<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ETLE &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/etle/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Jun 2025 02:54:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>ETLE &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ETLE Tetap Tilang Mobil Dinas di Jalur Busway, Ditlantas: Tak Ada Pengecualian</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/etle-tetap-tilang-mobil-dinas-di-jalur-busway-ditlantas-tak-ada-pengecualian/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/etle-tetap-tilang-mobil-dinas-di-jalur-busway-ditlantas-tak-ada-pengecualian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Jun 2025 02:54:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[TransJakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=28700</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan kendaraan roda empat berpelat dinas yang melintas di jalur&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan kendaraan roda empat berpelat dinas yang melintas di jalur Transjakarta tetap akan terkena tilang.</p>
<p>&#8220;Seperti yang sudah sering saya jelaskan, saat ini semua kendaraan yang melakukan pelanggaran pasti tercapture oleh kamera ETLE. Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah tercapture dan itu sudah otomatis STNK-nya terblokir,&#8221; kata Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).</p>
<p>Terkait mobil dinas yang terekam oleh ETLE melakukan pelanggaran, Komarudin menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan masing-masing instansi.</p>
<p>&#8220;Untuk kendaraan dinas itu hasil capture diserahkan kalau Polri langsung ke Propam, kalau untuk TNI langsung ke Polisi Militer,&#8221; katanya.</p>
<p>Komarudin menambahkan ETLE yang sedang dikembangkan adalah penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih kepada objektif dan berkeadilan.</p>
<p>&#8220;Jadi semua perilaku pengendara pasti ter-capture (tangkap),&#8221; katanya.</p>
<p>Ia juga menambahkan masih mendalami terkait waktu dan tempat kejadian tersebut terjadi.</p>
<p>&#8220;Saya juga sudah sampaikan kepada anggota saya, fokus mengatasi kemacetan, untuk pelanggaran itu tercapture oleh kamera, itu gak bisa ditawar lagi kalau kamera,&#8221; kata Komarudin.</p>
<p>Sementara saat dikonfirmasi soal petugas kepolisian yang memberikan hormat terhadap mobil dinas yang masuk jalur Transjakarta, Komarudin menyebutkan itu hal yang lumrah.</p>
<p>&#8220;Kalau petugas memberikan hormat ke mobil dinas saya kira itu hal yang lumrah-lumrah saja ya,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram melalui akun @fakta.jakarta yang memperlihatkan mobil tersebut melintas di jalur Transjakarta.</p>
<p>&#8220;Sebuah mobil dinas pejabat terekam masuk ke jalur khusus busway Transjakarta. Dalam rekaman tersebut dua anggota kepolisian terlibat memberi hormat saat mobil itu melintas,&#8221; tulis akun tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/etle-tetap-tilang-mobil-dinas-di-jalur-busway-ditlantas-tak-ada-pengecualian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebanyak 10 Juta Pengemudi Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik di Jakarta dalam Sebulan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sebanyak-10-juta-pengemudi-kendaraan-terjaring-tilang-elektronik-di-jakarta-dalam-sebulan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sebanyak-10-juta-pengemudi-kendaraan-terjaring-tilang-elektronik-di-jakarta-dalam-sebulan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jul 2024 11:48:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Elektronik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=11629</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebutkan sebanyak 10 juta pengemudi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebutkan sebanyak 10 juta pengemudi kendaraan terjaring tilang elektronik atau ETLE di Jakarta dan sekitarnya dalam satu bulan.</p>
<p>&#8220;Satu bulan E-TLE kami ada 10 juta pelanggaran yang terekam,&#8221; katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (7/7/2024).</p>
<p>Namun Latif tidak merinci secara detail mengenai jenis kendaraan pelanggar lalu lintas tersebut. Hanya saja, dia menyebut bahwa jumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta.</p>
<p>&#8220;Di Jakarta raya, kita kan ada 137 ETLE, yang 127 statis, yang 10 mobile,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lebih jauh, Latif menyebut pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm bagi pengemudi sepeda motor.</p>
<p>Kemudian disusul dengan melanggar aturan ganjil genap (gage) dan tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengguna kendaraan roda empat.</p>
<p>&#8220;Tidak menggunakan helm, gage, sabuk keselamatan, menggunakan handphone,&#8221; ucap Latif.</p>
<p>Latif menambahkan tilang ETLE merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.</p>
<p>&#8220;Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain ETLE statis di lampu merah, ada ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan Patroli Polisi dan berkeliling di sejumlah jalan, &#8221; katanya.</p>
<p>Aturan ETLE sendiri tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sebanyak-10-juta-pengemudi-kendaraan-terjaring-tilang-elektronik-di-jakarta-dalam-sebulan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
