<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Capim KPK &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/capim-kpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 Nov 2024 07:35:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Capim KPK &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Poengky Indarti, Calon Pimpinan KPK dengan Komitmen Pengawasan Pasca Pemilu</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/poengky-indarti-calon-pimpinan-kpk-dengan-komitmen-pengawasan-pasca-pemilu/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/poengky-indarti-calon-pimpinan-kpk-dengan-komitmen-pengawasan-pasca-pemilu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Nov 2024 07:35:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Capim KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Poengky Indarti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=19729</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Di dunia advokasi hukum dan hak asasi manusia, nama Poengky Indarti sudah tak asing lagi.&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Di dunia advokasi hukum dan hak asasi manusia, nama Poengky Indarti sudah tak asing lagi. Sosok kelahiran Surabaya, 18 Februari 1970 ini telah malang melintang dalam berbagai kasus besar yang memperjuangkan keadilan, mulai dari kasus Marsinah pada 1993 hingga uji materiil Undang-Undang Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi. Selama tiga dekade kariernya, Poengky membangun reputasi sebagai pembela masyarakat marginal dan pionir dalam advokasi HAM. Kini, dengan rekam jejaknya yang panjang dan pengalamannya sebagai mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky melangkah sebagai calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membawa perubahan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.</p>
<p>Poengky Indarti menjadi salah satu calon ketua KPK periode mendatang. Dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (18/11/2024), ia menegaskan visi besar untuk memperkuat peran KPK dalam pengawasan pasca Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.</p>
<p>Poengky menyebut pemerintahan baru rentan terhadap potensi kebocoran anggaran. KPK harus mengoptimalkan pengawasan guna mencegah praktik korupsi di kalangan pemangku kebijakan yang baru dilantik. &#8220;Dengan adanya pemerintahan yang baru, potensi kebocoran anggaran oleh para pemangku kebijakan menjadi hal yang harus diantisipasi,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia juga menyoroti daerah-daerah otonomi baru (DOB) seperti Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya sebagai wilayah yang memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan. &#8220;Fokus utama saya adalah melakukan pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan korupsi,&#8221; tegas Poengky.</p>
<p>Sinergi dengan Aparat dan Masyarakat</p>
<p>Poengky menilai kerja KPK tidak dapat dilakukan sendiri. Ia berencana memperkuat koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta menggandeng masyarakat, perempuan, dan media massa untuk berpartisipasi dalam pengawasan. &#8220;Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Poengky juga menekankan pentingnya sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Sebagai mantan anggota Kompolnas, ia merasa memiliki modal yang cukup untuk memperbaiki hubungan antar-lembaga. &#8220;KPK seharusnya tidak berjalan sendiri. Sinergi dengan Polri dan Kejaksaan adalah kunci dalam pemberantasan korupsi,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dalam strategi pemberantasan korupsi, Poengky menekankan pentingnya pencegahan melalui pendidikan dan pembenahan sistem pengelolaan administrasi. Ia juga menyatakan koruptor harus diberikan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera. &#8220;Pencegahan yang efektif adalah bagaimana kita meyakinkan masyarakat untuk tidak melakukan korupsi melalui pendidikan,&#8221; katanya.</p>
<p>Membawa Arah Baru KPK</p>
<p>Poengky menyandang gelar Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga (1993) dan Master of Laws dari Northwestern University, Amerika Serikat (2003). Kariernya dimulai di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya pada awal 1990-an.<br />
Poengky terlibat dalam berbagai advokasi penting, seperti kasus Marsinah (1993) dan uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Imparsial dan aktif dalam mendorong perdamaian di Papua melalui Jaringan Damai Papua.<br />
Selain itu, ia menjadi Ketua Dewan Pengawas Yayasan Museum HAM Omah Munir sejak 2018, melanjutkan cita-cita panutannya, almarhum Munir Said Thalib. Saat ini, ia juga merupakan Visiting Research Fellow di Jeonbuk National University, Korea Selatan.</p>
<p>Dengan pengalaman panjang di bidang hukum dan advokasi hak asasi manusia, Poengky Indarti menawarkan pendekatan yang inklusif dan strategis untuk pemberantasan korupsi. Jika terpilih, ia bertekad membawa KPK menjadi lembaga yang lebih efektif, tidak hanya dalam penindakan tetapi juga pencegahan dan pengawasan, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/poengky-indarti-calon-pimpinan-kpk-dengan-komitmen-pengawasan-pasca-pemilu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk Soal Syarat Usia Capim KPK</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/mk-tolak-permohonan-novel-baswedan-dkk-soal-syarat-usia-capim-kpk/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/mk-tolak-permohonan-novel-baswedan-dkk-soal-syarat-usia-capim-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Sep 2024 09:50:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Capim KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Novel Baswedan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=15958</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni terkait syarat usia calon pimpinan (capim) komisi antirasuah, yang diajukan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan.</p>
<p>“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).</p>
<p>Pada perkara ini, Novel Baswedan meminta MK untuk memasukkan frasa tambahan ke dalam Pasal 29 huruf e UU KPK. Novel ingin pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK juga dapat mendaftarkan diri sebagai capim.</p>
<p>Novel dan rekan meminta agar pasal tersebut dimaknai menjadi:</p>
<p>“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun.”</p>
<p>Novel, salah satunya, mendalilkan bahwa pembatasan usia 50 tahun dapat mengakibatkan hilang dan berkurangnya peluang mendapatkan capim KPK yang mempunyai kemampuan atau kualifikasi istimewa.</p>
<p>Menurut dia, banyak warga negara Indonesia berusia di bawah 50 tahun yang mempunyai kualifikasi maupun kemampuan menjadi pimpinan KPK. Calon-calon pimpinan tersebut diperlukan untuk memperbaiki KPK yang dianggap sedang berada di titik nadir dan mengalami krisis kepemimpinan.</p>
<p>Terkait dalil tersebut, MK menyatakan, tidak atau belum adanya kesempatan para pemohon untuk mendaftar capim KPK pada periode saat ini, tidak serta merta menutup upaya perbaikan lembaga KPK.</p>
<p>“Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” ucap Suhartoyo.</p>
<p>Menurut MK, sembari menunggu momentum para pemohon memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai capim KPK, Novel dan rekan tetap dapat berkontribusi untuk pemberantasan tindak pidana korupsi melalui peran serta masyarakat.</p>
<p>MK pun menegaskan bahwa penentuan batasan usia dalam suatu undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Batasan usia dapat dinilai oleh MK, apabila ketentuan tersebut melanggar batasan kebijakan hukum terbuka.</p>
<p>Namun, MK tidak menemukan adanya pelanggaran batasan kebijakan hukum terbuka dalam perkara yang dimohonkan Novel dan rekan. Selain itu, ketentuan syarat usia yang dipersoalkan juga dinilai tidak menimbulkan problematika kelembagaan.</p>
<p>“Setidak-tidaknya Mahkamah tidak menemukan adanya potensi yang kuat bahwa perubahan syarat usia demikian mengakibatkan kebuntuan hukum serta menghambat pelaksanaan tugas-tugas KPK sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi,” kata Ketua MK.</p>
<p>Lebih lanjut, MK menilai, permasalahan yang dihadapi KPK saat ini tidak berkorelasi langsung dengan syarat usia capim KPK.</p>
<p>Menurut MK, jika permasalahan KPK seperti yang didalilkan Novel benar, maka hal itu lebih berkaitan dengan komitmen dan integritas, baik secara personal pimpinan KPK maupun secara kelembagaan.</p>
<p>“Dengan mengubah batas syarat paling rendah usia calon pimpinan KPK, menjadi lebih rendah atau menjadi lebih tinggi, menurut Mahkamah tidak akan serta-merta mengakibatkan bertambahnya jumlah pendaftar yang berintegritas atau berkurangnya jumlah pendaftar yang berintegritas,” imbuh Suhartoyo.</p>
<p>Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil permohonan Novel Baswedan dan rekan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.</p>
<p>Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Arsul menilai, seharusnya MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.</p>
<p>Pasal 29 huruf e UU KPK yang diuji Novel dkk., sejatinya telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Oleh karena permohonan Novel ditolak, maka pasal tersebut tetap berbunyi:</p>
<p>“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.”</p>
<p>Perkara ini diajukan oleh 12 orang pemohon yang merupakan mantan pegawai KPK, yakni Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/mk-tolak-permohonan-novel-baswedan-dkk-soal-syarat-usia-capim-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
