<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ekstradisi &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/ekstradisi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Fri, 21 Mar 2025 23:25:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Ekstradisi &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polri: Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu Empat Bulan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polri-ekstradisi-paulus-tannos-butuh-waktu-empat-bulan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polri-ekstradisi-paulus-tannos-butuh-waktu-empat-bulan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Mar 2025 01:00:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Buronan]]></category>
		<category><![CDATA[Ekstradisi]]></category>
		<category><![CDATA[KTP Elektronnik]]></category>
		<category><![CDATA[Paulus Tannos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=25512</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Polri mengemukakan bahwa proses ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos dari&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Polri mengemukakan bahwa proses ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos dari Singapura membutuhkan waktu paling cepat empat bulan.</p>
<p>“Hasil komunikasi kami dengan mitra asing di Singapura, paling cepat bisa empat bulan atau mungkin bisa lebih dari itu karena ada sebuah proses hukum yang harus dilalui,” kata Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Pol Ricky Purnama di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).</p>
<p>Ricky menjelaskan bahwa pihak Singapura mempunyai waktu selama 45 hari masa penahanan untuk menjawab permohonan ekstradisi Tannos dari pemerintah Indonesia.</p>
<p>Pihak Singapura pun, kata dia, telah memenuhi permohonan ekstradisi Tannos dari pemerintah Indonesia.</p>
<p>“Namun, karena pihak Singapura akan melakukan proses berdasarkan sistem hukum mereka, untuk selanjutnya melakukan peninjauan dan asesmen terhadap permohonan ekstradisi kita, keputusan dari proses hukum yang berjalan di Singapura nanti akan keluar pada waktunya dan tentunya akan memakan waktu,” jelasnya.</p>
<p>Walaupun demikian, kata dia, pemerintah merasa lega karena pihak Singapura menjamin bahwa Tannos masih ditahan di <em>Changi Prison</em> selama proses hukum tersebut berjalan, atau sebelum diekstradisi ke Tanah Air.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris <em>National Central Bureau</em> (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos menggunakan cara diplomasi yang dipimpin oleh Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum (OPHI Kemenkum), dan Kejaksaan Agung.</p>
<p>“Untuk tugas kami, mulai dari <em>professional arrest</em> (penangkapan secara profesional), <em>arrest warrant</em> (surat perintah penangkapan), itu sudah kami lakukan, dan saat ini penahanan berada di pihak <em>Attorney General</em> (Jaksa Agung) Singapura,” kata Untung menjelaskan peran Polri dalam proses ekstradisi Tannos.</p>
<p>Paulus Tannos yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 telah berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).</p>
<p>Sebelum penangkapan, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (<em>provisional arrest request</em>) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron kasus korupsi proyek KTP elektronik tersebut.</p>
<p>Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap, kemudian pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan ekstradisi Tannos.</p>
<p>Kemenkum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri RI saat ini sedang berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polri-ekstradisi-paulus-tannos-butuh-waktu-empat-bulan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK: Penahanan Paulus Tannos Sesuai Proses Ekstradisi</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-penahanan-paulus-tannos-sesuai-proses-ekstradisi/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-penahanan-paulus-tannos-sesuai-proses-ekstradisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jan 2025 12:38:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ekstradisi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Paulus Tannos]]></category>
		<category><![CDATA[Singapura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=23159</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan sementara buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Paulus&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan sementara buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura adalah sesuai dengan perjanjian ekstradisi Indonesia-SIngapura.</p>
<p>&#8220;Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri,&#8221; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).</p>
<p>Tessa menerangkan KPK awalnya mengirim permohonan penahanan dengan melampirkan semua kelengkapan persyaratannya, kemudian Divisi Hubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di Singapura yang selanjutnya diteruskan ke Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).</p>
<p>&#8220;Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka atase jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di sana,&#8221; ujar Tessa.</p>
<p>Selanjutnya pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara atase kepolisian dan atase jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara tersangka PT.</p>
<p>Buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura saat yang bersangkutan sedang berada di Negeri Singa pada 17 Januari 2025.</p>
<p>Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.</p>
<p>Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.</p>
<p>KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.</p>
<p>Empat orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.</p>
<p>KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.</p>
<p>Meski demikian, salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.</p>
<p>Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-penahanan-paulus-tannos-sesuai-proses-ekstradisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
