<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Cengkareng Barat &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/cengkareng-barat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Sun, 22 Sep 2024 05:36:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Cengkareng Barat &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Puluhan Warga RW 012 Taman Kencana Datangi Kantor Lurah Cengkareng Barat, Ada Apa? </title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/puluhan-warga-rw-012-taman-kencana-datangi-kantor-lurah-cengkareng-barat-ada-apa/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/puluhan-warga-rw-012-taman-kencana-datangi-kantor-lurah-cengkareng-barat-ada-apa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Sep 2024 05:36:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Cengkareng Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Cetiya Permata Dihati]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Taman Kencana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=16454</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Puluhan warga RW 012 Taman Kencana melakukan unjuk rasa dengan mendatangi Kantor Lurah Cengkareng Barat,&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Puluhan warga RW 012 Taman Kencana melakukan unjuk rasa dengan mendatangi Kantor Lurah Cengkareng Barat, Jumat (20/9/2024).</p>
<p>Kedatangan puluhan warga perumahan Taman Kencana tersebut menolak adanya keberadaan dan kegiatan Cetiya Permata Dihati yang keberadaan dan kegiatannya dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar cluster C Taman Kencana</p>
<p>Kedatangan puluhan warga tersebut ke kantor kelurahan Cengkareng Barat di sambut langsung oleh Lurah Cengkareng Barat dan Camat Cengkareng beserta jajaran. Selain itu juga di hadiri oleh Babinsa dan Binmas untuk dilakukan mediasi antara kedua belah pihak yang berselisih</p>
<p>Camat Cengkareng Faqih dalam rapat mediasi bersama warga dan pihak Cetiya Permata Dihati menyampaikan bahwa untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat pihak Cetiya Permata Dihati siap untuk bekerjasama dengan semua pihak dalam menjaga ketertiban umum dan kerukunan antar sesama.</p>
<p>Faqih menanyakan hasil mediasi yang telah disepakati di DPRD Komisi E ke Ketua Rw 012 Jhonny Lim.</p>
<p>Bahwa hasil mediasi tersebut hanya kesimpulan bukan dari kesepakatan warga, dan mediasi tersebut tidak resmi/tanpa undangan. Saya tidak bisa memberikan jawaban tapi hanya sebuah kesimpulan dikarenakan forum warga tidak di undang, saya tidak bisa mengambil keputusan.</p>
<p>Dan dahulu saya pernah di somasi oleh salah satu ormas, dan juga warga saya di laporkan ke kepolisian tahun 2013 dan 2024 oleh pihak Cetiya, intinya warga saya sudah habis masa toleransi kepada pihak Cetiya, karena toleransi sudah diberikan selama 10 tahun,&#8221; ujar Rw.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-16456 size-large" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/09/IMG-20240922-WA0001-1024x768.jpg" alt="" width="640" height="480" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/09/IMG-20240922-WA0001-1024x768.jpg 1024w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/09/IMG-20240922-WA0001-300x225.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/09/IMG-20240922-WA0001-768x576.jpg 768w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/09/IMG-20240922-WA0001-1536x1152.jpg 1536w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/09/IMG-20240922-WA0001.jpg 900w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>Faqih juga menyarankan Jhonny Lim tidak usah mundur kebelakang lagi, dan pak camat menghimbau pada pihak Cetiya untuk kegiatan ritual keagamaan yang melibatkan banyak orang untuk tidak dilakukan di luar gedung atau di jalan,sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga lainnya. Dan kegiatan ibadah keagamaan agar dilakukan di dalam atau indoor.</p>
<p>&#8220;Kalau kegiatan yang melibatkan banyak orang disarankan agar mencari tempat yang sekiranya tidak mengganggu kenyamanan warga lainnya. Terutama warga sekitar tempat ibadah tersebut. &#8221; tegasnya</p>
<p>Karena kata Camat, keberadaan Cetiya itu adanya di perempatan jalan, kalau kegiatan keagamaan tersebut dilakukan di tengah jalan bisa mengganggu kenyamanan warga lainnya.</p>
<p>Salah satu warga sebut saja David E dalam rapat menyampaikan bahwa ia juga sama seperti apa yg di rasakan oleh warga merasakan ketidaknyamanan dan sangat terganggu, hal ini bukan masalah sentimen umat beragama atau masalah itoleransi namun lebih pada ketertiban administrasi tentang pembangunan rumah ibadah, karena warga sudah memberikan toleransi selama 10 tahun&#8221; ujarnya.</p>
<p>Camat faqih pun menjawab &#8221; ini pertanyaan yang sangat sensitif &#8220;. dan menanyakan kembali ke perwakilan warga juga ke Jhonny Lim selaku ketua Rw 012 &#8221; seberapa banyak masjid yang punya izin hayoo?, masjid di dirikan ada izinnya, seberapa banyak !&#8221;. Lalu di jawab oleh Jhonny Lim, bahwa ada kebutuhan baru ada pengadaan.</p>
<p>Faqih pun berulang kali memberikan pertanyaan yang sama. &#8221; Seberapa banyak masjid dibangun ada izinnya apa tidak ?, saya orang muslim pak tapi saya pertanyakab nah kenapa masih dibiarkan?&#8221;</p>
<p>Jhonny Lim dan ketua LMK Rw 12 pun menjawab tentu kebutuhan masyarakat setempat pak &#8221; ujarnya.</p>
<p>Lanjut dia, untuk masalah perizinan administrasi atau pengawasan bangunan tersebut ia mengakui bahwa ada kelalaian atau kesalahan prosedur ketika institusi pemerintah tidak berjalan, mohon maaf saya katakan itu kesalahan itu ada pada diri kami pak, adan institusi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap itu tapi tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya, dan ini sudah terjadi dan itu berbentuk sarana ibadah dan kalau itu terjadi pembongkaran rame tidak sedunia? &#8221; Ujar Faqih.</p>
<p>Pada kesempatan itu Faqih juga menekankan pihak cipta karya dan pertanahan untuk melakukan monitoring atau peninjauan ulang soal perizinan gedung tersebut</p>
<p>&#8220;Soal perizinan atau PBG itu bukan ranahnya, tapi adanya di suku Dinas cipta karya dan pertanahan. Nanti kita akan berkoordinasi dengan citata untuk melakukan peninjauan soal perizinan tersebut.</p>
<p>Ia juga meminta semua pihak untuk saling menjaga ketertiban umum dan menjunjung tinggi nilai toleransi umat beragama. Agar kita bisa hidup rukun dan damai dalam bingkai kebhinekaan tunggal ika.</p>
<p>Perwakilan forum warga Rw 12 Charlie Manopo dalam rapat mediasi menyampaikan bahwa komplainan warga kami merasa terganggu, bukan masalah penistaan agamanya, dan tidak mempermasalahkan agama, Kami seperti berada di jaman penjajahan, dimana orang asing yang masuk ke wilayah kami dan melakukan kegiatan yang tanpa seijin kami. Saya menyampaikan amanah dari warga bahwa tidak boleh ada aktivitas kegiatan Cetiya di jalanan apalagi dengan adanya kebisingan dan bakar-bakar kertas dan perayaan di jalan, karena jalanan tersebut hanya untuk akses jalan warga cluster C, bukan jalan umum. Umat Cetiya tersebut bukan semua dari warga RW 012, dan warga cluster C 98% tidak membutuhkan gedung dan kegiatan itu.</p>
<p>&#8220;Karena dari awal yang kami tahu bangunan tersebut adalah menggunakan izin rumah tinggal, sekarang berubah fungsi menjadi tempat ibadah di tengah pemukiman warga.Dan kegiatan keagamaan yang dilakukan itu sangat mengganggu kenyamanan warga untuk melakukan aktivitas, karena sering menutupi akses jalan kami sebagai warga. &#8220;ujarnya</p>
<p>Ia berharap perselisihan antara warga dengan Cetiya ini cepat selesai dan warga bisa kembali rukun dengan saling menghargai sesama.</p>
<p>Selain itu Jhonny Lim juga berharap pihak pemda untuk meninjau kembali masalah perizinannya.Dan masalah ini bisa diselesaikan dengan cepat sehingga warga bisa tenang dan damai semua.</p>
<p>Camat kita selalu berargumen tidak mau melihat masalah ke belakang.tapi pak camat harusnya tahu ada Masalah sekarang karena ada awal yg tidak baik. Selalu kita di pihak warga di giring ke arah yg kita harus terima mediasi dan terima keberadaan mereka dengan persyaratan tertentu.<br />
Mengesampingkan.<br />
1 izin Zona Rumah Tinggal<br />
2 Keterangan resmi FKUB<br />
3 Keterangan resmi Walubi<br />
4 izin dari warga cluster C<br />
5 mengesampingkan kenyamanan warga RW 12 &#8220;. Ujar salah satu warga.<br />
(Megan)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/puluhan-warga-rw-012-taman-kencana-datangi-kantor-lurah-cengkareng-barat-ada-apa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Blok C RW 12 Cengkareng Barat Resah, Kegiatan Cetiya Permata Dihati Tidak Ada Persetujuan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/warga-blok-c-rw-12-cengkareng-barat-resah-kegiatan-cetiya-permata-dihati-tidak-ada-persetujuan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/warga-blok-c-rw-12-cengkareng-barat-resah-kegiatan-cetiya-permata-dihati-tidak-ada-persetujuan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Sep 2024 11:31:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Cengkareng Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Taman Kencana]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Resah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=15691</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Warga Kaliandra Blok C bernama Dharmawan Wiguna pada hari Rabu (4/9/2024) sangat mengeluhkan kegiatan yang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta </strong>&#8211; Warga Kaliandra Blok C bernama Dharmawan Wiguna pada hari Rabu (4/9/2024) sangat mengeluhkan kegiatan yang diadakan Cetiya Permata Dihati di Jalan Kaliandra pada hari Rabu (24/7/2024) sore lalu.</p>
<p>Dharmawan bercerita soal keresahan dan berkeluh kesah ke awak media, ketika ia sedang berada di toko dirinya ditelepon oleh pihak keluarganya untuk segera membelikan obat untuk ibunya yang sedang sakit kritis, dan dalam perjalan pulang mendekati rumah dengan mengunakan kendaraan bermotor dihalangi oleh sekelompok orang yang bukan warga blok C yang sedang mengadakan kegiatan seperti pawai dengan bunyi genderang yang berseragam merah, hitam, dan biru kuning keemasan membawa alat peraga/atraksi di Jalanan Pemukiman warga Kaliandra Blok C RW 12 Taman Kencana Cengkareng Barat Jakarta Barat.</p>
<p>Kegiatan tersebut mengakibatkan cekcok dengan salah satu warga Blok C yang merasa menghalangi kegiatan tersebut, ternyata Dharmawan tidak diberitahukan akan ada kegiatan di jalanan tersebut. Karena rumah Dharmawan berdekatan dengan gedung Cetiya, lalu pihak pengurus Cetiya melaporkan warga (Dharmawan) ke polres Jakarta Barat dengan Laporan Kepolisian Nomor : LP/B/882/VII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya tanggal 26 Juli 2024; dengan surat perintah penyelidikan Nomor Sprin Lidik/1771/VII/RES.1.24./2024/Restro JB, tanggal 31 Juli 2024. Terkait dengan tindak pidana mengganggu upacara keagamaan dalam pasal 176 KUHP. Padahal penghalangan pihak Cetiya ke Dharmawan untuk pulang ke rumah bisa mengakibat keselamatan orang tuanya.</p>
<p>Ketika awak media konfirmasi ke pihak ketua RT 005 Yudi dan Ketua RW 12 Johnny Lim mengatakan bahwa kegiatan Cetiya tersebut yang diadakan di Jl Kaliandra Blok C Taman Kencana tidak ada yang memohon izin ke pengurus RT RW dan juga persetujuan tetangga sekitar, apalagi kegiatan tersebut menghadiri banyak orang yang notabene bukan warga RW 12.</p>
<p>Gangguan kenyamanan hunian masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat, Terutama lokasi Jl. Kaliandra Blok C Rw 12 yang berada di Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat atau bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal berzonasi Rumah tinggal Berdasarkan pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan hunian dan kawasan permukiman, sebuah rumah boleh dipergunakan sebagai kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian.</p>
<p>Kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu atau asap, sampah yang ditimbulkan, dan sosial</p>
<p>Salah satu syarat Kegiatan keramaian yang berdampak negatif ke hunian/perumahan harus ada Surat izin gangguan atau surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan para warga-warga dan surat itu diketahui RT RW setempat.</p>
<p>Dalam pantauan awak media yang menelusuri bangunan Cetiya Permata Dihati berizin rumah tinggal, dengan fisik bangunan 4 Lantai ornamen merah, diduga melanggar GSB dan GSJ juga peruntukannya, bangunan tersebut sudah disegel dan diterbitkan surat rekomendasi bongkar paksa oleh suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat. Untuk Kepala Kesatuan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat dengan nota penjelasan teknis No. 030/URB/CKG/JB/2022 tanggal 29 Desember 2022.</p>
<p>Tetapi kenyataannya tidak dibongkar sampai saat ini, belum juga ada kegiatan pembongkaran dari sudis satpol Jakarta Barat, bahkan lokasi gedung tersebut semakin memperluas bangunan dengan membeli rumah warga samping kiri kanan yang sedang di bangun dengan izin rumah tinggal.</p>
<p>Ketika di konfirmasi pihak Sudis Satpol PP Jakarta Barat Kasie penertiban umum (Tibum) Edison perihal surat perintah bongkar paksa mengatakan, &#8220;Tanya citata aja, itu tahun 2022 &#8221; ujarnya.</p>
<p>Dan Ketua RW pun saat dikonfirmasi kembali bagaimana tanggapan dari Citata Kecamatan Cengkareng pak RW ?, &#8220;Jawaban dari Citata kecamatan bilang tanya saja ke Sudis Satpol PP Jakarta Barat&#8221; katanya. Sedangkan di lingkungan RW 12 kelurahan Cengkareng Barat mempunyai Peraturan dan Tata Tertib.</p>
<p>Lebih lanjut, Berliantoro selaku Lurah Cengkareng Barat mengatakan terkait dengan Cetiya Permata Dihati, bahwa kegiatan ibadah adalah dalam rangka mendekatkan hubungan kita tidak hanya dengan Tuhan tapi juga dengan sesama manusia dan lingkungan sekitar, &#8220;Seyogyanya kegiatan-kegiatan ibadah juga harus memperhatikan kearifan lokal dan aturan di lingkungan yang disepakati oleh warga masyarakat. Untuk itu komunikasi dengan masyarakat sebelum kegiatan terkait pelaksanaan ibadah apalagi kalau dilakukan diluar tempat ibadah sangat diperlukan, hubungan antara pengelola tempat ibadah dengan masyarakat sekitar juga harus dijaga dengan baik&#8221; jelasnya kepada awak media, Jumat (6/09/2024).</p>
<p>&#8220;Kegiatan tersebut pun bukan dari warga kami dan tidak ada izin kegiatan dari kami pihak kelurahan, tempat ibadah tersebut informasinya sudah berdiri sejak lama, kemudian berkembang dan terus bertambah dari satu kavling menjadi beberapa kavling di sebelahnya, pernah dikeluarkan surat teguran dari dinas citata juga beberapa tahun lalu terkait dengan pelanggaran bangunan&#8221; tambahnyam</p>
<p>Dan Tommy sebagai kasatpel Citata Kecamatan Cengkareng Sampai saat ini tidak ada jawaban terkait Surat perintah bongkar paksa.</p>
<p>Hak Masyarakat</p>
<p>Berdasarkan pasal 19 ayat 3 peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah atau permendagri 27/2009, dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan izin, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi:</p>
<p>&#8211; Pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan.<br />
&#8211; Kerugian akibat kegiatan atau usaha.</p>
<p>Pasal 19 ayat 5 permendagri 27/2009 menjelaskan bahwa pengaduan hanya diterima jika berdasarkan fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha. Langkah Hukum dan Sanksi Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi gangguan kenyamanan hunian yang ditimbulkan akibat kegiatan usaha.</p>
<p><strong>Langkah Hukum dan Sanksi</strong></p>
<p>Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi gangguan kenyamanan hunian yang ditimbulkan akibat kegiatan usaha adalah melakukan pengaduan kepada pemerintahan daerah setempat.</p>
<p>Sanksi yang dapat dikenakan terhadap tempat usaha yang mengganggu kenyamanan hunian tersebut adalah sanksi administratif, berupa:</p>
<p>&#8211; Peringatan tertulis.<br />
&#8211; Pembatasan kegiatan pembangunan.<br />
&#8211; Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.<br />
&#8211; Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan.<br />
&#8211; Penguasaan sementara oleh pemerintah atau disegel.<br />
&#8211; Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu. &#8211; Pembatasan kegiatan usaha.<br />
&#8211; Pembekuan izin mendirikan bangunan.<br />
&#8211; Pencabutan izin mendirikan bangunan.<br />
&#8211; Pembekuan atau pencabutan surat bukti kepemilikan rumah.<br />
&#8211; Perintah pembongkaran bangunan rumah.<br />
&#8211; Pembekuan izin usaha.<br />
&#8211; Pencabutan izin usaha.<br />
&#8211; Pengawasan Pembatalan izin.<br />
&#8211; Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu.<br />
&#8211; Pencabutan insentif.<br />
&#8211; Pengenaan denda administratif.<br />
&#8211; Penutupan lokasi.</p>
<p>(Mega)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/warga-blok-c-rw-12-cengkareng-barat-resah-kegiatan-cetiya-permata-dihati-tidak-ada-persetujuan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
