<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dewan Pers &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/dewan-pers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Jul 2025 04:54:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Dewan Pers &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel Sejak 1982</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sidang-pwi-vs-dewan-pers-saksi-tegaskan-kantor-tak-pernah-disegel-sejak-1982/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sidang-pwi-vs-dewan-pers-saksi-tegaskan-kantor-tak-pernah-disegel-sejak-1982/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Jul 2025 04:54:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Hendry Ch Bangun]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=29997</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Sidang lanjutan gugatan hukum yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta </strong>&#8211; Sidang lanjutan gugatan hukum yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum PWI Pusat menghadirkan seorang saksi bernama Taty Fatimah, staf senior sekretariat PWI yang telah mengabdi sejak tahun 1970.</p>
<p>Sidang sempat memanas saat kuasa hukum tergugat melontarkan pertanyaan yang dinilai menggiring opini mengenai legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Majelis hakim pimpinan , Achmad Rasyid Purba, pun langsung menegur dan mengingatkan agar hal tersebut disampaikan dalam kesimpulan, bukan dalam pemeriksaan saksi.</p>
<p>Taty yang kini berusia 75 tahun menegaskan bahwa Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun, hasil Kongres PWI di Bandung. Ia menyatakan tidak mengetahui detail soal KLB selain dari pemberitaan di media.</p>
<p>&#8220;Saya hanya tahu PWI yang sekarang dipimpin Pak Hendry, sesuai hasil Kongres Bandung. Soal KLB, saya hanya dengar dari berita saja,&#8221; ujar Taty dalam kesaksiannya.</p>
<p>Dalam keterangannya, Taty juga mengungkapkan sejarah panjang keberadaan PWI di Gedung Dewan Pers. Ia menyebut, sejak mulai bekerja di PWI pada tahun 1970, kantor sempat berpindah dari Jalan Veteran ke Gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih pada tahun 1982. Sejak saat itu, PWI berkantor di gedung tersebut tanpa pernah mengalami penyegelan hingga tahun 2024.</p>
<p>&#8220;Selama saya bekerja, tidak pernah ada penyegelan kantor,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Taty juga menceritakan dampak langsung penyegelan terhadap pekerjaannya. Ia hanya diperbolehkan masuk ke kantor pada 30 Oktober 2024 untuk mengambil kop surat, amplop, dan beberapa pakaian, tanpa diberi akses lebih lanjut.</p>
<p>Selain tidak dapat menjalankan aktivitas organisasi seperti biasa, PWI juga dilarang mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) selama penyegelan berlangsung</p>
<p><strong>Kuasa Hukum PWI Kritik Ketidakadilan</strong></p>
<p>Tim kuasa hukum PWI Pusat dari &#8216;O.C. Kaligis &amp; Associates&#8217; menyampaikan bahwa penyegelan kantor PWI di Gedung Dewan Pers tidak pernah terjadi sebelumnya, bahkan terhadap organisasi lain yang juga berkantor di sana.</p>
<p>&#8220;Selama puluhan tahun, tak pernah ada penyegelan seperti ini. Ini tentu menjadi perhatian karena mengganggu kegiatan organisasi,&#8221; ujar Muhammad Faris usai sidang.</p>
<p>Anggota tim kuasa hukum lainnya, Faisal Nurrizal menambahkan bahwa saksi Taty dihadirkan karena pengalamannya yang panjang dan pemahaman historis mengenai keberadaan PWI.</p>
<p>“Beliau tahu betul sejarah PWI. Kalau tadi ada pertanyaan yang melebar, wajar saja kalau beliau tidak tahu. Bahkan majelis hakim tadi sudah menilai banyak pertanyaan tidak relevan,” ungkapnya didampingi penasihat hukum lainnya Umi Sjarifah, Rukmana dan Victor.</p>
<p>Tim kuasa hukum PWI mengapresiasi sikap objektif majelis hakim dalam mengarahkan jalannya persidangan agar tetap fokus pada substansi perkara. Mereka juga memastikan akan menghadirkan dua saksi tambahan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (16/7/2025) mendatang.(*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sidang-pwi-vs-dewan-pers-saksi-tegaskan-kantor-tak-pernah-disegel-sejak-1982/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gugatan Makin Kuat, PWI Tunjukkan Bukti Visual Penyegelan Sepihak Dewan Pers</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/gugatan-makin-kuat-pwi-tunjukkan-bukti-visual-penyegelan-sepihak-dewan-pers/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/gugatan-makin-kuat-pwi-tunjukkan-bukti-visual-penyegelan-sepihak-dewan-pers/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Jun 2025 15:13:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jakarta Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=29172</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menyerahkan bukti tambahan dalam sidang lanjutan perkara gugatan terhadap&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menyerahkan bukti tambahan dalam sidang lanjutan perkara gugatan terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba, tersebut masih mengagendakan penyerahan alat bukti dari kedua belah pihak.</p>
<p>Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum PWI dari &#8220;Law Firm O.C. Kaligis &amp; Associates&#8221; menyerahkan empat bukti tambahan. Keempat bukti itu berupa: foto dan video proses penyegelan kantor PWI Pusat, salinan surat permohonan pembukaan kembali kantor, serta dokumen asli tanda terima surat yang dikirimkan kepada Dewan Pers.</p>
<p>“Bukti video dan foto yang kami sampaikan merupakan fakta nyata tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Dewan Pers terhadap kantor PWI Pusat, yang dipimpin oleh Ketua Umum sah hasil Kongres PWI di Bandung, Bapak Hendry Ch Bangun,” ujar Muhammad Faris, anggota tim kuasa hukum PWI, kepada wartawan usai sidang.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-29174 size-large" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/06/IMG-20250618-WA0053-1024x768.jpg" alt="" width="640" height="480" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/06/IMG-20250618-WA0053-1024x768.jpg 1024w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/06/IMG-20250618-WA0053-300x225.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/06/IMG-20250618-WA0053-768x576.jpg 768w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2025/06/IMG-20250618-WA0053.jpg 900w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>Bukti tambahan ini diklaim memperkuat gugatan PWI atas dugaan tindakan melawan hukum, khususnya terkait penyegelan kantor PWI yang terjadi pada 30 September 2024.</p>
<p>Menurut Faris, penyegelan itu dilakukan secara sepihak dan tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.</p>
<p>Selain bukti visual, dua bukti lainnya berupa salinan surat tertanggal 19 Mei 2024 yang berisi permohonan pembukaan kembali kantor, serta tanda terima surat dari pengiriman ulang dokumen kepada Dewan Pers. Faris menyebutkan bahwa tidak ada tanggapan dari pihak Dewan Pers terhadap surat pertama, sehingga PWI kembali mengirimkan surat kedua yang kini dijadikan bagian dari bukti penguat.</p>
<p>“Padahal, di dalam kantor masih terdapat dokumen penting milik organisasi. Penolakan untuk membuka kantor menunjukkan ketidaksiapan Dewan Pers menyelesaikan permasalahan secara baik-baik,” tambah Faris, yang hadir bersama rekan kuasa hukum lainnya Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor.</p>
<p>Faris menegaskan, pihaknya tetap membuka diri terhadap upaya damai, selama itikad baik ditunjukkan pihak tergugat. Ia menyampaikan bahwa permohonan mereka sangat sederhana, yakni pembukaan kembali kantor agar PWI bisa berfungsi secara normal.</p>
<p>“Kami tentu sepakat jika ada upaya damai. Yang paling penting kantor bisa kembali dibuka agar PWI menjalankan perannya, termasuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan. Permintaan kami sangat sederhana,” jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, dalam sidang yang sama, tim penasihat hukum Dewan Pers turut menyerahkan 14 bukti surat kepada majelis hakim. Pihak tergugat juga akan menyampaikan bukti tambahan dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 mendatang.(*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/gugatan-makin-kuat-pwi-tunjukkan-bukti-visual-penyegelan-sepihak-dewan-pers/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketika Konstituen Dewan Pers Hanya Jadi Papan Nama</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketika-konstituen-dewan-pers-hanya-jadi-papan-nama/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketika-konstituen-dewan-pers-hanya-jadi-papan-nama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Jun 2025 07:49:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[AMKI]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Konstituen]]></category>
		<category><![CDATA[Tundra Meliala]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=29159</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Sejak disahkannya Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan, publik pers Indonesia&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Sejak disahkannya Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan, publik pers Indonesia memiliki pedoman yang tegas tentang siapa yang berhak menyandang status sebagai organisasi wartawan konstituen Dewan Pers. SK yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA pada 24 Maret 2006 ini lahir dari Sidang Pleno III Lokakarya V yang kala itu dihadiri 27 organisasi wartawan.</p>
<p>Namun setelah hampir dua dekade, hanya empat dari 27 organisasi wartawan itu yang memenuhi syarat sebagai konstituen: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). Sisanya lenyap atau tidak memenuhi standar, baik dari sisi administratif maupun faktual.</p>
<p>Padahal, ke-27 organisasi wartawan kala itu sepakat dengan 13 syarat ketat yang ditetapkan Dewan Pers, mulai dari status badan hukum, kepengurusan nasional, distribusi wilayah, jumlah anggota minimal 500 orang, hingga pembentukan dewan etik internal. Artinya, siapa pun yang ingin menjadi konstituen tidak hanya wajib memenuhi syarat, tetapi juga menjaga marwah sebagai organisasi pers yang profesional dan kredibel.</p>
<p>Sayangnya, semangat awal ini seperti kehilangan napas. Jika di awal terlihat selektif, kini justru muncul pertanyaan: apakah Dewan Pers masih menjalankan fungsi pengawasan terhadap konstituennya?</p>
<p>*Terus Menyusut*</p>
<p>Untuk organisasi perusahaan pers, Dewan Pers saat ini mengakui tujuh asosiasi sebagai konstituen: JMSI, SMSI, AMSI, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, dan SPS.<br />
Dinamika industri media yang begitu cepat berubah seharusnya menjadi cermin untuk meninjau ulang eksistensi mereka. Apalagi sebagian asosiasi kini justru terancam tinggal nama.</p>
<p>Ambil contoh organisasi yang mewadahi radio siaran swasta. Dalam satu dekade terakhir, terutama pasca-pandemi Covid-19, jumlah radio anggota konstituen menyusut drastis. Menurut data Kementerian Kominfo, pada 2020 tercatat ada sekitar 580 lembaga penyiaran radio di seluruh Indonesia, tetapi hanya sebagian kecil yang aktif secara reguler. Banyak yang gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan _platform_ audio digital seperti Spotify atau YouTube.</p>
<p>Asosiasi yang dulunya aktif menyuplai berita lewat jaringan radio lokal kini mulai kehilangan relevansi. Kegiatan mereka lebih terdengar saat tahun politik menjelang, bukan sebagai organisasi yang giat membina dan memperkuat daya saing anggotanya</p>
<p>Hal yang sama terjadi pada konstituen yang menaungi media surat kabar. Saat ini organisasi media cetak apapun namanya sudah kehilangan banyak anggota. Tutupnya surat kabar cetak nasional maupun lokal membuat posisi organisasi sejenis kian ringkih. Dalam laporan Dewan Pers, jumlah media cetak yang masih terbit secara berkala di Indonesia tinggal 307, dari lebih 1.000 pada awal 2010-an. Sekitar 60 persennya telah migrasi ke bentuk digital atau mati total.</p>
<p>Maka pertanyaannya: apakah organisasi konstituen itu masih menjalankan fungsi pembinaan, edukasi, dan advokasi industri pers cetak yang kini berubah menjadi digital? Ataukah hanya menjadi “tukang stempel” untuk keperluan administratif?</p>
<p>*Uji Dewan Pers*</p>
<p>Logika konstituen sangat sederhana. Jika suatu organisasi disebut konstituen Dewan Pers, maka ia wajib memenuhi seluruh standar yang ditetapkan. Tidak hanya saat mendaftar, tetapi juga sepanjang masa keanggotaannya. Dalam hal ini, Dewan Pers memiliki dua tugas besar: pertama, melakukan verifikasi awal; kedua, mengawasi kesinambungan.</p>
<p>Namun, sejauh ini tidak pernah ada kabar organisasi yang dicabut status konstituennya. Padahal, situasi lapangan menunjukkan ada konstituen yang nyaris tidak punya kegiatan, tidak diketahui siapa pengurusnya, dan tidak ada data transparan soal jumlah anggotanya.</p>
<p>Dewan Pers seolah lebih sibuk menjaga harmoni semu dibanding menguji ketepatan keputusan yang sudah diambil. Padahal, jika konstituen terus dipertahankan hanya demi formalitas, publik akan mempertanyakan otoritas moral dan profesional lembaga ini.</p>
<p>Apalagi, peran Dewan Pers saat ini sangat penting dalam menghadapi banjir informasi palsu di era digital. Pers Indonesia butuh organisasi yang tidak hanya papan nama, tapi bekerja nyata—dari mendampingi, melatih, mengadvokasi, sampai ikut menyusun peta jalan transformasi digital media.</p>
<p>Tahun politik 2024 sebenarnya telah menguji ulang komitmen organisasi-organisasi pers. Pada saat disinformasi dan propaganda merajalela, masyarakat menanti apakah media dan organisasi wartawan mampu menjaga integritas informasi atau justru ikut menjadi saluran amplifikasi.</p>
<p>Dewan Pers mesti membuka ruang evaluasi publik: bagaimana mekanisme audit tahunan terhadap konstituennya. Berapa jumlah anggota aktif mereka? Apa saja kegiatan profesional yang telah dilakukan? Jika tak mampu menjawab ini, maka Dewan Pers akan kehilangan legitimasi sebagai penjaga kemerdekaan pers.</p>
<p>Kita tidak sedang mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana mengembalikan standar agar organisasi wartawan dan perusahaan pers kembali menjadi kekuatan moral dan intelektual. Kita tidak butuh banyak organisasi jika yang ada pun hanya papan nama.</p>
<p>Yang kita butuhkan hari ini adalah organisasi wartawan yang benar-benar hidup—punya program, punya anggota, punya dampak. Di era media sulit mendapat profit, organisasi idealnya menjadi penunjuk jalan menuju kemudahan. Dan untuk itu, Dewan Pers harus mulai dari dirinya sendiri: menguji keputusannya, mengawasi pelaksanaannya.</p>
<p>Karena marwah pers bukan terletak pada banyaknya asosiasi, tetapi pada kesetiaan terhadap standar yang telah ditetapkan.</p>
<p><em>(Oleh : Tundra Meliala</em><br />
<em>Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat) </em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketika-konstituen-dewan-pers-hanya-jadi-papan-nama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-umum-pwi-pusat-hendry-ch-bangun-edaran-19-mei-palsu-kami-yang-sah-secara-hukum/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-umum-pwi-pusat-hendry-ch-bangun-edaran-19-mei-palsu-kami-yang-sah-secara-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2025 09:35:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Hendry Ch Bangun]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurus PWI Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Pusat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=28407</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa surat edaran tertanggal 19 Mei 2025 yang beredar&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Media Analis Indonesia, Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa surat edaran tertanggal 19 Mei 2025 yang beredar di masyarakat dan mengatasnamakan PWI Pusat adalah palsu. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa surat tersebut dibuat oleh pihak yang bukan pengurus sah dan tidak diakui oleh hukum.</p>
<p>“Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkannya. Itu dibuat oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus PWI, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum,” tegas Hendry Ch Bangun di Jakarta, Selasa (27/5).</p>
<p>Menurut Hendry, satu-satunya dasar hukum yang sah adalah SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024. Dalam SK tersebut, Hendry Ch Bangun tercatat sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.</p>
<p>“Legalitas kami jelas. Tidak ada satu pun pengajuan dari pihak yang mengklaim KLB Jakarta yang disahkan negara. Bahkan setelah sembilan bulan berlalu, mereka tidak berani menggugat ke PTUN. Karena mereka tahu pasti akan kalah,” lanjutnya.</p>
<p><strong>SK Masih Berlaku, Blokir Bukan Pencabutan</strong></p>
<p>Menanggapi isu pemblokiran SK AHU oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menjelaskan bahwa pemblokiran hanya mencegah perubahan, bukan mencabut SK tersebut.</p>
<p>“Blokir itu bukan pencabutan. SK AHU masih sah dan berlaku penuh. Tidak bisa diubah, tetapi tetap legal,” jelas Hendra, yang juga merupakan pengurus LKBPH PWI Pusat.</p>
<p>Ia juga menyebut bahwa kelompok KLB Jakarta memelintir informasi seolah-olah SK PWI sudah tidak berlaku. “Itu tafsir serampangan. Semua ahli hukum tahu bedanya blokir dan cabut,” ujarnya.</p>
<p><strong>Putusan Sela PN Jakpus Akui Kepengurusan Hendry-Iqbal</strong></p>
<p>Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat Putusan Sela perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menyebutkan Noeh Hatumena sah sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat. Hal ini memperkuat SK PWI Pusat yang menonaktifkan Sasongko Tedjo dan mengangkat Noeh Hatumena sebagai Plt DK PWI sejak 5 Agustus 2024.</p>
<p>“Kami mengacu pada putusan pengadilan. Majelis Hakim secara eksplisit menerima Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK yang sah. Berarti, pengadilan menolak mengakui Sasongko sebagai Ketua DK,” ujar Hendra.</p>
<p>Putusan sela lainnya terkait perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst juga menolak eksepsi Dewan Pers yang menyebut Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Majelis hakim memutuskan bahwa Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad memiliki legal standing menggugat, sekaligus menolak dalil bahwa Hendry tidak lagi sah memimpin PWI.</p>
<p><strong>Polisi Naikkan Status Kasus Pemalsuan Surat DK PWI</strong></p>
<p>PWI Pusat juga melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Tatang Suherman selaku Sekretaris Dewan Kehormatan dan telah naik ke tahap penyidikan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan Polres Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2025.</p>
<p>“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Artinya, penyidik meyakini telah terjadi peristiwa pidana. Selanjutnya tinggal tunggu penetapan tersangka,” jelas Hendra J Kede.</p>
<p><strong>Kepengurusan Sah dan Diakui Negara</strong></p>
<p>Hendry Ch Bangun menegaskan, tidak ada dualisme dalam tubuh PWI Pusat. Kepengurusan yang sah tetap mengacu pada SK Kemenkumham dan telah diperkuat putusan pengadilan. Susunan resmi pengurus PWI Pusat saat ini adalah:</p>
<p>Ketua Umum: Hendry Ch Bangun</p>
<p>Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad</p>
<p>Bendahara Umum: Muhammad Nasir</p>
<p>Plt. Ketua DK: Noeh Hatumena</p>
<p>Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara</p>
<p>Sekretaris DK: Tatang Suherman</p>
<p>Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan</p>
<p>Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh</p>
<p>“Kami imbau semua pihak tidak terprovokasi oleh informasi dan surat palsu. Semua data hukum dan putusan pengadilan sudah sangat jelas,” tutup Hendry Ch Bangun. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-umum-pwi-pusat-hendry-ch-bangun-edaran-19-mei-palsu-kami-yang-sah-secara-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komaruddin Hidayat Jabat Ketua Dewan Pers Periode 2025-2028, Gantikan Ninik Rahayu</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/komaruddin-hidayat-jabat-ketua-dewan-pers-periode-2025-2028-gantikan-ninik-rahayu/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/komaruddin-hidayat-jabat-ketua-dewan-pers-periode-2025-2028-gantikan-ninik-rahayu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 May 2025 08:14:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Komaruddin Hidayat]]></category>
		<category><![CDATA[Ninik Rahayu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=27824</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Mantan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat, terpilih menjadi Ketua Dewan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Mantan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 menggantikan Ninik Rahayu.</p>
<p>Acara serah terima jabatan (sertijab) tersebut berlangsung di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).</p>
<p>Hal ini sering dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers.</p>
<p>Acara Sertijab ini dihadiri langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, serta Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.</p>
<p>Berikut susunan kepengurusan Dewan Pers 2025-2028:</p>
<p>Ketua: Komaruddin Hidayat</p>
<p>Wakil Ketua: Totok Suryanto</p>
<p>Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Ketua: Muhammad Jazuli</p>
<p>Komisi Hukum dan Perundang-undangan</p>
<p>Ketua: Abdul Manan</p>
<p>Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi</p>
<p>Ketua: Busyro Muqoddas</p>
<p>Komisi Kemitraan Hubungan Antarlembaga</p>
<p>Ketua: Rosarita Niken Widiastuti</p>
<p>Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi</p>
<p>Ketua: Yogi Hadi Ismanto</p>
<p>Komisi Informasi dan Komunikasi</p>
<p>Ketua: Maha Eka Swasta</p>
<p>Komisi Digital dan Sustainability</p>
<p>Ketua: Dahlan Dahi</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/komaruddin-hidayat-jabat-ketua-dewan-pers-periode-2025-2028-gantikan-ninik-rahayu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur JakTV, Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dewan-pers-minta-pengalihan-penahanan-direktur-jaktv-komitmen-jaga-kemerdekaan-pers/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dewan-pers-minta-pengalihan-penahanan-direktur-jaktv-komitmen-jaga-kemerdekaan-pers/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2025 10:24:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=26911</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Dewan Pers meminta Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, guna memudahkan proses&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Dewan Pers meminta Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, guna memudahkan proses klarifikasi dan penelusuran perkara yang melibatkannya. Permintaan ini disampaikan menyusul penetapan Tian sebagai tersangka dalam kasus yang disebut sebagai permufakatan jahat menghalangi penyidikan korupsi komoditas strategis.</p>
<p>Langkah itu disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu usai menerima kunjungan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (24/4/2025). Dalam kunjungan tersebut, Kejaksaan Agung juga menyerahkan dokumen perkara atas nama Tian Bahtiar.</p>
<p>“Dewan Pers meminta agar penahanan dialihkan demi mempermudah proses klarifikasi yang akan dilakukan sesuai prosedur kami,” kata Ninik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat (25/4/2025).</p>
<p>Dokumen dari Kejaksaan Agung akan dipelajari secara mendalam oleh Dewan Pers. Meski proses analisis memerlukan waktu, hasilnya akan disampaikan kepada publik dalam waktu secepat mungkin. Ninik menegaskan, Dewan Pers dan Kejaksaan sama-sama berkomitmen menjaga supremasi hukum dan kemerdekaan pers.</p>
<p>Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik. Pernyataan ini disampaikan secara terbuka oleh Harli Siregar dan menjadi catatan penting dalam upaya menjaga kejelasan batas antara ranah hukum pidana dan kerja jurnalistik.</p>
<p>Dewan Pers juga berencana mengaktifkan kembali nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung tentang penanganan sengketa pers, sebagaimana telah diterapkan bersama Polri dan Mahkamah Agung. Langkah ini diambil untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan secara proporsional di jalur etika dan hukum yang tepat. (*/ihd)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dewan-pers-minta-pengalihan-penahanan-direktur-jaktv-komitmen-jaga-kemerdekaan-pers/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ada Misteri dalam Proses Kreatif Menulis Jurnalistik</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/ada-misteri-dalam-proses-kreatif-menulis-jurnalistik/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/ada-misteri-dalam-proses-kreatif-menulis-jurnalistik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Sep 2024 05:48:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Mohammad Nasir]]></category>
		<category><![CDATA[Uji Kompetensi Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[UKW]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan Senior]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=15671</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Merauke &#8211; Dalam proses kreatif menulis jurnalistik selalu ada misteri yang sulit dijelaskan. Tetapi misteri itu bisa&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Merauke &#8211;</strong> Dalam proses kreatif menulis jurnalistik selalu ada misteri yang sulit dijelaskan. Tetapi misteri itu bisa dirasakan.</p>
<p>Demikian penjelasan Mohammad Nasir wartawan senior Harian Kompas (1989- 2018), ketika menguji kompetensi wartawan (UKW) yang difasilitasi Dewan Pers di Merauke, Provinsi Papua Selatan, Sabtu (7/9/2024).</p>
<p>Menurut Nasir yang sedang menguji mata uji menyunting atau mengedit berita tulisan sendiri, peserta uji jangan mengira berita yang sudah ditulis sendiri tidak bisa diedit.</p>
<p>Setiap editor yang membacanya akan menemukan bagian yang perlu disunting supaya tulisan menjadi lebih baik.</p>
<p>“Walaupun tulisan sendiri kalau dibaca ulang, pasti ada yang perlu diedit, diperbaiki. Hasilnya harus lebih baik. Mari kita temukan,” pinta Nasir kepada peserta UKW.</p>
<p>Perbaikan bisa dilakukan pada pemilihan kata, struktur kalimat, logika bahasa, memperkaya tulisan dengan pengamatan, dan referensi.</p>
<p>“Letak misterinya di mana? Di sini kita bisa merasakan,” kata Nasir yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.</p>
<p><strong>Dimensi Tempat dan Waktu</strong></p>
<p>Ketika kita menulis berita di rumah misalnya, lalu tulisannya kita bawa ke redaksi atau ke tempat lain dan dibaca kembali, kita akan merasa ada bagian tulisan yang kurang pas dan perlu diedit.</p>
<p>Begitu juga ketika dibaca ulang sendiri pada waktu berbeda, mungkin terbesit pikiran untuk mengubah tulisan, karena ada yang perlu diubah.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone wp-image-15672 size-large" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/09/IMG-20240907-WA0018-1024x768.jpg" alt="" width="640" height="480" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/09/IMG-20240907-WA0018-1024x768.jpg 1024w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/09/IMG-20240907-WA0018-300x225.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/09/IMG-20240907-WA0018-768x576.jpg 768w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/09/IMG-20240907-WA0018.jpg 1280w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>Misalnya tulisan jurnalistik ditulis tengah malam, ketika dibaca kembali siang hari, kadang-kadang diperlukan perubahan, atau editing.</p>
<p>“Beda waktu, beda tempat, beda pikiran, beda tulisan. Di sinilah letak misteri menulis,” tutur Nasir.</p>
<p>“Mungkin sudut pandang tulisannya kurang tepat, pemilihan kata kurang pas, atau ada informasi yang perlu ditambahkan. Bahkan kadang-kadang tulisan dirombak total,” kata Nasir yang tengah menguji di kelas peserta dari Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama). (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/ada-misteri-dalam-proses-kreatif-menulis-jurnalistik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Kehormatan Sebut Tidak Ada Korupsi, Ketum PWI Akan Tindaklanjuti Rapat Pleno Diperluas</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dewan-kehormatan-sebut-tidak-ada-korupsi-ketum-pwi-akan-tindaklanjuti-rapat-pleno-diperluas/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dewan-kehormatan-sebut-tidak-ada-korupsi-ketum-pwi-akan-tindaklanjuti-rapat-pleno-diperluas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jun 2024 10:17:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Kehormatan]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=11139</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Perseteruan antara Dewan Kehormatan dengan Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tentang dugaan penyelewengan dana&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Perseteruan antara Dewan Kehormatan dengan Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tentang dugaan penyelewengan dana kerjasama dengan Forum Humas BUMN dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) berakhir anti klimaks. Dalam konferensi pers bersama Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo dengan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun sepakat bahwa hal tersebut dinyatakan selesai.</p>
<p>&#8220;Kami menyatakan bersama bahwa tidak ada konflik antara DK dan PH. Kita menghormati tupoksi masing-masing. Yang kedua DK menyebutkan dalam rapat pleno diperluas bahwa tidak ada korupsi yang ada dugaan pelanggaran administrasi. Ketiga kami akan menindaklanjuti keputusan rapat pleno diperluas,&#8221; kata Hendry dalam siaran pers nya di Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jakarta pada Kamis (27/6/2024) siang.</p>
<p>Sedangkan Sasongko mengatakan, persoalan dugaan pelanggaran administrasi UKW telah selesai. Rekomendasi DK telah ditindaklanjuti dan telah dibawa dalam rapat pleno diperluas. Sedangkan disinggung apakah ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan UKW, Sasongko mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal tidak pernah menyebut ada korupsi. &#8220;Sejak awal kita tidak pernah mengatakan ada korupsi. Ada dugaan pelanggaran PDPRT,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu rapat pleno diperluas PWI Pusat menetapkan tiga keputusan. Yang pertama, mengesahkan pengunduran diri 4 (empat) orang pengurus pusat PWI yakni Iskandar Zulkarnain dari dewan kehormatan, Muhamad Ihsan dari wakil bendahara umum, Syarif Hidayatullah sebagai direktur UMKM dan Sayid Iskandarsyah sebagai sekretaris jenderal.</p>
<p>Keputusan yang kedua adalah rapat pleno diperluas memberikan mandat kepada ketua umum untuk melaksanakan perubahan pengurus pusat PWI di seluruh jenjang kepengurusan. Dan keputusan ketiga adalah menolak keputusan dewan kehormatan tentang sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid Iskandarsyah.</p>
<p>Ketua Dewan Pakar PWI Agus Sudibyo bersyukur karena dengan sikap dewasa, jiwa besar Pengurus Harian Harian PWI Pusat dan Dewan Kehormatan bisa bersepakat mengakhiri persoalan internal sehingga bisa solid dalam menjawab tantangan masa depan.(*/hel).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dewan-kehormatan-sebut-tidak-ada-korupsi-ketum-pwi-akan-tindaklanjuti-rapat-pleno-diperluas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekjen PWI Pusat Tetap Sayid Iskandarsyah</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/sekjen-pwi-pusat-tetap-sayid-iskandarsyah/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/sekjen-pwi-pusat-tetap-sayid-iskandarsyah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2024 03:34:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen PWI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=10993</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah mengklarifikasi siaran pers Dewan Kehormatan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah mengklarifikasi siaran pers Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang menyebutkan bahwa dirinya telah diberikan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota PWI.</p>
<p>“Hingga saat ini saya masih anggota PWI aktif dan secara sah tetap sebagai sekjen PWI Pusat,” kata Sayid dalam siaran pers nya di Jakarta pada Senin (24/6/2024) sore.</p>
<p>Sayid menjelaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi organisatoris terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tanggal 16 April 2024 dan nomor 37/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi pemberhentian sementara saudara Sayid Iskandarsyah tanggal 7 Juni 2024 cacat hukum dan belum berkekuatan hukum tetap. “Saya sudah mengirimkan somasi dan kini saya sedang menyiapkan langkah hukum berupa laporan polisi dan gugatan ke Pengadilan,” kata Sayid.</p>
<p>Sayid mengungkapkan bahwa dalam sanksi organisatoris yang diputuskan oleh dewan kehormatan sedikitnya terdapat 5 (lima) fakta yang membuktikan bahwa keputusan tersebut sewenang-wenang. Yang pertama, Saya tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Dewan Kehormatan. Adapun Dewan Kehormatan mempersoalkan tentang upaya pembelaan dirinya padahal hal tersebut dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak azasi.</p>
<p>Kedua, Keputusan DK yang memerintahkan pengembalian sejumlah uang dan membuat seolah-olah terdapat penyalahgunaan dana bukan merupakan kewenangan DK. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sudah diatur secara tegas dipertanggungjawabkan dalam kongres yang sebelumnya diaudit.</p>
<p>&#8220;Hingga saat ini kami masih menunggu hasil audit atas pelaksanaan dana UKW,” kata Sayid.</p>
<p>Sedangkan yang ketiga, DK dalam memutuskan perkara tersebut belum memiliki tata cara penerimaan pengaduan dan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap PD, PRT, KEJ dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).</p>
<p>Selanjutnya yang keempat, dalam putusannya DK tidak cermat dalam menetapkan pelanggaran PD/PRT/KEJ/KPW. Hal itu dapat dilihat bahwa Keputusan DK berdasarkan keterangan Bendum MSS tanpa adanya klarifikasi dari pihak terkait yang menjeratnya seakan-akan tidak adanya persetujan Bendahara umum dalam hal menandatangani cheque. Sedangkan belakangan ditemukan bahawa keterangan MSS itu tidak lengkap dan telah diklarifikasi ulang yang bersangkutan kepada ketua DK. Bukan hanya itu DK menjerat diirinya melanggar KPW sedangkan dalam mukadimahnya sudah sangat jelas bahwa KPW itu disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan profesi di lapangan.</p>
<p>Kelima, Keputusan DK tersebut tidak ada ada rekomendasi dari dewan kehormatan provinsi. “Saya sebagai anggota PWI merasa prihatin dengan Keputusan DK yang sewenang-wenang tersebut”</p>
<p>(*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/sekjen-pwi-pusat-tetap-sayid-iskandarsyah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dewan-kehormatan-pwi-minta-ketum-tuntaskan-pelaksanaan-sanksi-kasus-ukw-bumn/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dewan-kehormatan-pwi-minta-ketum-tuntaskan-pelaksanaan-sanksi-kasus-ukw-bumn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jun 2024 10:06:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<category><![CDATA[UKW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=10950</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.</p>
<p>Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu, Senin (24/6/2024). Dia menyampaikan hal itu bersama Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.</p>
<p>Sasongko menjelaskan DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).</p>
<p>Menurut Sasongko, Organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah). Senilai Rp691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang Organisasi. Pengembalian uang tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.</p>
<p>“DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” ungkap Sasongko.</p>
<p>Menurut mantan Pemred Suara Merdeka itu, M Ihsan menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan. Hal itu karena dia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketum dan Sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.</p>
<p><strong>Skorsing Satu Tahun</strong></p>
<p>Lebih jauh, Sasongko memaparkan DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.</p>
<p>“Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah atau tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya,” jelas Sasongko.</p>
<p>Sesuai dengan PD-PRT, keputusan DK bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusinya berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum). Sasongko menegaskan semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK.</p>
<p>Karena itu, Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid.</p>
<p>“Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini,” kata Uni, yang juga Pemimpin Redaksi IDN Times dan mantan anggota Dewan Pers.</p>
<p>Sementara itu, anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI.</p>
<p>“Konsekuensinya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup, acara-acara PWI,” kata Asro yang mantan Pemred Lembaga Kantor Berita Antara.</p>
<p>Sebelumnya, Dewan Penasihat PWI melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI. Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada itu pada intinya meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK. Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dewan-kehormatan-pwi-minta-ketum-tuntaskan-pelaksanaan-sanksi-kasus-ukw-bumn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
