<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bupati Sidoarjo &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/bupati-sidoarjo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 May 2024 11:54:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Bupati Sidoarjo &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK setelah jadi Tersangka Kasus Korupsi</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/bupati-sidoarjo-ahmad-muhdlor-ali-ditahan-kpk-setelah-jadi-tersangka-kasus-korupsi/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/bupati-sidoarjo-ahmad-muhdlor-ali-ditahan-kpk-setelah-jadi-tersangka-kasus-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 May 2024 11:54:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Muhdlor Ali]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=8294</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) setelah&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,&#8221; kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024) sore.</p>
<p>Muhdlor tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan &#8220;Tahanan KPK&#8221; dengan dikawal petugas KPK dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.</p>
<p>Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.</p>
<p>Sebelumnya, KPK pada hari Selasa, 16 April 2024, mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.</p>
<p>Berdasarkan penetapan status tersangka tersebut, tim penyidik KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor sebagai tersangka pada Jumat, 19 April 2024.</p>
<p>Akan tetapi, Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Sidoarjo, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena sedang menjalani rawat inap di RSUD Kabupaten Sidoarjo.</p>
<p>Tim penyidik selanjutnya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 3 Mei 2024, namun Gus Muhdlor kembali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.</p>
<p>Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat (3/5) menerima surat konfirmasi dari tim kuasa hukum Ahmad Muhdlor bahwa Bupati Sidoarjo itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.</p>
<p>&#8220;Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,&#8221; ujar Ali saat dikonfirmasi.</p>
<p>KPK pada Senin (6/5) kemudian membuka opsi untuk melakukan jemput paksa terhadap Ahmad Muhdlor sebagaimana diatur dalam KUHAP.</p>
<p>Meski demikian, KPK mengonfirmasi bahwa Ahmad Muhdlor akan hadir untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik pada Selasa ini.</p>
<p>Bupati Sidoarjo kemudian hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada Selasa pagi hingga akhirnya dilakukan penahanan pada Selasa sore. (*/red/ant)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/bupati-sidoarjo-ahmad-muhdlor-ali-ditahan-kpk-setelah-jadi-tersangka-kasus-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Tersangka Korupsi</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-tetapkan-bupati-sidoarjo-ahmad-muhdlor-ali-tersangka-korupsi/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-tetapkan-bupati-sidoarjo-ahmad-muhdlor-ali-tersangka-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Apr 2024 05:51:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Muhdlor Ali]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=7163</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang,&#8221; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/4/2024).</p>
<p>Ali menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.</p>
<p>Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Meski demikian, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal perkara tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan.</p>
<p>Namun dia memastikan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,&#8221; tuturnya.</p>
<p>KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.</p>
<p>KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.</p>
<p>Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.</p>
<p>Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo</p>
<p>Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati.</p>
<p>Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.</p>
<p>AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.</p>
<p>Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.</p>
<p>Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.</p>
<p>Penyidik KPK saat ini juga masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut.</p>
<p>Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kpk-tetapkan-bupati-sidoarjo-ahmad-muhdlor-ali-tersangka-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
