<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DKJ &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/dkj/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Sat, 07 Dec 2024 14:31:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>DKJ &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/prabowo-teken-uu-perubahan-nomenklatur-jabatan-daerah-khusus-jakarta/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/prabowo-teken-uu-perubahan-nomenklatur-jabatan-daerah-khusus-jakarta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Dec 2024 14:24:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DKJ]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo Subianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=20818</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada serentak 2024.</p>
<p>Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (7/12/2024), melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.</p>
<p>&#8220;Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,&#8221; demikian petikan Pasal 70-B.</p>
<p>Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.</p>
<p>UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.</p>
<p>Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.</p>
<p>Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/prabowo-teken-uu-perubahan-nomenklatur-jabatan-daerah-khusus-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dinas Dukcapil Pastikan KTP Lama Masih Berlaku Meski Status Jakarta Berubah Jadi DKJ</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dinas-dukcapil-pastikan-ktp-lama-masih-berlaku-meski-status-jakarta-berubah-jadi-dkj/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dinas-dukcapil-pastikan-ktp-lama-masih-berlaku-meski-status-jakarta-berubah-jadi-dkj/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Apr 2024 15:10:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[DKJ]]></category>
		<category><![CDATA[Dukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[KTP Lama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=7637</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan KTP lama masih berlaku meski status&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan KTP lama masih berlaku meski status Jakarta ke depan menjadi daerah khusus (DKJ).</p>
<p>&#8220;Tentunya masih berlaku,&#8221; kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, Kamis (25/4/2024).</p>
<p>Namun Budi menambahkan nantinya memang dilakukan pergantian KTP hanya saja pelaksanaannya secara bertahap mulai dari dua juta penduduk dulu pada tahun ini, kemudian selanjutnya pada tahun 2025.</p>
<p>&#8220;Saya hitung yang harus ganti KTP sebanyak 8,3 juta jiwa berdasarkan data sementara. Hal ini karena adanya mutasi penduduk (pindah, kematian, dan lain sebagainya),&#8221; kata dia.</p>
<p>Kemudian, terkait blangko KTP, imbuh Budi, ini diutamakan bagi warga yang melakukan proses pelayanan terlebih dulu.</p>
<p>Sementara itu, terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta, dia mengatakan telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024.</p>
<p>Menurut dia Dukcapil DKI berkoordinasi dengan Kemendagri terkait penonaktifan NIK warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.</p>
<p>&#8220;Saat ini untuk yang meninggal kami sudah masukkan totalnya hampir sekitar 40 ribu. Rumah tangga yang sudah tidak ada hampir 9.000. Ini semua sudah di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang rumah tangga tidak ada masih proses,&#8221; tutur dia.</p>
<p>Budi mengingatkan masyarakat Jakarta dapat memeriksa laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ untuk mengetahui diri mereka masuk atau tidak ke dalam program penonaktifan.</p>
<p>&#8220;Mereka yang sudah memindahkan dokumen kependudukan apakah sudah keluar dari program itu atau tidak, jadi besok mereka sudah bisa periksa, bisa menyesuaikan dengan domisili,&#8221; jelas dia.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dinas-dukcapil-pastikan-ktp-lama-masih-berlaku-meski-status-jakarta-berubah-jadi-dkj/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemendagri Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Sidang Paripurna</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kemendagri-sepakat-ruu-dkj-dibawa-ke-sidang-paripurna/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kemendagri-sepakat-ruu-dkj-dibawa-ke-sidang-paripurna/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Mar 2024 23:59:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Khusus Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[DKJ]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=5494</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke sidang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjadi Undang-Undang (UU). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, RUU DKJ dibuat dengan kerja keras dan sungguh-sungguh untuk membangun Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.</p>
<p>“Sekali lagi kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih, penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI. Juga Pimpinan dan anggota komite I DPD RI, tim perumus, tim sinkronisasi yang telah sangat bekerja maraton sangat keras,” katanya pada Rapat Pleno Raker Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Senin (18/3/2024).</p>
<p>Selain jajaran Kemendagri, rapat dihadiri pula oleh anggota Baleg DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan stakeholder terkait. Para peserta rapat tersebut juga telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).</p>
<p>Mendagri mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap pendapat mini fraksi-fraksi yang pada umumnya sepakat terhadap RUU DKJ. Di dalam rapat pleno tersebut, dari sembilan fraksi yang hadir, 8 fraksi menyepakati RUU DKJ dibawa ke sidang paripurna, dan hanya satu yang menolak. Bagi yang berbeda pandangan, pihaknya menghargai keputusan tersebut.</p>
<p>“Kami mengucapkan terima kasih banyak dan apresiasi yang tinggi dengan adanya pendapat dari mini fraksi-fraksi dan pada umumnya adalah sepakat. Namun sesuai prinsip demokrasi, saya kira kalau ada yang kurang sepakat juga kita perlu hargai. Tapi kami melihat bahwa secara majority sudah ada kesepakatan untuk rapat ini menyetujui tentang RUU yang sudah dibahas dengan sangat kerja keras,” terangnya.</p>
<p>Mendagri menambahkan, berbagai materi penting yang berkaitan dengan pasal-pasal di dalam RUU DKJ telah disepakati. Poin-poin tersebut di antaranya mulai dari ketentuan umum, kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pengaturan aset, ketentuan peralihan, hingga penutup. Pihaknya sekali lagi mengapresiasi kerja keras bersama dalam proses pembuatan RUU DKJ tersebut.</p>
<p>“Demikian yang dapat kami sampaikan pada rapat kerja tingkat I Badan Legislasi DPR RI dan sikap pemerintah setuju, dan berharap kesempatan yang telah diperoleh ini bisa diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI,” tandas Mendagri.</p>
<p>(*/Rendy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kemendagri-sepakat-ruu-dkj-dibawa-ke-sidang-paripurna/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Setujui RUU DKJ Dibahas Lebih Lanjut, Pemerintah Tekankan Pentingnya Keselarasan dengan Regulasi Terkait</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/setujui-ruu-dkj-dibahas-lebih-lanjut-pemerintah-tekankan-pentingnya-keselarasan-dengan-regulasi-terkait/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/setujui-ruu-dkj-dibahas-lebih-lanjut-pemerintah-tekankan-pentingnya-keselarasan-dengan-regulasi-terkait/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Mar 2024 14:06:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DKJ]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=5081</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibahas lebih lanjut. Dia menekankan, pembahasan itu harus tetap memperhatikan keselarasan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.</p>
<p>Mendagri mengungkapkan bahwa pemerintah mengapresiasi dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif DPR RI yang mengusulkan RUU tentang Provinsi DKJ. “Terutama penghargaan kami sampaikan kepada seluruh pimpinan DPR RI karena sudah diketok dalam paripurna yang lalu dan juga Badan Legislasi yang sangat proaktif, serta juga DPD RI,” ujar Mendagri pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan agenda Pembahasan RUU tentang Provinsi DKJ di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).</p>
<p>Lebih lanjut, Mendagri mengatakan, RUU tersebut merupakan amanat dari Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dia juga menyampaikan komitmen bersama antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah dalam mewujudkan visi bersama membangun Jakarta menjadi kota kelas dunia. Harapannya Jakarta tak hanya memiliki daya saing di tingkat regional Asia Tenggara, tetapi juga setara dengan kota-kota maju lainnya di dunia.</p>
<p>“Kita ingin juga agar kota Jakarta menjadi salah satu pusat utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lain-lain, intinya adalah kira-kira sama dengan New York Amerika, atau Sydney Melbourne-nya Australia,” jelas Mendagri.</p>
<p>Di lain sisi, Mendagri juga menyampaikan sejumlah isu penting yang perlu kesepahaman dalam forum pembahasan RUU tentang Provinsi DKJ. Hal itu seperti terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ. “Sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk, sekali lagi, karena dari awal draf kami draf pemerintah sikapnya dan drafnya juga isinya sama, dipilih bukan ditunjuk,” terangnya.</p>
<p>Isu lainnya, lanjut Mendagri, yakni mengenai masa transisi perpindahan IKN dalam hal belum tersedianya sarana dan prasarana fisik secara memadai. Kondisi ini membuat penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan masih dapat dilaksanakan secara fisik pada kantor-kantor kementerian dan lembaga yang berada di wilayah DKJ. Hal ini sesuai amanat Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hingga ditetapkannya tanggal pemindahan IKN melalui Keputusan Presiden (Keppres).</p>
<p>Kemudian isu lainnya yaitu mengenai persoalan kawasan aglomerasi, pengelolaan ruang laut, dan kewenangan khusus. Adapun kewenangan khusus ini penting untuk menunjang Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Ini seperti di bidang pemerintahan, keuangan, perizinan berusaha, penanggulangan banjir dan persampahan, serta perkeretaapian atau transportasi massal.</p>
<p>“Oleh karena itu yang kita anggap penting betul untuk mendorong Jakarta menjadi kota global yang sesuai dengan harapan kita tadi kami kira kewenangan khusus ini dapat diberikan sebagai UU lex specialis,” jelasnya.</p>
<p>(*/Rendy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/setujui-ruu-dkj-dibahas-lebih-lanjut-pemerintah-tekankan-pentingnya-keselarasan-dengan-regulasi-terkait/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
