<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dirjen HAM &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/dirjen-ham/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Sun, 15 Sep 2024 15:07:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Dirjen HAM &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dirjen HAM Soroti Peningkatan Anak Berkonflik dengan Hukum, Dorong Penyesuaian UU SPPA</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dirjen-ham-soroti-peningkatan-anak-berkonflik-dengan-hukum-dorong-penyesuaian-uu-sppa/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dirjen-ham-soroti-peningkatan-anak-berkonflik-dengan-hukum-dorong-penyesuaian-uu-sppa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Sep 2024 03:06:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen HAM]]></category>
		<category><![CDATA[restorative justice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=16101</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti tren peningkatan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) di&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti tren peningkatan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.</p>
<p>Menurutnya, situasi ini mendorong tuntutan publik agar pemerintah segera mengambil langkah yang lebih efektif untuk mencegah anak-anak terlibat dalam konflik hukum.</p>
<p>Dhahana menjelaskan bahwa secara konstitusional, hak-hak anak telah diatur secara tegas dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.</p>
<p>Namun, tingginya angka kasus kejahatan yang melibatkan anak, seperti pembunuhan dan kekerasan seksual, menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) bagi ABH.</p>
<p>“Harus diakui, meningkatnya kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penerapan restorative justice terhadap ABH,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (15/9/24).</p>
<p>Dhahana juga menjelaskan bahwa restorative justice di Indonesia diatur secara formil melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menjadi tonggak peradilan pidana berparadigma keadilan restoratif. Pasal 5 ayat (1) UU SPPA menegaskan bahwa sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.</p>
<p>Namun, Dhahana menyoroti bahwa UU SPPA membatasi penerapan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hanya untuk kasus yang ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara.</p>
<p>Mengingat meningkatnya kasus kejahatan berat yang melibatkan anak, seperti pembunuhan dan kekerasan seksual, yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, Dhahana menilai perlu adanya penyesuaian UU SPPA.</p>
<p>“Penyesuaian ini harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses hukum formal lebih sesuai, tentunya dengan tetap mempertimbangkan keadilan bagi korban dan hak anak,” tegas Dhahana.</p>
<p>Ia berharap revisi UU SPPA dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan sesuai dengan dinamika kejahatan yang berkembang.</p>
<p>Selain itu, Dhahana juga menekankan pentingnya adanya pengaturan restorative justice dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, mengingat saat ini restorative justice di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan institusi seperti Peraturan Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.</p>
<p>“Dengan penyesuaian ini, diharapkan anak yang terlibat dalam kejahatan tetap dapat menjalani rehabilitasi yang efektif, sementara hak-hak korban tetap terjaga,” pungkasnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dirjen-ham-soroti-peningkatan-anak-berkonflik-dengan-hukum-dorong-penyesuaian-uu-sppa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditjen HAM Pastikan Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, Pantau Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di Sulteng</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/ditjen-ham-pastikan-pelaksanaan-inpres-nomor-2-tahun-2023-pantau-pemulihan-hak-korban-1965-1966-di-sulteng/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/ditjen-ham-pastikan-pelaksanaan-inpres-nomor-2-tahun-2023-pantau-pemulihan-hak-korban-1965-1966-di-sulteng/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Sep 2024 09:07:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjen HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Sulteng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=15556</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memastikan pemerintah masih menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memastikan pemerintah masih menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.</p>
<p>Bersama dengan Pemerintah Provinsi Palu, Rabu (4/9/2024), Perwakilan Direktorat Jenderal HAM melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM non yudisial di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).</p>
<p>&#8220;Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat dapat terlaksana dengan baik,&#8221; terang Dhahana.</p>
<p>Pada kegiatan tersebut, dibahas berbagai hal terkait pelaksanaan program pemulihan hak korban peristiwa 1965/1966 yang telah dilaksanakan oleh pemerintah. Tahap pertama dari program ini telah dilaksanakan pada 14 Desember 2023, dengan penyaluran bantuan kepada 450 orang yang terdiri dari korban, keluarga korban, dan ahli<br />
warisnya dari 145 keluarga korban langsung.</p>
<p>Beberapa jenis program yang telah terlaksana meliputi pemberian Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan, serta santunan hari raya.<br />
Kendati demikian, diakui ada beberapa program pemulihan yang belum terlaksana, di antaranya pemulihan hak atas perumahan untuk 79 keluarga korban, pemulihan hak atas pendidikan bagi 4 orang, serta pemulihan hak atas ekonomi yang akan disalurkan oleh<br />
Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Pertanian kepada 450 keluarga korban.</p>
<p>&#8220;Dalam diskusi yang kami bersama Pemprov Sulawesi Tengah juga mengemuka usulan terkait pembangunan memorialisasi sebagai bentuk pembelajaran bagi generasi baru<br />
atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu, namun ini memang perlu kajian lebih lanjut,&#8221; imbuh Dhahana.</p>
<p>Lebih lanjut, Dhahana mengungkapkan Pemprov Sulteng juga mendukung kelanjutan program-program pemulihan bagi korban. Tentunya, Ia menggarisbawahi melalui penganggaran yang lebih baik, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan dengan sasaran utama para korban dan keluarga korban peristiwa 1965/1966.<br />
Sebagai informasi, kegiatan Direktorat Jenderal HAM dalam melakukan pemantauan pelaksanaan rekomendasi di Sulteng tidak hanya berdialog dengan pemerintah Provinsj namun juga melakukan agenda pertemuan bersama Perwakilan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM).</p>
<p>Hasil dari pertemuan ini akan menjadi bagian dari upaya Pemerintah untuk terus memperkuat Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di seluruh Indonesia sebagaimana amanat<br />
dalam UU 39 tahun 1999 tentang HAM hak asasi manusia. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/ditjen-ham-pastikan-pelaksanaan-inpres-nomor-2-tahun-2023-pantau-pemulihan-hak-korban-1965-1966-di-sulteng/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
