK) pusat dan daerah.</p>
<p class="" data-start="833" data-end="846">&#8211; Prajurit TNI.</p>
<p class="" data-start="849" data-end="863">&#8211; Anggota Polri.</p>
<p class="" data-start="866" data-end="872">&#8211; Hakim.</p>
<p class="" data-start="875" data-end="885">&#8211; Pensiunan.</p>
<p class="" data-start="887" data-end="929"><strong data-start="887" data-end="929">3. Komponen Gaji ke-13 untuk ASN Pusat</strong></p>
<p class="" data-start="932" data-end="943">&#8211; Gaji pokok.</p>
<p class="" data-start="946" data-end="1002">&#8211; Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan, jabatan).</p>
<p class="" data-start="1005" data-end="1034">&#8211; Tunjangan kinerja 100 persen.</p>
<p class="" data-start="1036" data-end="1065"><strong data-start="1036" data-end="1065">4. Skema untuk ASN Daerah</strong></p>
<p class="" data-start="1068" data-end="1101">&#8211; Komponen serupa dengan ASN pusat.</p>
<p class="" data-start="1104" data-end="1180">&#8211; Besaran disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.</p>
<p class="" data-start="1182" data-end="1205"><strong data-start="1182" data-end="1205">5. Regulasi Terkait</strong></p>
<p class="" data-start="1208" data-end="1287">&#8211; Belum ada perubahan besaran gaji PNS sejak kenaikan terakhir pada Januari 2024.</p>
<p class="" data-start="1290" data-end="1309">&#8211; Tetap mengacu pada: PP Nomor 5 Tahun 2024, Perpres Nomor 10 Tahun 2024, dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.</p>
<p class="" data-start="1409" data-end="1517"><strong data-start="1409" data-end="1443">6. Besaran Gaji Pokok PNS 2025</strong><br />
Berikut rincian gaji pokok per golongan sesuai masa kerja golongan (MKG):</p>
<p class="" data-start="1521" data-end="1535"><strong data-start="1521" data-end="1535">&#8211; Golongan I</strong></p>
<p class="" data-start="1540" data-end="1573">IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600</p>
<p class="" data-start="1578" data-end="1611">IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000</p>
<p class="" data-start="1616" data-end="1649">IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700</p>
<p class="" data-start="1654" data-end="1687">ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400</p>
<p class="" data-start="1691" data-end="1706"><strong data-start="1691" data-end="1706">&#8211; Golongan II</strong></p>
<p class="" data-start="1711" data-end="1745">IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400</p>
<p class="" data-start="1750" data-end="1784">IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500</p>
<p class="" data-start="1789" data-end="1823">IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200</p>
<p class="" data-start="1828" data-end="1862">IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600</p>
<p class="" data-start="1866" data-end="1882"><strong data-start="1866" data-end="1882">&#8211; Golongan III</strong></p>
<p class="" data-start="1887" data-end="1922">IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200</p>
<p class="" data-start="1927" data-end="1962">IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800</p>
<p class="" data-start="1967" data-end="2002">IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500</p>
<p class="" data-start="2007" data-end="2042">IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700</p>
<p class="" data-start="2046" data-end="2061"><strong data-start="2046" data-end="2061">&#8211; Golongan IV</strong></p>
<p class="" data-start="2066" data-end="2100">IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900</p>
<p class="" data-start="2105" data-end="2139">IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300</p>
<p class="" data-start="2144" data-end="2178">IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400</p>
<p class="" data-start="2183" data-end="2217">IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500</p>
<p class="" data-start="2222" data-end="2256">IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200</p>
<p class="" data-start="2258" data-end="2525">Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendukung stabilitas ekonomi keluarga menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah juga menyatakan akan terus mengevaluasi kebijakan fiskal guna menjaga keberlanjutan pembayaran hak-hak aparatur negara. (imh)</p>
<p data-start="2258" data-end="2525">
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/skema-gaji-ke-13-ditetapkan-tunjangan-kinerja-penuh-asn-pusat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>THR untuk ASN-TNI-Polri cair mulai 17 Maret, gaji ke-13 pada Juni 2025</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/thr-untuk-asn-tni-polri-cair-mulai-17-maret-gaji-ke-13-pada-juni-2025/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/thr-untuk-asn-tni-polri-cair-mulai-17-maret-gaji-ke-13-pada-juni-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2025 06:15:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji ke-13]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=25087</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI, dan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI, dan Polri, serta pensiunan dibayarkan mulai 17 Maret mendatang, sementara pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2025.</p>
<p>&#8220;THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,&#8221; kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara yang berjumlah sekitar 9,4 juta orang di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.</p>
<p>Kebijakan pemberian THR untuk aparatur negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.</p>
<p>Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim.</p>
<p>Sementara bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.</p>
<p>Sedangkan gaji ke-13 untuk aparatur negara akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.</p>
<p>&#8220;Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025,&#8221; kata Prabowo</p>
<p>Presiden berharap sejumlah kebijakan dan stimulus yang diberikan pemerintah selama bulan Ramadhan, mulai dari penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, hingga bonus hari raya untuk pengemudi ojek daring dan kurir daring dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan selama mudik, terutama libur Lebaran.</p>
<p>Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri 2025.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/thr-untuk-asn-tni-polri-cair-mulai-17-maret-gaji-ke-13-pada-juni-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tetap Cair</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/menkeu-sri-mulyani-pastikan-gaji-ke-13-dan-14-asn-tetap-cair/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/menkeu-sri-mulyani-pastikan-gaji-ke-13-dan-14-asn-tetap-cair/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Feb 2025 02:13:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji ke-13]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji ke-14]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=23631</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR)&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap cair.</p>
<p>Saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025), Sri Mulyani menyatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. Namun, ia tak merinci besarannya.</p>
<p>Ia juga menyebut proses persiapan gaji 13 dan 14 tetap berlanjut. Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.</p>
<p>“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani.</p>
<p>Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait isu penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN.</p>
<p>Airlangga mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas isu tersebut. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan.</p>
<p>&#8220;Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,&#8221; kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.</p>
<p>Selanjutnya ketika ditanya soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, ia enggan berkomentar dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah menteri keuangan.</p>
<p>&#8220;Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Adapun media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN di tahun 2025.</p>
<p>Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.</p>
<p>Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.</p>
<p>Kemudian, lewat suratnya, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.</p>
<p>Dalam surat itu, juga disebutkan bahwa rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/menkeu-sri-mulyani-pastikan-gaji-ke-13-dan-14-asn-tetap-cair/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR dan Gaji ke-13</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/mendagri-tito-karnavian-imbau-kepala-daerah-percepat-regulasi-terkait-thr-dan-gaji-ke-13/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/mendagri-tito-karnavian-imbau-kepala-daerah-percepat-regulasi-terkait-thr-dan-gaji-ke-13/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Mar 2024 11:32:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji ke-13]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=5245</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal ini ditekankan Mendagri pada Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024 bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (15/3/2024).</p>
<p>“Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” katanya.</p>
<p>Mendagri menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu.</p>
<p>“Pemerintah prinsip utama filosofi pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” jelasnya.</p>
<p>Pihaknya menambahkan, untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur. “Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti,” tegasnya.</p>
<p>Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan untuk Pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mendagri menegaskan, besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.</p>
<p>“Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta, tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumut. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya ngandalin transfer pusat saja, PAD-nya 5 persen, 6 persen,” ungkapnya.</p>
<p>(*/Rendy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/mendagri-tito-karnavian-imbau-kepala-daerah-percepat-regulasi-terkait-thr-dan-gaji-ke-13/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Teken PP soal THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/presiden-teken-pp-soal-thr-dan-gaji-ke-13-aparatur-negara/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/presiden-teken-pp-soal-thr-dan-gaji-ke-13-aparatur-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Mar 2024 07:00:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji ke-13]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=5120</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.</p>
<p>Berdasarkan salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go,id, di Jakarta Kamis (14/3/2024), dalam PP itu disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.</p>
<p>Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.</p>
<p>Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi,</p>
<p>Dalam PP juga disebutkan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.</p>
<p>Sedangkan THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.</p>
<p>THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.</p>
<p>Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.</p>
<p>Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.</p>
<p>Sedangkan untuk gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.</p>
<p>Publik dapat melihat ketentuan detail dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ketiga belas yang dibayarkan, melalui salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id</p>
<p>PP ditandatangani Presiden Joko Widodo 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (*/red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/presiden-teken-pp-soal-thr-dan-gaji-ke-13-aparatur-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
