<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ditjen Dukcapil &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/ditjen-dukcapil/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 Nov 2024 07:11:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Ditjen Dukcapil &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gelar Rakornas II Dukcapil 2024, Kemendagri Beberkan Upaya Penyelesaian Pegawai Non-ASN</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/gelar-rakornas-ii-dukcapil-2024-kemendagri-beberkan-upaya-penyelesaian-pegawai-non-asn/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/gelar-rakornas-ii-dukcapil-2024-kemendagri-beberkan-upaya-penyelesaian-pegawai-non-asn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Nov 2024 07:11:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjen Dukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=18796</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Mataram &#8211; Direktur Bina Aparatur Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Mataram &#8211;</strong> Direktur Bina Aparatur Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Kriarmoni membeberkan, sebanyak 60 persen petugas teknis layanan administrasi kependudukan (Adminduk) berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil atau non-PNS. Apabila pada akhir tahun 2024 tenaga honorer dihapuskan, maka akan berdampak bagi pelayanan Dinas Dukcapil kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Selain itu, jabatan fungsional Administrator Database (ADB) Kependudukan dan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang belum implementatif, menjadi tindak lanjut dari Rakornas Dukcapil I 2024 di Batam,&#8221; ungkap Direktur Andi dalam pemaparannya di Diskusi Panel Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Dukcapil 2024 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (5/11/2024).</p>
<p>Lebih lanjut, disampaikan Andi, status tenaga non-ASN Dukcapil daerah pada 2024 dan 2025, sejalan dengan regulasi terbaru dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.</p>
<p>“Dalam undang-undang tersebut, terdapat klausul penting yaitu Pasal 66 UU 20 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Dan, sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,&#8221; ujar Andi menjelaskan.</p>
<p>Andi juga menyebutkan perlunya strategi yang jelas dan terukur untuk penataan pegawai non-ASN, khususnya di Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota.</p>
<p>&#8220;Kita perlu menyusun roadmap yang jelas untuk peralihan tenaga non-ASN menjadi pegawai ASN di Dinas Dukcapil. Ini harus melibatkan semua pihak terkait dalam proses penataan, agar tidak ada pegawai yang dirugikan,&#8221; tandas Andi.</p>
<p>Di sisi lain, lanjut Andi, dalam upaya menyelesaikan permasalahan pegawai non-ASN tersebut, pihaknya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang status kepegawaian tenaga non-ASN dalam pelayanan Adminduk di daerah.</p>
<p>&#8220;Tercatat ada 19.748 pegawai non-ASN baik itu sebagai operator maupun front office di Dinas Dukcapil daerah,&#8221; urai Andi.</p>
<p>Karena itu, sambung Andi, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mengirim Surat Rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dengan nomor surat: 800.1.8.1/14430/Dukcapil, tanggal 21 Oktober 2024, perihal Rekomendasi tentang Status Kepegawaian Tenaga Non-ASN di Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota.</p>
<p>&#8220;Kemendagri merekomendasikan kepada Kementerian PANRB terkait tenaga non-ASN pada Dinas Dukcapil menjadi prioritas utama dalam mengikuti seleksi PPPK serta mendapatkan jaminan pada seleksi administrasi dan kompetensi,&#8221; imbuh Andi.</p>
<p>Selain itu, masih diuraikan Andi, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga mendorong agar tenaga non-ASN yang tidak lulus dalam seleksi PPPK dapat diterima menjadi PPPK Paruh Waktu dengan prioritas tanpa mengikuti seleksi/tes.</p>
<p>&#8220;Rekomendasi lainnya yaitu tenaga non-ASN tidak masuk database BKN diprioritaskan mengikuti tahapan seleksi PPPK berikutnya dan diperlukan kebijakan khusus dalam mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran, baik untuk proses pengadaan maupun penggajian PPPK yang tidak mempengaruhi komposisi anggaran pemerintah daerah,&#8221; tandas Andi.</p>
<p>(*/Ren</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/gelar-rakornas-ii-dukcapil-2024-kemendagri-beberkan-upaya-penyelesaian-pegawai-non-asn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peringati HUT ke-79 RI dan Kemendagri, Ditjen Dukcapil Buka Layanan Rekam Cetak KTP-el dan Aktivasi IKD</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/peringati-hut-ke-79-ri-dan-kemendagri-ditjen-dukcapil-buka-layanan-rekam-cetak-ktp-el-dan-aktivasi-ikd/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/peringati-hut-ke-79-ri-dan-kemendagri-ditjen-dukcapil-buka-layanan-rekam-cetak-ktp-el-dan-aktivasi-ikd/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Aug 2024 13:24:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjen Dukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[HUT RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[KTP Elektronik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=14212</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta – Guna menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Dalam&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> – Guna menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bakal membuka layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).</p>
<p>Layanan administrasi kependudukan ini digelar selama 3 hari mulai Senin (19/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024) pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Pelayanan akan berlangsung di Kantor Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 19, RT 7/RW 1, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.</p>
<p>Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis, dibuka untuk pegawai Kemendagri dan keluarga serta masyarakat umum. Artinya masyarakat dari seluruh Indonesia dapat menikmati layanan ini. Selain itu, tersedia juga bazar murah kebutuhan pokok dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) Unit Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Pemdes.</p>
<p>Selain itu, perayaan HUT RI dan Kemendagri di lingkup Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemdes juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan seperti lomba balap karung dan pertandingan mini soccer.</p>
<p>Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam mengatakan telah menandatangani Surat Nomor 400.8/11014/Dukcapil perihal Pemberitahuan Layanan Rekam dan Cetak KTP-el serta Aktivasi IKD. Surat tersebut untuk mengundang 13 komponen di lingkup Kemendagri agar turut berpartisipasi.</p>
<p>Surat itu ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri; Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri; Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum); Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil); Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah (Otda); Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda); Sekretaris Ditjen Bina Pemdes; Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda); Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM); Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN); Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); Karo Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN); serta Karo Keuangan, Umum, dan Humas Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).</p>
<p>&#8220;Mohon perkenan Saudara mengimbau seluruh pegawai Kemendagri beserta keluarga untuk mengunjungi layanan Dukcapil dimaksud. Adapun bagi pegawai yang akan mengurus dokumen kependudukan, harap membawa berkas persyaratan sebagaimana terlampir,&#8221; jelas Hani Syopiar Rustam dalam suratnya.</p>
<p>Adapun persyaratan layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi IKD sebagai berikut:<br />
1. Perekaman KTP-el baru (usia 17 tahun):<br />
a. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;<br />
b. Membawa Kartu Keluarga;<br />
c. Usia 16 tahun bisa merekam (cetak KTP-el setelah berusia 17 tahun).</p>
<p>2. Perekaman KTP-el ganti foto:<br />
a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);<br />
b. Membawa KTP-el lama (belum berhijab);<br />
c. Hanya untuk perubahan dari belum berhijab menjadi berhijab.</p>
<p>3. Pencetakan KTP-el karena hilang:<br />
a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);<br />
b. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.</p>
<p>4. Pencetakan KTP-el karena rusak:<br />
a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);<br />
b. Membawa KTP-el yang rusak.</p>
<p>5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):<br />
a. Sudah merekam/memiliki KTP-el;<br />
b. Membawa smartphone/HP dan KTP-el/Kartu Keluarga;<br />
c. Disarankan sudah mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store/App Store.</p>
<p>(*/Rendy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/peringati-hut-ke-79-ri-dan-kemendagri-ditjen-dukcapil-buka-layanan-rekam-cetak-ktp-el-dan-aktivasi-ikd/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
