<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DKPP &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/dkpp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Jun 2025 04:33:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>DKPP &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Peringati HUT Ke-13 DKPP, Wamendagri Ribka: DKPP Benteng Utama Jaga Kode Etik Penyelenggara Pemilu</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/peringati-hut-ke-13-dkpp-wamendagri-ribka-dkpp-benteng-utama-jaga-kode-etik-penyelenggara-pemilu/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/peringati-hut-ke-13-dkpp-wamendagri-ribka-dkpp-benteng-utama-jaga-kode-etik-penyelenggara-pemilu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Jun 2025 04:33:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DKPP]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Ribka Haluk]]></category>
		<category><![CDATA[Wamendagri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=28956</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, selama 13 tahun terakhir Dewan Kehormatan Penyelenggara&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, selama 13 tahun terakhir Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjadi benteng utama dalam menjaga kode etik penyelenggaraan pemilu. Hal ini disampaikannya dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 DKPP.</p>
<p>&#8220;Memastikan bahwa setiap tahapan pemilu dan pemilu kada (Pilkada-red) berlangsung dengan profesional dan berintegritas,&#8221; katanya di Gedung Pusat DKPP RI, Jakarta, Kamis (12/6/2025).</p>
<p>Dalam menjalankan tugasnya, DKPP tak jarang harus menegakkan kode etik terhadap aparatur di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahkan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Berkat kinerjanya, DKPP juga berhasil mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berlangsung aman dengan partisipasi pemilih yang tinggi.</p>
<p>Ribka menerangkan, sepanjang tahun 2024 DKPP telah menerima sekitar 790 pengaduan kode etik penyelenggara pemilu dan memeriksa sebanyak 983 penyelenggara. Kondisi ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran pengawasan publik serta kompleksitas penyelenggaraan demokrasi di Indonesia semakin meningkat.</p>
<p>“DKPP memegang peranan yang strategis dalam menegakkan integritas melalui penegakan kode etik penyelenggara pemilu dan menjaga kepercayaan publik,” jelasnya.</p>
<p>Melalui penyelesaian perkara dan pemberian sanksi yang tegas, DKPP juga telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan independensi. Ia mengapresiasi Ketua DKPP beserta jajarannya atas kerja keras dalam menindaklanjuti aduan pelanggaran kode etik. Selain itu, DKPP juga dinilai aktif mendorong pemahaman etika penyelenggara pemilu kepada masyarakat.</p>
<p>Lebih lanjut, Ribka menyampaikan pentingnya kolaborasi antara kementerian dan lembaga penyelenggara pemilu untuk memperkuat sistem pelaksanaan pesta demokrasi ke depan. Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih modern, adil, dan partisipatif, dibutuhkan penguatan implementasi kode etik dan profesionalisme, inovasi dalam sistem penyelenggaraan, serta penyempurnaan berbagai aturan dan regulasi.</p>
<p>&#8220;Tugas ini kita bersama memastikan bahwa pesta demokrasi bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga legitimasi, perlu mendapatkan kepercayaan rakyat, karena dilaksanakan dengan adil, transparan, dan bermartabat,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DKPP Heddy Lugito, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, anggota KPU Parsadaan Harahap, dan sejumlah tamu undangan lainnya.</p>
<p>(*/Rendy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/peringati-hut-ke-13-dkpp-wamendagri-ribka-dkpp-benteng-utama-jaga-kode-etik-penyelenggara-pemilu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DKPP Resmi Terima Aduan Masyarakat Pemantau Pilkada Terkait Pendaftaran Bupati Kutai Kartanegara Dua Periode</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dkpp-resmi-terima-aduan-masyarakat-pemantau-pilkada-terkait-pendaftaran-bupati-kutai-kartanegara-dua-periode/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dkpp-resmi-terima-aduan-masyarakat-pemantau-pilkada-terkait-pendaftaran-bupati-kutai-kartanegara-dua-periode/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Sep 2024 12:09:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[DKPP]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kutai Kartanegara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=16526</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Upaya Masyarakat Pemantau Pilkada menjaga kualitas penyelenggaraan Pilkada terutama kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia mencapai&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Upaya Masyarakat Pemantau Pilkada menjaga kualitas penyelenggaraan Pilkada terutama kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia mencapai progres secara bertahap. Perihal ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merespons baik dengan menerima secara resmi aduan dilayangkan kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU atas dugaan pelanggaran kode etik.</p>
<p>Aduan tercatat oleh DKPP dengan nomor surat aduan 513/04-23/SET-02/IX/ 2024, pada Senin 23 September 2024. DKPP menerima dan menandatangani surat ini melalui unit Sekretariat DKPP.</p>
<p>Sedangkan pihak pengadu adalah<br />
Arifin Nur Cahyono sebagai koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada yang merupakan gabungan dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring.</p>
<p>Arifin menjelaskan, laporan tersebut dibuat karena KPU Kutai Kartanegara (Kukar) menerima pendaftaran Bupati Kutai Kartanegara dua periode Edi Damansyah sebagai bakal calon bupati Kukar pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Padahal, kata Arifin, bakal calon Bupati Kukar tersebut sudah menjalani dua periode sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023..</p>
<p>&#8220;Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan perbuatan pelanggaran UU pilkada serta tidak mengindahkan putusan judicial review Mahkamah Konstusi. Yakni, terkait status Edi Damansyah Bupati Kukar dua periode yang mencalonkan sebagai calon bupati Kutai Kartanegara di Kutai Kartanegara 2024,&#8221; kata Arifin dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).</p>
<p>&#8220;Yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh anggota KPUD Kabupaten Kukar sebagai Penyelenggara Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kukar tahun 2024,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dalam laporannya, Arifin mencantumkan beberapa nama di antaranya Ketua KPUD Kaltim dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar Rudi Gunawan. Kemudian para anggota KPU Kukar Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan Wiwin.</p>
<p>Sementara, dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Idris dan Ketua serta seluruh anggota KPUD Kukar telah melanggar ketentuan batas waktu penanganan laporan pelanggaran Pilkada berupa somasi dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring Di mana sudah diingatkan bahwa diminta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kukar 2024.</p>
<p>Terkait itu, lanjut Arifin, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 perihal masa jabatan kepala daerah Yang khusus menyidangkan tentang posisi uji materi kedudukan Edi Damansyah sebagai Bupati dua periode di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan menghasilkan putusan dengan amar putusan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023</p>
<p>Kemudian, sambungnya, Bupati Kukar 2021-2026, Edi Damansyah, pada periode sebelumnya, 2016-2021, sebagai wakil bupati, menggantikan Bupati Rita Widyasari yang termasuk dalam amar putusan mahkamah K institusi dengan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 menyatakan Edi Damansyah yang saat itu menjabat sebagai wakil bupati, ditugaskan menjabat Pelaksana Tugas Bupati Bupati Kukar pada 9 April 2018-13 Februari 2019.</p>
<p>&#8220;Sebagaimana berdasar Surat Penugasan Nomor: 131/13/B.PPOD.III /2017. &#8220;Edi Damansyah kemudian menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019,&#8221; kata Arifin.</p>
<p>Sehingga, Arifin menilai, Ketua KPUD Provinsi Kalimantan Timur dan Ketua KPUD Kukar dan seluruh anggotanya tidak profesional, adil, dan berkepastian hukum karena menerima pencalonan Edi Damansyah bupati dua periode kutai kartanegara sebagai Calon Bupati Kukar pada pilkada 2024.</p>
<p>Terlebih, tidak menghormati dan melaksanakan putusan MK untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia.</p>
<p>Namun, ketua KPUD Kaltim bersama Ketua KPUD Kukar dan seluruh anggotanya sebagai pejabat negara malah tidak melaksanakan putusan MK. &#8220;Padahal dalam putusan MK sudah dijelaskan bahwa Edi Damansyah masuk dalam katagori Bupati yang sudah dua periode menjabat sebagai bupati Kukar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Karenanya, Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring meminta agar DKPP dapat menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya, menyatakan para teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu,&#8221; tegasnya.</p>
<p>(*/Ahmad Zarkasi)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dkpp-resmi-terima-aduan-masyarakat-pemantau-pilkada-terkait-pendaftaran-bupati-kutai-kartanegara-dua-periode/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terima Pendaftaran Bupati Kukar Dua Periode, Ketua KPUD akan Dilaporkan ke DKPP</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/terima-pendaftaran-bupati-kukar-dua-periode-ketua-kpud-akan-dilaporkan-ke-dkpp/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/terima-pendaftaran-bupati-kukar-dua-periode-ketua-kpud-akan-dilaporkan-ke-dkpp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Sep 2024 05:55:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kukar]]></category>
		<category><![CDATA[DKPP]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran Etik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=16458</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Koordinator Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring, Arifin&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Koordinator Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring, Arifin Nur Cahyono melaporkan penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Laporan akan dilayangkan pada Senin (23/9/2024).</p>
<p>Laporan disampaikan karena KPU Kutai Kartanegara (Kukar) menerima pendaftaran Bupati Kutai Kartanegara dua periode Edi Damansyah sebagai bakal calon bupati Kukar pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.</p>
<p>Padahal, kata Arifin, bakal calon Bupati Kukar tersebut sudah menjalani dua periode sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.</p>
<p>&#8220;Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan perbuatan pelanggaran UU pilkada serta tidak mengindahkan putusan judicial review Mahkamah Konstusi. Yakni, terkait status Edi Damansyah Bupati Kukar dua periode yang mencalonkan sebagai calon bupati Kutai Kartanegara di Kutai Kartanegara 2024,&#8221; kata Arifin dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).</p>
<p>&#8220;Yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh anggota KPUD Kabupaten Kukar sebagai Penyelenggara Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kukar tahun 2024,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dalam laporannya, Arifin mencantumkan beberapa nama di antaranya Ketua KPUD Kaltim dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar Rudi Gunawan. Kemudian para anggota KPU Kukar Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan Wiwin.</p>
<p>Sementara, dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Idris dan Ketua serta seluruh anggota KPUD Kukar telah melanggar ketentuan batas waktu penanganan laporan pelanggaran Pilkada berupa somasi dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring</p>
<p>Di mana sudah diingatkan bahwa diminta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kukar 2024.</p>
<p>Terkait itu, lanjut Arifin, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 perihal masa jabatan kepala daerah Yang khusus menyidangkan tentang posisi uji materi kedudukan Edi Damansyah sebagai Bupati dua periode di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan menghasilkan putusan dengan amar putusan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023.</p>
<p>Kemudian, sambungnya, Bupati Kukar 2021-2026, Edi Damansyah, pada periode sebelumnya, 2016-2021, sebagai wakil bupati, menggantikan Bupati Rita Widyasari yang termasuk dalam amar putusan mahkamah K institusi dengan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 menyatakan Edi Damansyah yang saat itu menjabat sebagai wakil bupati, ditugaskan menjabat Pelaksana Tugas Bupati Bupati Kukar pada 9 April 2018-13 Februari 2019.</p>
<p>&#8220;Sebagaimana berdasar Surat Penugasan Nomor: 131/13/B.PPOD.III /2017. Edi Damansyah kemudian menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019,&#8221; kata Arifin.</p>
<p>Sehingga, Arifin menilai, Ketua KPUD Provinsi Kalimantan Timur dan Ketua KPUD Kukar dan seluruh anggotanya tidak profesional, adil, dan berkepastian hukum karena menerima pencalonan Edi Damansyah bupati dua periode kutai kartanegara sebagai Calon Bupati Kukar pada pilkada 2024.</p>
<p>Terlebih, tidak menghormati dan melaksanakan putusan MK untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia. Namun, ketua KPUD Kaltim bersama Ketua KPUD Kukar dan seluruh anggotanya sebagai pejabat negara malah tidak melaksanakan putusan MK.</p>
<p>&#8220;Padahal dalam putusan MK sudah dijelaskan bahwa Edi Damansyah masuk dalam katagori Bupati yang sudah dua periode menjabat sebagai bupati Kukar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Karenanya, Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring meminta agar DKPP dapat menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya, menyatakan para teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu,&#8221; pungkasnya. (*/Zarkasih)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/terima-pendaftaran-bupati-kukar-dua-periode-ketua-kpud-akan-dilaporkan-ke-dkpp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy&#8217;ari terkait Kasus Dugaan Asusila</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dkpp-pecat-ketua-kpu-hasyim-asyari-terkait-kasus-dugaan-asusila/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dkpp-pecat-ketua-kpu-hasyim-asyari-terkait-kasus-dugaan-asusila/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2024 09:50:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[DKPP]]></category>
		<category><![CDATA[Hasyim Asy’ari]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua KPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=11418</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy&#8217;ari terkait kasus dugaan asusila.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy&#8217;ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,&#8221; kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).</p>
<p>Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.</p>
<p>&#8220;Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.</p>
<p>Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.</p>
<p>&#8220;Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,&#8221; kata Heddy membuka sidang.</p>
<p>Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy&#8217;ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).</p>
<p>Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy&#8217;ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.</p>
<p>Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy&#8217;ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.</p>
<p>Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (*/red/ant)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dkpp-pecat-ketua-kpu-hasyim-asyari-terkait-kasus-dugaan-asusila/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
